Warisan peninggalan istri

Warisan peninggalan istri engan 2 anak, 1 laki-laki dan 1 perempuan Suami masih hidup 1 saudara kandung laki laki se ayah 1 saudara kandung perempuan


WARISAN PENINGGALAN ISTRI

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ada seorang wanita meninggal dunia pada 9 Desember 2009 dengan 2 anak, 1 laki-laki dan 1 perempuan. Adapun ahli waris dan statusnya sebagai berikut:

1. Suami masih hidup (menikah tahun 1980)

2. Ayah dan Ibu meninggal

3. 2 anak : 1 Perempuan (kakak) dan 1 Laki-laki (adik)

4. 1 saudara kandung laki laki se ayah masih hidup

5. 1 saudara kandung perempuan se ayah masih hidup


Keadaan :

1. Almarhumah memilki warisan sepetak tanah dari ayahnya yang meninggal tahun 1990.

2. Almarhumah memiliki rumah yang dibangun dengan suami tahun 1990 (setelah menikah). Rumah ini ditinggal oleh anak-anaknya dan suami sampai saat ini (2017)

Berapa bagian masing masing?

Terimakasih atas jawaban yang akan diberikan

wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh

JAWABAN

Ahli waris dalam kasus di atas sbb:

(a) Suami mendapat bagian 1/4
(b) Sisanya yang 3/4 diberikan kepada kedua anak kandung di mana anak lelaki mendapat dua kali lipat dari anak perempuan. Jadi, dari 3/4 tsb. anak lelaki mendapat 2/3, sedangkan anak perempuan mendapat 1/3. Baca detail: Hukum Waris Islam

CATATAN: Tentang harta yang menjadi milik bersama antara suami-istri, misalnya rumah yang dibangun dengan biaya dari kedua pihak, maka yang diwariskan hanya yang menjadi milik istri saja. Jadi, kalau dana untuk membangun rumah itu 50% dari istri dan 50% dari suami, maka milik suami diambil lebih dulu. Yang sisanya baru dibagikan kepada ahli waris. Dalam Islam tidak ada harta bersama secara otomatis. Baca detail: Harta Gono gini

ANAK LELAKI TERTUA TAK MAU MEMBAGI WARISAN

Assalamualaikum warohmatullohi wabarokatu....
Pertanyaan saya :
* Ayah saya meninggal pada bulan maret 1990
* Kakak pertama kami (perempuan) meninggal bulan oktober 1990, sudah menikah tp blm mempunyai anak ) sebut saja A
* Ibu meninggal bulan juni 1993

Keluarga yg di tinggalkan :
* Satu anak laki2x lahir th 1968 sudah berkeluarga,sebut saja B
* Dua anak perempuan, kelahiran 1975,sudah berkeluarga sebut C dan satu lagi anak perwmpuan lahir th 1976,sebut D (saya) sudah berkeluarga )

Orang tua kami meninggalkan sebuah rumah tinggal yg merangkap sebagai tempat usaha warung makan.

Pada saat meninggal kedua ortu mempunyai hutanv jumlahmya saya kurang tahu tp menurut kakak laki2x kami B dia sudah melunasinya.
Sejak ortu meninggal rumah dan usaha warung makan tersebut diteruskan oleh kakak laki2x saya beserta keluarga nya sampai sekarang.

Saya sempet dibiayai sekolah pleh B setelah ibu meninggal sekitar 2th menggunakan hasil usaha warung yg mereka kelolal,setelah itu saya alhamdulillah mandiri sampai sekarang termasuk kakal perempuan saya/C.

Beberapa th yg lalu mgkn sekitar kurang lebih 18th yg lalu kakak saya menggunakan sertifikat runah tersebut untik meminjam uang di bank saat itu menurut dia untuk membangun rimah tersebut sekaligus mengembangkan usaha warungnya. Sampai saat ini posisi serifikat masih dibank,berpindah2x bank.

Sertifikat tersebut sebelumnya atas nama ibu dan kakak permepuan yg sudah meninggal /A. Atas inisiatif B nama di sertifikat tersebut diganti menjadi nama dia/kakak lali2x dan saya ( nama C tdk tercantum krn saat itu C berada di luar negeri dan tdk bisa hadir untum tanda tangan,tp B menyatakan secara lusan bahwa C tetap mempunyai hak atas rumah ttsbt mesmi tdk tertulis dan saya sampaikan hal iti kepada C.

Yg ingin saya tanyakan : bagaimana sebaiknya menyelesaikan masalah ini? Kami pernah mencoba berunding tp kakak ipar kami (istri B )ikut nimbrung dan sempet sedikit selisih faham,krn B menolak untik menjual dan membaginya dg alasan dia akan memberika rumah tersebut untuk anak2x nya.
Mohon bantuannya ustadz...sya tdk ingin berlarut dalam masalah ini krn menyangkut warisa dan riba
Jazakillah khoir
Wassalamualaikum warohmatullohi wabarokatu...

JAWABAN

Solusi terakhir atas masalah warisan adalah ke pengadilan. Namun sebelum itu, tidak ada salahnya kalau seluruh anak kandung berkomunikasi bersama dengan baik dan mencari solusi terbaik yakni pembagian harta waris kepada yang berhak. Namun untuk dapat berdiskusi dan berdialog dengan terstruktur, maka berikut hal yang harus dilakukan:

1. Mengetahui hak waris masing-masing ahli waris

Dalam kasus di atas, ahli waris dan bagiannya adalah sbb:
(a) Keempat anak kandung berhak mendapat warisan. Mereka adalah A, B, C, dan D.

(b) A berhak mendapat warisan dari peninggalan ayah karena ia masih hidup saat ayah meninggal (Maret 1990) dan A baru wafat pada Oktober 1990. Dengan demikian, maka bagian warisan masing-masing adalah sbb: A, C, dan D mendapat bagian masing-masing sebesar 1/5; sedangkan B sebagai anak lelaki mendapat bagian 2/5.

(c) Bagian waris dari A yang sebesar 1/5 kemudian diwariskan lagi pada ahli waris. Mereka adalah (i) suami mendapat 1/2; (ii) sedangkan sisanya yang 1/2 diberikan kepada ketiga saudaranya di mana B mendapat 2/4; sedangkan C dan D mendapat 1/4.

2. Hutang Orang Tua Dilunasi dari Harta Warisan

Hutang orang tua harus dilunasi dari uang warisan sebelum warisan itu dibagi. Apabila B menyatakan bahwa hutang pewaris sudah dilunasi, maka hitungan ini harus jelas berapa nilainya dan diambil dari uang yang mana.

3. Seluruh ahli waris seharusnya mendapatkan haknya segera setelah pewaris wafat. Itu artinya, kalau harta warisan itu adalah harta yang berkembang dan ada untungnya, maka seluruh ahli waris berhak mendapatkan bagian keuntungan tersebut sesuai dengan proporsinya sebagaimana umumnya usaha bersama (join venture / syirkah) di samping harta pokok. Maka, apabila faktanya harta warisan itu masih belum dibagi sampai sekarang, maka harus jelas perhitungan bagiannya yaitu harta pokok ditambah harta keuntungan usaha.

4. Kalau B mengklaim membiayai biaya sekolah ahli waris lain, maka hitungannya juga harus jelas dari mana biaya itu diambil? Apakah dari harta warisan, hibah atau sistem hutang piutang dan harus jelas perhitungannya.

5. Apabila semua hal sudah dipertimbangkan dan sudah dihitung dengan jelas dan transparan, maka pembagian warisan baru bisa dilakukan.

6. Apabila B tidak mau menjual rumah warisan karena akan dibuat untuk B dan keluarga, maka bisa saja itu dilakukan dengan syarat B harus memberikan uang pengganti kepada ahli waris lain yakni A, C dan D sesuai dengan nilai appraisal rumah itu sebelum direnovasi oleh B.
Baca detail:
- Hukum Waris Islam
- Hibah dalam Islam
- Bisnis dalam Islam

Semoga ini dapat membantu anda dan ahli waris lain dalam memperoleh haknya.

LihatTutupKomentar