Calon istri ikut aliran LDII

Calon istri ikut aliran LDII LDII adalah aliran sesat dalam Islam. Aliran ini tidak mengakui kelompok muslim yang lain bahkan menganggap najis. Sebaik

CALON ISTRI IKUT ALIRAN LDII

Assalamualaikum

Saya mau sedikit bercerita tentang hubungan saya dengan lain jenis, kebetulan pacar saya ini beraliran LDII, dan orang tuanya melarang saya berpacaran / menikah dengan anaknya sebelum saya masuk ke LDII minimal 1 tahun baru bisa menikahi anaknya,
Yang mau saya tanyakan bagaimana langkah yang harus saya ambil agar baik saya dengan pasangan saya bisa sama" menikah tanpa saya harus masuk ke LDII ? Kebetulan saya dan keluarga saya islam universal yg awam akan ajaran" di LDII

Terimakasih atas jawabannya
Waalaikumsalam

JAWABAN

LDII adalah aliran sesat dalam Islam. Aliran ini tidak mengakui kelompok muslim yang lain bahkan menganggap najis. Sebaiknya anda tinggalkan pacar anda dan cari yang lain kecuali kalau dia mau berubah dan meninggalkan aliran LDII. Baca detail: http://www.konsultasisyariah.in/2017/07/fatwa-mui-tentang-sesatnya-ldii.html


WALI ANAK ZINA PEREMPUAN BERSUAMI

Assalamualaikum Ustadz, saya mau bercerita sedikit.

Ada seorang istri yang berselingkuh dengan laki-laki lain hingga hamil, laki-laki tersebut mau menikahi si istri dengan syarat si istri tersebut cerai dengan suaminya.

Istri yakin bahwa anak yang dikandungnya adalah hasil zina karena selama dia berhubungan badan dengan suami selalu memakai kondom. Kemudian si istri meminta cerai dari sang suami tapi si suami tidak mau sekalipun si istri sudah bercerita bahwa dia berselingkuh, tapi dia tidak bercerita jika dia hamil. Laki-laki yang menghamili istrinya pun menghilang tanpa kabar. Hingga akhirnya si istri melahirkan anak perempuan hasil zina tersebut.

Pertanyaannya ustadz
1. Siapakah yang menjadi wali nikah anak perempuan tersebut? Apakah suami dari ibunya tersebut bisa menjadi wali? Karena si suami beranggapan bahwa anak perempuan itu adalah anaknya sekalipun si istri belum jujur bahwa anak itu hasil zina. Tolong jawab ya ustadz terimakasih

JAWABAN

1. Ya, yang menjadi ayah secara syariah dan sekaligus wali nikah kelak adalah suami sah dari perempuan tersebut. Baca detail: http://www.alkhoirot.net/2015/01/wanita-bersuami-berzina-dan-hamil.html#1

AGAR REMAJA TIDAK TERJERUMUS MAKSIAT

Assalamualaikum ustadz. Saya ingin bertanya tentang bagaima kita sebagai remaja menjaga keimanan ini, agar tdk terjerumus ke dlm maksiat

JAWABAN

Pertama, pilih pergaulan yang baik. Idealnya SLTP dan SLTA di pesantren yang umumnya terpisah antara siswa dan siswinya.

Kedua, gunakan masa remaja untuk belajar ilmu agama. Tidak hanya ilmu yang ada di SLTP dan SLTA. Sekali lagi, itu akan tercapai kalau anda sampai belajar di pesantren yang ada sekolah formalnya.

Ketiga, kalau anda tidak bisa mondok di pesantren, maka minimal jaga perkawanan. usahakan berkawan dengan sejenis. Dan hindari komunikasi dengan lawan jenis kecuali ada keperluan yang penting. Baca juga: http://www.alkhoirot.com/pesantren-kilat-ramadhan-al-khoirot/

Assalamualikum ustadz
Bagaimana cara menghadapi zaman yang penuh dengan fitnah saat ini?
Apalagi pada kalangan remaja, yang akan menjadi tantangan besar dalam menjaga keimanannya
Terimakasih
Wassalamualaikum

RUMAH TANGGA: TIDAK NYAMAN DENGAN SIKAP SUAMI

Assalamualaikum wr.wb

Saya hamba Allah, saya ingin menanyakan saya sudah berumahtangga baru 1 thn 6 bln namun baru tinggal bersama sekitar 3 bulan. saya paham semua manusia itu tifak ada yang sempurna, Saya baru mengetahui bahwa suami saya itu sangat membenci orang tuanya terutama ayahnya, ibunya jg ternyata agak tidak suka suami saya.

Menurut suami saya dy kurang perhatian sejak kecil, ada kelainan hormon yg membuat wajah suami saya jerawatan dan menimbulkan uban dan rambut/jenggot yang cepat tumbuh setiap harinya. Suami saya selalu menyalahkan ortunya dg keadaan itu pdhl menurut saya suami saya baik2 saja. Hanya saja dy tidak percaya diri dengan keadaannya tersebut, sampai ke mesjidpun dy tidak mau karena katanya pernah dilihat dan dikomentari org berjerawat jd tidak percaya diri jika bertemu orang bln ramadhan 2017 ini ramadhan pertama kita bersama saya di alhamdulillah di mutasi di kota bersama suami saya,namun selama ramadhan suami saya tidak mau saya ajak ke mesjid utk sholat taraweh.

Suami jg sering suka negative thingking ke orang. Saya malah berfikiran positive suami malah bilang realita dunk hidup ga semua orang itu baik. Saya bnr2 ga nyaman dengan suami saya, di kamarpun kita jarang ngobrol main dengan hp atau beraktifitas sendiri2. Saya bener2 tidak nyaman dengan suami saya dan tingkah lakunya.

Boleh tidak saya istiharah kepada Allah jika saya ingin berpisah dengan suami saya, saya berada di dekatnya sudah tidak ada rasa cinta dan sayang lg. Cm saya masih diam dan tidak berbicara dengan suami saya, saya masih meredam emosi dan perasaan saya. Mohon arahannya. Terimakasih

Wasalam wr.wb

JAWABAN

Kalau memang merasa tidak nyaman dan hambar pada suami, maka syariah membolehkan untuk meminta cerai. Namun tentu saja hal itu harus difikirkan masak-masak dan diberitahu pada suami. Siapa tahu suami mau berubah dari sikapnya yang sekarang. Baca detail: Istri Minta Cerai karena Tidak Cinta

WARISAN

Assalamualaikum wr.wb

Bapak saya telah meninggal dunia sejak tahin 2005 sedangkan ibu saya masih hidup. Bapak saya mempunyai sebidang tanah atas nama bapak saya krn bapak saya sudah meninggal, ibu saya yg memegang sertifikat tanah tersebut.

Bapak saya mempunyai 9 anak yaitu 4 anak dr istri pertama dan 5 anak dari istri kedua (ibu saya). Saya adalah anak kandung terakhir dr bapak dan ibu saya. Bapak saya cerai hidup dengan istri pertama sudah lama.

Sekarang ini Ke4 kakak saya yang dr istri pertama bapak saya meminta hak waris yaitu sertifikat tanah yg saya jelaskan diatas tersebut.

Yang mau saya tanyakan:
1. Apakah ke4 kakak tiri saya berhak atas tanah tersebut (yang masih atas nama bapak saya)? Tolong saya minta dalil - dalil yang dapat menjelaskan berhak atau tidaknya!
2. Dan Apakah ibu saya dan anak2nya berhak juga atas tanah tersebut?

JAWABAN

1. Ya, seluruh anak kandung berhak atas harta peninggalan ayahnya. Sama saja anak kandung dari istri pertama maupun dari istri kedua.

2. Ibu anda sebagai istri kedua berhak mendapatkan bagian senilai 1/8; sedangkan sisanya yang 7/8 diberikan pada seluruh anak pewaris (dari istri pertama dan kedua) di mana anak lelaki mendapat bagian dua kali lipat dibanding anak perempuan. Baca detail: Hukum Waris Islam

Catatan: Pembagian di atas dengan asumsi anak kandung ada yang laki-laki (sayang anda tidak menyebutkan jenis kelamin anak kandung). Kalau asumsi ini salah, harap dijelaskan lagi.
LihatTutupKomentar