Calon suami ternyata anak zina

Calon suami ternyata anak zina aat ini saya mencintai seorang laki-laki dan saya ingin menikah dengannya. Tapi saya bingung setelah dia bilang kalau t



CALON SUAMI TERNYATA ANAK ZINA

Assalamualaikum Wr. Wb

Saya mau bertanya, saat ini saya mencintai seorang laki-laki dan saya ingin menikah dengannya. Tapi saya bingung setelah dia bilang kalau ternyata dia itu adalah anak tanpa seorang ayah (hasil zina). Saya sangat mencintainya dan ingin menerima kekurangannya tapi saya takut kalau orangtua tidak setuju saya menikah dengan laki-laki tersebut. Nah sekarang saya harus bagaimana? Dan saya ingin tahu bagaimana hukumnya kalo saya menikah dengan laki-laki tersebut?

Mohon bimbingannya dan terimakasih sebelumnya.
Wassalamualaikum Wr.Wb

JAWABAN

Pertama, coba dulu beritahu orang tua tentang hubungan anda. Kalau mereka merestui, maka teruskan rencana itu. Kalau tidak merestui, maka sebaiknya cari calon lain yang lebih sesuai dg keinginan orang tua. Bagaimanapun taat orang tua itu hendaknya jadi prioritas seorang anak. Baca detail: Hukum Taat dan Berbakti pada Orang Tua

Kedua, akan halnya menikah dg pria anak zina itu tidak masalah. Nikahnya sah asal terpenuhi syarat dan rukun nikahnya. Baca detail: Pernikahan Islam


WARISAN

Terima kasih telah membaca pertanyaan saya ini,.

pada tahun 2013 tanggal 8 agustus ayah saya meninggal, meninggalkan ibu,
1 anak kandung laki2 (saya) status menikah, 2 adik saya kandung perempuan status janda. orang tua ayah saya sudah meninggal lebih dulu.. ibu saya meminjam uang di bank, dan tersendat bayar, rumah atas nama ibu. kesimpulannya rumah hampir terlelang dan akhirnya terjual 4 tahun setelah ayah saya meninggal. kondisi saya jg terlilit hutang, rumah masih ngontrak.

ibu jual rumah tsb untuk menutupi hutang bank dll tidak hutang2 saya,. sisa penjualan rumah dipake ibu untuk setor haji dan umroh, dan membeli rumah baru. awalnya ibumenanyakan ke saya klu terjadi penjualanan rumah nanti potong dl hutang ibu contoh 1m - hutang bank 250jt = 750jt trus ibu bilang dari 750jt dibagi 2 yaitu hak ibu 375 hak ibu dan 375 hak ayah. terus ibu bilang lagi yang hak ayah 375 dibagi ibu, saya, dan 2 adik saya yg perempuan.

pertanyaan saya pertama apakah seperti ini pembagiannya?

pertanyaan kedua, jika ibu tidak ingin membagikan kesaya dengan alasan pada tahun 2007 ayah saya menjual mobil dan tanah hibah dari kakek ayah saya. untuk menutup pinjaman saya. bagaimana tindakan saya seharusnya?

pertanyaan ke tiga,. jika ibu ingin memberikan sisa dari jual rumah tsb alakadarnya. apakah pantas? krn ini omongan ibu terakhir kesaya. dan apa yg harus saya perbuat?

pertanyaan ke empat,. jika ibu tetap tidak ingin membagi ke pada saya dan tidak adil bijaksana denga anak2nya sedangkan anaknya tergolong susah, apakah saya bisa menggugat?

pertanyaan yg kelima... apakah bagaimana jika ibu membeli rumah lg, dan ibu membagi hasil jual rumah dengan syariat islam apakah kami anak2nya masih menjadi ahli waris untuk rumah yg ibu beli??

terimakasih atas tanggapannya.
saya benar2 mengharapkan jawabannya.

JAWABAN

Pertama: pembagian warisan adalah sbb:
(a) Istri mendapat 1/8
(b) Sisanya yang 7/8 dibagikan kepada ketiga anak kandung di mana anak lelaki mendapat bagian dua kali lipat dari anak perempuan. Jadi, 1 anak lelaki mendapat 2/4 (dari 7/8), sedangkan 2 anak perempuan masing-masing mendapat 1/4 (dari 7/8).

Kedua: anda bisa meminta bantuan aparat atau tokoh setempat untuk menjadi mediator menangani masalah ini antara anda dan ibu.

Ketiga, sama dg jawaban no. 2. Kalau anda tidak puas bisa juga ke pengadilan agama melakukan gugatan.

Keempat: bisa. Baca detail: Hukum Waris Islam

WAS WAS MANDI JUNUB

Assalamualaikum warahmatullah wabarakatuh... Pak ustadz, saya sedikit mengalami keraguan dg prasaan was was, beberapa waktu lalu saya melaksanakan mandi junub, sebelum mandi junub tersebut saya membersihkan najis pada kemaluan dan secara tidak sengaja air untuk mencuci najis dikemaluan saya tersebut air cuciannya terpecrik dan terkena wajah saya, pertanyaannya setelah selesai saya lupa membasuh muka saya kembali dan langsung mengambil air wudhu, apakah mandi wajib saya tersebut sah atau tidak dan apakah harus diulang mandi dan wudhu saya tersebut ?
Atas penjelasan ustadz saya ucapkn terima kasih...

JAWABAN

Mandi junub anda sah. Karena percikan air kencing itu terjadi sebelum mandi. Sehingga ketika anda mandi maka otomatis air di wajah anda itu sudah habis terbasuh dan dalam keadaan suci. Baca detail: Cara Wudhu dan Mandi Junub

ILMU PUTIH BULU PERINDU

assalamualaikum

Pak uztadz saya mau bertanya..

1.bagaimana kalau kita pernah memakai / mempunyai wapak dan bulu perindu?yang ada bacaan arabnya Tetapi tau nya kalau itu ilmu putih yang katanya tidak berdosa. Itu bagaimana pak? Bisa mendapatkan toleransi atau tidak? Karena ketidaktahuan karena tau nya itu ilmu putih?

JAWABAN

Pada dasarnya ilmu seperti itu boleh dipelajari asalkan (a) proses belajarnya tidak ada unsur yang melanggar syariah; (b) tidak digunakan untuk perkara yang melanggar ajaran Islam. Baca detail: http://www.alkhoirot.net/2012/05/hukum-jimat-ayat-al-quran.html

MANI ATAU BUKAN

Assalamualaikum,

Saya mau bertanya. belum lama ini saya tidak sengaja diperlihatkan gambar yg tidak semestinya dilihat. Saya tidak tahu apakah itu menyebabkan keluar mani atau tidak karena saya hanya deg2an dan langsung segera menghapus gambar tersebut sambil istighfar. sungguh menyesal karena tidak tau.

Kebetulan kondisi CD saya basah dan saya termasuk yg sering keputihan meskipun diluar waktu haid. sudah di cek dari bau tidak ada atau tidak ketara, warna tidak terlalu jelas.

Apakah saya boleh mutuskan itu bukan mani dan melanjutkan ibadah saya?

Apakah setiap merasa ragu boleh saya memutuskan saya tetap suci? semisal tidak yakin lagi seperti ini.

saya hanya tidak ingin was was.

Terima kasih

JAWABAN

Tampaknya itu bukan mani, melainkan madzi. Kalau madzi maka hukumnya najis dan harus dibasuh dengan air. Namun anda tidak wajib mandi junuh, hanya batal wudhunya saja. Baca detail: Cara Wudhu dan Mandi Junub

KEKERASAN KDRT MEMBATALKAN PERNIKAHAN?

Assalamu'alaikum...
Saya mau bertanya tentang pernikahan
Ada satu keluarga dimana keluarga tersebut dalam rumah tangganya sering terjadi percekcokkan,sampai sampai saling pukul,dan seorang istri tersebut sampai pulang kerumah org tuanya, kejadian ini terjadi sampai 2 kali,siistri minta cerai tapi suami tidak mau cerai,terus suami istri tersebut sekarang sudah saling memaafkan dan tinggal satu atap lagi karna ingin merubah rumah tangga yang lebih baik,sisuami sering dihantui rasa was was karna telah memukul istrinya,apaka masih syah/halal kah suami istri tersebut,?atau sudah rusak nikahnya?,sedangkan dia sudah saling memaafkan dan untuk memperbaikinya,pengakuan sisuami dalam percekcokkan tersebut sama sekali tidak pernah menjatuhkan talak,Sharih maupun Kinayah,tapi sang suami sampai saat ini masih was was karna perbuatannya apakah hubungan suami istri tersebut masih halal apa tidak?
Mohon jawabannya wassalamu'alaikum...

JAWABAN

Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tidak membatalkan pernikahan. Jadi, pernikahan mereka masih sah dan halal. Baca detail: Pernikahan Islam
LihatTutupKomentar