Hukum aborsi usia janin 40 hari
Hukum aborsi usia janin 40 hari Saya ingin bertanya tentang: Sepasang suami isteri sepakat mengamalkan aborsi pada janin sang isteri yang belum genap
ABORSI USIA 40 HARI
Assalamu alaikum Pengasuh Konsultasi Syariah.
Saya ingin bertanya tentang: Sepasang suami isteri sepakat mengamalkan aborsi pada janin sang isteri yang belum genap 40 hari dimana ruh belum ditiupkan. Pertanyaannya:
1. Apakah perbuatan aborsi itu akan dihitung dosa.
2. Kalau ya, apakah dosanya itu dihitung sebagai dosa menghilangkan nyawa manusia (membunuh), atau dihitung sebagai dosa lain.
3. Kalau dihitung sebagai dosa lain, apakah dosanya termasuk besar atau kecil.
JAWABAN
1. Dalam kasus di atas hukumnya boleh secara mutlak menurut madzhab Hanafi dan sebagian ulama madzhab Maliki. Pendapat lain menyatakan makruh dan juga yang menyatakan haram. Baca detail: http://www.alkhoirot.net/2012/04/menggugurkan-kandungan-aborsi-dalam.html
SUAMI SELALU SELINGKUH
Assalamu'alaikum...
Saya ibu rumah tangga yg tlah mempunyai anak 3,10 tahun saya menikah.Saya sudah mengikhlaskan apa yg tlah terjadi tapi saya masih menyimpan rasa sakit hati yg mendalam,berawal dari suami yg saya percayai berkali"selalu berselingkuh,ini adalah entah yg keberapa kali dia berselingkuh dan udah dua kali disaat hamil suami bgtu,selingkuhny pun sudah diluar batas sudah masuk kedalam perzinahan,memang saya sudah memaafkan tp saya sudah benar"sakit hati dan seolah tak percaya lagi karena selama ini beribu kali dia berjanji tetapi selalu saja diulang lagi,semua keluarga dari saya ataupun suami tidak ada yg tahu tentang perilaku suami saya terhadap saya padahal suami saya pun sudah ngalamin berbagai bentuk musibah sampai terkena penyakit kelamin,yg saya rasakan adalah rasa ketakutan terhadap penyakit akibat gonta ganti pasangan yg dilakukan suami saya.saya tetep baik dihadapanny walau hati saya hancur.
tlg berikan solusiny bagaimana yg harus saya lakukan?
JAWABAN
Secara hukum negara kalau suami terbukti selingkuh maka istri dibolehkan untuk melakukan gugat cerai namun tetap dianjurkan bertahan dan rekonsiliasi. Secara hukum Islam, pasangan yang diselingkuhi boleh memilih untuk tetap mempertahankan rumah tangga atau meminta cerai. Kalau anda memilih untuk bertahan demi anak-anak misalnya, maka sebaiknya anda ikhlaskan perbuatan suami. Dan kalau masih sakit hati, maka usahakan untuk berusaha melupakan itu dengan menyibukkan diri dengan kegiatan yang positif. Misalnya, bekerja di luar atau membuka toko di rumah, dll. Baca detail: Menyikapi Pasangan Selingkuh
SUAMI TERLALU PERCAYA PADA ANAKNYA YANG JAHAT
Assallamu'allaikum warahmatullahi wabarakatuh ..
Saya ingin menceritakan perihal permasalahan yang tengah saya hadapi saat ini yang tidak pernah ada solusinya,begini pak ustadt/ibu ustadjah saya janda yang telah memiliki anak dari pernikahan sebelumnya sebanyak 4 anak & suami juga telah mempunyai 1 anak dari pernikahan sebelumnya.
Akan tetapi anak dari suami sangat membenci saya & tidak menghormati saya sama sekali (mengumpat saya *maaf*anjing & sakit jiwa) bahkan anak suami saya pun telah berkata kasar (*maaf*anjing,babi,bangsat) kepada suami saya dikarenakan anak suami saya tidak menginginkan ayahnya menikah lagi dengan siapapun. anak tersebut telah dihasut & dimanfaatkan oleh ibunya (mantan istri suami saya) alasannya karena tidak ingin rejeki ayahnya terbagi oleh siapapun termasuk orangtua kandung suami saya dan selalu mengadu domba terhadap orang-orang yang dekat dengan suami (adik suami,orangtua dan saya).
Dari kejadian tersebut akhirnya orangtua suami tidak mengijinkan anak suami berkunjung ke rumah kami & menasehati jika suami selalu mengikuti keinginan sang anak maka sampai kapanpun kehidupan suami saya tidak akan pernah tenang & damai dikarenakan sang anak mempunyai perangai buruk & merongrong uang kepada ayahnya..
Sejak kejadian itu suami memutuskan sendiri untuk tidak menemui anaknya akan tetapi godaan selalu datang dari sms anak suami dan mantan istrinya yang selalu menjadi pemicu pertengkaran rumah tangga saya dengan suami (karna suami selalu percaya apa yang dikatakan oleh anaknya).
Saya mohon pencerahannya pak ustad/ibu ustadjah bagaimana saya harus menyikapi hal tersebut?
Doa & dzikir tak pernah putus saya lakukan demi ketenangan rumah tangga saya & suami.
Jazakumullah khairan katsiron..
Wassallamu'allaikum warahmatullahi wabarkatuh
JAWABAN
Sayang ibu tidak spesifik menyebutkan apa berita dari keduanya yang membuat suami anda percaya. Terlepas dari itu, ibu sebenarnya dalam situasi yang menguntungkan karena anda dipercaya oleh ayah mertua. Oleh karena itu, anda bisa mengadu dan minta nasihat pada ayah mertua anda bagaimana supaya suami lebih percaya pada anda daripada pada mantan istrinya dan anaknya. Baca juga: Cara Harmonis dalam Rumah Tangga
Secara spiritual, coba juga baca doa agar tambah disayang suami. Baca doa di link berikut: http://www.alkhoirot.net/2017/02/doa-agar-disayang-ayah-ibu.html
PUASA IBU MENYUSUI
Saya ingin bertanya bagaimana puasa seorang ibu menyusui dibulan ramadhan ?
JAWABAN
Puasa ibu yang menyusui tetap sah, tidak batal. Karena menyusui tidak termasuk perkara yang membatalkan puasa. Baca detail: Puasa Ramadhan
MANA LEBIH WAJIB: MENAFKAHI ISTRI ATAU ORANG TUA?
Assalamualaikum pak ustad bolehkah saya bertanya..
Saya adalah seorang janda 2 anak perempuan, saya menikah dgn seorang laki2 bujangan setelah menikah saya di bawa tinggal bersama orang tua suami saya namun anak saya yg pertama tinggal bersama nenek dari ayahnya dan anak saya yg kedua bersama orang tua saya, dikarekan anak sayah sekolah menginjak kelas 6 saya blm bisa membawanya pindah bersama saya...
Namun tinggal bersama mertua saya pun penuh dengan masalah. Selama tinggal bersama mereka saya sebisa saya membantu dgn membayar listrik, air, membeli beras, dan kebutuhan lain semampu saya..
Namun suami saya hanya seorang pegawai biasa dgn gaji standar, uang gaji pun sudah hampir habis buat bayar cicilan motor, dll sampai2 saya tidak bisa memberikan uang jajan buat anak saya. Terlebih lagi mertua saya sering meminta bantuan untuk membayar hutang nya kpd suami saya..
Yg bahkan uang gajipun habis tak bersisa untuk kehidupan sehari2 saya pun terpaksa menghutang,
Tolong bantu saya beri saya penjelasan manakah yg lebih wajib memberikan nafkah terhadap saya atau membantu orang tua..
Dan manakan yg wajib bagi saya tinggal bersama suami dam meninggalkan anak saya tanpa biaya atau mengurus dan membesarkan anak saya...
Terima kasih..
Wassalam..
JAWABAN
Menafkahi istri adalah wajib secara mutlak bagi suami dalam keadaan apapun. Sedangkan menafkahi orang tua itu baru wajib apabila si anak kaya sedangkan orang tua miskin. Apabila sama-sama miskin, maka anak tidak wajib menafkahi orang tuanya. Bahkan, kalau orang tua kaya, orang tua masih berkewajiban untuk menafkahi anaknya yang miskin.
Baca detail:
- http://www.alkhoirot.net/2012/04/kewajiban-suami-menafkahi-anak.html
- http://www.alkhoirot.net/2012/08/suami-wajib-menafkahi-istri-walaupun.html
Namun demikian, berbakti pada orang tua adalah kewajiban. Oleh karena itu, kalau orang tua tidak punya sama sekali sedangkan dia tidak boros, maka seyogyanya anak memberi sumbangan walaupun menurut kemampuan, tidak sampai hutang.
