Hamil zina, ingin nikah ortu tak merestui
Hamil zina, ingin nikah ortu tak merestui Saya sudah melakukan kesalahan yg sangat fatal,saya hamil dan laki2 yg menghamili saya itu ternyata suami te
HAMIL ZINA, INGIN NIKAH ORTU TAK MERESTUI
Assalamu'alaikum wr.wb
Ustazd saya mau tanya,
Saya sudah melakukan kesalahan yg sangat fatal,saya hamil dan laki2 yg menghamili saya itu ternyata suami teman sekolah saya.
Kemudian saya meminta restu ortu saya,tp mereka tdk merestui.
Akhirnya saya sm suami memutuskan untuk nikah dibawah tangan,demi menyelamatkan bayi yg saya kandung supaya dia dpt akte waktu lahir kelak.dan kami pun mengontrak jauh dr klrg.
Sekarang anak saya sudah lahir,dan ortu saya menuntut dan menjemput saya pulang.
Mereka menyalahkan saya,karena keadaan ayah saya yg hampir stress selalu melamun,usaha mrk jg mandet,hutang makin banyak yg bahkan mereka tak punya beras buat masak.padahal ortu saya terbilang orng punya,sampai sesusah itu gara2 saya menikah tanpa wali dan itu menganggap ayah saya meninggal yg sama artinya mati juga rezekinya.
Apakah hal seperti ini benar ustazd?
Dan sekarang saya pikir mungkin ortu saya ingin saya dan suami menikah resmi,tp ternyata mereka besar kemungkinan tidak akan menikahkan saya.
Mereka berpikiran kalopun mrk menikahkan saya dg dia,akan membuat saya sengsara saat tua nanti.semua org pintar yg ditanya selalu ngmng bgt,dan ortu saya sangat percaya itu.
Ustazd tolong beri pengarahan apa yg harus saya lakukan?supaya tidak ada yg tersakiti,suami maupun ortu saya.dan supaya ortu saya merestui hubungan kami.
Terimakasih ustazd
Wassalamu'alaikum wr.wb
JAWABAN
Anda tidak menjelaskan proses pernikahan anda secara detail, apakah memakai wali hakim atau tidak? Kalau memakai wali hakim, dan ada dua saksi dan terjadi ijab kabul (serah terima), maka hukum nikahnya sah. Kalau nikahnya sah, maka tidak ada pengaruhnya pada ada atau tidak adanya rejeki ortu anda. Baca detail: Wali Hakim dalam Pernikahan
Saat ini kalau anda dan suami saling mencintai dan ingin melanjutkan rumah tangga, maka sebaiknya anda fokus pada usaha agar mendapat restu dari orang tua. Caranya, (a) jalin terus komunikasi dengan mereka; berusahala selalu bersikap baik dan sabar pada ortu; (c) usahakan rajin shalat lima waktu secara teratur dan konsisten; (d) baca doa berikut setiap selesai shalat:
رَبِّ زِدْنِيْ عِلْمًا، وَوَسِّعْ لِيْ فِيْ رِزْقِيْ، وَبَارِكْ لِيْ فِيْمَا رَزَقْتَنِيْ، وَاجْعَلْنِيْ مَحْبُوْبًا فِيْ قُلُوْبِ عِبَادِكَ، وَعَزِيْزًا فِيْ عُيُوْنِهِمْ، وَاجْعَلْنِيْ وَجِيْهًا فِي الدُّنْيَا وَاْلآخِرَةِ َمِنَ الْمُقُرَّبِيْنَ، يَاكَثِيْرَ النَّوَالِ، يَاحَسَنَ الْفِعَالِ، يَاقَائِمًا بِلاَ زَوَالٍ، يَامُبْدِئًا بِلاَ مِثَالٍ، فَلَكَ الْحَمْدُ، و الْمِنَّةُ، والشَّرَفُ عَلَى كُلِّ حَالٍ.
Artinya: Ya Allah berilah aku tambahan ilmu. Luaskanlah dizkiku. Dan berkahilah harta yang Engkau berikukan padaku. Jadikan aku disenangi di hati hamba-hambu-Mu. Dan mulia mata mereka.
Perhatian: Pada kalimat "وَاجْعَلْنِيْ مَحْبُوْبًا فِيْ قُلُوْبِ عِبَادِكَ" tambahkan kedua orangtua anda setelah kata "عِبَادِكَ". Contoh : "وَاجْعَلْنِيْ مَحْبُوْبًا فِيْ قُلُوْبِ عِبَادِكَ وَقُلُوْبِ وَاِلدَيَّ ...." (Artinya: Dan jadikan aku selalu disukai di hati hamba-hambaMu, dan hati kedua orangtuaku).
