Berencana nikah tidak direstui ibu

Berencana nikah tidak direstui ibu Apakah jika saya menikah dengan pria lain yang ibu saya setujui dan jodohkan,pria lain itu bisa menerima jika calon
BERENCANA NIKAH TIDAK DIRESTUI IBU

Assalammualaikum wr.wb

Perkenalkan sebut saja nama saya fulanah. Saya dan pasangan berencana menikah dan telah menjalin hubungan selama 2 tahun. Dari 1 tahun yang lalu kami sdh berencana menikah tetapi ibu saya tidak setuju dengan alasan calon saya belum mapan, belum selesai kuliah, keluarganya dari keluarga kurang mampu, dan lain hal yang menurut saya sifatnya duniawi. Sementara saya menyukai dia karena dia orang yang tekun, siap bekerja keras walaupun bukan dari keluarga mampu. Dan kami pernah khilaf melakukan perbuatan zina. Saya sangat menyesal sekali dan telah melakukan shalat taubat berharap Allah mengampuni dosa-dosa kami.

Sekarang kami berharap kami bisa menikah setelah calon saya sdh menyelesaikan kuliah, mendapatkan pekerjaan yang jauh lebih baik. Tetapi ibu saya tetap tidak setuju dengan alasan yang dicari-cari, seperti masih belum terlalu mapan takut hidup saya menderita, tidak senang dengan melihat wajah calon saya. Padahal kami berdua bekerja walaupun gaji saya yang lebih besar. Saya sampai saat ini tidak masalah dan ikhlas masalah gaji.

Kami ingin menikah dengan alasan ingin menghindari zina, ingin bertobat, ingin menjadi hamba Allah yang jauh lebih baik.

Keluarga saya tidak ada yang mengetahui bahwa kami pernah khilaf berzina.

Apakah saya perlu menceritakannya kepada ibu saya? Agar ibu saya bisa paham mengapa kami perlu menikah. Tetapi saya pernah membaca bahwa jika Allah sdh menutupi aib hambaNya maka janganlah diberitahukan kepada orang lain.

1. Ayah saya telah meninggal. Yang akan menikahkan adalah kakak laki-laki saya. Tetapi ibu saya bilang tidak akan pernah ikhlas jika saya menikah dengan pria pilihan saya itu. Apakah jika kakak laki-laki saya tetap menikahkan, saya anak yang durhaka pada ibu?

Sementara saya ingin kami bisa menikah dengan restu ibu saya.

2. Apakah jika saya menikah dengan pria lain yang ibu saya setujui dan jodohkan,pria lain itu bisa menerima jika calon istrinya sudah tidak perawan. Saya merasa dihantui rasa bersalah jika saya menikah dengan pria lain. Walaupun saya telah bertobat dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut

Tolong bantu saya ustad saya sangat bingung saat ini harus bagaimana.

Terima kasih banyak untuk semua jawaban yang akan ustad berikan. Semoga itu bisa meringankan beban pikiran saya.

JAWABAN

1. Restu ibu memang penting, akan tetapi apabila terjadi pertentangan antara restu ibu dengan perintah agama, yakni menikah untuk hindari zina, maka perintah agama lebih penting lagi. Tidak masalah anda menikah dengannya. Batas ketaatan pada orang tua itu terbatas pada selama tidak melanggar perintah Allah. Baca detail: Hukum Taat dan Berbakti pada Orang Tua

2. Kemungkinan besar calon suami tidak akan rela melihat istrinya tidak perawan. Banyak kasus yang terjadi di mana istri tidak perawan menjadi pemicu konflik rumah tangga. Baca: http://www.alkhoirot.net/2012/07/calon-istriku-sudah-tidak-perawan-lagi.html

3 BULAN TAK BERI NAFKAH APA OTOMATIS CERAI?

Assalamu'alaikum. Sya ingin menanyakan tentang nikah siri, Sya laki" beragama islam menikah siri dengan wanita beragama katolik saya nikah pada agustus 2016 lalu saya nikah krena wanita hamil diluar nikah tetapi bukan dengan sya dan sya hanya tanggung jawab. Setelah nikah siri kami tdak tinggal satu rumah dan sya tidak memberi nafkah dalam bntuk apapun dan sya juga tidak berkomunikasi langsung maupun lewat handphone. Sya meminta untuk pisah tetapi wanita tidak mau bahkan sya menikah tanpa sepengetahuan keluarga saya.

