Hukum belajar ilmu kesaktian aliran putih

Hukum belajar ilmu kesaktian aliran putih tmn saya pernah pakai ilmu putih nah tapi dia itu taunya ilmu putih itu ga berdosa soalnya ada tulisan arab"

HUKUM BELAJAR ILMU PUTIH

assalamualaikum wr.wb

Saya mau bercerita sedikit tadz,misalkan dulu tmn saya pernah pakai ilmu putih nah tapi dia itu taunya ilmu putih itu ga berdosa soalnya ada tulisan arab" nya gitu, suruh puasa, solat gtu lah tapi dia itu taunya ilmu putih ga dosa dibanding ilmu hitam, nah kalau begitu hukumnya gmn tadz? Termasuk musyrik atau tidak? Soalnya dia dulu masih kelas 7 taunya ilmu putih ga berdosa soalnya ada amalannya seperti puasa dll, dia baru taunya pas 4thn kemudian...amal ibadahnya masih diterima atau tidak?


Terimakasih sebelumnya ..
Wassalamualaikum wr.wb

JAWABAN

Belajar ilmu kanuragan atau kesaktian hukumnya boleh dengan syarat: (a) dalam mengamalkan ilmu itu tidak ada perkara yang melanggar syariah seperti menginjak Quran atau meninggalkan shalat; (b) ilmu itu untuk perkara yang baik bukan untuk mencelakana sesama manusia.

Jadi, belajar ilmu seperti itu tidak berdosa menurut mayoritas ulama Ahlussunnah Wal Jamaah. Baca detail: http://www.alkhoirot.net/2012/05/hukum-jimat-ayat-al-quran.html

HUKUM MENONTON ANIME

Assalamualaikum Wr Wb

Begini ustadz, saya mempunyai keraguan di dalam hati saya, belakangan inu saya sering menonton anime.

Nah yang ingin saya tanyakan adalah apakah hukum menonton anime itu sendiri ustadz? Apakah haram ataukah halal? Dan jika haram mengapa dan jika halal mengapa?

Terima kasih dan mohon maaf yang sebesar besarnya.

Wassalamualaikum Wr Wb

JAWABAN

Anime adalah teknologi yang sifatnya netral dalam Islam. Artinya, hukum asal adalah halal. Namun ia berubah jadi haram apabila ada unsur keharaman dalam isi tontonan itu. Misalnya, membangkitkan syahwat/pornografi, dll. Baca detail: Hukum Menggambar

SUDAH TUNANGAN, MENCINTAI WANITA LAIN

assalamualaikum
maaf ustad saya ingin minta pendapat, begini ceritanya, ada seorang lelaki yang akan menikahi pacaranya, tetapi pacaranya sudah tidak perawan lagi, mereka menjalani hubungan selama 3 tahun, ia dan pasanganya jg sering melakukan zina. dan tiba saatnya lelaki di desak orang tuanya untuk menikah, dia di beri pilihan menikah dgn pacarnya atau pilihan org tua. dan dia memilih pacarnya tersebut, alasanya katena kasihan. setelah itu menjelang persiapan pernikahan, lelaki tersebut mulai berubah pikiran, dia merasa sangat tidak bahagia dgn pernikahan tersebut, dan dia sangat membenci pacarnya itu, justru dia jg sudah menjalin hubungan dgn wanita lain, padahal hari penikahan sudah semakin dekat, keluarga lelaki itu jg sudah mengetahui kalau anak lelakinya punya hubungan dgn wanita lain, tetapi mereka tdk mau membatalkan pernikahan karena malu dgn semua org yang sudah mengetahuinya. menurut ustad, solusinya bagaimna yah, terima kasih
wassalamualaikum

JAWABAN

(a) Si pria hendaknya meneruskan pernikahan itu karena itu hasil dari kesepakatan semua pihak termasuk dia sendiri; (b) si pria juga harus menghentikan hubungan dengan wanita lain karena selain itu diharamkan dalam Islam juga menunjukkan sikap yang tidak bertanggungjawab. Dia harus belajar menjadi laki-laki yang memiliki prinsip dan rasa tanggungjawab pada dirinya, pada keluarganya, dan pada kesepakatan yang dibuatnya.(c) kalau dia sampai menggagalkan pernikahan, maka dia termasuk durhaka pada orang tua karena telah menyakiti mereka. Orang yg durhaka orang tua tidak akan bahagia hidupnya di dunia apalagi di akhirat. Baca detail: Hukum Taat dan Berbakti pada Orang Tua

ISTRI JADI PEMBERI NAFKAH KELUARGA

Assalamualaikum ustad,

Saya istri umur 27 thun, suami berumur 30thun,saya punya dua anak kembar berumur 8 bulan dan saya seorang wanita pekerja.suami saya adalah seorang pekerja honorer yg mna gajinya jauh dbawah saya. Utk keperluan shari hari dan untuk kperluan anak anak kami, kami mengandalkan gaji saya karena gaji suami sebagian besar utk keperluan ibu mertua saya karna kami tinggal serumah dgn beliau. Saya hanya mendapat 100-200/bulan,,jujur hal ini sangat membuat saya keberatan karena seolah olah semua tanggung jwab ada dpundak saya, belum lgi kerjaan rumah tangga yg juga hrus saya kerjakan. Saya sdh berkomunikasi dgn suami saya mengenai masalah ini, saya meminta dia utk mencari pkerjaan tmbhn atau apapun yg bisa mnambah penghasilan selama halal, tpi dia malah marah. Semua gaji saya dia yg pegang dan saya tdk tahu ada brpa uang yg dia pegang atau ada brpa uang yg msuk rekening saya karna kartu atm dia yg pegang, kalau saya tagih, dia marah.
Apa yg harus saya lakukan pak ustad, saya cape menjadi tulang punggung keluarga, bukankah hrusnya suami yg jdi penopang hidup keluarganya,?
Terimakasih atas bantuannya,

Wassalamualaikum warrahmatullah wabarrarakatu

JAWABAN

Suami harus menjadi penopang keluarga. Dan adalah kewajiban suami untuk memberi nafkah pada anak dan istrinya bahkan walaupun istrinya kaya raya. Baca detail: Hak dan Kewajiban Suami Istri

Dalam kasus di atas, maka anda dapat memilih untuk tetap bertahan atau meminta cerai padanya. Baca detail: Cerai dalam Islam

Namun kalau anda tetap ingin mempertahankan rumah tangga, maka anda harus sabar dengan kenyataan ini. Saran kami: sebaiknya jangan membiarkan uang hasil gaji anda diberikan kepada suami, termasuk ATM. Kalau suami tidak mau menyerahkan ATM anda, maka sebaiknya buat rekening baru dan jangan pernah berikan pada suami. Karena sikap anda yang memberikan semua gaji pada suami telah menjadi salah faktor yang membuat suami tidak termotivasi untuk cari kerja. Sikap tegas anda perlu dalam hal ini agar supaya anda tidak menjadi sapi perahnya. Baca juga: Cara Harmonis dalam Rumah Tangga

MENGAJAK PISAH DI PENGADILAN, APA JATUH TALAK?

Untuk poin 1 dan 2 belum dijawab ustadz.. Ini sdh trrmasuk talak?
Seingat saya saya hanya 2 kali mengucapkan..
1.kalau kamu memang ga mw ngurus, saya saja yang mengurus.tpi sya tidak niat utk mengurus..

2.saya menanyakan istri apakah masih bsa meneruskan rumah tangga atau tidak.. Kalau memang berat ya sudh saya yang ngurus..ketika itu istri menjawab berat, kemudian saya jawab ya sudah saya nnti ngurus..tapi tidak ada niatan utk mengurus.. Cuma untuk istri agar lebih taat dan berpikir ulang.. Apakah termasuk talak

3. Kemudian masalah nya karena trauma saya pukul dan tidak mw dekat dg saya lgi.. Apakah bsa hilang trauma tersebut

JAWABAN

1. Pertanyaan 1 dan 2 sudah di jawab di jawaban pertama. Intinya: Bahwa itu tidak jatuh talak karena kaitan talaknya dihubungan dengan proses pengadilan. Itu artinya, talak baru terjadi apabila memang pengadilan memprosesnya dan hakim memutuskannya.

2. Lihat poin 1.

3. Soal hilang tidaknya trauma, itu tergantung masing-masing individu. Ada individu yg lemah yang mudah trauma, maka tipe ini akan sulit menghilangkan trauma itu walaupun bisa hilang juga pada akhirnya. Kalau invidu yg berkepribadian kuat, biasanya tidak mudah trauma.

Adapun dia tidak mau dekat anda lagi itu bisa karena beberapa alasan. Bisa karena trauma, bisa juga karena cintanya berubah jadi benci. Dan itu butuh waktu untuk memperbaikinya. Baca juga: Cara Harmonis dalam Rumah Tangga
LihatTutupKomentar