Baca detail: Hukum Taat dan Berbakti pada Orang Tua
Assalamu alaikum Pengasuh Konsultasi Syariah.
Saya ingin bertanya tentang: Sepasang suami isteri sepakat mengamalkan aborsi pada janin sang isteri yang belum genap 40 hari dimana ruh belum ditiupkan. Pertanyaannya:
1. Apakah perbuatan aborsi itu akan dihitung dosa.
2. Kalau ya, apakah dosanya itu dihitung sebagai dosa menghilangkan nyawa manusia (membunuh), atau dihitung sebagai dosa lain.
3. Kalau dihitung sebagai dosa lain, apakah dosanya termasuk besar atau kecil.
JAWABAN
1. Dalam kasus di atas hukumnya boleh secara mutlak menurut madzhab Hanafi dan sebagian ulama madzhab Maliki. Pendapat lain menyatakan makruh dan juga yang menyatakan haram. Baca detail: http://www.alkhoirot.net/2012/04/menggugurkan-kandungan-aborsi-dalam.html
SUAMI SELALU SELINGKUH
Assalamu'alaikum...
Saya ibu rumah tangga yg tlah mempunyai anak 3,10 tahun saya menikah.Saya sudah mengikhlaskan apa yg tlah terjadi tapi saya masih menyimpan rasa sakit hati yg mendalam,berawal dari suami yg saya percayai berkali"selalu berselingkuh,ini adalah entah yg keberapa kali dia berselingkuh dan udah dua kali disaat hamil suami bgtu,selingkuhny pun sudah diluar batas sudah masuk kedalam perzinahan,memang saya sudah memaafkan tp saya sudah benar"sakit hati dan seolah tak percaya lagi karena selama ini beribu kali dia berjanji tetapi selalu saja diulang lagi,semua keluarga dari saya ataupun suami tidak ada yg tahu tentang perilaku suami saya terhadap saya padahal suami saya pun sudah ngalamin berbagai bentuk musibah sampai terkena penyakit kelamin,yg saya rasakan adalah rasa ketakutan terhadap penyakit akibat gonta ganti pasangan yg dilakukan suami saya.saya tetep baik dihadapanny walau hati saya hancur.
tlg berikan solusiny bagaimana yg harus saya lakukan?
JAWABAN
Secara hukum negara kalau suami terbukti selingkuh maka istri dibolehkan untuk melakukan gugat cerai namun tetap dianjurkan bertahan dan rekonsiliasi. Secara hukum Islam, pasangan yang diselingkuhi boleh memilih untuk tetap mempertahankan rumah tangga atau meminta cerai. Kalau anda memilih untuk bertahan demi anak-anak misalnya, maka sebaiknya anda ikhlaskan perbuatan suami. Dan kalau masih sakit hati, maka usahakan untuk berusaha melupakan itu dengan menyibukkan diri dengan kegiatan yang positif. Misalnya, bekerja di luar atau membuka toko di rumah, dll. Baca detail: Menyikapi Pasangan Selingkuh
SUAMI TERLALU PERCAYA PADA ANAKNYA YANG JAHAT
Assallamu'allaikum warahmatullahi wabarakatuh ..
Saya ingin menceritakan perihal permasalahan yang tengah saya hadapi saat ini yang tidak pernah ada solusinya,begini pak ustadt/ibu ustadjah saya janda yang telah memiliki anak dari pernikahan sebelumnya sebanyak 4 anak & suami juga telah mempunyai 1 anak dari pernikahan sebelumnya.
Akan tetapi anak dari suami sangat membenci saya & tidak menghormati saya sama sekali (mengumpat saya *maaf*anjing & sakit jiwa) bahkan anak suami saya pun telah berkata kasar (*maaf*anjing,babi,bangsat) kepada suami saya dikarenakan anak suami saya tidak menginginkan ayahnya menikah lagi dengan siapapun. anak tersebut telah dihasut & dimanfaatkan oleh ibunya (mantan istri suami saya) alasannya karena tidak ingin rejeki ayahnya terbagi oleh siapapun termasuk orangtua kandung suami saya dan selalu mengadu domba terhadap orang-orang yang dekat dengan suami (adik suami,orangtua dan saya).
