Dalil anak zina dinasabkan pada ayah biologisnya
Dalil anak zina dinasabkan pada ayah biologisnya apa dalil yang dipakai ulama ketika menentukan "boleh dinasabkan anak hasil zina kepada ayah biologis
DALIL ANAK ZINA DINASABKAN PADA AYAH BIOLOGISNYA
Assalamu'alaikum warahmatullah.
Pak Ustadz saya mau tanya, setelah membaca artikel dari www.alkhoirot.net tentang status anak hasil zina,, apa dalil yang dipakai ulama ketika menentukan "boleh dinasabkan anak hasil zina kepada ayah biologisnya (yg menghamilinya) apabila lahir setelah 6 bulan dari akad nikah"
tolong ustadz berkenan menjawab, karena sampai saat ini saya bingung ada yg berpendapat nasab mutlak ke ibunya dan ada yg nasab ke bapaknya dgn syarat yg tadi, soalnya anak pertama saya perempuan.
Syukron, Jazakumullahu khoiron katsiron.
Wassalamu'alaikum warahmatullah
JAWABAN
Karena pertanyaan anda cukup mendalam, kami berasumisi anda bisa membaca kitab kuning secara mandiri. Oleh karena itu berikut link tentang dalil-dalil terkait hal tersebut: http://www.fatihsyuhud.org/2014/04/istilhaq-walad-zina.html#4
MENYIKAPI IBU MANTAN PENGGUNA NARKOBA
Assalamualaikum wr wb,
Saya ingin menanyakan. Saya seorang perempuan sudah puhya 4 orang anak. Akhir2 ini saya merasa agak tidak sreg sama ibu saya. Ibu sy mantan pengguna narkoba. Beberapa tahhn y.l sampai masuk bui. Masalahnya saya melihat ibu sy seperti tidak kapok sm masalah tersebut. Seperti tidak memikirkan kami ini yang sudah bahyak berkorban spy hukuman ibu bs diperingan. Dulu ibu sempat kontak lg sm temannya yang saat itu sm2 tertangkap (tapi temannya bebas) pdhl sy sdh bilang tdk usah berhubungan lg sm orang itu. Setelah sy marah2in temannya tsb sepertinya sdh tidak lagi. Kasus ibu tertangkap narkoba itu belinya pake uang saya, bilangnya minta uang untuk bisnis, ternyata dibeli narkoba dlm jumlah banyak. Smp sekarang ibu jg ga pernah minta maaf sm saya mslh tersebut.
Baru2 ini sy mendapati ibu sy suka chatting2 sama laki2 di sosmed. Ada mantan pacarnya, bahkan smp sex chat. Lalu tnp sepengetahuan ibu sy marahin itu temennya. Dia janji ga menghubungi lg. Tp ternyata ibu sy masih suka meladeni temen2 laki2nya yang dikenal dari sosmed. Chattingnya pake sayang2, merayu2. Masalahnya sy memang minta ditemani ibu krn baru melahirkan. Jadi ibu sedang tinggal bersama sy sambil nemenin anak2 sy. Tapi sy jadi khawatir dg perkembangan anak2 saya, takut ada pengsruh2 yang tidak baik . Ibu sy sepertinya sdh ga menggunakan narkoba, tp masih senang dengar2 musik dugem. Jadi, bagaimana ini, pak ustadz. Apakah berdosa jika saya jadi ada perasaan tidak sreg sm ibu sy? Dan apakah lebih baik sy agak memberi jarak antara anak2 sy dg ibu sy?
Demikian pertanyaan sy, terimakasih sebelumnya, wassalamualaikum wr wb.
JAWABAN
Tetaplah menghormati ibu menurut kadar yang pantas. Dalam arti tidak perlu berkata dan bersikap yang menyakiti hatinya. Namun untuk soal anak anda, maka itu hak anda untuk menjaga jarak dengan neneknya kalau anda merasa bisa berakibat kurang baik pada perilakunya kelak. Baca detail: Hukum Taat dan Berbakti pada Orang Tua
DIGUGAT CERAI ISTRI
Pertanyaan :
Saya digugat cerai istri saya (Sudah terdaftar di Pengadilan Agama), dengan gugatan adalah Pertengkaran yang terus menerus. Selama ini tidak ada KDRT
Istri saya tetap berkeras untuk dilepas (dicerai) dengan penjelasan detailnya dia selama ini merasa tidak mendapat perhatian selalu tertekan ,merasa pengorbanannya selama ini sia sia dan putus asa selama berumah tangga dengan saya, kalau sampai tidak saya lakukan dia akan pergi begitu saja walau tanpa status dengan meninggalkan anak2.
