Zakat pertanian dikeluarkan setelah dipotong biaya atau sebelumnya?
Zakat pertanian dikeluarkan setelah dipotong biaya atau sebelumnya? Karena hasil panen tidak begitu baik, saya mendapat beras 1.5 ton, bila harga jua
ZAKAT PERTANIAN DIKELUARKAN SETELAH DIPOTONG BIAYA ATAU SEBELUMNYA?
السلام عليكم ورحكة الله وبركاته
D.
Karena hasil panen tidak begitu baik, saya mendapat beras 1.5 ton, bila harga jual beras /kg = Rp 9000, maka jumlah seluruh hasil panen bila diuangkan kira-kira Rp. 13.500.000. Jadi sy rugi sebesar Rp 4.000.000. Bila dilihat dari Nishab zakat ( +_ 7 kw beras ) tentu saya harus wajib berzakat.
1. Masih wajibkah saya berzakat bila demikian, padahal saya rugi?
2. Misalkan suatu saat saya untung, taruhlah modal sama seperti di atas dan hasil panen Rp 25.500.000 (untung Rp 8.000.000 dari modal. Perhitungan zakat zira"ah tersebut, dihitung dari hasil/untung saja? atau jumlah modal + untung..??
( MOHON JAWABANNYA DENGAN DALIL-DALIL YANG KUAT DAN RUJUKAN KITABNYA?
JAWABAN
1. Ada dua pendapat dalam soal ini.
Pendapat pertama: Menurut jumhur (mayoritas) ulama, zakat pertanian dikeluarkan langsung ketika panen sebelum dihitung biayanya baik biaya sewa atau biaya operasional. Seperti diketahui bagi pertanian disiram dengan air berbayar (irigasi) nilai zakatnya 5% (nishful usyur); sedangkan yang disiram dengan air hujan senilai 10% (al-usyur). Dari perbedaan nilai zakat ini maka ulama mengambil kesimpulan bahwa zakat pertanian dibayarkan sebelum dihitung biaya operasional alias tidak dipotong biaya operasional lebih dulu karena sudah termasuk ke dalam pengurangan nilai zakat yakni 5% tersebut.
Imam Nawawi (madzhab Syafi'i) dalam Al-Majmuk berkata:
قال أصحابنا: ومؤونة تجفيف التمر وجذاذه وحصاد الحب وحمله ودياسه وتصفيته وحفظه وغير ذلك من مؤونة تكون كلها من خالص مال المالك لا يحتسب منها شيء من مال الزكاة بلا خلاف
Artinya: Ulama madzhab Syafi'iyah berkata: Biaya pengeringan kurma ... dan biaya lainnya semuanya diambil dari harta pemilik tidak dihitung sedikitpun dari harta zakat.
Al-Kamal bin Al-Hummam (madzhab Hanafi) dalam Fathul Qadir berkata:
وكل شيء أخرجته الأرض مما فيه العشر لا يحتسب فيه أجر العامل ونفقة البقر، لأن النبي صلى الله عليه وسلم حكم بتفاوت الواجب لتفاوت المؤونة، فلا معنى لرفعها
Artinya: Segala sesuatu (hasil bumi) yang dikeluarkan oleh tanah yang berkewajib 10% tidak dihitung di dalamnya biaya pekerja atau biaya sapi. Karena Nabi memutuskan perbedaan kewajiban pada perbedaan biaya. Maka tidak ada arti menghilangkannya.
Al-Baji (madzhab Maliki) dalam Syarah Muwatha' berkata:
وعلى رب الزيتون والحيوان أن يحتسب في ذلك بما استأجر منه، وبما علف وأكل فريكا من الحب، لأن الزكاة قد تعلقت به بعد بدو صلاحه، ووجب عليه تخليصها بماله، فما استأجر به على تخليصها منه، فهو من حصته. انتهى
Artinya: Bagi pemilik zaitun dan hewan wajib menghitung dengan barang sewanya dan pakan hewan dan bibit biji-bijian. karena zakat itu terkait dengannya setelah baik buah atau bijinya. Dan wajib melepaskan zakat dengan harta pemilik. Adapun harta yang dibuat menyewa maka itu termasuk dari panen.bagiannya.
Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni berkata:
والمؤونة التي تلزم الثمرة إلى حين الإخراج على رب المال، لأن الثمرة كالماشية، ومؤونة الثمرة والماشية ورعيها والقيام عليها إلى حين الإخراج، على ربها كذا هاهنا.
Artinya: Biaya untuk mengurus buah sampai panen itu dibebankan pada pemilik harta. Karena buah itu seperti hewan. Biaya buah, hewan dan pemeliharaannya sampai panen itu dibebankan pada pemiliknya.
PENDAPAT KEDUA: Zakat dikeluarkan setelah dipotong biaya operasional
Al-Mawardi (madzhab Syafi'i) dalam Al-Hawi mengutip pendapat Atha bin Abi Rabah (ulama dari kalangan Tabi'in) sbb:
تكون المؤونة من وسط المال لا يختص بتحملها المالك دون الفقراء، لأن المال للجميع فوزعت المؤونة عليهم
Artinya: Biaya dari harta tidak dikhususkan bebannya pada pemilik juga bukan pada fakir. Karena harta itu bagi semua maka beban biaya itu dibagi pada mereka.
Ibnul Hummam dalam Fathul Qadir mengutip dalil ulama yang berpendapat demikian sbb:
قدر المؤونة بمنزلة السالم بعوض كأنه اشتراه
Artinya: Kadar biaya itu berkedudukan sama dengan yang selamat dengan tukar menukar seakan-akan dia membelinya. (Maksudnya: biaya yang dikeluarkan oleh pemilik tanaman harus diambil gantinya dari tanaman yang dihasilkan).
Pendapat kedua ini juga didukung oleh pendapat dua ulama dari kalangan Sahabat yakni Ibnu Umar dan Ibnu Abbas. Abu Ubaid dalam Al-Amwal, hlm. 509, dengan sanad dari Jabir bin Zaid.
قال في الرجل يستدين فينفق على أهله وأرضه، قال: قال ابن عباس: "يقضى ما أنفق على أرضه"، وقال ابن عمر "يقضى ما أنفق على أرضه وأهله". وقال ابن عباس: "يقضي ما أنفق على الثمرة ثم يزكِّي ما بقى". فقد اتفق ابن عباس وابن عمر على قضاء الدّيْن الذي أنفقه على الأرض والثمرة، وزكاة الباقي فقط، واختلفا في الدّيْن إذا كان على نفسه وأهله.
Artinya: Jabir berkata tentang lelaki yang berhutang lalu digunakan untuk menafkahi keluarga dan membiayai tanahnya (untuk pertanian). Jabir berkata: Ibnu Abbas berkata: "Dilunasi harta yang digunakan untuk biaya tanah" Ibnu Umar berkata: "Dilunasi harta yang dipakai untuk biaya pertanian dan keluarganya." Ibnu Abbas berkata: "Dilunasi harta yang dipakai untuk pertanian buah lalu sisanya untuk bayar zakat (kalau mencapai nishob)".
Kesimpulan: Pendapat kedua ini menyatakan bahwa hasil pertanian baru dikeluarkan zakatnya setelah dipotong seluruh biaya operasional meliputi biaya sewa (kalau menyewa), biaya mesin, pupuk, dll. Sisanya baru dihitung, kalau mencapai nishob baru dibayarkan zakatnya.
Anda bisa memilih di antara dua pendapat tersebut yang sesuai dan dapat memberi solusi pada anda. Karena keduanya sama-sama berasal dari ijtihad para ulama mujtahid.
Baca detail: Panduan Zakat