Yang ingin sya tanyakan
1.bagaimana hukum pernikahan sya?
2.apakah pernikahan itu masih harus dijalani?
3.bagaimana cara untuk pisah?
4.apakah selama 3 bulan tidak memberi nafkah sudah termasuk cerai? Terimakasi dan mohon jawabannya.

JAWABAN

1. Status nikah anda sah asalkan sesuai dengan hukum pernikahan yang sudah ditentukan dalam Islam yaitu adanya wali, dua saksi, ijab kabul dan mahar. Baca detail: Pernikahan Islam

2. Tergantung anda. Kalau ingin melanjutkan silahkan. Kalau ingin berpisah, maka anda bisa menceraikannya.

3. Dalam Islam seorang suami bisa menceraikan istrinya secara lisan. Cukup dengan menyatakan "Kamu saya cerai" maka terjadilah perceraian secara agama. Baca detail: Cerai dalam Islam

4. Tidak otomatis terjadi cerai walaupun tidak diberi nafkah selama 3 bulan. Perceraian baru terjadi apabila (a) suami menceraikan istri secara lisan atau tulisan; atau (b) istri melakukan gugat cerai ke pengadilan. Baca detail: Cerai dalam Islam

KURANG KOMUNIKASI ISTRI MINTA CERAI

Assalamu'alaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh

Nama saya Ryan, saya baru menikah hampir 9 bulan yang lalu dengan seorang Wanita idaman yang sudah dekat selama 6 tahun. Alhamdulillah kami langsung diberikan amanat mulia dan rizki yang melimpah karena pada bulan pertama pernikahan, istri saya positif hamil dan sekarang menginjak umur 8 bulan.

Saya adalah seorang pegawai negeri yang harus bekerja di NTT jauh dari kampung halaman di Bekasi. Awal pernikahan sampai kehamilan 4 bulan istri tinggal dengan saya lalu saya pulangkan ke rumah orangtuanya untuk alasan kenyamanan saat mengandung. Saya jarang pulang mengingat biaya yang harus dikeluarkan sangat tinggi maka lebih baik dialokasikan ke hal lain seperti untuk keperluan istri di rumah. Pulang ke bekasi hanya pada saat ada hal kedinasan yang mengharuskan saya terbang ke jawa saja dan itu hanya 2 kali selama 4 bulan ini.

Akhir-akhir ini pekerjaan saya terasa melelahkan. Dengan segala kegiatan membuat saya lebih jarang komunikasi dengan istri. Baru saja tadi pagi istri saya mengirim pesan singkat yang isinya marah menyuruh saya tidak usah pulang, tidak usah lagi urus anak nanti biar dia saja yang cari kerja lagi mengurus anak sendiri. Saya pun kaget dengan pesan bernada "cerai" itu, mencoba menelepon berkali2 tidak pernah ada respon. Istri saya marah karena hampir 3 hari kami tidak komunikasi, selama ini selalu saya yang mulai menelepon dan memberi kabar, lalu saya lupa tidak melakukannya dan istri saya pun tidak mencoba menghubungi saya terlebih dahulu, tiba2 saja pesan singkat itu terkirim. Sebenarnya kejadian seperti ini sudah beberapa kali terjadi bahkan sebelum pernikahan karena hubungan kami selalu dipisah jarak, saya sudah mengingatkan agar istri saya juga aktif tidak hanya pasif menunggu kabar.

Saya hanya ingin pendapat objektif dari pihak ketiga. Apa yang harus saya lakulan? Apa salah saya? Apa istri saya juga bersalah?

Terima kasih.

Wassalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh

JAWABAN

Pada intinya, istri minta perhatian penuh dari anda. kalau sekiranya tidak bisa secara fisik minimal komunikasi maya tidak absen tiap hari. Istri hamil memang sedang sangat sensitif. Permintaan dia supaya diceraikan itu bukan permintaan yang sebenarnya, dia hanya menuntut perhatian yang lebih dari anda. Dan akan lebih baik kalau anda memulainya dengan meminta maaf atas kesalahan ini.

Tentang komunikasi, saat ini banyak alat komunikasi yang murah, tidak harus memakai telpon kalau sekiranya itu dianggap mahal. Baca juga: Cara Harmonis dalam Rumah Tangga
LihatTutupKomentar