Diteror mantan istri di medsos

Diteror mantan istri di medsos Setelah konsultasi ke keluarga dan KUA, akhirnya kami memutuskan untuk bercerai, pengucapan talak saya lontarkan dengan
DITEROR MANTAN ISTRI DI MEDSOS

Assalamu'alaikum Tim Alkhoirot yang semoga selalu berada dalam lindungan Allah SWT.
Amiin

Pada kesempatan ini perkenankan saya mengajukan pertanyaan seputar rumah tangga yang sedang saya alami.

Saya menikah tahun 2012 dan langsung dikaruniai seorang putri, kemudian (dengan alasan yang tidak dapat saya sebutkan disini) saya tergoda dengan wanita lain dan menjalin hubungan dengannya sumur pernikahan saya (4 tahun) . Akhirnya hubungan terlarang tersebut terbongkar dan saya memutuskan lebih memilih wanita tersebut.

Setelah konsultasi ke keluarga dan KUA, akhirnya kami memutuskan untuk bercerai, pengucapan talak saya lontarkan dengan semua persyaratannya, mediasi dengan keluarga dan pengadilan pun sudah dilakukan, sampai kami telah menjalani serangkaian sidang di Pengadilan Agama (hampir 1 tahun dan tidak lagi satu atap) dan hakim telah memutuskan untuk mengizinkan saya melakukan pengucapan ikrar talak di depan meja hakim (sidang terakhir). Namun undangan sidang terakhir tersebut tidak kunjung datang.

Akibat terlalu lamanya menunggu, saya dan wanita pilihan saya itu terjerumus ke dalam dosa besar (zina) sampai hamil. Kemudian saya dengan kesadaran penuh menikahinya secara syariat Islam tanpa izin siapapun namun direstui seluruh anggota keluarga si wanita. Hal nekat tersebut saya lakukan karena saya menyadari bahwa jika saya tidak menikahinya saya akan semakin menimbun dosa.

Kemudian mantan istri saya yang akhirnya mengetahui pernikahan tersebut marah besar dan mengumbar seluruh aib saya di media sosial dan mendapat respon lebih dari 1000 temannya disana, terlihat di komentar banyak cacian, hujatan, dan sumpah serapah terhadap saya dan istri saya yang baru.

Pertanyaannya :

1. Apakah pernikahan saya dengan wanita itu sah?

2. Apakah saya telah sah bercerai meski belum memiliki akta cerai dari pengadilan?

3. Apakah mantan istri saya dapat memenjarakan saya dan wanita pilihan saya?

4. Apakah perbuatan mantan istri saya yang dapat dikatakan ghibah itu tidak memiliki ganjaran? (Meski karena dia sakit hati)

5. Apakah saya dapat menuntut mantan istri saya itu karena telah mencemarkan nama saya dan istri saya yang baru? Karena disana (media sosial) terdapat ancaman ingin mempermalukan dan menganiaya istri saya yang baru di tempat kerjanya.'

6. Untuk menghindarinya, saya sedikit banyak memposting bahaya ghibah di akun media sosial saya agar mereka berhenti mengghibahi saya dan istri saya yang baru, apakah saya tidak berhak / salah karena melakukannya?

Demikian cerita panjang dan pertanyaan saya, mohon kiranya dapat segera diberikan pencerahan terhadap diri saya yang sedang kalut ini Pak Ustadz.

Atas jawabannya Jazakallahu Khoiron Katsir.

Wassalamualaikum

JAWABAN

1. Sah. Baca detail: Perkawinan Hamil zina dan Status Anak

2. Kalau anda telah menceraikan istri pertama secara lisan, maka itu sudah. Kalau belum, maka anda bisa mengucapkannya sekarang secara lisan.
Baca detail:
- Cerai dalam Islam
- http://www.konsultasisyariah.in/2017/05/fatwa-mui-talak-di-luar-pengadilan-sah.html

3. Tidak.

4. Ghibah dan membuka aib orang lain adalah dosa besar. Baca detail: Dosa Besar dalam Islam

5. Bisa berdasarkan UU ITE. Tapi sebaiknya itu tidak perlu dilakukan cukup dijadikan ancaman saja agar dia berhenti melakukan bullying pada anda.

