Talak dalam hati tidak sah

Talak dalam hati tidak sah Saya pernah bilang pada istri saat waktu di luar mobil, karena dia mau duduk di pojok, saya mau masuk dia ada di dalam, say
TALAK DALAM HATI TIDAK SAH

Assalamu’alaikum warahmatullah wabarakatuh.

Pak ustadz,, Saya ada permasalahan yang mengganjal di hati dan menyesakkan dada, Saya adalah orang yang mudah sekali was-was/ khawatir, seperti mengulang2 wudhu, mengulang2 bersuci karena khawatir tidak sah.
baru2 ini saya belajar tentang masalah cerai, ada 2 macam cerai yakni lafadz shorih dan kinayah. Saya terngiang2 masalah lafadz kinayah,,
khawatir terucap kepada istri (sudah nikah hampir 2 tahun)

karena kurang pengetahuan agama saya saya ingin menanyakan:

1) Apakah pengucapan sah lafadz itu sah kalau istri dengar/ mengetahui, karena selama ini istri tidak mengetahui hanya berkecamuk di dalam pikiran saya

2) Kalau pikiran dalam hati apakah sah?

3) Saya pernah bilang pada istri saat waktu di luar mobil, karena dia mau duduk di pojok, saya mau masuk dia ada di dalam, saya bilang " keluar sana" karena saya mau masuk duluan,karena agak jengkel dan tidak keluar2 kemudian di pikiran ada terlintas mau ceraikan istri, tapi kata2 "cerai" tidak terucap. Bagaimana hukumnya apakah pernikahan saya masih sah?

4) Pada suatu kejadian saya dibuat jengkel sama istri, saya mengucapkan "sst", "Masya Allah" dengan harapan istri diam. Akan tetapi di pikiran tiba2 saja muncul pikiran " Mau tak ceraikan kamu". Tapi tidak terucap, bagaimana hukumnya pak UStadz?

5) Kemudian karena saya takut,, saya jima' dengan istri sambil di hati kalo ini sekalian rujuk kalau sya tanpa sengaja mengucapkannya., Bagaimana status rujuk saya pak ustadz?

6) Saat posisi di rumah mertua, kita mau pulang ke rumah, saya bilang, "ayo pulang" sambil pegang tas2, tiba2 terbersit lagi di pikiran dan takut karena ada kata2 "cerai" di dalam hati,, tapi tidak terucap,,bagaimana hukumnya pak UStadz?

7) Saat mau bayar tukang ban, saya bilang ke istri " ada uang" (ini saya biasa bilang ke istri dengan kode istri yang bayar). Lagi2 muncul2 di pikiran "uang untuk menceraikan kamu". bagaimana hukumnya pak UStadz?

8) Dalam lafadz kinayah, sah kalau ada niat. Niat yang dimaksud itu seperti apa? kalau tiba2 terbersit di pikiran apa itu disebut niat?? Tolong dijelaskan mengenai batas niat itu seperti apa...

9) Menceraikan istri dengan isyarat apakah sah? saya pernah bicara di hati "mengandaikan" cerai istri dengan menggerakkan telunjuk,, bagaimana itu pak ustadz hukumnya..

10) Dalam pengucapan lafadz apakah istri harus paham maksud kita,, karena selama ini hanya kebingungan di pikiran saya, dan istri tidak mengetahui..

11) Minta nasihat pak ustadz,, supaya pikiran2 yang ajak "cerai" hilang dari pikiran. Karena saya mau konsen ibadah dalam pernikahan.

Posisi saya sekarang jadi diam ketika ada istri pak ustadz, takut kelepasan bicara dan terbersit pikiran yang tidak2, karena pikiran selalu berkecamuk di kepala (bahkan ketika saya mau bicara ke istri, sering saya bilang ke hati " saya tidak akan menceraikan-mu"). Ibadah jadi tidak khusuk karena memikirkan hal itu, sering hilang konsentrasi dengan melamun. Karena kami masih sangat mencintai. Dan saya harap tidak terjadi talak karena kebodohan saya.

