Nikah siri tanpa sepengetahuan keluarga
Nikah siri tanpa sepengetahuan keluarga kami dulu pernah berbuat kesalahan dengan berzina, tapi kini kami telah bertaubat dan kekasih saya sangat ingi
NIKAH SIRI TANPA SEPENGETAHUAN KELUARGA
Asalamualaikum wr wb
Saya seorang perempuan berusia 21 tahun, saat ini saya telah memiliki seorang kekasih. Jujur kami dulu pernah berbuat kesalahan dengan berzina, tapi kini kami telah bertaubat dan kekasih saya sangat ingin menikahi saya karena khawatir kami akan terjerumus pada kesalahan itu lagi. Namun kami masih belum yakin untuk memberitahukan niat kami pada keluarga masing-masing diantaranya karena:
1. Dia mempunyai kakak perempuan yg belum menikah, dan dia tidak ingin dianggap melangkahi kakaknya apalagi karena kakaknya adalah seorang perempuan.
2. Orangtua saya pernah melarang saya untuk menikah muda, karena berbagai alasan yang menyangkut masalah keluarga besar saya.
Lalu dengan berbagai pertimbangan diatas, dia menyarankan untuk menikah siri tanpa sepengetahuan keluarga kami masing-masing.
Yang ingin saya tanyakan adalah
1. Bagaimana hukum menikah siri dalam islam?
2. Apakah dalam pernikahan siri dalam islam suami tetap memiliki kewajiban untuk menafkahi istri dan anak?
3. Apakah sah suatu pernikahan jika tanpa sepengetahuan keluarga?
4. Bagaimana solusi terbaik menurut ustadz terhadap masalah yang saya hadapi.
Jawaban dari ustadz sangat saya tunggu.
Wassalamualaikum wr wb
JAWABAN
1. Menikah siri dengan menikah resmi itu sama saja. Bedanya kalau nikah siri tidak laporan ke KUA (Kantor Urusan Agama) sehingga tidak tercatat secara resmi oleh negara. Itu saja. Namun aturan yang lain sama: harus ada wali nikah, dua saksi, ijab kabul dan mahar. Baca detail: Pernikahan Islam
2. Ya.
3. Ayah dari pihak perempuan harus menjadi wali pernikahan atau dia bisa mewakilkan kepada yang dia pasrahi. Namun kalau ayah tidak setuju, maka pihak perempuan bisa meminta wali hakim untuk menikahkan. Baca detail: http://www.alkhoirot.net/2012/06/hukum-menikah-siri-dengan-syarat-tidak.html
4. Sebaiknya anda berterus terang pada orang tua, khususnya ayah, bahwa anda ingin menikah dengan pacar anda. Baik nikah secara resmi atau nikah siri. Dan anda ingin ayah anda menjadi wali nikahnya. Kalau ternyata dia menolak untuk menjadi wali nikah, maka itu sudah cukup sebagai alasan syar'i bahwa anda boleh menikah dengan memakai wali hakim. Tentang wali hakim, Baca detail: Wali Hakim dalam Pernikahan
WALI NIKAH PEREMPUAN HAMIL ZINA
Assalamualaikum.. Maaf ustad, saya mengganggu...ada masalah yg adik saya alami..begini ustad..dulu adik saya menikah setelah hamil 3,5 bln..anaknya perempuan..anaknya ini mau menikah tapi gmna ttg wali nikahnya ustad..suami adik saya sdh meninggal..tapi mrka juga ada anak laki2..apakah anak laki2 nya bisa menjadi wali nikah kakak perempuan nya..terima kasih ustad..mohon penjelasannya..kena kmi juga berusaha saya aib adik saya ini tdk terbuka ..assalamualaikum
JAWABAN
Pernikahan setelah hamil 3.5 bulan hukumnya sah. Dan si anak adalah putri sah dari pria yang menikahi adik anda (sama saja si pria itu ayah biologis dari anak yang dikandung atau bukan). Ini adalah pandangan dari madzhab Syafi'i dan Hanafi. Baca detail: Pernikahan Wanita Hamil Zina dan Status Anak
Oleh karena itu, anak lelaki adik anda kalau itu berasal dari pernikahan yang sama berarti saudara kandung. Dan dia sah dan boleh menjadi wali nikah dari kakaknya. Baca detail: Pernikahan Islam
ISTRI TIDAK TAAT SUAMI
Assalammualaikum.wr.wb.
