Bercumbu di siang ramadan, apa wajib kafarat?

Bercumbu di siang ramadan, apa wajib kafarat? saya pernah melakukan hubungan yang tidak sepantasnya dengan calon istri saya dan itu saya lakukan di si

BERCUMBU DI SIANG RAMADAN, APA WAJIB KAFARAT?

Asslamualaikum ustadz, mau bertanya. Saya sekarang merasa bersalah karena dosa-dosa sayang yang telah saya lakukan. Ustadz saya pernah melakukan hubungan yang tidak sepantasnya dengan calon istri saya dan itu saya lakukan di siang bulan ramadhan. Tetapi saya hanya berhubungan foreplay (hubungan intim tetapi tidak sampai masuk) itu apa juga bisa dikatakan zina ustadz? Dan saya apa juga akan mendapat kafarat unuk berpuasa 2 bulan berturut turut?

Terimakasih. Wassalamualaikum

JAWABAN

Kalau tidak sampai terjadi penetrasi maka tidak dikatakan zina dan tidak wajib kafarat. Namun puasa anda batal kalau (a) keluar mani atau (b) berciuman karena kemungkinan ada ludah lawan bercumbu yang tertelan. Baca detail: Puasa Ramadhan


UCAPAN TALAK 3 SEKALIGUS, JATUH TALAK BERAPA?

asslamuaikum pak ustad
saya punya istri,dan saya dulu bawa merantau ke jakarta
berhubung istri minta ketmu orang tuanya dia pulang,dan setiap 1bulan sekali saya pulang dan waktu saya berangkt lagi merantau tidak ada apa apa, pas saya sampai jakarta, istri saya telp dan dsitulah istri saya bilang katanya saya menafkahi istrinya kurang,dam terjadi keributan,sampai saya ucapin talak 3, dan istri langsung bilang ke bapakya. dan bpkta langsung hubungi saya dan dia bilang sekarang kamu bebas,sekarang anak saya sudah bukan istri kamu lg.
tapi saya gaada niat buat nalak3 dia, tanpa sadar saya turunin talak 3
trima kasih sebelumya pak ustad

JAWABAN

Ucapan talak 3 hukumnya langsung jatuh talak 3 menurut sebagian ulama. Yakni ulama madzhab Syafi'i dan Hanbali. Namun ada sebagian yang menyatakan jatuh talak 1. Baca detail: Ucapan Talak 3 Sekaligus, Jatuh talak berapa?

Anda boleh ikut pendapat kedua kalau ingin rujuk. Namun hati-hati ke depannya untuk tidak terlalu mudah mengucapkan kata talak pada istri. Baca juga: Cara Harmonis dalam Rumah Tangga

KEUNTUNGAN BISNIS HALAL DARI MODAL HARAM

Assalamualaikum
Apakah keuntungan dari modal haram boleh digunakan seluruh nya ataukah hanya boleh digunakan 50% saja?

JAWABAN

Madzhab Syafi'i membolehkan mengambil seluruh keuntungan. Madzhab Maliki membolehkan mengambil 50% saja. Baca detail: http://www.alkhoirot.net/2012/09/hukum-harta-campuran-halal-haram.html#laba

KORBAN IKHLAS ATAS BARANG YANG DICURI, APAKAH HALAL?

Assalamualaikum
Apabila seseorang pernah mencuri dan bertaubat
Setelah bertaubat dia minta maaf kepada korban tanpa mengembalikan barang nya
Korban nya ridho/ikhlas atas benda yang dicuri tersebut
Apakah benda yang dicuri itu halal?

JAWABAN

Kalau ada pernyataan yang tegas bahwa ia rela atas barang yang dicuri, maka berubah jadi halal. Itu sama dengan hibah. Baca detail: Hibah dalam Islam

ORTU MEMINTA NIKAH DITUNDA, APA SOLUSINYA?

Assalamu'alaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh ustadz/ustadzah maaf mengganggu, ana mau berkonsultan mengenai hal nikah.

Bismillahirahmaannirrahim. Begini, Dalam 6 bulan ini ana dengan calon menjalani hubungan. Kami berdua tidak mau melakukan zina/dosa yang tidak ada ikatan yg resmi/halal secara terus-terusan seperti ini. Setelah itu kami berdua memutuskan secara langsung yaitu tahap pernikahan. Pada tahap ini ada problem dalam mendekati pernikahan tersebut dikarenakan ortu ana melarang nikah cepat sebelum lulus kuliah dan pekerjaan calon yang sederhana tetapi halal yang tidak diinginkan kedua orang tua itupun menjadi problem.

Kedua orang tua ana menyuruh calon untuk nabung kurang lebih 2 tahun/nunggu beliau lulus kuliah. Sedangkan sang calon & mertua beliau benar-benar serius ingin melamar ana yang sebentar lagi ingin menemui Ayah ana. Ana mencoba berdiskusi dengan orang tua ana secara baik-baik, akan tetapi jawaban orang tua ana tidak ada perubahan sama saja dengan yg dahulu.

Apa yg harus ana lakukan & bagaimanakah hukumnya bila ingin menikah memandang seperti itu?
Jazaakumullah Khairan Katsiran

JAWABAN

Kalau anda berdua sudah biasa berkomunikasi dan berhubungan secara fisik, maka sebaiknya anda lakukan nikah siri agar supaya segala pertemuan itu menjadi halal. Kalau orang tua tidak mau menikahkan, maka bisa dilakukan dengan wali hakim. Baca detail: Wali Hakim dalam Pernikahan

HIBAH UANG DARI SUAMI ORANG

Assalamualaikum,
Saya mau bertanya,
Ada seorang wanita dia sudah bersuami dan punya 2 anak. Si suami bekerja dan jarang pulang, jarang juga ngasih nafkah ke wanita trsbt dan anak-anaknya. Karena keterbatasan biaya hidup akhirnya wanita ini menghubungi mantan pacarnya, yang sekarang sudah berkeluarga juga( termasuk keluarga yang berada).
Karena merasa iba dengan wanita tersebut sang mantan pacar pun sering memberi uang kepada wanita itu,bahkan setiap bulan dia memberi jatah kepada wanita tersebut tanpa sepengetahuan istrinya.
Kadang-kadang wanita tersebut ngasih makanan ke saya dari hasil uang tersebut, karena takut hukumnya haram, saya kadang menolaknya secara halus .
Pertanyaannya apa hukumnya uang tersebut, apakah halal atau haram?

Mohon jawaban atas pertnyaan saya, saya ucapkan terima kasih.

JAWABAN

Hukum asal dari harta pemberian orang adalah halal. Namun itu bisa berubah menjadi haram apabila hal itu menyebabkan adanya perbuatan haram antara anda dan dia seperti pertemuan dan pacaran gelap. Baca detail: Hukum Kholwat

TALAK 3 SECARA TERTULIS VIA EMAIL, APA BISA RUJUK?

assalammualaikum bpk pimpinan alkoirot YTH...perkenalkan nama saya mursalim, saya ingin bertanya kemarin saya menulis kalimat lewat email " bismillahirrahmannir­rahim Ku ceraikan engkau sifulan binti sifulan dgn talak 3 (tiga) " itu saya lakukan karna terpaksa, saya jengkel kepadanya,,, lalu pada malam nya dia menelpon bahwasannya dia tidak mau di talak. saya bingung harus berbuat apa sesungguhnya saya masih mengharap kan keluarga ini utuh, mohon saran Dan solusi terbaik,,, wassalamualaikum

JAWABAN

Ucapan talak secara tertulis itu hukumnya talak kinayah. Ia baru jatuh talak apabila disertai niat. Kalau ternyata disertai niat maka jatuh talak. Jatuh talak berapa?

Menurut madzhab Syafi'i jatuh talak 3; menurut madzhab Maliki jatuh talak 1. Anda boleh memilih pendapat yang kedua kalau masih ingin rujuk kembali. Baca detail: Ucapan Talak 3 Sekaligus, Jatuh talak berapa?

DUA PILIHAN CALON SUAMI

Assllamualaiqum wr . wb

Ma'af sebelum nya suda mengangu waktu nya saya mau bertanya

Saya bingung saya mempunya pacar dan hampir 2 tahun menjalani nya. Saya inggin selalu ada kejelasan dalam Hubungan kita tapi beliau tidak bisa memberi Kejelasan untuk ( Menikah )karna terhalang oleh kakak nya yang belum menikah. Dia akan merasa bersalah jika melangkahi kakak nya yang blm menikah Karna kakak nya suda membesar kan beliau dari kecil...

Dan di sisi lain ada seorang pria yg inggin menikahi saya dia dari keluarga baik baik dan Tekun kepada Agama namun umur nya bedah jauh dengan saya tetapi dia tdk mempuyai penghasilan yg tetap.

Keputusan manakh yang harus saya ambil...?apakah saya harus menanti pacar saya dan apakah saya harus menerima lamaran Pria yang lain dan menurut pandangan Islam saya harus bagaimana.?di satu sisi menyakiti pacar saya sedangkan Allah melarang untuk saling menyakiti sesama umat nya. saya takut akan ada nya karma dan di sisi lain saya tau bawah pacaran di larang agama.

JAWABAN

Kalau anda sudah ingin menikah, maka sebaiknya cari pria yang bisa memberi kepastian waktu pernikahan. Tentu saja pria itu tidak harus laki-laki yang usianya jauh lebih tua dari anda; ia bisa saja lelaki lain. Namun kalau anda merasa cocok dengan pria yang tekun agama itu, maka sebaiknya dimusyawarahkan dengan orang tua anda untuk mengambil keputusan apakah direstui atau tidak. Baca juga: Cara Memilih Jodoh
LihatTutupKomentar