Jazakallahu khoiran pak Ustadz,,, minta bantuan dan sarannya..

(karena pentingnya permasalahan ini agar tidak berlarut2 saya akan transfer Rp 100.000, supaya dijawab dengan segera, dan mohon tidak di publish)
Wassalamu’alaikum warahmatullah wabarakatuh.

JAWABAN

1. Ucapan dalam hati terkait talak hukumnya tidak sah.
2. Pikiran hati tidak dianggap dan tidak sah.

Dalam hadits sahih riwayat Bukhari dan Muslim Nabi bersabda:
إن الله تجاوز لأمتي عما وسوست أو حدثت به أنفسها ما لم تعمل به أو تكلم.

Artinya: Allah mengampuni umatku dari perbuatan was-was atau suara hatinya selagi dia tidak melakukan atau tidak mengucapkan.

3. Masih sah karena konteks dari ucapan "keluar sana" sama sekali tidak berkaitan dengan cerai.
4. Tidak ada akibat apa-apa. Ucapan itu tidak dianggap kinayah apalagi sharih.
5. Rujuknya tidak dianggap karena tidak ada perceraian.
6. Tidak ada pengaruhnya.
7. Tidak dianggap dan tidak terkait dengan masalah talak.
8. Niat yang dimaksud adalah niat menceraikan istri. Kata kinayah adalah ucapan yang masih ambigu antara cerai dan tidak cerai dan kebalikan dari ucapan sharih. Misalnya, saat bertengkar, lalu suami berkata pada istri "Kamu pulang ke orangtuamu". Ucapan ini bisa bermakna menyuruh pulang tanpa talak atau bisa juga bermakna talak.
9. Tidak sah.
10. Pengucapan lafaz yang sharih adalah hanya terkandung dalam 3 kata yaitu talak, cerai dan pisah. Di luar itu disebut kinayah. Baca detail: Cerai dalam Islam

11. Ada kemungkinan anda sedang menderita penyakit OCD yang membuat anda tidak bisa mengontrol suara hati dan ucapan. Apabila itu benar, maka pada dasarnya tidak terjadi talak walaupun anda mengucapkan kata talak sharih. Baca detail: http://www.alkhoirot.net/2016/10/dosa-yang-dilakukan-penderita-ocd.html

GAJI KARYAWAN KEMUNGKINAN DARI UANG RIBA

Assalamu'alaykum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Bagaimana hukumnya jika saya menerima gaji dari warung makan dimana si pemilik warung tersebut punya usaha lain yaitu koperasi simpan pinjam yg sudah saya tau kalau koperasi tersebut mengandung unsur riba. Yang saya tidak tahu adalah apakah gaji yg saya dapat murni dari hasil jualan warung, atau bercampur dengan hasil dari koperasi tersebut, maka bagaimana menyikapi masalah seperti ini.

JAWABAN

Hukumnya halal. Karena anda bekerja di warung makan dan digaji dari hasil warung tersebut. Akan halnya kemungkinan ada uang koperasi yang dipakai untuk bayar gaji, maka asumsi itu, menurut kaidah fikih, tidak dianggap. Baca detail: Hukum Harta Syubhat dan Cara Membersihkan Harta Haram

WANITA TIDAK PERAWAN APAKAH HARUS TERUS TERANG PADA CALON SUAMI

Assalammualaikum, Pa/Bu. Sy mau bertanya, apakah seorang wanita yg sudah tidak perawan harus menjelaskan kepada calon suaminya bahwa dia tidak perawan? Calon suami saat ini bukan laki2 yg telah melakakukan hal tersebut dg wanitanya. Terimakasih

JAWABAN

Tidak harus dan sebaiknya disirahasiakan. Kecuali kalau suami bertanya. Karena hal itu, ketidakperawanan, tidak menjadi syarat sahnya pernikahan. Baca detail: Pernikahan Pezina yang Belum Taubat, Sah atau Batal?
LihatTutupKomentar