Saya sudah berusaha dengan menjelaskan, memohon maaf, janji berubah, memberi pemahaman, dll, berdoa,hingga saat ini belum ada kemajuan dan dia tetap ingin lepas dar saya.
1. Apa yang seharusnya saya lakukukan , Apakah saya tetap mempertahankan (Keinginan mutlak saya,begitu mencintai) atau saya harus iklaskan menceraikan dia , mohon saran jalan terbaik yang harus saya lakukan.
Demikian pertanyaan saya,terima kasih
JAWABAN
1. Kalau memang bisa diusahakan untuk mempertahankan rumah tangga, maka akan lebih baik kalau dipertahankan. Namun apabila keinginan istri sudah sangat kuat (tentu anda lebih tahu soal ini) sehingga kalau tidak diikhlaskan maka dia akan nekat lari dari rumah tanpa status yang jelas dan akan menambah aib keluarga, maka diikhlaskan saja akan lebih baik. Biar tidak ribut. Biarkan dia mempunyai waktu untuk berfikir menenangkan diri. Dalam kesempatan itu, apabila dia masih mencintai anda dan anda betul-betul berubah setelah kepergiannya, maka insyaAllah dia akan kembali lagi ke anda dengan persiapan mental yang lebih baik. Baca detail: Cerai dalam Islam
Sementara itu, selama proses pengadilan ini, silahkan baca doa berikut setiap shalat 5 waktu dan setelah shalat tahajud agar dia tetap menyayangi anda:
DOA AGAR DIA TETAP SAYANG
رَبِّ زِدْنِيْ عِلْمًا، وَوَسِّعْ لِيْ فِيْ رِزْقِيْ، وَبَارِكْ لِيْ فِيْمَا رَزَقْتَنِيْ، وَاجْعَلْنِيْ مَحْبُوْبًا فِيْ قُلُوْبِ عِبَادِكَ، وَعَزِيْزًا فِيْ عُيُوْنِهِمْ، وَاجْعَلْنِيْ وَجِيْهًا فِي الدُّنْيَا وَاْلآخِرَةِ َمِنَ الْمُقُرَّبِيْنَ، يَاكَثِيْرَ النَّوَالِ، يَاحَسَنَ الْفِعَالِ، يَاقَائِمًا بِلاَ زَوَالٍ، يَامُبْدِئًا بِلاَ مِثَالٍ، فَلَكَ الْحَمْدُ، و الْمِنَّةُ، والشَّرَفُ عَلَى كُلِّ حَالٍ.
Artinya: Ya Allah berilah aku tambahan ilmu. Luaskanlah rizkiku. Dan berkahilah harta yang Engkau berikukan padaku. Jadikan aku disenangi di hati hamba-hambu-Mu. Dan mulia mata mereka.
أ
Perhatian: Pada kalimat "وَاجْعَلْنِيْ مَحْبُوْبًا فِيْ قُلُوْبِ عِبَادِكَ" tambahkan nama istri anda setelah kata "عِبَادِكَ". Contoh namanya Anisa : " وَاجْعَلْنِيْ مَحْبُوْبًا فِيْ قُلُوْبِ عِبَادِكَ خُصُوْصًا قَلْبِ ...." (Artinya: Dan jadikan aku selalu disukai di hati hamba-hambaMu, khususnya di hati ... sebutkan namanya)
WARISAN
Assalamu'alaikum
Adik saya suaminya meninggal tanggal 10 juni 2017. Meninggalkan ahlibwaris sbb
1. Anak laki-laki 1 dan anak perempuan dua. Semuangnya kandung
2. Ibu kandung
3. Ayah sdh meninggal
Pertanyaannya :
1. Bagaimana cara perhitungan warisannya. Apakah warisannya dihitung setelah harta dipotong biaya rmh sakit, hutang, pengurusan jenazah. Dan apakah boleh dihitung jg biaya sekolah anak2 nya kedepannya
2. Apakah nanti anak2 adik saya mendpt warisan dari ibu suami saya mengingat yg meninggal lebih dahulu suami saya dan paman2 anak2 saya masih hidup
Terimakasih ust
JAWABAN
1.
