Uang biaya administrasi berdasarkan prosentase

Uang biaya administrasi berdasarkan prosentase saat saya akan melakukan transfer ke luar negeri, pasti dikenakan biaya administrasi dalam bentuk prose


UANG BIAYA ADMINISTRASI BERDASARKAN PROSENTASE

assalamu'alaikum wr. wb.

pak ustad, saya ingin bertanya.

saat saya akan melakukan transfer ke luar negeri, pasti dikenakan biaya administrasi dalam bentuk prosentase (tidak tetap angkanya). misalnya 3% dari jumlah uang yang saya transfer. hal ini terjadi baik pada bank konvensional, bank syariah maupun media pembayaran yang lain.

lalu apa hukumnya biaya administrasi dalam bentuk prosentase yang dibebankan oleh bank atau media pembayaran lain pada saat melakukan transfer?

JAWABAN

Tidak masalah. Hukumnya boleh. Selagi kedua pihak sepakat atas hal tersebut, maka tidak ada larangan dalam agama. Karena ini soal jasa, dan pemberi jasa bebas menentukan harga. Sama dengan penjual barang bebas menentukan harga barang yang hendak dijualnya. Baca detail: Bisnis dalam Islam

Yang tidak dibolehkan adalah praktek bunga perbankan di mana apabila meminjam uang di bank dan kembalinya harus melebihi nilai yang dipinjam alias ada bungan/margin-nya. Baca detail: Hukum Bank Konvensional


BISNIS HALAL DARI MODAL HARAM

Assalamu'alaikum. Dear admin saya mau meminta pendapat, atau solusi untuk masalah saya.

Jadi begini saya mempunyai online shop dimana saya menjual jasa gambar (bukan makhluk bernyawa). Tetapi peralatan yg saya gunakan itu dibeli dari uang yg "tidak halal". Pertanyaannya:

1) kalau saya menerima pesanan dengan menggunakan peralatan yg dibeli dari uang yg tdk halal apakah akan menjadi dosa jariyah? Misal: Modal (peralatan) --> terima orderan (menerima upah)

2) bagaimana caranya saya bertaubat? Apakah dengan membuang peralatan itu, kemudian saya membeli yg baru dengan uang yg halal?

3) bolehkah saya menjual peralatan itu, kemudian uang hasilnya saya belikan peralatan yg baru? Atau bagaimana??

Saya sangat membutuhkan jawaban dari ustad (jangan dipublis ya ust) Jazakumulloh khoiron katsiron

JAWABAN

1. Tidak. Bisnis halal yang menggunakan modal haram, maka yang haram hanya modalnya saja, sedangkan laba keuntungan dari bisnis halal itu tetap halal. Ini pandangan ulama madzhab Syafi'i.

2. Kalau memang sudah bisa membeli alat yang baru silahkan. Itu lebih baik.

3. Kalau sudah bisa membeli alat yang baru dari uang halal, maka sebaiknya lakukan. Sedangkan alat yang lama dijual saja dan uangnya berikan ke fakir miskin. Baca detail: Hukum Harta Syubhat dan Cara Membersihkan Harta Haram

CARA TAUBAT DARI MENIPU

Assalamu'alaikum , saya mau bertanya , misalkan kita menipu di media sosial dgn cara phising , kan kta tdak thu siapa yg kta tipu , nah gmna tuh cara nya pak ustad , kita mau mnta maaf tp kta tdak thu siapa yg kta tipu? Kan phising itu ngacak kalau yg ketipu gk ketahuan , mohon penjelasannya pak ustad , gmna caranya , kn kta tdk thu siapa yg kta tipu , nah jdi gmna? Mohon penjelasannya

JAWABAN

Taubat atas dosa pada sesama manusia (haqqul adami) seperti penipuan itu dilakukan dengan dua cara sekaligus yaitu mohon ampun pada Allah dan minta maaf dan keridhoan orang yang kita tipu. Adapun dosa yang berupa phising, yang mana dilakukan secara acak, maka sebaiknya anda lakukan hal yang sama secara acak pula. Yakni, kirim email secara acak dengan alat yang sama dan sampaian permohonan maaf apabila orang yang dikirimi email kali ini dulu pernah menerima email dari anda. Sekalian anda beri kesadaran pada mereka akan bahaya phising dan cara mengatasinya. Baca detail: Cara Taubat Nasuha

CARA RUJUK SETELAH TALAK SATU

Assallammuallaikkum wr.wb saya mu bertanya bagaimana cara rujuk setelah talak satu.jadi sblumnya istri sring meminta cerai kpada sya tapi tidak saya kehendaki.dan suatu saat waktu dia pulang ke medan untuk menghadiri acara lernikahan pamannya.dia dua hri kmudian dia menelpon saya dan bilang dia gk akan kmbali lagi dan meminta cerai.

saya pun langsung pergi menyusulnya untk membujuk dia supaya mau pulang.dan dia menolak."iya kita gak jadi pisah tapi aku mau ke kmpung mamak dulu mau nenangkan diri"tuturnya.dan say pun mengikuti keinginannya.sya kmbali plang ke pekanbaru.ke tempat kerja saya.2blan kmudian dia meminta ongkos tuk plnh k pkanbaru saya pun mengasihnya.tetapi stelah saya transfer uanh dia tidak mmberi kabar slama 1 mnggu..dan ternyata di situ dia menemui laki" .dan karna saya tdak ingin bercerai saya pun brsaha memaafkannya.

stelah 2 mnggu kami bersama istri saya tiba" mnta cerai dan saya diancam klo tdak saya turuti dia akan bnuh diri.saya merasa ketakutan.dan akhirnya saya membiarkan dia pergi (tanpa talak). Stelah dia lergi saya trus brsaha mmbjjuknya kmbali nmun dia tidak mau.dan dia bilang ceraikan aku skrg klo tdk saya akan bnuh diri.akhirnya stelah saya beryanya sama kluarganya.kluarga nya menyarankan kasih saja talak satu.takut trjadi apa".saya pun menjatuhkan talak satu lewat telpon.

tapi saya tetap ingin rujuk demgan dia karna saya mempertimbangkan anak saya yg masih kecil msh berusia 4tahun.

Pertanyaan saya
1. apa masih bisa saya rujuk kmbali stelah massa idah dia sudah lewat dari 4 bulan?
2. dan apakah msh bisa saya rujuk klo istri saya pernah melakukan hubungan dengan laki" lain?

mohon petunjuknya bpk.saya di hantui kecemasan.saya sangat mencintai istri dan anak saya.say kn memaafkan apa yg dah dia perbuat terhadap saya.asalkan dia mau kmbali pada saya dan mau merubah sifatnya.saya harap petunjuknya ya pak.trimakasih

JAWABAN

1. Anda masih bisa rujuk dengan dia. Namun kalau masa idah sudah lewat, maka cara rujuknya adalah dengan melakukan akad nikah ulang dengan ada wali, dua saksi, ijab kabul dan mahar. Baca detail: Pernikahan Islam

2. Bisa, tidak masalah. Seandainya dia pernah berzina dengan pria lain, anda tetap bisa rujuk atau nikah ulang dengannya. Karena perzinahan tidak menghalangi sahnya pernikahan. Baca detail: Pernikahan Pezina yang Belum Taubat, Sah atau Batal?

WARISAN

Assalamualikum wr wb

Sy mau nanya masalah pembagian warisan dengan silsilah keluarga terlampir:

1. kakek almarhum
2. Nenek (istri pertama) almarhum
3. Nenek (istri kedua)
4. Anak perempuan istri pertama almarhum
5. Anak perempuan istri pertama
6. Anak perempuan istri kedua
7. Anak perempuan istri kedua
Kakek sy mempunyai harta rumah yg sudah di hibahkan ke istri pertama, pertanyaannya apakah istri ke 2 dan keturunannya berhak dengan harta tersebut?

JAWABAN

Kalau rumah itu telah dihibahkan pada istri pertama, maka yang berhak mendapat warisan adalah anak perempuan istri saja. Sedangkan anak istri kedua tidak dapat.

Namun karena anak istri pertama adalah perempuan, maka ia hanya mendapat 1/2 dari harta peninggalan. Sisanya diberikan pada ahli waris lain seperti saudara kandung kalau ada. Baca detail: Hukum Waris Islam
LihatTutupKomentar