Menyatakan diri murtad apakah murtad?

Menyatakan diri murtad apakah murtad? Sebagai contoh, yang saya alami. Saat saya wudhu, saya sudah meniatkan bahwa saya wudhu maksimal adalah 2x. Kala
Menyatakan diri murtad apakah murtad?

Assalamualaikum, Ustadz..

Saya ingin bertanya,
Saya termasuk orang yang mengidap penyakit was was, terutama saat wudhu, shalat, baca Al-Quran, dan bersuci. Dan dari sana, saya temui dapat menular ke masalah kekufuran (na'udzubillah).

Sebagai contoh, yang saya alami. Saat saya wudhu, saya sudah meniatkan bahwa saya wudhu maksimal adalah 2x. Kalau lebih dari itu, maka saya akan murtad dan tidak akan ada obatnya (kembali ke Islam) meskipun saya bersyahadat. Padahal saya sendiri sebenarnya tidak menginginkan untuk murtad, hanya menjadikan hal tersebut sebagai "tameng" atau pencegah, agar saya tidak berwudhu lebih dari 2x sehingga boros air.
Dan hal tersebut terjadi, karena perasaan was was, sedihnya saya mengulang wudhu saya lebih dari 2x.

Apakah saya telah murtad? Padahal saya sendiri tidak menginginkan untuk murtad. Hanya sebagai pencegah agar saya tidak mengulangi terus menerus wudhu saya. Jika iya, apa yang harus saya lakukan, Ustadz? Berkaitan dengan "tidak akan bisa lagi kembali ke Islam" yang sudah saya niatkan tadi.

Mohon jawabannya Ustadz, saya sebenarnya sudah stress memikirkan hal ini. Hal ini terus membayangi dan menghantui, dan menyesakkan dada saya.

Syukron, Ustadz.

JAWABAN

Ucapan anda "tidak bisa kembali ke Islam" itu tidak dianggap. Murtad itu urusan besar. Tidak sembarang orang bisa murtad kecuali kalau dia secara suka rela meninggalkan Islam dengan berbagai cara seperti tidak lagi percaya rukun iman yang enam, mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram, dst. Anda masih Islam, tidak perlu dipikirkan lagi. Baca detail: Penyebab Murtad

Terkait dengan was-was wudhu dll, carilah pendapat yang paling mudah dari madzhab empat untuk mencegah was-was. Baca detail: http://www.alkhoirot.net/2014/06/was-was-dalam-shalat-dan-wudhu.html
Baca detail: Syarat Sahnya Murtad
MEMONDOKKAN ANAK BANDEL

Assalamualaikum Wr. Wb.


Setelah saya membaca website Alkhoirot.Net, saya ingin konsultasi kepada Bapak/Ibu terkait dengan keluhan adik saya. Adik saya laki laki berumur 17 tahun sekarang duduk di kelas 1 SMA. Jadi keluhan kami adalah " adik saya sangat nakal, tidak takut dengan siapapun termasuk orangtua, tidak sopan, dan ketika emosi suka bertindak kasar (membanting semua barang) bahkan bisa hingga melukai orang lain.
1. Saya ingin bertanya apakah Ponpes Alkhoirot bisa menerima murid seperti adik saya dan mendidiknya menjadi pribadi yang lebih baik?

2. Permasalahan kedua: Adik saya sangat tidak bersedia untuk dipondokkan, akan tetapi kami sekeluarga sudah tidak sanggup untuk menghadapi kelakuan adik saya, Apakah bisa kami sebagai pihak keluarga memasukkan anak seperti itu ke ponpes dengan keadaan terpaksa? Saya khawatir ketika anak tersebut sudah di pondokkan tetapi hal yang tidak diinginkan akan terjadi (kabur, dll).

Terimakasih, mohon pencerahannya.

Wassalamualaikum Wr. Wb

JAWABAN

1. Kami menerima dan akan berusaha mendidiknya. Namun kalau si anak banyak melakukan pelanggaran, maka akan kami kembalikan ke orang tuanya.

2. Dicoba saja. Siapa tahu dia menemukan sesuatu yang selama ini dicari dan tidak ditemukan di rumahnya. Kalau umpama kabur, ya itu biasa. Namun tidak ada salahnya mencoba. Baca: http://www.alkhoirot.com/biaya-pendaftaran-pesantren/

INGIN BACA QURAN DISURUH KERJA OLEH ORANG TUA

Assalamualaikum pak ustadz
saya dian pitriani berumur 20 tahun
Saya ingin bertanya apabila selesai sholat fardhu saya ingin membaca Al-Qur'an namun orangtua menyuruh untuk melakukan suatu pekerjaan rumah. Dan orang tua tidak tahu kalo saya ingin membaca Al-Qur'an

1. Manakah yang harus saya dahulukan ya? Tetap membaca Al- Qur'an atau melakukan apa yg disuruh orangtua?
Terimakasih Pak Ustadz ..
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

JAWABAN

1. Yang terbaik adalah katakan pada orang tua dengan bahasa yang sopan: "Apa boleh saya baca Quran dulu, setelah itu baru melakukan pekerjaan rumah?" kalau dibolehkan maka itu bagus. Kalau tidak boleh, maka lakukan apa yang diperintahkan orang tua. Perintah orang tua itu wajib ditaati (kecuali kalau perbuatan dosa) sedangkan baca Quran itu sunnah. Baca detail: Hukum Taat dan Berbakti pada Orang Tua

PERNIKAHAN

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarokatuh...

Saya hendak bertanya perihal pernikahan.

Saya akhwat 21 tahun ingin menyegerakan menikah dengan ikhwan berusia 27 tahun, secara lahir dan batin kami berdua siap. Namun ada kendala dari pihak keluarga saya selaku akhwat anak pertama.
Ayah tidak mengizinkan karena saya dituntut untuk bekerja (membiayai adik-adik) karna ayah sudah sangat pesimis mengenai keadaan ekonominya.
Sudah berulang kali saya membicarakan tentang pernikahan sedangkan beliau selalu menolak pendapat saya meskipun berita yang saya sampaikan shahih.

Ikhwan yang ingin menikahi saya pun akan segera menemui ayah saya bersama walinya.
Sedangkan saya sangat takut tidak dapat mengontrol syahwat maka dari itu saya ingin menikah secara syar'i demi melakukan sunnah Rasulullah dan mendapat berkahNya.
Sedangkan alasan ayah bukanlah alasan penolakan yang syar'i dan saya sangat yakin bahwa rezeki Allah yang atur.

1. Apakah boleh pernikahan dilakukan dengan wali hakim?
2. Dan harus di dahulukan keinginan ayah atau menikah ?

Syukran katsiran.
Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarokatuh...

JAWABAN

1. Boleh. Ayah masuk dalam kategori wali adol atau wali yang membangkang permintaan putrinya untuk menikahkan. Dalam keadaan ini maka otoritas untuk menikahkan pindah ke wali hakim. Baca detail: Wali Hakim dalam Pernikahan

2. Kalau kuatir akan terjadi zina seandainya tidak menikah, maka mendahulukan menikah itu lebih baik. Karena ketaatan pada orang tua tidak boleh melebihi ketaatan pada Allah. Baca detail: Hukum Taat dan Berbakti pada Orang Tua

JANJI YANG DIINGKARI APA JATUH TALAK?

Ass. Pak saya mau bertanya
1. Saat itu keadaan istri terlihat stress karena ada masalah dan meminta suami menceraikannya. apabila suami berbicara "saya akan menyerahkan ke ibumu besok kalau itu bisa buat ibu tenang"
Tpi pas keesokan harinya suami tidak melakukan hal itu malah menyelesaikan masalahnya.
Apakah ucapan suami itu termasuk talak?
2. Apabila si istri meminta cerai lwat tlp trus suami jawab terserah ibu padahal dalam hatinya tidak bermaksud memberikan talaq.
Apakah ucapan itu juga sudah termasuk talak?
Mohon penjelasannya!!!!

JAWABAN

1. Tidak jatuh talak.

2. Ada dua pendapat ulama: ada yang menyatakan jatuh talak, ada juga yang menyatakan tidak jatuh talak. Anda bisa memilih salah satu pendapat. Baca detail: Mengiyakan Permintaan Cerai Istri
LihatTutupKomentar