Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Penentu bagian waris: orang tua atau pengadilan agama



PENENTU BAGIAN WARIS: ORANG TUA ATAU PENGADILAN AGAMA

aslm, saya mau tanya pak ustad, yang menentukan bagian waris itu pengadilan agama atau orang tua,karna org tua saya udah ngasi tau bagian masing2 anak, mks

JAWABAN

Kalau orang tua telah menentukan dan memberikan bagian masing-masing anak saat orang tua masih hidup, maka itu namanya hibah. Bukan warisan. Dan orang tua berhak melakukan itu. Baca detail: Hibah dalam Islam

Kalau orang tua tidak menentukan bagian anak saat hidup, maka ketika ayah atau ibu meninggal, maka bagian warisan ditentukan oleh Hukum Waris Islam tanpa harus pergi ke pengadilan agama. Baca detail: Hukum Waris Islam

Namun apabila salah satu dari ahli waris keberatan dengan sistem waris Islam, maka ia bisa menggugat ke Pengadilan Agama di mana ada sedikit perbedaan antara Hukum Waris yang murni Islam dengan cara yang ada di pengadilan agama yang umumya memakai panduan dari Kompilasi Hukum Islam (KHI). Baca detail: http://www.konsultasisyariah.in/2015/01/khi-kompilasi-hukum-islam.html

DARAH HAID

Assalamualaikum,

Saya mau bertanya. saya baru saja bersih dari haid dan sudah mandi wajib. biasanya saya selesai haid 13 hari dan tidak keluar darah lagi. Namun, di hari ke 14 sore saya melihat seperti ada bercak darah, kadang (maaf) daerah V saya suka luka dan sedikit berdarah karena iritasi. Tapi karena ini pas sekali setelah selesai haid, jd saya bingung ini darah haid atau bukan. Sebetulnya saya merasa ini darah luka namun karena masih dalam masa 15 hari haid jadi saya ragu. khawatir dosa kalau ternyata darah haid.

1. Jadi saya harus menghukumi ini apakah itu darah haid atau bukan?
2. Dan bagaimana saya harus menyikapinya? Jika kedepannya mungkin terjadi lagi.
3. Apakah saya harus mandi wajib lagi?
4. Apakah saya boleh solat? karena saya sudah solat sejak selesai mandi wajib di hari 14.
5. Apakah saya harus tunggu sampai 15 hari baru bersuci lagi?
Saya khawatir menjadi was was berkepanjangan jika ragu begini.

mohon bantuannya

terima kasih

JAWABAN

1. Kalau jelas darah luka, maka berarti bukan darah haid. Tapi kalau anda ragu, maka sebaiknya dianggap darah haid berdasarkan pada peristiwa sebelumnya yaitu haid. Dalam kaidah fikih dikatakan: "Keyakinan tidak bisa hilang dengan keraguan" maksudnya "keyakinan" yakni adanya haid sebelumnya. "tidak bisa hilang" yakni tetap hukumnya. "dengan keraguan" yakni ragu apakah itu darah luka atau haid. Baca detail: http://www.alkhoirot.net/2013/11/kaidah-fiqih-islam.html

2. Pastikan saja asal darah tersebut. Apabila yakin dari darah luka, karena ada bukti yang menguatkan, maka itu darah luka dan bukan darah haid. Jik demikian, maka tak perlu mandi lagi dan wajib shalat.

3. Kalau ragu apakah luka atau haid, maka harus mandi lagi karena kembali ke hukum asal yang terjadi sebelumnya yaitu darah haid.

4. Kalau dianggap haid, maka boleh solat setelah mandi wajib.

5. Tidak harus tunggu 15 hari lagi. Kalau yakin sudah tidak ada darah lagi boleh mandi wajib untuk bersuci. Baca detail: http://www.alkhoirot.net/2012/04/wanita-haid.html

BAGIAN WARIS PENINGGALAN SUAMI

Assalamaualaikum wr wb
Seorang istri da suami menikah selama 10 tahun mempunyai 2 orang anak perempuan dan 1 anak laki-laki. Namun 1 anak perempuan tersebut meninggal dunia. 10 tahun kemudian pasangan suami tersebut bercerai. 2 tahun setelah bercerai suami menikah lagi dan mempunyai 2 anak laki-laki.

