Membagikan ilmu di sosial media

Membagikan ilmu di sosial media apakah orang yang membagikan hal hal kebaikan di media sosial atau ilmu yg bermanfaat mendapat pahala sedangkan
MEMBAGIKAN ILMU DI SOSIAL MEDIA

Assalamu'alaikum ustadz.
1. apakah orang yang membagikan hal hal kebaikan
di media sosial atau ilmu yg bermanfaat mendapat pahala sedangkan dia
sendiri tidak melakukannya?

2. dan apakah mendapat pahala jika membagikan hal hal kebaikan atau ilmu
yg bermanfaat jika tidak ada yg membacanya dan jika ada yg membacanya
namun tidak ada yg mengamalkannya ?

3. dan jika orangnya meninggal sedangkan ilmu ilmu yg bermanfaat di sosial
media banyak yg ia bagikan apakah mendapat pahala jariyah walaupun dia
sendiri tidak melakukannya, tidak ada yg membacanya dan tidak ada yg
mengamalkannya?

JAWABAN

1. Tergantung dari kebaikan yang dibagikan. Kalau kebaikan itu sifatnya sunnah (tidak wajib) maka akan mendapatkan pahala walaupun si pembagi tidak melakukannya. Namun kalau itu perkara wajib, maka dia berdosa kalau tidak melakukannya dan membagikannya tidak mendapat pahala. Begitu juga kalau dia membagikan anjuran untuk menjauhi perbuatan haram sementara dia sendiri melakukannya maka dia berdosa karena melakukan itu.

Dalam QS Al-Shaf 61:2 Allah berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لِمَ تَقُولُونَ مَا لَا تَفْعَلُونَ

Artinya: Wahai orang-orang yang beriman, kenapakah kamu mengatakan sesuatu yang tidak kamu kerjakan?

Nabi bersabda dalam sebuah hadits riwayat Bukhari dan Muslim dari Usamah bin Zaid:

يجاء بالرجل يوم القيامة، فيلقى في النار، فتندلق أقتابه في النار، فيدور كما يدور الحمار برحاه، فيجتمع أهل النار عليه، فيقولون: أي فلان: ما شأنك؟! أليس كنت تأمرنا بالمعروف وتنهانا عن المنكر؟ قال: كنت آمركم بالمعروف ولا آتيه، وأنهاكم عن المنكر وآتيه

Artinya: Seorang lelaki didatangkan pada hari kiamat lalu dilempar ke neraka. maka keluar usus perutnya dalam neraka, lalu ia berputar-putar bagaikan himar yang berputar dipenggilingan, maka berkumpullah penghuni neraka padanya dan berkata: hai fulan mengapakah anda? Tidakkah dahulu engkau menganjurkan kami untuk berbuat baik dan mencegah dari yang munkar? Jawabnya: benar aku menganjurkan kepadamu kebaikan tetapi aku tidak mengerjakannya, dan mencehgah kamu dari yang munkar tapi aku melakukannya.

2. Dapat pahala asal mengikuti aturan yang disebut dalam poin 1. Yakni, anda harus mengamalkannya lebih dulu apabila itu perkara wajib, dan menjauhinya apabila itu perkara haram. Dalam sebuah hadits sahih riwayat Bukhari Nabi bersabda:
كل معروف صدقة
Artinya: Setiap kebaikan itu adalah sedekah

Dalam konteks inilah Allah berfirman dalam QS Ali Imran 3:30 "Pada hari ketika tiap-tiap diri mendapati segala kebajikan dihadapkan (dimukanya), begitu (juga) kejahatan yang telah dikerjakannya; ia ingin kalau kiranya antara ia dengan hari itu ada masa yang jauh; dan Allah memperingatkan kamu terhadap siksa-Nya. Dan Allah sangat Penyayang kepada hamba-hamba-Nya. "

3. Untuk perkara kebaikan yang tidak wajib atau untuk larangan yang tidak sampai tingkat haram maka dapat pahala jariyah walaupun dia tidak mengamalkannya. Namun untuk perkara wajib atau haram tidak dapat pahala apalagi amal jariyah kecuali kalau mengamalkannya.

Nabi bersabda dalam hadits sahih riwayat Muslim:
من دعا إلى هدى كان له من الأجر مثل أجور من تبعه, لا ينقص ذلك من أجورهم شيئا, ومن دعا إلى ضلالة كان عليه من الإثم مثل آثام من تبعه لا ينقص ذلك من آثامهم شيئا

Artinya: Barangsiapa yang mengajak pada kebaikan maka ia mendapat pahala seperti pahala orang yang mengikutinya tidak berkurang sedikitpun. Barangsiapa yang mengajak pada kesesatan maka dia akan mendapat dosa seperti dosa orang yang mengikutinya tanpa berkurang sedikitpun.

Imam Nawawi dalam Syarah Muslim berkata:
و من دعا إلى هدى كان له مثل أجور متابعيه .. سواء كان ذلك الهدي ..هو الذي ابتدأه أم كان مسبوقا إليه, وسواء كان ذلك تعليم علم أو عبادة أو أدبا أو غير ذلك

Artinya: Barangsiapa mengajak pada kebaikan maka dia mendapat pahala seperti yang mengikuti anjurannya ... baik dia melakukannya lebih dulu atau tidak, sama saja kebaikan itu berupa mengajarkan ilmu atau ibadah atau adab atau lainnya.


Baca juga: http://www.alkhoirot.net/2015/12/tujuan-baik-dengan-cara-haram-bolehkah.html

WARISAN

Assalamu'alaikum Warahmatullaahi Wabarakaatuh.
Dua bersaudara perempuan sebapak dan keduanya tidak punya anak punya tanah
milik bersama/berdua.

Saudara perempuannya meninggal dunia tahun 2015 dan almarhum mempunyai
saudara kandung yang sudah meninggal lebih dulu sebanyak 5 (lima) perempuan
dan 1 (satu) laki, tinggal kemanakan saudara kandung.
Agustus 2017 saudaranya jual tanah tersebut.

Pewaris mati perempuan tidak punya anak dan tidak bersuami (tidak nikah), Ibu dan Bapak sudah mati, saudara sekandung 5 perempuan 1 laki juga sudah wafat lebih dulu dari pewaris.
Saudara sekandung yang sudah mati semuanya punya anak (kemanakan).
Saudara sebapak masih hidup dua laki satu perempuan.
Harta pewaris milik berdua saudara sebapak, yang masih hidup dan menjual harta tersebut.

Pertanyaannya.
1. Apakah hasil penjualan tanah tersebut hak seluruhnya.
2. Apakah kemanakan almarhum pemilik tanah juga berhak atas hasil penjualan
tersebut dan berapa bagian masing.
3. Apakah saudara sebapak lainya juga mewarisi.

JAWABAN

- Dalam kasus di atas, harta warisan jatuh pada 3 saudara sebapak di mana saudara lelaki mendapat dua kali lipat dari saudara perempuan. Dengan demikian, maka 2 saudara sebapak masing-masing mendapat 2/5, sedangkan saudara perempuan sebapak mendapat 1/5.

- Harta yang diwariskan adalah harta yang menjadi hak milik dari pewaris.

- Keponakan pewaris tidak mendapat warisan.

Baca detail: Hukum Waris Islam


HUKUM MENGGAMBAR HARAM ATAU HALAL?

assalamualaikum wr.wb

pak ustad saya mau bertanya

1.haramkah menggambar perang perangan stickman???

2.bolehkah saya menggambar stickman untuk sarana berdakwah??


mohon di jawab karena saya hobby menggambar dan saya jadi takut untuk menggambar

Terima Kasih ^_^

Wasalamualaikum Wr.Wb

JAWABAN

Hukumnya terjadi perbedaan ulama. Anda boleh memilih di antara hukum yang berbeda tersebut. Baca detail: Hukum Menggambar

TALAK MUALLAQ: CERAI APABILA SELINGKUH

assalamualaikum pak ustad.
pak ustad saya sudah punya suami, kami sudah menikah 3 thn, sy khilaf pernah selingkuh 3 bln kemarin, suami sy tdk tahu sy pernah selingkuh, sy menyesal, dan bertaubat. hingga suatu saat kemarin sy bertanya kepada suami sy, "apabila sy selingkuh apakah kamu akan ceraikan 3 talak sekaligus kepada sy?" trs suami menjawab "iya sy akan ceraikan kamu, tidak tergantung talak itu 3 atau 1 yg jelas sy akan ceraikan kamu kalo kamu selingkuh"

yg jadi pertanyaan sy perselingkuhan itu sudah berlalu dan sy baru menanyakan ke suami sy sekarang apakah berarti talak 3 sudah jatuh kepada sy? atau talak berapa yg jatuh kepada sy karena suami tidak menyebutkan talak 1 atau 3 nya. mohon penjelasannya

JAWABAN

Dalam kasus di atas perceraian tidak terjadi. Karena pernyataan suami berkonotasi ke masa depan, bukan pada masa lalu. Talak baru terjadi apabila ke depannya anda melakukan perselingkuhan lagi. Dan akan jatuh talak 1. Baca detail: Cerai dalam Islam
LihatTutupKomentar