- Cara menghitung sbb:
(a) Istri mendapat bagian 1/8 = 3/24
(b) Ibu mendapat bagian 1/6 = 4/24
(c) Sisanya yang 17/24 diberikan kepada kedua anak kandung di mana anak lelaki mendapat 2/3; sedangkan anak perempuan mendapat 1/3
- Warisan dibagikan setelah dipotong biaya rumah sakit, hutang, pengurusan jenazah. Untuk biaya sekolah anak-anak tidak boleh diambil dari sini. Karena bagian anak sudah ada.
2. Tidak dapat. Seperti disebut dalam poin 1, yg dapat warisan dalam kasus di atas hanya tiga golongan saja yaitu istri, ibu dan anak kandung. Di luar itu tidak dapat. Baca detail: Hukum Waris Islam
Assalamu'alaikum warahmatullah.
Pak Ustadz saya mau tanya, setelah membaca artikel dari www.alkhoirot.net tentang status anak hasil zina,, apa dalil yang dipakai ulama ketika menentukan "boleh dinasabkan anak hasil zina kepada ayah biologisnya (yg menghamilinya) apabila lahir setelah 6 bulan dari akad nikah"
tolong ustadz berkenan menjawab, karena sampai saat ini saya bingung ada yg berpendapat nasab mutlak ke ibunya dan ada yg nasab ke bapaknya dgn syarat yg tadi, soalnya anak pertama saya perempuan.
Syukron, Jazakumullahu khoiron katsiron.
Wassalamu'alaikum warahmatullah
JAWABAN
Karena pertanyaan anda cukup mendalam, kami berasumisi anda bisa membaca kitab kuning secara mandiri. Oleh karena itu berikut link tentang dalil-dalil terkait hal tersebut: http://www.fatihsyuhud.org/2014/04/istilhaq-walad-zina.html#4
MENYIKAPI IBU MANTAN PENGGUNA NARKOBA
Assalamualaikum wr wb,
Saya ingin menanyakan. Saya seorang perempuan sudah puhya 4 orang anak. Akhir2 ini saya merasa agak tidak sreg sama ibu saya. Ibu sy mantan pengguna narkoba. Beberapa tahhn y.l sampai masuk bui. Masalahnya saya melihat ibu sy seperti tidak kapok sm masalah tersebut. Seperti tidak memikirkan kami ini yang sudah bahyak berkorban spy hukuman ibu bs diperingan. Dulu ibu sempat kontak lg sm temannya yang saat itu sm2 tertangkap (tapi temannya bebas) pdhl sy sdh bilang tdk usah berhubungan lg sm orang itu. Setelah sy marah2in temannya tsb sepertinya sdh tidak lagi. Kasus ibu tertangkap narkoba itu belinya pake uang saya, bilangnya minta uang untuk bisnis, ternyata dibeli narkoba dlm jumlah banyak. Smp sekarang ibu jg ga pernah minta maaf sm saya mslh tersebut.
Baru2 ini sy mendapati ibu sy suka chatting2 sama laki2 di sosmed. Ada mantan pacarnya, bahkan smp sex chat. Lalu tnp sepengetahuan ibu sy marahin itu temennya. Dia janji ga menghubungi lg. Tp ternyata ibu sy masih suka meladeni temen2 laki2nya yang dikenal dari sosmed. Chattingnya pake sayang2, merayu2. Masalahnya sy memang minta ditemani ibu krn baru melahirkan. Jadi ibu sedang tinggal bersama sy sambil nemenin anak2 sy. Tapi sy jadi khawatir dg perkembangan anak2 saya, takut ada pengsruh2 yang tidak baik . Ibu sy sepertinya sdh ga menggunakan narkoba, tp masih senang dengar2 musik dugem. Jadi, bagaimana ini, pak ustadz. Apakah berdosa jika saya jadi ada perasaan tidak sreg sm ibu sy? Dan apakah lebih baik sy agak memberi jarak antara anak2 sy dg ibu sy?
Demikian pertanyaan sy, terimakasih sebelumnya, wassalamualaikum wr wb.
JAWABAN
Tetaplah menghormati ibu menurut kadar yang pantas. Dalam arti tidak perlu berkata dan bersikap yang menyakiti hatinya. Namun untuk soal anak anda, maka itu hak anda untuk menjaga jarak dengan neneknya kalau anda merasa bisa berakibat kurang baik pada perilakunya kelak. Baca detail: Hukum Taat dan Berbakti pada Orang Tua
DIGUGAT CERAI ISTRI
Pertanyaan :
Saya digugat cerai istri saya (Sudah terdaftar di Pengadilan Agama), dengan gugatan adalah Pertengkaran yang terus menerus. Selama ini tidak ada KDRT
Istri saya tetap berkeras untuk dilepas (dicerai) dengan penjelasan detailnya dia selama ini merasa tidak mendapat perhatian selalu tertekan ,merasa pengorbanannya selama ini sia sia dan putus asa selama berumah tangga dengan saya, kalau sampai tidak saya lakukan dia akan pergi begitu saja walau tanpa status dengan meninggalkan anak2.