6. Tidak masalah. Itu hak anda.

DIPULANGKAN SUAMI, APAKAH JATUH TALAK?

Asalamu'alaikum,

Saya Mega dari Surabaya. Saya menikah dan memiliki 1 anak
Saya mau konsultasi mengenai pernikahan saya
Dua hari yang lalu saya cekcok dengan suami, dan suami mengancam akan memutuskan pernikahan. Karebna saya juga tertutup emosi dan terpengaruh orangtua saya jadi saya memutuskan untuk mengiyakannya
akhirnya besoknya saya dipulangkan ke rumah orang tua saya

yang ingin saya tanyakan :

1. Karena secara agama saya sudah bukan menjadi istrinya, maka bagaimana hukumnya kalau saya masih bersama? karena sepengetahuan saya sebenarnya tidak boleh karena bukan suami istri. tetapi saya baca2 di internet ada yang bilang sebenarnya saya tidak boleh langsung pisah dengan suami saya.

2. Apakah salah jika saya dipihak perempuan ingin rujuk kembali dengan suami saya ? Apakah itu sama dengan merendahkan harga diri wanita ?

3. Apakah saya salah jika saya ingin membina keluarga kembali dengan suami saya meskipun suami saya berselingkuh dan sudah pernah memukul saya?

Mohon untuk segera diberi jawaban. Karena saya tidak ingin masalah ini terlalu lama. Karena setelah membuat keputusan dengan emosi saya menyesali semuanya.


Terima Kasih

Wassalamu'alaikum...

JAWABAN

1. Seorang istri baru dianggap ditalak suaminya apabila suami mengucapakan kata cerai minimal secara lisan seperti "Aku ceraikan kamu". Adapun tindakan suami memulangkan istri itu disebut talak kinayah dan baru jatuh talak apabila disertai niat talak suami. Apabila ternyata suami menceraikan istri dengan talak 1, maka suami istri masih bisa berkumpul satu rumah selama istri menjalani masa iddah. Baca detail: Cerai dalam Islam

2. Tidak salah. Istri boleh meminta rujuk pada suami.

3. Tidak salah. Anda berhak untuk mengambil keputusan dan juga menanggung resikonya. Baca juga: Cara Harmonis dalam Rumah Tangga


BISIKAN HATI PENYEBAB MURTAD

Apakah ini contoh kufur/muratad Seseorang pada saat sholat dihatinya mengucapkan Allah hanya ada satu lalu kemudian terlintas di hatinya Allah salah satu dari tiga tapi hatinya tetap yakin bahwa Allah hanya ada satu apakah ini termasuk kufur/murtad

JAWABAN

Kalau suara hati anda itu timbul dari ketidaksengajaan atau dari penyakit seperti penyakit OCD maka itu tidak menyebabkan murtad. karena dianggap kesalahan yang tidak disengaja yang diamaafkan oleh Allah. Baca detail: Dosa yang Dilakukan Penderita OCD

KITA CERAI SAJA YUK, APA JATUH TALAK?

Assallamu'allaikum.Wr.Wb.

Dear
Pak Ustad

Perkenalkan saya Ivom riyadi,saya ingin konsultasi atas perkataan cerai saya terhadap istri; saya baru menikah 2 bulan,Pada malam ini saya ribut dengan istri di telfon,dalam keadaan sadar saya berucap kata ajakan "kita cerai aja yuk?"

Pertanyaanya apakah perkataan "kita cerai saja yuk?" Telah jatuh talak?

Atas tanggapannya sy ucapkan terimakasih.

Wassallamu'allaikum.wr.wb.

JAWABAN

Ucapan cerai yang jatuh talak apabila berupa kalimat pernyataan seperti "Kamu saya cerai" Adapun apabila berupa kalimat pernyataan seperti "Kita cerai aja?" maka tidak jatuh talak. Baca detail: Cerai dalam Islam
LihatTutupKomentar