Mandi besar siang hari ramadan
Mandi besar siang hari ramadan saat malam hari saya mengalami mimpi basah, dan saat setelah sahur saya lupa tidak mandi besar dan tidak sholat subuh k
Mandi besar siang hari ramadan
Assalamu'alaikum wr.wb
Saya punya kejadian saat ramadhan sekarang, saat malam hari saya mengalami mimpi basah, dan saat setelah sahur saya lupa tidak mandi besar dan tidak sholat subuh karena ketiduran. Dan saya baru menyadari bahwa saya Belum mandi besar saat siang hari.
Pertanyaan saya:
1. Apakah puasa saya syah?
2. Bagaimana caranya mandi besar saat siang hari Pada Bulan Ramadan?
Mohon untuk memberikan solusinya. Terima Kasih
Wassalamu'alaikum wr.wb
TOPIK SYARIAH ISLAM
- MANDI BESAR SIANG HARI RAMADAN
- HARTA WARIS PENINGGALAN ISTRI KEDUA TANPA ANAK
- WANITA KRISTIANI MAU MASUK ISLAM TIDAK DIRESTUI ORANG TUA
- HARTA WARISAN PENINGGALAN BAPAK
- ABORSI SEBELUM 120 HARI
JAWABAN
1. Puasanya sah. Baca detail: Puasa Ramadhan
2. Caranya mandi besar seperti biasa. Karena mandi tidak membatalkan puasa. Baca detail: Cara Wudhu dan Mandi Junub
HARTA WARIS PENINGGALAN ISTRI KEDUA TANPA ANAK
Assalamualaikum
Saya mau bertanya bapak saya mempunyai 2 istri. Istri pertama sudah diceraikan. bapak sama istri ke 2. Seminggu yang lalu istri ke 2 bapak meninggal.
1. Yang mau saya tanyakan karena bapak saya sudah tua mengenai pembagian ahli waris. Istri kedua bapak tidak mempunyai anak sedangkan istri pertama mempunyai 3 anak. Siapa yang berhak atas warisan itu.
2. Apakah saudara istri ke2 bapak mempunyai hak atas warisan itu
3. atau hanya anak-anak bapak saya dari istri pertama yang mempunyai hak.
Demikian pertanyaan saya.terima kasih
JAWABAN
1. Yang berhak mendapat warisan adalah kerabat dari istri kedua plus suaminya, yakni bapak anda dengan rincian sbb:
- Suami mendapat bagian 1/2 (setengah) dari harta peninggalan istri kedua.
2. Saudara kandung istri kedua juga mendapat hak waris. Sayang anda tidak menyebut jenis kelamin sauadara almarhumah, pria atau wanita.
- Kalau orang tua almarhumah masih hidup maka mereka juga mendapat bagian.
3. Anak-anak dari bapak anda dari istri pertama tidak mendapat warisan apapun karena tidak ada hubungan kerabat dengan almarhumah.
Panduan lengkap lihat: http://www.alkhoirot.net/2012/09/warisan-dalam-islam.html
__________________________________________
WANITA KRISTIANI MAU MASUK ISLAM TIDAK DIRESTUI ORANG TUA
salam sejahtera, saya seorang perempuan kristiani, saya berkeinginan untuk menjadi mualaf (masuk Islam) dan segera menikah. Tetapi orang tua tidak mengizinkan saya untuk menjadi mualaf, tetapi keinginan saya untuk menjadi mualaf sangat besar. saya sudah izin baik-baik dengan orang tua tetapi belum juga ada tanggapan yang baik.
1. Mohon solusinya, dan apa yang harus saya lakukan. Terima kasih.
JAWABAN
1. Anda dapat masuk Islam tanpa harus minta ijin pada orang tua. Karena Islam itu lebih mulia dan lebih layak dihormati daripada orang tua dan siapapun di dunia. Bahkan ketaatan pada orang itu berakhir ketika ketaatan pada Islam dimulai. Artinya, dalam ajaran Islam taat orang tua itu wajib selagi tidak melanggar aturan syariah Islam. Untuk masuk Islam, anda dapat menghubungi seorang ustadz yang anda kenal untuk mengislamkan anda di depan banyak saksi. Ini anjuran saja karena anda dapat saja masuk Islam sendirian tanpa harus memberitahu siapapun.
Lebih detail lihat artikel berikut:
- http://www.alkhoirot.net/2013/06/tata-cara-menjadi-mualaf-dari-kristen.html
- http://www.alkhoirot.net/2012/03/berbakti-orang-tua-dalam-islam.html
__________________________________________
HARTA WARISAN PENINGGALAN BAPAK
Assalamualaikum pa uztad
Ini masih berhubungan dgn harta warisan cuma mau memperjelas. Bapak sy menikah 2 kali istri pertama cerai dan mempunyai anak 3, 2 laki-laki 1 perempuan. Bapak sy menikah lagi dan tidak mempunyai anak di istri ke 2 bpk. Bapak sy pensiunan PNS sementara istri ke2 bapak ibu rumah tangga tdk kerja. Istri ke 2 sdh meninggal.
Pertanyaannya adalah:
1. Apakah saudara istri ke 2 bapak sy mempunyai hak atas harta bapak sy. Ini bukan harta istri ke 2 krn yg kerja hanya bapak saya
2. Menurut jawaban pa uztad anak bapak saya tdk dapat harta waris cuma saudara istri bapak sy dgn org tua istri bapak. Mohon di jelaskan sekali lg. Krn menurut sy anak anak bapak sy lah yg lebih berhak dari pada saudara istri ke2 bapak krn harta itu dari bapak semua istri ke 2 bapak ibu rumah tangga biasa. Mohon penjelasan pa uztad
JAWABAN
Pada pertanyaan sebelumnya , anda menanyakan harta warisan peninggalan istri kedua. Maka, jawabnya adalah ahli waris yang ada hubungan kerabat dengan istri kedua tersebut. Perlu diketahui bahwa harta warisan adalah harta peninggalan orang yang sudah meninggal dunia sedangkan yang meninggal dalam pertanyaan anda adalah istri kedua. Jadi, kalau memang istri kedua tidak meninggalkan harta warisan apapun, maka tentu saja dia tidak punya harta untuk diwariskan.
Kalau yang anda tanyakan adalah harta peninggalan bapak anda seandainya kelak dia meninggal, maka rinciannya sbb:
- Istri pertama karena cerai sebelum suami meninggal, maka kalau suami meninggal istri pertama tidak mendapatkan warisan apapun karena hubungan perkawinan sudah putus.
- Istri kedua karena meninggal dunia lebih dahulu dari suami, maka dia tidak mendapatkan warisan apapun dari suami. Kecuali kalau dia mendapat harta hibah. Maka, harta hibah itu kalau ada menjadi harta peninggalannya dan harus diwariskan pada ahli waris yang masih hidup yaitu saudara dan suami.
- Kalau orang tua dari bapak sudah wafat, maka harta warisan diberikan pada ketiga anaknya. Di mana anak laki-laki mendapat bagian dua kali lipat dibanding anak perempuan.
Jawaban pertanyaan Anda:
1. Saudara istri kedua tidak punya hak atas harta bapak anda karena tidak ada hubungan kekerabatan.
2. Ahli waris dari istri kedua (kalau dia punya harta peninggalan) adalah suami dan saudaranya karena dia tidak punya anak. Adapun kalau yang anda tanyakan adalah harta dari bapak anda, maka tentu saja beda jawabnya seperti yg disampaikan di atas yakni istri yang meninggal lebih dahulu tidak mendapat hak waris dari suaminya. Begitu jgua saudara dari istri kedua itu. Baca detail: Hukum Waris Islam
ABORSI SEBELUM 120 HARI
Assalamualaikum,, sy ibu (26thn) dari satu anak (5bln) ingin bertanya tentang aborsi,, sebelum saya bertanya lebih dalam boleh kah saya meminta untuk tidak dipublikasikan bahwa saya berkonsultasi tentang ini, terima kasih. Jika ustadz setuju saya akan lanjutan bercerita setelah dapat konfirmasi dari ustdz.
JAWABAN
1. Dalam kasus di atas hukumnya boleh secara mutlak menurut madzhab Hanafi dan sebagian ulama madzhab Maliki. Pendapat lain menyatakan makruh dan juga yang menyatakan haram. Baca detail: http://www.alkhoirot.net/2012/04/menggugurkan-kandungan-aborsi-dalam.html