Saya seorang suami yang baru menikah dengan istri saya 3 bulan yang lalu dan alhamdulillah saat ini istri saya sedang hamil 9 minggu. Namun belakangan ini saya dikejutkan dengan sikap dan sifat istri yg egois, keras kepala dan tidak menurut pada saya sebagai suaminya. Bahkan tidak jarang pula istri saya berbohong pada saya, semisal istri saya suruh sholat tapi katanya sudah sholat dan ujung2nya cek cok. Terlebih lagi istri saya seperti tidak hormat pada orang tua saya sebagai mertuanya, dan saya sebagai suaminya selalu menasehati namun selalu mentah dan tidak di hiraukan istri saya.
1. Mohon petunjuknya apakah yang harus saya lakukan pada istri saya, mengingat kami juga menunggu kelahiran sang buah hati dan sebisa mungkin saya mengalah untuk keutuhan rumah tangga. Atas jawabannya saya ucapkan terima kasih.
Wassalammuaikum wr.wb
JAWABAN
1. Kalau sikapnya itu memang bawaan dia sejak sebelum menikah, maka itu kesalahan anda karena telah memilih istri tanpa mempertimbangkan karakter, akhlak dan agamanya. Cinta saja sangat tidak cukup untuk menjalin rumah tangga bahagia. Baca juga: Cara Memilih Jodoh
Anda harus bersabar, dan mendidik istri secara telaten, pelan-pelan namun penuh perencanaan yang matang. Baca juga: Cara Harmonis dalam Rumah Tangga
Cobalah bawa istri anda bertamu ke rumah kyai atau ustadz dan mintalah nasihat dan doa mereka. Doa orang soleh lebih mudah dikabulkan. Juga, orang soleh itu membawa energi positif yang mudah ditularkan.
Pada waktu yang sama, anda juga harus memberi contoh dan teladan yang baik pada istri. Apa yang ingin istri anda lakukan, maka anda harus melakukannya lebih dulu. Biarkan istri melihat perilaku anda sebagai contoh.
NAJIS DAN WAS WAS
Saya mau bertanya pak ustadz
Akhir2 ini saya sering was was apalagi yg terakhir ini, waktu itu saya temukan mimpi basah dicelana saya ada madzi dan mani lalu saya mandi junub, ditengah2 mandi saya lupa cara mandi junub sehingga saya batalkan mandi untuk baca panduan mandi junub nanti dan sekedar mandi2an saja, lalu keluar kamar mandi.
Yg jadi pertanyaan setelah saya membersihkan mani dan madzi dalam mandi junub yg terputus tadi, saya ragu apa kemaluan saya terbilas? sehingga saya takut air bilasan najis yg pertama masih ada di bagian kaki saya, tapi keadaan madzi sudah hilang tapi takutnya bilasannya masih tersisa, saya juga pernah dengar bahwa:
"Apabila seseorang berhadast ragu apakah sudah bersuci atau belum maka orang tersebut dihukumi belum bersuci"
Berarti saya harus menyiram lagi? Lalu bagaimana dengan barang2 yg terkena? Karena saya ingat waktu beberapa jam kemudian, padahal saya sudah tidur di kasur, duduk di kursi dan sebagainya dalam keadaan basah bilasan tadi.
Mohon bimbinganya.
JAWABAN
Jangan terlalu berhati-hati dengan najis karena akan berakibat was-was. Sedangkan was-was itu dilarang dalam agama. Cara tidak was-was adalah dengan memahami betul hukum masalah najis.
Misalnya, dalam kasus anda, kalau anda ingat bahwa anda sudah membersihkan madzi tersebut, maka satu kali basuhan itu sudah cukup. Jadi, satu bilasan najis yang pertama itu sudah menyucikan najis yang ada di tubuh anda. Ini pandangan dalam madzhab Syafi'i. Jadi kewaswasan anda timbul karena ketidaktahuan. Baca detail: Najis Menurut Madzhab Empat
Dengan demikian, tidak ada masalah yang perlu dikuatirkan dan diwaswasi karena najis yang ada sudah disucikan dan tidak menular kemana-mana.