Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Suami ingin menikah lagi supaya punya anak

SUAMI INGIN MENIKAH LAGI SUPAYA PUNYA ANAK

Assalaamualaikum wr. wb.
Ustadz, saya dulu seorang perjaka yang menikahi janda beranak satu perempuan. Pada saat kami nikah anaknya tersebut masih berusia 2,5 tahun. Sebagai ayah sambungan saya begitu menyayangi anak tersebut dan bertanggungjawab penuh atas kelangsungan hidupnya termasuk pendidikannya. Sampai usia perkawinan kami yang memasuki 16 tahun ini, kami belum dikarunia keturunan. Istri pernah tiga kali keguguran. Sedang anak dari bawaan dari istri saat ini sudah lulus kuliah S1. Mengingat usia saya yg 41 tahun ini belum memiliki keturunan, saya ingin menanyakan beberapa hal :
1. Apakah saya boleh menikah lagi dengan wanita lain untuk mendapatkan keturunan, karena menurut hasil rekam medis saya sehat jasmani dan rohani?
2. Apakah perlu minta izin kepada istri terkait dengan rencana tersebut, kalau seandainya tidak diizinkan apakah saya dapat melanjutkan niatan saya itu?
3. Bagaimana kedudukan hak waris istri pertama dan anak sambungan saya, jika suatu saat saya memperoleh keturunan dari istri kedua? jika suatu saat saya meninggal dunia.
Terima kasih atas perhatian dan tanggapan ustadz sangat kami tunggu.
Wassalaamualaikum wt. wb

JAWABAN

1. Boleh. Tanpa ada sebab yang disebut di atas pun boleh menikah lagi asal adil terhadap keduanya. Dalam QS An-Nisa 4:3 Allah berfirman: "maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat." Baca detail: Pernikahan Islam

Adil berarti kesamaan dalam nafkah, tempat tinggal dan waktu menginap. Baca detail: http://www.alkhoirot.net/2012/01/makna-adil-dalam-poligami.html

2. Secara syariah tidak ada kewajiban bagi suami untuk minta ijin istri pertama untuk menikah lagi. Namun, demi terjalinnya rumah tangga yang tenang dan nyaman, tentu harus dikomunikasikan dengan isteri pertama. Dan ijin istri pertama tentu akan membuat adanya istri kedua berjalan tanpa konflik. Namun, kalau tidak ada ijin dan anda tetap ingin melakukannya, maka itu tidak masalah secara agama. Walaupun bermasalah secara negara dalam arti KUA tidak akan memberi ijin anda menikah resmi tanpa ada surat ijin dari istri pertama. Baca: Kompilasi Hukum Islam http://www.konsultasisyariah.in/2015/01/khi-kompilasi-hukum-islam.html

3. Istri pertama dan istri kedua akan mendapatkan waris 1/8 (kalau anda punya anak kandung nantinya). 1/8 itu untuk kedua istri. Baca detail: Wasiat dalam Islam

Tentang anak sambung, dia tidak akan mendapat warisan karena bukan anak kandung anda. Kalau anda ingin memberinya harta, maka anda bisa menghibahkan sebagian harta anda saat anda masih hidup. Baca detail: Hibah dalam Islam

HARTA WARISAN UNTUK ANAK DARI ISTRI PERTAMA

Assalamualaikum
Saya dua kali menikah, dari pernikahan yang pertama saya mempunyai satu anak perempuan, dan bercerai tanpa ada harta benda apapun. Dipernikahan yang kedua ini saya mempunyai dua orang anak, laki-laki dan perempuan. Ada harta berupa rumah, tanah pekarangan dan sawah,yang semuanya didapat dari bekerja bersama sama dengan istri saya yang kedua sampai sekarang. Untuk orang tua yang masih hidup, bapak saya sendiri dan ibu mertua saja.
Yang ingin saya tanyakan : berapa bagian yang diberikan untuk anak saya dari hasil pernikahan saya yang pertama?
Mungkin itu saja yang dapat saya sampaikan dan terima kasih atas segala perhatiannya
Hormat kami

