Dosa murtad karena tidak tahu
Dosa murtad karena tidak tahu saya ingin bertanya.Ada orang yang beragama Islam,sebut saja namanya si C.Misalnya si C melakukan perbuatan yang menyeba
DOSA MURTAD KARENA TIDAK TAHU
saya ingin bertanya.Ada orang yang beragama Islam,sebut saja namanya si C.Misalnya si C melakukan perbuatan yang menyebabkan si C mendapat dosa murtad,tapi si C tidak mengetahui bahwa perbuatan yang telah dilakukannya dapat menyebabkan si C mendapat dosa murtad.Yang ingin saya tanyakan:
1.apakah dosa si C diampuni dan si C tidak usah membaca dua kalimat syahadat untuk masuk islam(karena si C melakukan dosa murtad) atau dosa si C diampuni tapi si C tetap membaca dua kalimat syahadat untuk masuk islam(karena si C telah mendapat dosa murtad dan si C mengetahui perbuatan yang dilakukannya dapat menyebabkan si C mendapat dosa murtad)?
JAWABAN
1. Kalau tidak tahu maka tidak murtad. Sebagaimana orang yang melakukan perbuatan dosa karena tidak tahu kalau itu haram, maka ia tidak berdosa. Baca detail: Berbuat Dosa karena Tidak Tahu
Namun darimana anda tahu bahwa yang anda lakukan itu menyebabkan murtad? Kami berasumsi anda membaca artikel kalangan radikal yang mudah mengkafirkan dan memurtadkan sesama muslim. Hati-hati membaca artikel di internet tanpa guru pembimbing. pastikan artikel agama tersebut ditulis oleh ulama/kyai/ustadz dari NU.
Baca detail:
- Penyebab Murtad
- Risalah Aswaja
RAGU DENGAN MAHAR
pk ustadz saya mau tanya. gimana hukumnya kalo misalkan saya nikah tapi ragu2 dengan maharnya. dikatakan ragu karna begini. awalnya saya mau menambahkn besar gram emasnya.. saya jual cin2 tunangan, di tambahkn buat mahar. tapi saya ragu. ahirnya saya sepakat dengan calon suami agar tambahan maharnya dari suami biar utang2 suami saya saya bayar dengan uang cin2 tunangan itu. tapi saya tetep ragu kalo nikahnya gak syah. klo mnurut logika saya juga tau itu nikah syah karna uang mahar jadinya dari suami saya. tapi saya dalam hati tetep ragu terus takut gak syah. itu gimana yah ? keraguan hati saya ini berpengaruh gk sama syahnya pernikahan saya ???
JAWABAN
Keraguan hati atas soal mahar tidak berpengaruh pada keabsahan nikah. Karena mahar itu bukan syarat/rukun sahnya nikah. Rukun nikah itu adanya wali, dua saksi dan ijab kabul. Apa yang anda kuatirkan itu tidak masalah dalam syariah Islam. Baca detail: Pernikahan Islam
WARISAN DARI AYAH NON MUSLIM
Asalamualaikum wr wb.saya hamba allah dari cirebon ada hal yang saya ingin tanyakan,saya wanita berumur 20 tahun,sejak lahir sampai sekarang saya tidak mengetahui ayah kandung saya siapa,beliau meninggalkan saya ketika saya dalam kandungan ibu saya,beliau meninggalkan kami karena ada perempuan lain,setelah 18tahun kemudian setelah di telusuri ayah saya telah meninggal ketika saya sekolah MTS,banyak yang mengatakan orang tua ayah saya sangat kaya raya namun keluarga ayah saya beragama non muslim,namun ibu saya selalu melarang saya untuk bertemu dan mencari keluarga besar ayah kandung saya,
1. bagaimana hukumnya saya meminta harta waris kepada keluarga ayah saya? Sedangkan beliau tidak menafkahi saya dan ibu saya.trmksh
JAWABAN
1. Kalau benar ayah anda non-muslim, maka anda tidak berhak mendapatkan warisan darinya. Baca detail: Hukum Waris Islam
Selain itu, pernikahan ibu anda yg muslim dengan ayah anda yang nonmuslim hukumnya tidak sah. Baca detail: http://www.alkhoirot.net/2012/08/laki-laki-muslim-menikah-dengan-wanita.html
Status Anak Perkawinan Hamil Zina
Assalamualaikum pa ustadz saya ingin bertanya mengenai kasus perzinahan. Bila ada laki laki lajang berzina dengan perempuan lajang lalu si perempuan itu hamil, setelah kehamilan 5bulan mereka menikah, bagaimanakah status anak tersebut mengenai nasab nafkah waris dan walinya? ketika kelak anak hasil zina itu menikah atau meninggal menggunakan binti siapa bila anak tersebut perempuan. Apakah setelah anaknya lahir pasangan tersebut harus mengulang akad nikahnya lg?
Terimakasih banyak pa ustadz
JAWABAN
Hukum nikahnya sah dan anak itu menjadi anak bapak biologis yang menikahinya. Ini pandangan madzhab Hanafi dan Syafi'i. Karena nikahnya sah maka tidak perlu mengulangi lagi nikahnya setelah melahirkan. Baca detail: Pernikahan Wanita Hamil Zina dan Status Anak
WARISAN UNTUK IBU DAN SAUDARA KANDUNG
Ada seorang laki laki meninggal dunia pada tanggal 08 Mei 2017. Berikut ahli warisnya :
1.ibu masih hidup
2.ayah sudah meninggal
3.istri sudah bercerai 10 tahun lalu
4. 1 orang anak perempuan kandung
5. 3 saudara laki laki kandung
6. 1 Orang saudara perempuan kandung
Berapa bagian dari masing masing?
Terimakasih wassalam....
JAWABAN
Dalam kasus di atas, pembagiannya sbb:
(a) Ibu mendapat 1/6 = 1/6
(b) Anak perempuan kandung mendapat 1/2 = 3/6
(c) Sisanya yang 2/6 diberikan pada keempat saudara kandung di mana saudara lelaki mendapat bagian dua kali lipat dibanding saudara perempuan. Jadi, ketiga saudara kandung masing-masing mendapat 2/7, sedang saudara perempuan mendapat 1/7 (dari 2/6). Baca detail: Hukum Waris Islam
RUMAH TANGGA:
Assalammualaikum...
Maaf sebelumnya P. Ustad...masalahnya tidak semudah itu.
Karena istri saya itu menggugat cerai hanya mau dengan selembar surat pernyataan di atas materai.
Dia tidak mau secara sah (tidak mau melalui pengadilan agama) dikarenakan dia tidak mau nantinya saya akan bisa menuntut soal harta gono gini. Karena memang dia sudah dibutakan mata hati dan pikirannya oleh harta Dan dia tidak mau mengakui bahwa harta itu adalah harta bersama yang didapat selama masa pernikahan.
Sebenarnya saya hanya menutut itu demi anak-anak.
Karena perlu P. Ustad ketahui bahwa istri saya itu sudah bener-bener "menyimpang" dari akidah-akidah agama. Dan dia sudah sering keluar malam tanpa seizin saya meninggalkan anak-anak yang masih benar2 membutuhkan kasih sayang, perhatian dan bimbingan dari orang tuanya.
Dan belakangan ini saya tahu kalau dia sudah mulai dekat dengan laki-laki lain. Hal ini lah yang menjadi sebab dia minta cerai dari saya secepatnya.
Padahal perlu P. Ustad ketahui juga bahwa ternyata laki-laki tersebut umurnya jauh lebih muda dari dia (alias berondong, sebutan yg sedang tren).
Dan laki-laki itu juga ternyata hanya seorang...cleaning service... (maaf bukan maksud merendahkan)
Hal ini lah yg menjadi dasar bagi saya untuk melindungi apa yang seharusnya akan menjadi hak bagi anak2 saya
Karena saya yakin, laki2 itu hanya mengincar harta kami.
Demikian penjelasan saya P. Ustad.
Dan mohon sekiranya P. Ustad dapat mencarikan solusi bagi persoalan saya ini.
Sebelum dan sesudahnya saya mengucapkan banyak terimakasih.