Sejak bercerai dengan istri yang pertama, suami tidak memberikan nafkah untuk kedua anaknya, nafkah anak full di tanggung oleh sang ibu. 8 tahun setelah pernikahan yang kedua, suami tersebut meninggal dunia. Yang saya tanyakan.
1. Bagaimana pembagian harta warisnya menurut islam?
2. Apakah anak perempuan dari pernikahan yg pertama berhak mendapat hak waris yg sama dengan anak laki-laki dari pernikahan yg kedua? Mengingat selama 15 tahun sang ayah tidak memberikah nafkah?
3. Apakah salah ketika sang ayah meninggal dunia, anak-anak dari pernikahan yang pertama kesal terhadap ayah karna berlaku tidak adil dalam memberikan nafkah?

Mohon nasehatnya pak ustad

Trimakasih

JAWABAN

1. Dalam kasus di atas pembagian warisan sbb:
(a) Istri kedua mendapat warisan 1/8; sedangkan istri pertama tidak dapat warisan karena bercerai.
(b) Sisanya yang 7/8 diberikan kepada seluruh anak kandung pewaris baik dari istri pertama maupun dari istri kedua di mana anak lelaki mendapat bagian dua kali lipat dari anak perempuan. Jadi, dari keempat anak kandung pewaris 3 laki-laki dan 1 perempuan, maka ketiga laki-laki masing-masing mendapat 2/7, sedangkan 1 anak perempuan mendapat 1/7. Baca detail: Hukum Waris Islam

2. Sama.

3. Salah. Apapun sikap ayah, anak tetap harus mempunyai rasa hormat pada ayahnya dan ibunya. Dan ibu berkewajiban mengajari anaknya akhlak yang baik pada ibu dan bapaknya apapun kesalahan mereka. Baca detail: Hukum Taat Orang Tua

ARTI MIMPI MENINGGAL DUNIA

Assaalamualaikum wr.wb
Perkenalkan nama saya dhianzah saya dari cirebon .
Saya ingin mengetahui arti dari mimpi saya . Pagi ini saya bangun dg hati yg tidak karuan karena sejujurnya saya paling takut dg kematian karena memang saya belum siap .

Semalam saya bermimpi kalau saya tiba2 meninggal
Awal dari mimpi itu normal dg aktifitas
Saya tidak tau kenapa berubah menjadi saya dalam kondisi sudah menjadi arwah tapi saya masih bisa terlihat oleh orang2. Di mimpi itu saya menangis ketakutan ke ibu saya dan berkata "saya belum siap dan saya takut ketika malam datang dan saya tidak bisa menemukan jalan nya" tapi saya sama skali tidak melihat jenazah saya .

Kira2 arti mimpi saya apa ya pak ustad ?
Karena saya skrng sangat ketakutan karena memang saya belum siap.
Terimakasih .
Wassalamualaikum wr.wb

JAWABAN

Menurut Ibnu Sirin dalam kitab Tafsir Al-Ahlam, mimpi anda itu justru mimpi yang baik. Jadi tidak perlu takut apalagi kuatir. Itu sama sekali tidak bermakna bahwa anda akan mati dalam waktu dekat. Justru itu bermakna bahwa nasib anda akan berubah ke arah yang lebih baik. Kalau sulit rejeki maka akan dipermudah. Kalau punya dosa maka akan dimudahkan untuk bertaubat. Baca detail: Tafsir ahlam ibnu sirin

Makna itu apabila mimpi tersebut berasal dari malaikat. Sedangkan kalau mimpi anda ini berasal dari jin atau bawaan psikis, maka tidak ada makna apapun. Baca detail: Mimpi dalam Islam

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam