Hukum menyewakan tanah wakaf

Hukum menyewakan tanah wakaf Bolehkah kita mewakafkan rumah ke masjid, kemudian rumah itu kita sewa lagi dengan harga sewa sesuai kesepakatan kita den
MENYEWA TANAH WAKAF

Assalamu'alaikum
Saya mau bertanya :
1. Bolehkah kita mewakafkan rumah ke masjid, kemudian rumah itu kita sewa lagi dengan harga sewa sesuai kesepakatan kita dengan pengurus masjid?

JAWABAN

1. Menyewa harta atau benda wakaf itu boleh asal hasilnya untuk kepentingan masjid dan memang dibolehkan oleh nazhir (pengawas) wakafnya.

Dalam kitab Umairah hlm. 3/111dikatakan :

فرع : فضل من ريع الوقف شيء هل يجوز الاتجار فيه ؟ أفتى بعض المتأخرين بالجواز إن كان للمسجد وإلا فلا

Artinya: Apakah boleh menyewakan wakaf? Ulama muta'akhirin menyatakan boleh apabila manfaatnya untuk masjid. Kalau bukan untuk masjid maka tidak boleh.

Dalam kitab Qalyubi, hlm. 3/110, dikatakan :
( وَمَنَافِعُهُ ) أَيْ الْمَوْقُوفِ ( مِلْكٌ لِلْمَوْقُوفِ عَلَيْهِ يَسْتَوْفِيهَا بِنَفْسِهِ وَبِغَيْرِهِ بِإِعَارَةٍ وَإِجَارَةٍ ) مِنْ نَاظِرِهِ (قوله ملك للموقوف عليه ) أي فليس للواقف انتفاع , لكن يستثنى المسجد والبئر والمقبرة ونحو ذلك , فللواقف فيها ما لغيره (قوله وبغيره ) هذا في الوقف على معين , أما على غيره كالمدارس والربط , فله أن ينتفع خاصة دون الإيجار قاله الزركشي . ومنه تعلم أن بيت المدرس ونحوه لا تجوز إجارته ولا إعارته.


Artinya: Manfaat harta wakaf itu tergantung tujuan wakafnya yang dapat terpenuhi dengan dirinya sendiri atau dengan meminjamkan atau menyewakan dari nazhirnya. Waqif (orang yang mewaqafkan) tidak boleh mengambil manfaat kecuali apabila wakafnya berupa masjid, sumur, kuburan dan sejenisnya.
Baca detail: Wakaf dalam Islam


PEMIMPIN AGAMA TANPA ILMU

Assalamualaikum warahmatullah hiwabarokatuh
Kepada Bpk Ustazd / Admin yg saya hormati, Saya adalah seorang yang awam tentang ilmu agama islam, akan tetapi dalam lingkungan sekitar tempat tinggal saya, mereka sering meminta saya untuk memimpin do'a, memimpin pembacaan yasin, menjadi imam shalat,hanya karena mereka pernah mendengar melihat bacaan alquran saya yg menurut mereka benar, tapi belum benar menurut saya sendiri.
Sering kali saya menolak karena saya sadar diri, dan memberikan alasan bahwa saya tidak berilmu, tapi mereka tidak perduli, itu yang membuat saya takut akan berdosa karena tanpa ilmu..
Bagaimana dan apa yang harus saya lakukan ....?
Terimakasih
Wassalamualaikum warahmatuloh hiwabarokatuh

JAWABAN

Kalau memang bacaan Al Quran anda sudah benar secara standar tajwidnya, maka tidak ada masalah kalau anda menjadi imam, memimpin doa dan baca Yasin. Yang terpenting, jangan melebihi kemampuan anda dalam berinteraksi dengan orang yang menganggap anda sebagai pemimpin mereka. Artinya, kalau mereka bertanya tentang masalah hukum syariah (fikih atau akidah), maka jangan menjawab kalau tidak tahu. Orang yang tidak tahu lalu memaksakan diri menjawab maka ia akan sesat dan menyesatkan. Dalam soal ini sebaiknya pertanyaan diteruskan pada pihak yang kompeten. Misalnya guru anda atau orang yang dianggap mampu dan memiliki ilmu untuk menjawabnya. Baca juga: http://www.alkhoirot.org/2017/06/dicabutnya-ilmu-dengan-wafatnya-ulama.html

KENTUT KARENA MASALAH PENCERNAAN

Assalamu alaikum
Saya mau tanya, bagaimana hukumnya bila saya sedang shalat jamaah dimesjid dan tiba2 sya kentut, tp kentutnya tdk berbunyi seperti biasa dan tdk bau, kebetulan saya mengalami masalah pencernaan di bagian usus saya, jd saya akan kentut biasanya 1 kali dalam 1 menit, dan apalagi sekarang bulan ramadhan kalau shalat tarawih berjamaah dan tanpa jeda.
Mohon petunjuknya
Terima kasih sebelumnya..

JAWABAN

Kalau kentutnya selalu datang setiap menit dan tidak bisa terkontrol,
maka anda termasuk daimul hadits yaitu orang yang selalu batal
wudhunya karena penyakit. Sama dengan orang beser kencing atau wanita
istihadah. Orang seperti anda mendapat dispensasi dalam syariah Islam.
Yakni kentut anda yang dilakukan saat shalat itu tidak membatalkan
shalat. Shalatnya tetap sah. Syaratnya: saat wudhu harus ketika masuk
shalat fardhu.
Baca detail:
- Shalat orang yang Beser (Selalu Kencing)
- Selalu kentut saat shalat
- Istihadoh

HUKUM UANG FEE KLIEN PERUSAHAAN

Assalamulaikum ustadz..

Yang ingin saya tanyakan ustadz..
1. Halal / haramkah uang fee tersebut?
2. Apabila sudah terlanjur menerima fee tersebut apakah yang harus dilakukan padahal saya juga di kasih uang fee tersebut oleh pimpinan saya?

Demikian ustadz mohon penjelasanya, atas penjelasannya saya ucapkan terimakasih.
Wassalamualaikum..

JAWABAN

1. Halal atau haramnya fee tersebut tergantung dari aturan yang ada di perusahaan. Kalau praktek seperti itu dibolehkan, maka halal. Sebaliknya kalau fee itu dianggap pelanggaran, maka haram. Baca detail: Bisnis dalam Islam

2. Kalau seandainya fee itu melanggar aturan perusahaan, yang berarti haram, maka yang harus dilakukan untuk membersihkan diri dari harta haram adalah dengan mensedekahkan uang pada fakir miskin atau lembaga sosial seperti masjid / sekolah, dan semacamnya. Nilainya sama dengan nilai uang haram yang diambil.
Baca detail:
- Hukum Harta Syubhat dan Cara Membersihkan Harta Haram
- Baca detail: Cara Taubat Nasuha

POTONG KUKU BAGI WANITA HAID

Mau tanya apakah seseorang yang sedang haid gx boleh potong kuku?

JAWABAN

Boleh. Potong kuku dan potong rambut bagi wanita haid atau sedang junub dibolehkan dalam Islam. Baca detail: http://www.alkhoirot.net/2012/02/hukum-potong-rambut-dan-kuku-saat-haid.html

NIKAH TANPA WALI AYAH KANDUNG

Ass, saya mau bertanya sah kah saya tanpa wali ayah kandung ?
Alasannya .
Ayah saya tdk mau jdi wali saya dan memilih pergi dari rmh karna , anak tirinya yg laki2 membawa teman laki bersama perempuan yg blom menikah tinggal drmh dan satu kamar berdua , dan saya mengusirnya dan ayah saya marah karna saya tlah mengusir org lain yg berzina drmh saya . Dan ayah saya sudah 4kali menikah istri ke 1-3 ditinggalkan ayah saya karna mempunyain anak keturunan laki2 semua ayah sya inginnya ank perempuan .
Tolong dijwb ya pak trmksh

JAWABAN

Boleh menikah dengan wali hakim apabila ayah kandung tidak mau menjadi wali. Baca detail: Wali Hakim dalam Pernikahan

MIMPI BASAH SAAT PUASA

Assalamualaikum. Wr. Wb.

Sebelumya terima kasih telah mau membaca pertanyaan saya. Semoga kita semua dalam lindungan Allah SWT. Aamiin.

Pak kiyai saya mau tanya.
1. Apakah mimpi basah saat puasa itu dapat membatalkan puasa? Padahal saya sebelum tidur tidak ada memikirkan yang aneh aneh tetapi di dalam tidur saya, saya mimpi basah pak kyai?

2. Sholat yg khusyuk itu sholat yang bagaimana pak kyai? Soalnya setiap kali sholat pasti memikirkan sesuatu dan sangat susah buat konsentrasi di dalam sholat?

Sekiranya di jawab pak kiyai karna saya sangat butuh jawabanya

JAWABAN

1. Mimpi basah tidak membatalkan puasa. Baca: http://www.alkhoirot.net/2015/08/puasa-orang-keluar-mani-karena-berkhayal.html#3

2. Shalat khusyuk adalah apabila ada sebagian waktu dari saat shalat itu betul-betul ingat pada Allah walaupun tidak lama. Baca: http://www.alkhoirot.org/2017/05/syarat-agar-shalat-diterima-allah.html#5
LihatTutupKomentar