Assalammualaikum... Wr. Wb
JAWABAN
Kalau anda masih ingin mempertahankan rumah tangga walaupun istri sedang selingkuh, maka itu pilihan yang dibolehkan oleh Islam. Sebagaimana bolehnya anda menceraikannya. Baca detail: Menyikapi Pasangan Selingkuh
saya ingin bertanya.Ada orang yang beragama Islam,sebut saja namanya si C.Misalnya si C melakukan perbuatan yang menyebabkan si C mendapat dosa murtad,tapi si C tidak mengetahui bahwa perbuatan yang telah dilakukannya dapat menyebabkan si C mendapat dosa murtad.Yang ingin saya tanyakan:
1.apakah dosa si C diampuni dan si C tidak usah membaca dua kalimat syahadat untuk masuk islam(karena si C melakukan dosa murtad) atau dosa si C diampuni tapi si C tetap membaca dua kalimat syahadat untuk masuk islam(karena si C telah mendapat dosa murtad dan si C mengetahui perbuatan yang dilakukannya dapat menyebabkan si C mendapat dosa murtad)?
JAWABAN
1. Kalau tidak tahu maka tidak murtad. Sebagaimana orang yang melakukan perbuatan dosa karena tidak tahu kalau itu haram, maka ia tidak berdosa. Baca detail: Berbuat Dosa karena Tidak Tahu
Namun darimana anda tahu bahwa yang anda lakukan itu menyebabkan murtad? Kami berasumsi anda membaca artikel kalangan radikal yang mudah mengkafirkan dan memurtadkan sesama muslim. Hati-hati membaca artikel di internet tanpa guru pembimbing. pastikan artikel agama tersebut ditulis oleh ulama/kyai/ustadz dari NU.
Baca detail:
- Penyebab Murtad
- Risalah Aswaja
RAGU DENGAN MAHAR
pk ustadz saya mau tanya. gimana hukumnya kalo misalkan saya nikah tapi ragu2 dengan maharnya. dikatakan ragu karna begini. awalnya saya mau menambahkn besar gram emasnya.. saya jual cin2 tunangan, di tambahkn buat mahar. tapi saya ragu. ahirnya saya sepakat dengan calon suami agar tambahan maharnya dari suami biar utang2 suami saya saya bayar dengan uang cin2 tunangan itu. tapi saya tetep ragu kalo nikahnya gak syah. klo mnurut logika saya juga tau itu nikah syah karna uang mahar jadinya dari suami saya. tapi saya dalam hati tetep ragu terus takut gak syah. itu gimana yah ? keraguan hati saya ini berpengaruh gk sama syahnya pernikahan saya ???
JAWABAN
Keraguan hati atas soal mahar tidak berpengaruh pada keabsahan nikah. Karena mahar itu bukan syarat/rukun sahnya nikah. Rukun nikah itu adanya wali, dua saksi dan ijab kabul. Apa yang anda kuatirkan itu tidak masalah dalam syariah Islam. Baca detail: Pernikahan Islam
WARISAN DARI AYAH NON MUSLIM
Asalamualaikum wr wb.saya hamba allah dari cirebon ada hal yang saya ingin tanyakan,saya wanita berumur 20 tahun,sejak lahir sampai sekarang saya tidak mengetahui ayah kandung saya siapa,beliau meninggalkan saya ketika saya dalam kandungan ibu saya,beliau meninggalkan kami karena ada perempuan lain,setelah 18tahun kemudian setelah di telusuri ayah saya telah meninggal ketika saya sekolah MTS,banyak yang mengatakan orang tua ayah saya sangat kaya raya namun keluarga ayah saya beragama non muslim,namun ibu saya selalu melarang saya untuk bertemu dan mencari keluarga besar ayah kandung saya,
1. bagaimana hukumnya saya meminta harta waris kepada keluarga ayah saya? Sedangkan beliau tidak menafkahi saya dan ibu saya.trmksh
JAWABAN
1. Kalau benar ayah anda non-muslim, maka anda tidak berhak mendapatkan warisan darinya. Baca detail: Hukum Waris Islam
Selain itu, pernikahan ibu anda yg muslim dengan ayah anda yang nonmuslim hukumnya tidak sah. Baca detail: http://www.alkhoirot.net/2012/08/laki-laki-muslim-menikah-dengan-wanita.html
Status Anak Perkawinan Hamil Zina
Assalamualaikum pa ustadz saya ingin bertanya mengenai kasus perzinahan. Bila ada laki laki lajang berzina dengan perempuan lajang lalu si perempuan itu hamil, setelah kehamilan 5bulan mereka menikah, bagaimanakah status anak tersebut mengenai nasab nafkah waris dan walinya? ketika kelak anak hasil zina itu menikah atau meninggal menggunakan binti siapa bila anak tersebut perempuan. Apakah setelah anaknya lahir pasangan tersebut harus mengulang akad nikahnya lg?
Terimakasih banyak pa ustadz
JAWABAN
Hukum nikahnya sah dan anak itu menjadi anak bapak biologis yang menikahinya. Ini pandangan madzhab Hanafi dan Syafi'i. Karena nikahnya sah maka tidak perlu mengulangi lagi nikahnya setelah melahirkan. Baca detail: Pernikahan Wanita Hamil Zina dan Status Anak
WARISAN UNTUK IBU DAN SAUDARA KANDUNG
Ada seorang laki laki meninggal dunia pada tanggal 08 Mei 2017. Berikut ahli warisnya :
1.ibu masih hidup
2.ayah sudah meninggal
3.istri sudah bercerai 10 tahun lalu
4. 1 orang anak perempuan kandung
5. 3 saudara laki laki kandung
6. 1 Orang saudara perempuan kandung
Berapa bagian dari masing masing?
Terimakasih wassalam....
JAWABAN
Dalam kasus di atas, pembagiannya sbb:
(a) Ibu mendapat 1/6 = 1/6
(b) Anak perempuan kandung mendapat 1/2 = 3/6
(c) Sisanya yang 2/6 diberikan pada keempat saudara kandung di mana saudara lelaki mendapat bagian dua kali lipat dibanding saudara perempuan. Jadi, ketiga saudara kandung masing-masing mendapat 2/7, sedang saudara perempuan mendapat 1/7 (dari 2/6). Baca detail: Hukum Waris Islam
RUMAH TANGGA:
Assalammualaikum...
Maaf sebelumnya P. Ustad...masalahnya tidak semudah itu.
Karena istri saya itu menggugat cerai hanya mau dengan selembar surat pernyataan di atas materai.
Dia tidak mau secara sah (tidak mau melalui pengadilan agama) dikarenakan dia tidak mau nantinya saya akan bisa menuntut soal harta gono gini. Karena memang dia sudah dibutakan mata hati dan pikirannya oleh harta Dan dia tidak mau mengakui bahwa harta itu adalah harta bersama yang didapat selama masa pernikahan.
Sebenarnya saya hanya menutut itu demi anak-anak.
Karena perlu P. Ustad ketahui bahwa istri saya itu sudah bener-bener "menyimpang" dari akidah-akidah agama. Dan dia sudah sering keluar malam tanpa seizin saya meninggalkan anak-anak yang masih benar2 membutuhkan kasih sayang, perhatian dan bimbingan dari orang tuanya.
Dan belakangan ini saya tahu kalau dia sudah mulai dekat dengan laki-laki lain. Hal ini lah yang menjadi sebab dia minta cerai dari saya secepatnya.
Padahal perlu P. Ustad ketahui juga bahwa ternyata laki-laki tersebut umurnya jauh lebih muda dari dia (alias berondong, sebutan yg sedang tren).
Dan laki-laki itu juga ternyata hanya seorang...cleaning service... (maaf bukan maksud merendahkan)
Hal ini lah yg menjadi dasar bagi saya untuk melindungi apa yang seharusnya akan menjadi hak bagi anak2 saya
Karena saya yakin, laki2 itu hanya mengincar harta kami.
Demikian penjelasan saya P. Ustad.
Dan mohon sekiranya P. Ustad dapat mencarikan solusi bagi persoalan saya ini.
Sebelum dan sesudahnya saya mengucapkan banyak terimakasih.
Assalammualaikum... Wr. Wb
JAWABAN
Kalau anda masih ingin mempertahankan rumah tangga walaupun istri sedang selingkuh, maka itu pilihan yang dibolehkan oleh Islam. Sebagaimana bolehnya anda menceraikannya. Baca detail: Menyikapi Pasangan Selingkuh