Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Beda Janji, sumpah dan nadzar

Beda Janji, sumpah dan nadzar

Assalaamu'alaikum
Saya ingin bertanya mengenai sumpah atau janji. Misal, ada orang yang pernah berkata kepada Allah saat berdoa "Ya Allah, tolong berikanlah hamba A. Hamba berjanji akan melakukan B ke C jika mendapatkan A". Dan, di hati ia juga mengucapkan demikian. Sama sekali tiada niatan di hatinya untuk menjadikannya sumpah, bahkan ia yakin mengucapkan ini adalah bukan sumpah (meskipun ilmu orang tersebut masih kurang).
1. Apakah hal ini termasuk janji/sumpah? Lalu jika ia mendapat A, apakah jika ia tidak melakukan B ke C maka apakah ia harus membayar kaffarah?
Mohon bantuannya

Terima kasih telah menyempatkan waktu membaca surat ini
wassalaamu'alaikum

JAWABAN

Itu janji. Bukan sumpah. Namun janji sebaiknya dipenuhi. Walaupun kalau tidak dipenuhi tidak harus membayar kafarat. Baca detail: Hukum Janji dalam Islam

Sumpah itu sama dengan nadzar dalam arti yang melanggar keduanya harus membayar kafarat atau tebusan berupa memberi makan 10 orang miskin, atau memberi pakaian atau puasa 3 hari. Baca detail: Hukum Nadzar

ANTARA KATA KAWIN DAN NIKAH

Assalamu alaikum
Mau tanya soal bacaan akad nikah
Waktu itu wali saya mengucapkan
"Saya nikahkan dan kawinkan engkau..."
Nah tapi saya jawabnya
"Saya terima nikahnya si fulan..."
Jadi tidak menggunakan kata "kawin" apa itu sah ijab qabul nya ?
Mohon penjelasnya..

JAWABAN

Sama saja. Ucapan anda sudah cukup. Baca detail: Pernikahan Islam

ISTRI INGIN BUKA USAHA, SUAMI KEBERATAN

Bapak/ibu yang terhormat,

Assalamu'alaikum Wr. Wb.

Saya ingin meminta nasehat atau pertanyaan mengenai keluarga.
Saya sudah menikah dengan istri kurang lebih lima tahun. Saat ini sudah memiliki anak.

Kami memiliki perselisihan karena istri meminta ijin kepada saya untuk membuka usaha tetapi dengan alasan ingin menaikan haji kedua orang tuanya.

yang ingin saya tanyakan, apakah saya berdosa/bersalah jika saya melarang istri saya bekerja jika hanya ingin membantu orang tuanya naik haji?

Bagaimana hukumnya anak perempuan (bersuami) yang bekerja untuk membantu orang tua naik haji padahal kami sendiri masih berjuang memenuhi kebutuhan keluarga? belum memiliki tempat tinggal alias masih mengontrak.
kedua, apakah salah jika saya menyarankan istri (jika tetap ingin bekerja/membuka usaha) tetapi uangnya dikelola bersama?

Demikian pertanyaan saya, terimakasih atas jawabanya dan bantuanya.

Wassalamu'alaikum Wr. Wb.

JAWABAN

Istri pertama Rasulullah, Siti Khadijah, adalah seorang pengusaha. Maka tidak ada salahnya apabila istri ingin membuka usaha. Dan bahwa usahanya itu nantinya akan dibuat membantu orang tuanya naik haji itu juga tidak salah. Karena, kewajiban nafkah keluarga ada pada suami, bukan kewajiban istri. Baca detail: Hak dan Kewajiban Suami Istri

Hukumnya baik bagi seorang istri berusaha untuk membantu orang tuanya. Itu tanda dia ingin berbakti dan menyenangkan mereka. Sebaiknya hal itu anda dukung. Karena berbakti pada orang tua itu perintah syariah. Baca detail: Hukum Taat dan Berbakti pada Orang Tua

Menyarankan supaya usaha dikelola bersama suami itu tidak salah. Tapi jangan memaksa. Dalam Islam, harta istri yang diperoleh dari usahanya sendiri adalah hak milik istri sepenuhnya. Walaupun demikian, kami yakin kalau usahanya berhasil, tentu rumah tangganya akan diuntungkan. Tidak mungkin harta tersebut hanya dipakai sendiri dan orang tuanya. Anda sebagai suami hendaknya berlapang dada memberi kesempatan padanya untuk mengembangkan keinginannya yang baik untuk berwiraswasta.