Dari kejadian tersebut akhirnya orangtua suami tidak mengijinkan anak suami berkunjung ke rumah kami & menasehati jika suami selalu mengikuti keinginan sang anak maka sampai kapanpun kehidupan suami saya tidak akan pernah tenang & damai dikarenakan sang anak mempunyai perangai buruk & merongrong uang kepada ayahnya..
Sejak kejadian itu suami memutuskan sendiri untuk tidak menemui anaknya akan tetapi godaan selalu datang dari sms anak suami dan mantan istrinya yang selalu menjadi pemicu pertengkaran rumah tangga saya dengan suami (karna suami selalu percaya apa yang dikatakan oleh anaknya).
Saya mohon pencerahannya pak ustad/ibu ustadjah bagaimana saya harus menyikapi hal tersebut?
Doa & dzikir tak pernah putus saya lakukan demi ketenangan rumah tangga saya & suami.
Jazakumullah khairan katsiron..
Wassallamu'allaikum warahmatullahi wabarkatuh
JAWABAN
Sayang ibu tidak spesifik menyebutkan apa berita dari keduanya yang membuat suami anda percaya. Terlepas dari itu, ibu sebenarnya dalam situasi yang menguntungkan karena anda dipercaya oleh ayah mertua. Oleh karena itu, anda bisa mengadu dan minta nasihat pada ayah mertua anda bagaimana supaya suami lebih percaya pada anda daripada pada mantan istrinya dan anaknya. Baca juga: Cara Harmonis dalam Rumah Tangga
Secara spiritual, coba juga baca doa agar tambah disayang suami. Baca doa di link berikut: http://www.alkhoirot.net/2017/02/doa-agar-disayang-ayah-ibu.html
PUASA IBU MENYUSUI
Saya ingin bertanya bagaimana puasa seorang ibu menyusui dibulan ramadhan ?
JAWABAN
Puasa ibu yang menyusui tetap sah, tidak batal. Karena menyusui tidak termasuk perkara yang membatalkan puasa. Baca detail: Puasa Ramadhan
MANA LEBIH WAJIB: MENAFKAHI ISTRI ATAU ORANG TUA?
Assalamualaikum pak ustad bolehkah saya bertanya..
Saya adalah seorang janda 2 anak perempuan, saya menikah dgn seorang laki2 bujangan setelah menikah saya di bawa tinggal bersama orang tua suami saya namun anak saya yg pertama tinggal bersama nenek dari ayahnya dan anak saya yg kedua bersama orang tua saya, dikarekan anak sayah sekolah menginjak kelas 6 saya blm bisa membawanya pindah bersama saya...
Namun tinggal bersama mertua saya pun penuh dengan masalah. Selama tinggal bersama mereka saya sebisa saya membantu dgn membayar listrik, air, membeli beras, dan kebutuhan lain semampu saya..
Namun suami saya hanya seorang pegawai biasa dgn gaji standar, uang gaji pun sudah hampir habis buat bayar cicilan motor, dll sampai2 saya tidak bisa memberikan uang jajan buat anak saya. Terlebih lagi mertua saya sering meminta bantuan untuk membayar hutang nya kpd suami saya..
Yg bahkan uang gajipun habis tak bersisa untuk kehidupan sehari2 saya pun terpaksa menghutang,
Tolong bantu saya beri saya penjelasan manakah yg lebih wajib memberikan nafkah terhadap saya atau membantu orang tua..
Dan manakan yg wajib bagi saya tinggal bersama suami dam meninggalkan anak saya tanpa biaya atau mengurus dan membesarkan anak saya...
Terima kasih..
Wassalam..
JAWABAN
Menafkahi istri adalah wajib secara mutlak bagi suami dalam keadaan apapun. Sedangkan menafkahi orang tua itu baru wajib apabila si anak kaya sedangkan orang tua miskin. Apabila sama-sama miskin, maka anak tidak wajib menafkahi orang tuanya. Bahkan, kalau orang tua kaya, orang tua masih berkewajiban untuk menafkahi anaknya yang miskin.
Baca detail:
- http://www.alkhoirot.net/2012/04/kewajiban-suami-menafkahi-anak.html
- http://www.alkhoirot.net/2012/08/suami-wajib-menafkahi-istri-walaupun.html
Namun demikian, berbakti pada orang tua adalah kewajiban. Oleh karena itu, kalau orang tua tidak punya sama sekali sedangkan dia tidak boros, maka seyogyanya anak memberi sumbangan walaupun menurut kemampuan, tidak sampai hutang.
Baca detail: Hukum Taat dan Berbakti pada Orang Tua