JAWABAN

Anak kandung baik dari istri pertama maupun istri kedua mempunyai bagian yang sama atas harta peninggalan ayahnya. Kalau seandainya anda meninggal sekarang, maka pembagian warisan sbb:
(a) Istri kedua mendapat 1/8 dari seluruh harta suami;
(b) Sisanya yang 7/8 dibagikan kepada ketiga anak (dari istri pertama dan kedua) di mana kedua anak perempuan masing-masing akan mendapat 1/4 sedangkan satu anak lelaki akan mendapatkan 2/4. Baca detail: Hukum Waris Islam

Catatan: Dalam Islam sistem kepemilikan harta suami istri tetap memakai sistem kepemilikan harta yang umum. Yakni, apabila suami yang bekerja secara penuh, maka pemilik harta adalah suami. Begitu juga apabila sebuah rumah itu berasal dari harta istri 100% maka pemilik rumah itu adalah istri, dst. Jadi, tidak ada kepemilikan suami-istri secara otomatis. Baca detail: Harta Gono gini

MASALAH TALAK SAAT HAMIL

Assalammualaikum,,, pak kiayai pondok pesantren alkhoirot yg terhormat

Saya mau bertanya tentang masalah talaq dan rujuk,,, bagaimana hukumnya klo suami berkata sebagai berikut:
1. "Saya sekali menceraikan org lagi hami tidak boleh" ,,, perkataan ini muncul karna keliruan suami klo dulu suami menduga klo menceraikan org lagi hamil tidak boleh!!! Bagaiman hukumnya pak kiayai???
2. Apakah jika suami berkata "maaf" itu sudah rujuk??? Contoh kalimatnya: maafin aku yah!!! Dan suami bertanya: kamu masih sayang tidak sama aku???
Istri menjawab: iya
Apakah ini sudah menjadi kalimat rujuk???
sedangkan si suami pada waktu itu meminta maaf hanya sebatas penyesalan aja karna sudah kasar terhadap istri!!! Bagaimana hukumnya???
3. Bagaimana jika suami ditanya oleh org lain ketika sedang bercerita tentang permasalahanya dan tiba2 org lain tersebut bertanya,,,
Apakah kamu sudah rujuk???
Suami menjawab dengan bingung akhirnya bilang" iya",,, nah pertanyaan ini terjadi ketika waktu status sebenernya sudah talaq bain sughra menurut madzhab syafii!!! Bagaimana hukumnya pak ustad,,, pengakuannya tersebut!!!
Mohon jawabannya,,, wassalammualaikum

JAWABAN

1. Tidak jatuh talak. Karena itu bukan pernyataan penjatuhan talak tapi perkataan berandai-andai.

2. Karena tidak jatuh talak, maka tidak perlu rujuk.

3. Lihat poin 1. Baca detail: Cerai dalam Islam

PAKAI INTERNET GRATIS

Beberapa tahun ini saya menggunakan internet dengan gratis dengan cara memanfaatkan kelemahan sistem operator dan sya baru sadar ini tindakan yang salah .

saya sudah mencoba meminta maaf kepada para operator lewat fanspage,e-mail,call­­­ center dan para dirut/CEO nya pun sudah saya kirim pesan maaf saya dan dari penjelasan officer operator tersebut tidak ada mekanisme ganti rugi dalam hal yang saya lakukan dan mereka (officer) mewakili dari pihak perusahaan memaafkan perbuatan saya dan menyarankan untuk tidak mengulangi perbuatan saya lagi.

Dan ada operator yang tidak menjawab pesan maaf saya

JAWABAN

Kalau dimaafkan oleh pihak perusahaan dan tidak ada mekanisme ganti rugi berarti memang dimaafkan dan tidak perlu ganti rugi. Taubat anda tinggal memohon ampun pada Allah dan berjanji tidak mengulangi lagi. Baca detail: Cara Taubat Nasuha

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam