Anak yang dapat hibah apa masih dapat warisan?

Anak yang dapat hibah apa masih dapat warisan? Mana yang harus diutamakan warisan dibagi sesuai Syariat Islam seperti kehendak kakak sulung saya

KONSULTASI HUKUM WARIS ISLAM

Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Bapak Ustadz, perkenalkan saya Herawati usia 43 th pekerjaan ibu rumah tangga, Saya adalah anak ketiga dari 4 saudara dimana saya adalah anak perempuan satu satunya. Ayah saya meninggal pada 05-01-2012 dan ibu 05 -08-2017 , harta bersama atau gono gini adalah 3 bidang tanah 1 di Sukabumi dan 2 di Bekasi, sedangkan warisan ibu adalah harta bawaan sebelum menikah berupa 2 rumah sederhana di Jakarta dan 1 bidang tanah di Cengkareng, Jakarta.

Ayah sebelum meninggal memberi amanah jika harta gono gini yang berupa 3 bidang tanah di Sukabumi dan Bekasi dibagi rata masing masing kepada yang berhak, sedangkan warisan ibu yang adalah harta bawaan sebelum menikah berupa 2 rumah sederhana di Jakarta dan sebidang tanah di Cengkareng.

Almarhum Ayah saya memberi amanah jika terhadap harta bawaan ibu agar dibagi rata untuk 4 anaknya, namun ibu semasa hidupnya tidak setuju dengan amanah ayah saya dan amanahnya adalah harta bawaannya sebelum menikah diwariskan kepada saya dan adik saya dengan pertimbangan kakak sulung saya yang seorang dokter dan juga direktur RS swasta oleh orang tua telah dihibahkan sebidang tanah seluas 700 m, kakak kedua seorang anggota TNI berpangkat letkol dan juga dokter spesialis telah mendapat sebidang tanah seluas 1000 m kehidupannya mereka sudah sangat sejahtera, dan adik saya seorang guru swasta yang hanya mendapat tunjangan profesi sebesar R.1.5 jt yang dibayar setiap tiga bulan oleh pemda juga telah menerima hibah sebuah rumah seluas 250 m dan 1 unit mobil.

Sedangkan saya dengan suami seorang wiraswasta yang dalam 2 tahun terakhir ini usaha pailit sama sekali belum pernah menerima hibah dari orang tua saya.

Kakak kedua setuju dengan amanah baik dari almarhum ayah atau amanah dari almarhumah ibu, namum kakak sulung mengabaikan amanah baik dari ayah atau ibu dan memilih warisan dibagi sesuai syariat Islam dimana bagian laki laki 2 dan perempuan 1 bagian.

Terus terang saja saya kecewa dengan sikap kakak sulung yang mengabaikan amanah baik dari almarhum ayah atau ibu. Setahu saya memegang amanah juga sangat penting sebagaimana yang saya ketahui sbb :

Allah berfirman, artinya “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum diantara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sssungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu.Sesungguhnya Allah Maha mendengar lagi Maha melihat.” (QS-An Nisa’: 58).

Amanah adalah suatu kata yang besar dalam Islam. Berdasarkan syari’at amanah pengertiannya sangat luas dan mendalam. Mulai dari menyimpan rahasia hingga melaksanakan sesuatu dalam perjanjian atau tugas. Amanah adalah akhlak dari para Nabi dan Rasul yang paling baik dalam menjaga amanah dan Rasulullah Saw merupakan orang yang paling terpercaya dalam menjalankan amanah.

Amanah sangat berkaitan dengan akhlak yang lain, kejujuran, kesabaran atau keberanian. Untuk menjalankan amanah diperlukan keberanian yang tegas dan salah satu unsur dalam Islam dititipkan pada hal-hal yang besar sampai kepada hal-hal yang kecil sekalipun.
Firman Allah ; “Sesungguhnya kami telah mengemukakan amanat kepada langir, bumi dan gunung-gunung maka semuanya enggan untuk memikul amanat itu dan mereka khawatir akan mengkhianatinya dan dipikullah amanat itu oleh manusia. Sesungguhnya manusia itu amat zalim dan amat bodoh”. (QS Al Ahzab : 72).

Amanah dalam ajaran Islam dapat diketogarikan sebagai janji atau hutang yang harus dibayar. Sabda Nabi Saw terkait pentingnya menunaikan janji. “ Tidak sempurna iman seseorang yang tidak amanah dan tidak sempurna agama orang-orang yang tidak menunaikan janji.” (HR Ahmad)

Sahabat bertanya kepada Nabi bagaimana kalau amanah disia-siakan ? Rasul Saw menjawab, “Jika suatu urusan diserahkan kepada orang yang tidak layak maka tunggulah kehancuran.” (HR Bukhari dan Ahmad).

Allah berfirman, “ Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul; jangan pula kalian mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepada kalian, sedangkan kalian mengetahuinya.” (QS Al Anfal :27).

Menunaikan amanah merupakn salah satu sifat orang mukmin sebagaimana yang tertera dalam surat Al Mukminun : 8 dan Al Ma’arij : 32, yang artinya “Dan orang-orang yang memelihara amanat-amanat yang dipikulnya dan janjinya.”

Perintah menunaikan amanah bersifat tegas dan menunaikan amanah adalah wajib. Larangan megkhianati amanah merupakan larangan bersifat tegas dan hukumnya haram.

Pertanyaan saya adalah :

1. Apakah kakak sulung saya, kakak kedua dan adik saya masih berhak atas warisan orang tua dimana mereka telah mendapat hibah sebelummya dari orang tua ?

2. Mana yang harus diutamakan warisan dibagi sesuai Syariat Islam seperti kehendak kakak sulung saya atau menjalankan amanah yang diberikan orang tua karena menurut saya amanah sendiri ada dalam bingkai Syariat Islam ?

3. Jika amanah harus dijalankan, amanah ayah atau ibu yang harus dijalankan, dimana untuk harta bawaan ibu amanah ayah mengatakan dibagi rata untuk 4 anak sedangkan amanah ibu harta bawaanya dibagi dua untuk saya dan adik saya ?

Dalam hal ini yang saya inginkan adalah keadilan tanpa melanggar Syariat Islam.

Demikian pertanyaan-pertanyaan dengan harapan mendapat jawabannya secara tertulis agar tidak terjadi pertengkaran / konflik karena warisan. Sebelum dan sesudahnya saya ucapkan terima kasih.

Wabillahi Taufiq Wal Hidayah Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

JAWABAN

1. Ya, mereka sebagai anak kandung tetap berhak mendapat bagian warisan sesuai dengan syariat Islam. Hukum waris adalah aturan Allah yang mana manusia tidak berhak merubahnya, termasuk si pewaris itu sendiri. Pewaris, yakni orang tua anda, hanya berhak mengatur pembagian harta saat dia masih hidup dengan akad berubah hibah. Namun haknya untuk mengatur harta miliknya itu sirna ketika dia sudah wafat. Pesan orang tua itu karena terkait penggunaan harta setelah mereka meninggal, maka itu disebut wasiat. Dan wasiat itu hukumnya tidak sah apabila ditujukan kepada salah satu ahli waris kecuali apabila disetujui oleh seluruh ahli waris yang lain. Baca detail: Wasiat dalam Islam

2. Membagi harta sesuai syariat Islam lebih diutamakan. Namun, perlu diketahui bahwa amanah tersebut dalam Islam disebut wasiat. Dan wasiat pada salah satu ahli waris itu baru sah dan boleh dilakukan apabila disetujui oleh semua ahli waris. Itupun tidak boleh lebih dari 1/3 dari keseluruhan harta. Karena ada salah satu ahli waris yang tidak setuju, maka wasiat itu tidak sah. Baca detail: Wasiat dalam Islam

Catatan: Masalah ini sebenarnya akan selesai tanpa kendala, seandainya orang tua anda menghibahkan harta mereka kepada anda juga. Namun hal ini bisa dimaklumi karena mungkin orang tua kurang memahami hukum Islam dan hukum waris Islam. Tentang hukum waris Islam
Baca detail: Hukum
Waris Islam

LihatTutupKomentar