Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Bapak dilarang kua jadi wali nikah karena anak lahir setelah 5 bulan pernikahan


BAPAK DILARANG KUA JADI WALI NIKAH

Assalamualaikum wr wb.
Saya mau tanya. Saat ini saya sedang mengajukan pernikahan saya di kua. Setelah sampai di kua berkas di cek semua . Ternyata bapak kandung saya tidak bisa menjadi wali nasab karena tanggal pernikahan di buku nikah orangtua saya dengan tanggal kelahiran saya hanya berjarak 5 bulan. Yang sebenarnya adalah orangtua nikah di modin agustus 1993 ada bukti foto saat itu, baru nikah resmi negara di kua april 1994. Saya lahir september 1994. Apakah bapak kandung saya masih bisa menjadi wali nasab atau memang harus menggunakan wali hakim. Keinginan saya bapak kandung saya bisa menjadi wali saya saat nikah. Karena saya bukan termasuk anak yg hamil sebelum nikah. Mohon masukannya. Trimakasih.
Wassalamualaikum wr wb.

JAWABAN

Hukumnya boleh wali nasab alias ayah kandung anda untuk menjadi wali nikah anda. Apalagi anda lahir dari pernikahan yang sah sejak awal. Bukan karena hamil zina. Baca detail: Pernikahan Islam

Bahkan seandainya ibu anda hamil zina saat menikah, maka pria yang menzinahi dan kemudian menikahi ibu anda berhak menjadi wali nikah yang sah menurut madzhab Hanafi dan Syafi'i. Baca detail: Pernikahan Wanita Hamil Zina dan Status Anak

Assalamualaikum wr wb,

Pak Ustadz, Nama Saya Ani, saya 33 th. Saya baru menikah 7 bulan. Saat ini saya punya permasalahan tentang pernikahan saya. Sebelumnya saya baru kenal suami saya 1 bulan, kemudian dia berani melamar saya, karena saya berfikir bahwa dia ber itikad baik, maka saya menerima karena saya lihat dia orangnya baik dan sabar.

Alhamdulillah, saya sudah punya rumah dan kendaraan, tapi suami saya tidak punya apa2, tapi saya tidak mempermasalahkan hal itu. Pengenalan yang hanya 1 bulan kemudian menikah, saya tidak banyak mengenal dia. Lambat laun laun saya baru menyadari, bahwa banyak perbedaan diantara kami. Kebetulan kami bekerja berbeda kota dan hanya bertemu 1 bulan sekali. Selebihnya hanya via telp. Tapi kami sering berselisih paham karena beda prinsip, saya mencoba untuk mengalah dan meminta maaf, karena saya tidak mau ribut. Dan saya menyadari, ternyata selama ini banyak hal yang dia ceritakan adalah fiktif atau bohong, dan ketika saya konfirmasi ke dia, suami saya malah marah. Termasuk tentang keluarganya, masa lalunya.

Saya merasa suami saya punya gangguan Mythomania (kecenderungan berbohong). Sejak itu saya jadi merasa bingung, harus bagaimana saya menyikapi. Saya marah, sedih, dan tidak tahu harus bagaimana. Saya jadi tidak bisa percaya lagi kepada suami saya. Saya sudah pernah mengingatkan untuk tidak perlu mengarang ngarang cerita , karena saya tahu itu tidak benar, dan itu untuk kebaikan dia, karena suatu saat, orang tidak akan ada yang percaya lagi kepadanya, dia malah marah dan menyalahkan saya, bahwa saya selalu mencari cari kesalahannya saja.

Mohon masukannya, apa yang harus saya lakukan. Kalau tiba2 saya ajak untuk ke psikiater, dia pasti akan sangat marah.

Terima kasih.

Wassalamualaikum wr wb,

Salam

JAWABAN

Kalau anda masih mencintainya, maka tidak masalah bagi anda untuk tetap mempertahankan rumah tangga. Namun kalau anda tidak lagi menyayanginya dan merasa salah memilih suami serta takut kalau diteruskan akan menjadi tidak baik bagi anda dari segi pribadi dan agama, maka anda bisa saja meminta cerai atau melakukan gugat cerai. Dan itu dibolehkan secara agama. Baca detail: Istri Minta Cerai karena Tidak Cinta

Dan dibolehkan secara aturan negara kalau suami tidak memberikan nafkah lahir. Baca detail: http://www.konsultasisyariah.in/2015/01/khi-kompilasi-hukum-islam.html#116

SAUDARA SESUSUAN (RADA'AH)

Assalamualaikum....ustazd...
Saya ada pertanyaan prihal pernikahan yg akan kakak saya dg adik dari saudari sesusuannya. Sah apa tidak pernikahannya nanti? Namun demikian beda pendapat terjadi diantara keluarga kami prihal saudari sesusuan kakak saya yg katanya tidak terjalin hubungan saudara sesusuan antara kakak saya dan kakak perempuan calon istri kakak saya karena ibu yg menyusui mereka sudah 7 tahun tidak hamil dan tidak mungkin mengeluarkan asi,..dg kata lain hanya " ngempeng " . Nah bagaimana pendapat ustazd apakah kakak saya menjadi saudara sesusuan apa tidak dg kakak calon istrinya jika dulu pernah ngempeng pada wanita/seorang ibu yang sudah 7 th tidak hamil.
Terima kasih dan wassalamualaikum....

JAWABAN

Tanya pada ibu, apakah sangat ngempeng itu keluar air susu atau tidak. Apabila tidak keluar air susu, maka ikatan kekerabatan karena sesusuan tidak terjadi. Baca detail: http://www.alkhoirot.net/2012/03/radhaah-menyusui-dalam-islam.html


APAKAH NAMA BERPENGARUH PADA PERILAKU?

Assalamulaikum wr.wb saya ingin berkonsultasi dengan masalah nama saya . Dari lahir nama saya sriwati wahyu dewi tapi knpa saya merasa tidak nyaman dengan nama itu dan saya pernah membaca artikel bahwa nama wati di larang dalam islam . saya merasakan tdak bisa menahan nafsu apakah karna nama wati itu ataukah memang dari diri saya sendiri? dan saya ingin sekalu menganti nama saya dengan nuasa islami seperti Fatimah az zahra . apakah nama itu cocok dengan saya ? trimakasih

JAWABAN

Nama tidak berpengaruh pada perilaku. Namun kalau ingin ganti nama itu tidak dilarang. Baca juga: http://www.farzanesfandiar.com/2010/01/urdu-girl-baby-names.html

RIDHO ORANG TUA

Assalamualaikum... ana mau nanya ustad, bagaimana cara ana bisa mendapat ridho orang tua ana kembali...
Karena selama ini ana selalu membuat mereka sedih. Susah dan malu..
Sempat terucap kata2 beliau menyumpahi ana
Sehingga ana sampai saat ini jg masih blm tenang
Beliau tdk marah lg ke ana
Tp ana merasa beliau belum ridho ke ana
Terimakasih ustad
Wassalam

JAWABAN

Sering-seringlah meminta maaf pada orang tua. Dan tebus kesalahan masa lalu dengan perbuatan dan perilaku yang banyak menyenangkan hati mereka. Baca detail: Hukum Taat Orang Tua

WARISAN

Seorang nenek meninggal pada bulan april 2010. Meninggalkan sawah seluas 1/2 ha dan tanah seluas 1/4 ha yang sebagian ditempati sebagai rumah induk. Adapun status ahli waris sebagai berikut :

1. Suami sudah meninggal
2. 6 orang anak laki- laki masih hidup
3. 1 orang anak perempuan sudah meninggal pada tahun 1985
4. 1 Orang adik laki- laki seayah- ibu masih hidup
5. 2 orang adik perempuan seibu saja masih hidup
6. 4 orang cucu laki- laki dari anak laki- laki masih hidup
7. 9 orang cucu perempuan dari anak laki- laki masih hidup
8. 2 orang cucu laki- laki dari anak perempuan masih hidup

Siapa sajakah yang berhak menerima warisan dan berapa bagian masing- masing ?

JAWABAN

Dalam kasus di atas yang mendapat warisan hanyalah anak-anak kandung yang masih hidup yakni 6 orang laki-laki. Jadi, seluruh harta yang ada dibagi rata untuk enam orang.

Adapun saudara kandung dan cucu tidak mendapat warisan karena terhalang oleh adanya anak kandung. Baca detail: Hukum Waris Islam

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam