Ingin menikah ibu tak merestui

Ingin menikah ibu tak merestui Apabila agama membolehkan sedangkan orang tua tidak merestui, maka dalam kondisi normal, cari calon yang lain supaya bi
INGIN MENIKAH IBU TAK MERESTUI

Assalamualaikum
Saya wanita berusia 22thn, saya berdosa karena telah berpacaran selama 6 thn dan berzina kurang lebih 2 thn, saya takut skali akan dosa" yg telah saya lakukan, saya dan laki" trsebut brtaubat, laki" trsebut ingin memperbaiki kesalahan trsebut
Saya dan laki" trsebut ingin menikah dan kembali k jalan Allag akan tetapi org tua tdk mengizinkan karena alasan tdk suka dengan laki" trsebut dan menganggap saya dan laki" trsebut masih saudara pdhl secara islam saya boleh menikahinya karena laki" tersebut adalah cicit dari istri k 1 kakung saya dan saya adalah cucu dari istri k 3 kakung
Saya harus bagaimana ustadz? Saya jg sudah mengungkapkan dan minta maaf atas kesalahan saya kpd org tua saya
Mohon bantuannya tadz? Trimakasih
Wasalamualaikum

JAWABAN

Apabila agama membolehkan sedangkan orang tua tidak merestui, maka dalam kondisi normal, cari calon yang lain supaya bisa menghormati keduanya yakni agama dan orang tua. Namun kondisi anda tidak normal, di mana anda berdua sudah berzina. Maka untuk menghindari terjadinya perzinahan lagi, sebaiknya anda menikah dengannya walaupun tanpa restu orang tua. Dalam hal ini, menghormati dan mentaati syariah Islam lebih diprioritaskan dari mentaati perintah orang tua. Kalau menikah resmi terasa sulit, setidaknya anda melakukan nikah siri untuk menghindari zina. Minimal untuk sementara.

Baca detail:
- Hukum Taat dan Berbakti pada Orang Tua
- Pernikahan Islam

SERING KONFLIK DENGAN SAUDARA YANG TINGGAL SERUMAH

Assalamualaikum ustadz, sya mau tanya sya sudh berkeluarga tp blm punya anak. Sya satu rumah di rmah ibu sy, sya di rumh tersebut brsma kakak kandung sya, yg sma2 sudh punya keluarga punya anak. Sering terjadi perselisihan di antara sya dan kakak sy, mulai dari anak, barang dll. Itu bagaimana yaa ustadz cara menyikapi nya?, sdang kan sya tdak mau jauh dri ibu sya karna ibu sya jika kmna2 dgn saya, walaupun bkti sya skrg terhadap suami dan suami stju tinggal dengan ibu sya dn kakak sya. trmaksh unstad tolong bantuan nya

JAWABAN

Cara terbaik adalah dengan membangun rumah atau mengontrak rumah di sekitar rumah ibu sehingga anda tetap bisa menemani ibu dan pada waktu yang sama terhindari dari pertengkaran dengan saudara anda. Baca detail: Hukum Taat dan Berbakti pada Orang Tua

WAS WAS NAJIS ANJING

Assalamualaikum wr.wb
Pak Ustasd Saya ingin bertanya mohon di jawab sejelas jelasnya..
Ini mengenai Najis hewan yaitu Anjing,
Jadi saat itu saya ke suatu tempat yang dimana jalanan disana terdapat banyak kotoran Anjing yang berserahkan & saya mengendarai motor pak, saya sudah berusaha agar tidak menginjak kotoran tersebut atau melindasnya dengan motor tetapi perasaan saya masih sangat was was terkena atau tidaknya najis, karena di jalan tersebut ada sangat banyak kotorannya jadi pemikiran saya hal mustahil jika tidak melindasnya, tetapi saya sendiri tidak tahu apa memang benar terlindas/terinjak oleh saya...
Pertanyaan saya
1. Bagaimana menangani ini, apa harus saya cuci sepatu & ban motor saya?
2. Saya tidak melihat secara jelas ada atau tidaknya kotoran di sepatu & Ban motor saya, tapi saya tetap was was terkena najis, bagaimana menangani ini juga?
3. Jika terkena Najis, bagaimana dengan lingkungan atau benda benda yang telah terkena Ban ataupun sepatu saya?
4. Bagaimana pula menghilangkan perasaan was was ini?
5. Bagaimana jika saya memutuskan ini semua tidak Najis tapi ternyata terdapat Najis, bagaimanakah hal tersebut? Apa sholat saya tetap diterima? Apakah benda ataupun lingkungan yang ikut terkena (mungkin) tetap suci?
6. Lalu jika terdapat Najis (mungkin) kemudian saya tidak mencucinya sebanyak 7x tetapi hanya terkena air hujan di jalan atau genagan air, apakah bisa berstatus suci? Karna telah terbasuh air?

JAWABAN

1. Kalau tidak terlihat jelas dan tidak ada bekas kotoran di ban motor atau sepatu, maka tidak perlu dicuci.

2. Statusnya masih meragukan. Dan apabila meragukan maka kembali ke hukum asal yaitu suci. Dalam kaidah fiqih dikatakan: Keyakinan tidak hilang karena keraguan (اليقين لا يزول بالشك) Baca detail: Kaidah Fikih

3. tidak perlu berandai-andai.

4. Dengan mengetahui hukumnya seperti dijelaskan pada poin 2 maka waswas akan hilang. Baca detail: Bimbang Dan Ragu Terkena Najis Anjing

5. "Ternyata najis" itu baru terjadi kalau anda melihat ada najis menempel di sepatu atau ban motor anda. Kalau itu terjadi, maka tentunya shalat anda harus diulang.

6. Menurut madzhab Syafi'i tetap najis namun madzhab lain sudah bisa suci.Baca detail: Najis dan Cara Menyucikan

LAKI-LAKI MENIKAH MENDAHULUI KAKAK PEREMPUAN, BOLEHKAH?

Assalamualaikum wr wb
Ustadz,saya laki" dari jawa timur,saya ingin bertanya,menurut agama islam apakah boleh menikah mendahului kakak perempuan saya?
Sedangkan ortu saya bilang harus nuggu kakak perempuan saya nikah dulu.
Saya sudah menuggu bertahun" dan isyaallah thn ini 2017 kakak perempuan saya akan nikah.
Apakah stelah kakak perempuan saya nikah jarak 1 atao 2 bulan saya tidak boleh nikah?
Sedangkan ortu saya bilang harus menuggu pergantian tahun dulu,saya bigung dan saya takut klo lama" nanti dosa saya semakin bertambah sedangkan saya dgn pacar sya belum muhrim,bertamu kerumahnya saja takut apalagi jln bareng.
Mohon solusinya ustadz .
Dari hamba Allah swt terima kasih.

JAWABAN

Tidak ada halangan dalam agama bagi laki-laki atau perempuan untuk menikah sebelum atau sesudah kakak perempuannya. Asal terpenuhi syarat dan rukun nikah, maka pernikahan dianggap sah. Baca detail: Pernikahan Islam

Anda boleh menikah kapan saja. Tidak harus menunggu pergantian tahun dari pernikahan kakak. Namun demikian, kalau anda bisa menahan diri dan mentaati perintah orang tua maka itu akan lebih baik. Baca juga: Hukum Percaya Ramalan

SALAH BACA QURAN APAKAH KAFIR?

Saat saya bercakap cakap dengan ibu saya,ibu saya bilang setelah shubuh mau sholat isra' ,tiba tiba saya membaca surat Al-Alaq tetapi saya membaca bacaan "iqra" dengan "isra" karena hampir mirip bacaan terebut,bukan bermaksud mengolok ngolok tapi ibu saya menegur saya dan kami tertawa bersama.

Pertanyaannya apakah perbuatan tersebut termasuk mengolok ngolok ayat Al Qur'an ?
Apakah saya langsung kafir karena perbuatan terebut ?
Mohon bantuannya karena saya benar benar bingung :(

JAWABAN

Tidak termasuk mengolok-ngolok yang menyebabkan kafir. Baca detail: Penyebab Murtad
LihatTutupKomentar