Hukum uang hasil mengemis

Hukum uang hasil mengemis kan ada seorang kakek tuna netra. beliau mengemis tapi beliau punya kontrakan juga. apa hukumnya uang yang hasil mengemis i
HUKUM UANG HASIL MENGEMIS

assalaamualaikum ustadz mao tanya. kan ada seorang kakek tuna netra. beliau mengemis tapi beliau punya kontrakan juga. apa hukumnya uang yang hasil mengemis itu? dan kan kontrakan itu apabila beliau meninggal akan di wariskan ke anak anaknya. tapi kontrakan itu ada campur tangan uang mengemis tadi. apa hukumnya kontrakan warisan itu?. makasih

JAWABAN

Mengemis tidak dilarang, namun tidak dianjurkan oleh agama. Apalagi kalau dia ternyata tidak miskin. Apapun itu, uang yang didapat dari mengemis adalah halal karena itu hasil hibah / pemberian dari orang secara sukarela. Baca detail: Hibah dalam Islam

Karena halal, maka harta warisannya juga halal.

AIR KURANG DUA KULAH SUCI MENURUT IMAM GHAZALI

Assalamualaikum wr wb
Stad saya pernah baca air sedikit kurang 2 kulah menurut imam ghazali suci scr mutlak.
Nah permasalahan saya dirumah bak mandi saya normal seperti di pasaran dan di wc pada umumnya. Artinyaa psti kurng 2 kulah. Adik saya ini ada kekurang dia sudah brumur 15 tahun tapi seperti anak 3 thun atau hyperaktik, sehingga sulit untuk diajari adab istinja. Dia apabila cebok selalu mengambil air dibak dgn tangan sendiri lalu memegang kemaluannya, begtu setrusnya sampai 3x atau 2x. Dan pasti ada air kencingnya yg masuk kedalam bak. Nah pertanyaannya.
1. Apakh saya boleh menggunakan pendapat imam ghazali bhwa air sedikit yg kmasukan najis tetap suci? Dan air di bak saya tetap suci dan mnsucikan karena memang tidak akan berubah warna rasa dan bau nya.

JAWABAN

1. Ya, bisa ikut pendapat tersebut selagi terpenuhi syaratnya yaitu sifat air tidak berubah. Imam Ghazali adalah ulama fiqih madzhab Syafi'i. Baca detail: http://www.alkhoirot.net/2016/02/hukum-air-suci-terkena-air-mustamal.html#2

KHALWAT SAAT NAIK GUNUNG

Assalamualaikum wr wb
Disini saya ingin menanyakan, setelah membaca artikel hukum khalwat dan percampuran pria wanita dalam islam.

Jadi begini saya dan teman teman saya hobi travelling salah satunya mendaki gunung, lalu saat kami sampai puncak kami langsung mendirikan tenda, disini yg ikut mendaki laki laki dan wanita sama banyaknya,

Yang jadi pertanyaan saya, saat kami mendirikan tenda, lalu kami beristirahat dengan alasan keamanan para wanita akhirnya kami putuskan pria dan wanita untuk tidur satu tenda tetapi memang semua bukan mahromnya, apakah tindakan kami salah?

🙏sekian pertanyaan saya terimakasih
Wassalam😃

JAWABAN

Ya jelas salah. Ayah dan putrinya yang dewasa saja tidak boleh tidur satu kamar, begitu juga ibu dan putranya yang sudah baligh. Apalagi yang bukan mahram. Baca detail: Tidur Bersama antar Mahram

WARISAN


Kronologis harta waris tersebut
Saudara kandung 7 orang
1. A (perempuan) suami mati, tidak punya anak meninggal tahun 1982
2. B (laki) punya anak 7 laki/perempuan meninggal tahun 1985.
3. C (perempuan) punya anak laki 2 orang meninggal tahun 1987.
4. D (perempuan) punya anak 1 perempuan meninggal 1988.
5. E (perempuan) punya anak 4 laki. Meninggal tahun 2000.
6. F (perempuan) punya anak laki/ perempuan meninggal tahun 2009.
7. G (perempuan) tidak nikah atau tidak punya anak meninggal 2014.

Saudara Sebapak pertama
8. H (perempuan) cerai, tidak punya anak masih hidup.

Saudara Sebapak kedua
9. I (laki) hidup.
10. J (laki) hidup
11. K (perempuan).

Perempuan A (1), suami mati, tidak punya anak memberi harta kepada saudara kandungnya (E.5)dengan membuat akta jual tahun 1975. Perempuan A mati tahun 1982.

Sekitar tahun 1990 perempuan E (5) menjual kepada saudaranya perempuannya G (7) dan H (8) dibawah tangan. dan ahli waris E (5) tidak permasalahkan penjualan dibawah tangan tersebut.

Agustus 2017 Harta bersama (G/7 dan H/8) tersebut dijual oleh H/8,

Pertanyaan
1. Bagaimana status hukum akta jual beli antara A/1 dengan E/5, tahun 1975 karena ada kemanakan keberatan bahwa itu rekayasa (A mati 1982 dan E mati 2000).

2. Harta bersama tersebut yang dijual H/8 bagaimana seharusnya dibagi kepada ahli waris dari G/7.

Catatan angka dibelakang huruf susunan ahli waris dari jalur bapak dan bapak/ibu pewaris sudah mati. Mohon pertanyaan ini dikaitkan konsultasi pertama (penanya anak perempuan E/5 agar masalah jelas sebab itu jelaska kronogis harta tersebut.

3. Kalau masalah ini tidak diterima oleh kemanakan pewaris sebaiknya lewat apa karena terus terang meraka tidak banyak faham agama.
Wasalam

JAWABAN

1. Status hukum jual belinya sah apabila harta yang dijual memang milik A/1. Baca detail: Hibah dalam Islam

2. Seperti sudah dijelaskan sebelumnya, yang menjadi harta warisan adalah harta milik yang wafat yaitu milik G7. Adapun ahli waris yang berhak mendapat warisan dari G7 adalah 3 saudara sebapak yang masih hidup. Di mana dua saudara lelaki masing-masing mendapat 2/5; sedangkan 1 saudara perempuan sebapak mendapat 1/5. Jadi, H8 juga mendapat bagian yakni 2/5.

3. Lewat Pengadilan Agama (PA). Hukum waris berada di bawah pengadilan agama sama seperti kasus Perceraian. Namun, kemenakan memang tidak bisa mendapat warisan selagi anda saudara sebapak dalam konteks di atas. Untuk lebih jelas tentang apa yang akan diputuskan oleh PA lihat buku KHI (Kompilasi Hukum Islam) yang menjadi rujukan PA dalam mengambil keputusan. Lihat: KHI

INGIN MENIKAH TAPI KAKAK TIDAK MAU DIDAHULUI

Assalamualaikum.

Saya laki-laki usia 27 th. Ayah dan ibu masih sehat wal'afiat. Saya anak ke 2 dari 2 bersaudara. Kondisi sekarang kakak saya usia 29 th belum menikah karena pasangannya masih menyelesaikan masalah dengan orang tuanya yang belum jelas kapan akan selesai.

Sedangkan pasangan saya dan ayahnya sudah mulai menanyakan keseriusan saya untuk melanjutkan ke pernikahan dan memberi deadline utk memberi keputusan. Dan saya juga ingin segera menikah. Keinginan saya tersebut sudah berulang kali saya sampaikan ke ayah dan ibu. Ayah dan ibu sudah coba bicara baik baik ke kakak agar saya bisa diproses terlebih dahulu. Begitu juga saya sudah mencoba bicara dan memberi hadiah ke kakak. Namun kakak tetap bersikukuh tidak mau didahului dan ayah ibu lebih cenderung menghargai perasaan kakak.

Apa yg harus saya perbuat ?

Mohon bimbingannya Ustadz / Ustadzah

Wassalamualaikum

JAWABAN

Pertama yang harus dilakukan adalah menyelamatkan hubungan anda dengan pasangan anda dan orang tuanya. Apa yang diminta orang tua calon anda adalah kepastian status hubungan. Dan itu bisa dilakukan dengan mudah. Minta orang tua anda untuk datang melamar, sedangkan tanggal pernikahan bisa diatur kemudian secara lebih fleksibel.

Kedua, kalau setelah lamaran ternyata orang tua calon anda meminta kepastian tanggal pernikahan, maka ada beberapa pilihan langkah yang bisa diambil:
(a) Meminta calon kakak agar segera mempercepat proses lamaran dan pernikahan; atau membujuk kakak agar mau dilangkahi. Karena, dalam Islam melangkahi kakak itu tidak haram dan akan berakibat buruk apapun pada si kakak. Perlu juga meminta bantuan orang lain yang dipercaya kakak agar mau membujuknya menyetujui pernikahan adiknya.

(b) Kalau 'a' tidak berhasil, maka langkah lain adalah dengan melakukan nikah siri atau nikah resmi di KUA tapi tanpa resepsi agar supaya si kakak tidak merasa malu telah didahului adiknya.

Semoga rencana baik anda diberkahi oleh Allah. Amin. Baca juga: Cara Harmonis dalam Rumah Tangga
LihatTutupKomentar