PRIA INGIN CEPAT MENIKAH, WANITA MINTA DITUNDA

Assalamualaikum wr.wb
Saya mau bertanya pak, jikalau pria ingin cepat menikah tetapi memepelai wanita nya belum ingin menikah, tetapi dari pihak lelaki nya ingin sekali cepat menikah. Apa yang harus saya lakukan pak

JAWABAN

Komunikasikan dan musyawarahkan hal ini pada kedua belah pihak orang tua. Karena pernikahan juga menjadi urusan orang tua, maka tentu mereka akan memiliki pandangan yang lebih bijaksana dan memberi solusi atas masalah anda ini. Pada dasarnya, kalau sudah ingin menikah, maka sebaiknya memang segera menikah supaya tidak terjadi hal-hal yang melanggar syariah. Baca detail: Pernikahan Islam

MENGULANGI SYAHADAT

Assalamualaikum warahmatullah wabarakatuh..
Saya ingin bertanya, tetapi ada sedikit pengantar kisah yang harus diceritakan. Ada seseorang memliki kerabat yang di masa lalu kakek-neneknya adalah orang yang memiliki ilmu dengan bantuan jin (dukun). Begitu hebatnya kemampuan mereka sehingga sangat terkenal dan keluarganya menjadi sangat disegani di kampung. Seiring berjalannya waktu, anak-anak dari kakek-nenek tersebut belajar agama dan semakin mendalaminya. Kemudian Alhamdulillah setelah didakwahi neneknya telah kembali ke jalan yang benar. Yang ingin ditanyakan adalah:
1. Dengan bersekutunya dengan jin maka telah melakukan syirik besar dan mengeluarkan dari islam. haruskah mengulang kembali syahadat ketika sang nenek bertaubat?
2. Melihat kemampuannya yang sangat sakti, segala ucapan dan pekerjaan yang dilakukan kakek-neneknya adalah berdasarkan jin yang membantu mereka. Namun, apa yang diucapkan dan ditunjukkan jarang sekali meleset (itulah yang membuat kakek-neneknya terkenal dan disegani). Secara tidak sadar, meski mengetahui bahwa hal tersebut salah dan tidak boleh, tak jarang anggota keluarga yang lain merasa wajar jika ucapan nenek-kakeknya menjadi kenyataan (dan kini jin-jin tersebut ada yang bersarang di beberapa anak keturunannya sehingga berkemampuan seperti melihat masa depan). Padahal tidak boleh mempercayai ucapan jin. Oleh karena itu, takut sekali jika tanpa sadar anggota keluarga yang lain juga menjadi musyrik. Apakah bagi keluarga yang terjebak dalam situasiseperti ini juga menjadi musyrik dan harus bertaubat serta mengulang syahadatnya?
Terima kasih

JAWABAN

1. Darimana anda mendapat informasi bahwa mendapat bantuan jin itu syirik besar? Tentunya dari informasi yang salah di situs Wahabi Salafi. Itu tidak benar. Baca detail: http://www.fatihsyuhud.net/10-pembatal-keislaman-wahabi-1-syirik/

Pada dasarnya jin dan manusia itu sama-sama makhluk Allah. Jin ada yang muslim ada juga yang kafir. Mendapat bantuan dari jin tidak berbeda dengan mendapat bantuan dari sesama manusia. Tidak otomatis syirik. Selagi tidak ada hal maksiat yang dilakukan dalam memperoleh bantuan tersebut, maka hukumnya boleh. Jadi, jangan terburu-buru menilai nenek anda musyrik / keluar dari Islam. Diteliti dulu, apakah dalam proses mendapat bantuan jin itu ada ritual yang mengakibatkan syirik? Kalau tidak ada, maka tidak perlu baca Syahadat. Kalau ada perbuatan yang maksiat, seperti menginjak Al Quran, maka itu dosa besar dan dia perlu bertaubat. Baca detail: Cara Taubat Nasuha

2. Meramal masa depan tidak boleh alias haram. Dan haram itu berakibat dosa, tapi tidak berakibat syirik. Hentikan mensyirikkan sesama muslim karena itu juga berdosa. Baca detail: Mengkafirkan sesama muslim

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam