Harta warisan orang tua dari harta anak

Harta warisan orang tua dari harta anak Harta kakek dan nenek saya sudah dilakukan pembagian kepada ahli waris secara bertahap sesuai dng asset yg di
HARTA WARISAN ORANG TUA DARI HARTA ANAK

Assalamualaikum Wr. Wb,
Sebelumnya perkenalkan nama saya Arief Irwanto asal dari Kota Bandung, saya anak ke 4 dari 4 bersaudara (semuanya laki laki) kita tinggal sewaktu kecil dengan orang tua di Bandung Kota, lalu setelah semua menikah dan mempunyai keluarga kami terpisah di beberapa kota dan sisa tinggal ibu dan ayah kami hidup ber 2, kemudian orang tua kami mempunyai pemikiran untuk tinggal di kawasan yang masih asri/pedesaan lalu beliau menjual rumah yang kita tempati dahulu sewaktu kecil, kemudian orang tua kami membeli tanah dan membangun rumah sederhana (istilah bahasa sunda Rumah Panggung) dari hasil menjual rumah yang dulu, Kemudian kami selaku anak nya ingin memberi kesibukan kepada orang tua agar kesehatan mereka terjaga,
alhamdulillah saya dan kakak saya yang ke 3 mempunyai rezeki untuk membangun kontrakan untuk di urus oleh orang tua, tetapi di atas tanah mereka yang mereka beli dari hasil jual rumah dahulu.

Pertanyaan saya adalah
1. Ketika orang tua kita meninggal apakah bangunan kontrakan tersebut akan menjadi Warisan untuk kami ber 4 atau hanya saya dan kakak saya yang ke 3 saja yang mendapatkan hak atas bangunan kontrakan? dan kakak saya yang lain hanya mendapatkan tanah dan rumah orang tua kami saja?

Mohon untuk di jawab,sebelumnya saya ucapkan Terimakasih.

Hormat Saya,

JAWABAN

1. Tergantung akadnya. Apabila rumah kontrakan itu tidak dihibahkan secara penuh kepada orang tua, misalnya hanya hak mengambil manfaat saja, maka rumah kontrakan tersebut kembali kepada pemilik asal yaitu anda dan kakak ke-3. Namun apabila dihibahkan secara penuh pada orang tua, meliputi hak pakai dan hak milik, maka rumah itu menjadi harta warisan yang harus dibagikan kepada seluruh ahli waris.
Baca detail: Hukum Waris Islam
Baca detail: Hibah dalam Islam

BAGIAN WARIS CUCU

Assalamualaikum Pak Ustadz,

Saya adalah cucu laki-laki dari anak laki2 dari kakek saya, ingin berkonsultasi mengenai pembagian harta warisan secara hukum islam.

Berikut adalah silsilahnya:
1. Kakek laki2 saya bernama A yang sudah meninggal dunia bln Nov 1975
2. Memiliki istri(nenek saya) bernama B, yg sudah meninggal dunia bln Feb 2005
3. Kakek dan Nenek saya memiliki 10 anak, dengan perincian sbb:
a. Anak ke 1 perempuan A1 ( telah meninggal dunia bln Apr 2009 & nenek B telah meninggal thn 2005 ) menikah dan memiliki 1 anak laki2 A1L1 dan 3 anak perempuan A1P1, A1P2, A1P3 dan semua anak tsb msh hidup
b. Anak ke 2 laki2 A2 (telah meninggal dunia bln Sept 96 & nenek B masih hidup), menikah dan memiliki 5 anak laki2 (A2L1 sd A2L5) dan 8 anak perempuan A2P1 sd A2P8) dan msh hidup
c. Anak ke 3 laki2 A3 (telah meninggal dunia bln Mar 2004-nenek B masih hidup), menikah dan memiliki 1 anak perempuan masih hidup (A3P1)
d. Anak ke 4 laki2 A4, masih hidup hingga saat ini, menikah dengan 2 anak laki2 (A4L1, A4L2) dan 1 anak perempuan (A4P1) - masih hidup. Istri A4 jg msih hidup.
e. Anak ke 5 perempuan A5 (telah meninggal bln Okt 2011) dan memiliki 1 anak angkat A5P1
f. Anak ke 6 laki2 A6 (telah meninggal Mei 2008) dan menikah tanpa anak
g. Anak ke 7 perempuan A7 masih hidup dan memiliki 1 anak laki2 A7L1 dan 1 anak perempuan A7P1 dan msih hidup
h. Anak ke 8 laki2 (telah meninggal Mei 2017) beristri msh hidup dan dng 2 anak laki2 (A8L1 dan A8L2) dan 2 anak perempuan (A8P1 dan A8P2) msih hidup
i. Anak ke 9 perempuan A9 masih hidup dengan 1 anak laki2 A91L masih hidup
j. Anak ke 10 perempuan A10 masih hidup dengan 2 anak laki2 A10L1 dan A10L2

Saya sendiri ada di posisi A4L1.

Harta kakek dan nenek saya sudah dilakukan pembagian kepada ahli waris secara bertahap sesuai dng asset yg di jual saat itu, namun untuk mengetahui kebenaran pembagian tsb, mohon sarannya dari segi hukum Islam termasuk dasar hukum/dalilnya, untuk kondisi berikut :

1. Pembagian harta warisan kakek saya A ketika anak laki2 A2 telah meninggal dahulu. Katakan kakek saya memiliki harta Rp 100 jta di tahun 2000, bagaimana pembagiannya ketika harta kakek ingin dibagikan thn 2000 (saat nenek masih hidup)?

2. Pembagian harta warisan nenek saya B setelah B meninggal thn 2005? Katakan nenek saya memiliki harta Rp 200 juta di tahun 2012, bagaimana pembagiannya ketika harta ingin dibagikan pd thn 2012 saat itu?

3. Dengan kondisi sekarang, tersisa 1 anak laki2 A4 dan 3 anak perempuan yg masih hidup (A7, A9 dan A10), bagaimana pembagian harta selanjutnya? misalkan harta nenek yg akan di jual adalah 300 juta, bagaimana dengan warisan dari cucu nenek yg masih hidup(A2L1, A1L1, dan pembagian cucu lainnya jika orang tua cucu sudah meninggal semua.

Terima kasih banyak atas bantuannya.

JAWABAN

1. Dalam Islam, harta suami istri itu dipisah berdasarkan hak kepemilikan yang umum. Baik suami atau istri berhak mendapat warisan dari pasangan masing-masing. Dalam kasus ini maka ahli warisnya hanya dua golongan yaitu istri dan anak kandung dg rincian sbb:
(a) Istri (yakni nenek anda) mendapat 1/8

(b) Sisanya yg 7/8 diwariskan kepada seluruh anak kandung yang saat pewaris meninggal dia masih hidup. Dalam hal ini, maka A2 mendapat warisan juga karena dia masih hidup saat pewaris wafat. Adapun bagiannya adalah anak lelaki mendapatkan dua kali lipat dari anak perempuan. Jadi, dari sisa harta yang 7/8 kelima anak lelaki masing-masing mendapatkan 2/15; sedangkan kelima anak perempuan masing-masing mendapatkan 1/15.

(c) Seluruh cucu sama sekali tidak mendapat bagian dari kakeknya karena terhalang oleh adanya anak kandung.

(d) Karena A2 sekarang sudah wafat, maka bagiannya yang 2/15 (dari 7/8) dibagikan kepada anak istrinya dang cara yang sama seperti poin a dan b. Yakni, (i) istri mendapat 1/8; (ii) sisanya yang 7/8 anaknya di mana anak lelaki mendapat dua kali lipat dari anak perempuan.

2. (a) Adapun pembagian harta nenek yang wafat tahun 2005 adalah diwariskan kepada seluruh anak kandung yang masih hidup pada saat itu. Sekali lagi, cucu tidak mendapatkan warisan karena terhalang oleh adanya anak kandung.

Itu artinya, anak-anak kandung yang berhak mendapatkan warisan adalah:
- Anak ke 1 / A1 (perempuan wafat 2009)
- Anak ke 4 A4 (laki2 masih hidup)
- Anak ke 5 A5 (perempuan meninggal 2011)
- Anak ke 6 A6 (laki2 meninggal 2008))
- Anak ke 7 A7 (perempuan A7 masih)
- Anak ke 8 (laki2 meninggal 2017)
- Anak ke 9 A9 (perempuan masih hidup)
- Anak ke 10 A10 (perempuan masih hidup)

Adapun bagian masing-masing anak kandung di atas adalah ketiga anak kandung masing-masing mendapatkan 2/11 (dari seluruh harta ibunya); sedangkan kelima anak perempuan masing-masing mendapatkan 1/11 (dari seluruh harta).

(b) Bagi anak-anak kandung yang sekarang sudah meninggal, maka hartanya diwariskan kepada ahli warisnya masing-masing.

3. Sebagaimana diterangkan pada jawaban poin 1 dan 2, cucu tidak mendapatkan warisan selagi ada anak kandung. Namun, bagi mereka yang bapak/ibunya wafat setelah wafatnya nenek, maka mereka mendapat warisan dari bapak atau ibu mereka.

Baca detail: Hukum Waris Islam
LihatTutupKomentar