Baca juga: Hukum Taat dan Berbakti pada Orang Tua
CELANA DALAM KENA NAJIS APA MENULAR KE CELANA PANJANG?
misalnya saya memakai celana panjang dan celana dalam,lalu celana dalam saya terkena madzi,apakah celana panjang saya juga harus dicuci dengan air?
JAWABAN
Itu tergantung apakah najis madzi itu tembus ke celana? Kalau tembus berarti celanannya juga najis, kalau tidak tembus berarti tidak najis. Baca detail: Najis Menurut Madzhab Empat
NISAB ZAKAT PROFESI
Assalamu'alaikum,
Saya seorang karyawati swasta, setiap bulan mendapat gaji sekitar 3 juta, apakah wajib mengeluarkan zakat profesi 2,5%?
JAWABAN
Pendapat yg kuat di kalangan para ulama adalah bahwa gaji profesi sama dg gaji perdagangan. Itu artinya, anda baru wajib bayar zakat apabila (a) uang gaji itu tersimpan (tidak terpakai) dan mencapai haul atau setahun berdasarkan kalender hijriyah; (b) nilai harta yang tersimpan itu mencapai sedikitnya 85 gram emas.
Apabila dari gaji tsb anda tidak ada simpanan setiap bulannnya, maka tidak ada kewajiban zakat bagi anda. Baca detail: Panduan Zakat
DANA SANTUNAN APA TERMASUK HARTA WARISAN
Assalamu'alaikum wr.wb.
Ustadz mohon penjelasan, apakah uang santunan kematian suami termasuk harta warisan?
Suami saya meninggal karena kecelakaan di tempat kerja, ketika beliau meninggal 2 tahun yang lalu ia meninggalkan 2 anak laki laki yang berumur 4 tahun dan 1 tahun serta bayi dalam kandungan.
Harta yang ditinggalkannya adalah sebuah motor yg kami beli bersama dan alat alat kerja serta uang di dompetnya. Kami belum punya rumah dan tinggal menumpang di rumah orangtua saya.
Perusahaan tempat suami bekerja memberikan dana santunan kepada kami.
1. Apakah dana itu masuk harta warisan?
2. Bolehkah saya sebagai istrinya memakan harta itu karena walaupun bekerja tapi belum memadai untuk memenuhi kebutuhan sehari hari?
3. Apakah saya berdosa kalo menggunakan dana santunan itu?
4. Sebenarnya dana santunan itu hak siapa?
5. Anak2 saya sering diberi uang oleh orang lain, bagaimanakah sebaiknya menggunakan uang pemberian itu?
Ustadz mohon bantuannya.
Terimakasih.
JAWABAN
1. Tergantung. Kalau uang santunan itu ditujukan pada suami, maka
termasuk harta waris. Kalau ditujukan pada istri, maka menjadi hak
milik istri.
2. Istri mendapat bagian 1/8 dari harta waris. Kalau anda memakan
lebih dari itu, yang berarti memakan hak dari kedua anak, maka itu
terhitung utang kepada anak.
3. Seperti disebut di poin 2, anda boleh memakai dana santunan
sepanjang tidak melebihi 1/8. Sedangkan kalau lebih dari 1/8 maka itu
dihitung hutang kepada anak-anak anda.
4. Anda bisa gunakan itu untuk biaya makan dan pendidikan mereka.
Baca detail:
- http://www.alkhoirot.org/2017/07/memberi-nafkah-keluarga.html
- http://www.alkhoirot.org/2017/07/pengasuhan-anak.html
HUBUNGAN INTIM SETELAH WAKTU SUBUH: ISTRI WAJIB BAYAR KAFARAT JUGA?
Assalamualaikum warahmatullah wabarakatuh,,
Pak ustad saya mau tanya,
1. Bila pada saat Bulan Ramadhan suami istri melakukan hubungan intim setelah waktu subuh apakah itu sidah termasuk siang hari,
2. Lalu bila sang istri tidak bisa menolak karena dipaksa, hukumnya bagaimana,
3. Bagaimana sang istri membayar denda puasa tersebut, samakah dengan dalil kafarat, karna dihadis yg bertanya laki-lakinya lalu bagaimana dengan istrinya,,,
Demikian pertanyaan saya, semoga bisa dijelaskan, terimakasih,
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,,,
JAWABAN
1. Ya termasuk siang hari. Hukumnya dosa besar dan harus membayar kafarat.
2. Puasanya batal dan harus mengqadha. Namun tidak wajib membayar kafarat.
3. Istri hanya mengqadha puasa saja. Tidak ada kewajiban membayar kafarat. Imam Nawawi dalam Al-Majmuk berkata:
والأصح على الجملة وجوب كفارة واحدة عليه خاصة عن نفسه فقط، وأنه لا شيء على المرأة.
Artinya: Menurut pendapat yang paling sahih secara umum yang wajib kafarat adalah suami saja. Tidak ada kewajiban itu bagi istri. Baca detail: Puasa Ramadhan