Saya sudah berusaha dengan menjelaskan, memohon maaf, janji berubah, memberi pemahaman, dll, berdoa,hingga saat ini belum ada kemajuan dan dia tetap ingin lepas dar saya.
1. Apa yang seharusnya saya lakukukan , Apakah saya tetap mempertahankan (Keinginan mutlak saya,begitu mencintai) atau saya harus iklaskan menceraikan dia , mohon saran jalan terbaik yang harus saya lakukan.
Demikian pertanyaan saya,terima kasih
JAWABAN
1. Kalau memang bisa diusahakan untuk mempertahankan rumah tangga, maka akan lebih baik kalau dipertahankan. Namun apabila keinginan istri sudah sangat kuat (tentu anda lebih tahu soal ini) sehingga kalau tidak diikhlaskan maka dia akan nekat lari dari rumah tanpa status yang jelas dan akan menambah aib keluarga, maka diikhlaskan saja akan lebih baik. Biar tidak ribut. Biarkan dia mempunyai waktu untuk berfikir menenangkan diri. Dalam kesempatan itu, apabila dia masih mencintai anda dan anda betul-betul berubah setelah kepergiannya, maka insyaAllah dia akan kembali lagi ke anda dengan persiapan mental yang lebih baik. Baca detail: Cerai dalam Islam
Sementara itu, selama proses pengadilan ini, silahkan baca doa berikut setiap shalat 5 waktu dan setelah shalat tahajud agar dia tetap menyayangi anda:
DOA AGAR DIA TETAP SAYANG
رَبِّ زِدْنِيْ عِلْمًا، وَوَسِّعْ لِيْ فِيْ رِزْقِيْ، وَبَارِكْ لِيْ فِيْمَا رَزَقْتَنِيْ، وَاجْعَلْنِيْ مَحْبُوْبًا فِيْ قُلُوْبِ عِبَادِكَ، وَعَزِيْزًا فِيْ عُيُوْنِهِمْ، وَاجْعَلْنِيْ وَجِيْهًا فِي الدُّنْيَا وَاْلآخِرَةِ َمِنَ الْمُقُرَّبِيْنَ، يَاكَثِيْرَ النَّوَالِ، يَاحَسَنَ الْفِعَالِ، يَاقَائِمًا بِلاَ زَوَالٍ، يَامُبْدِئًا بِلاَ مِثَالٍ، فَلَكَ الْحَمْدُ، و الْمِنَّةُ، والشَّرَفُ عَلَى كُلِّ حَالٍ.
Artinya: Ya Allah berilah aku tambahan ilmu. Luaskanlah rizkiku. Dan berkahilah harta yang Engkau berikukan padaku. Jadikan aku disenangi di hati hamba-hambu-Mu. Dan mulia mata mereka.
أ
Perhatian: Pada kalimat "وَاجْعَلْنِيْ مَحْبُوْبًا فِيْ قُلُوْبِ عِبَادِكَ" tambahkan nama istri anda setelah kata "عِبَادِكَ". Contoh namanya Anisa : " وَاجْعَلْنِيْ مَحْبُوْبًا فِيْ قُلُوْبِ عِبَادِكَ خُصُوْصًا قَلْبِ ...." (Artinya: Dan jadikan aku selalu disukai di hati hamba-hambaMu, khususnya di hati ... sebutkan namanya)
WARISAN
Assalamu'alaikum
Adik saya suaminya meninggal tanggal 10 juni 2017. Meninggalkan ahlibwaris sbb
1. Anak laki-laki 1 dan anak perempuan dua. Semuangnya kandung
2. Ibu kandung
3. Ayah sdh meninggal
Pertanyaannya :
1. Bagaimana cara perhitungan warisannya. Apakah warisannya dihitung setelah harta dipotong biaya rmh sakit, hutang, pengurusan jenazah. Dan apakah boleh dihitung jg biaya sekolah anak2 nya kedepannya
2. Apakah nanti anak2 adik saya mendpt warisan dari ibu suami saya mengingat yg meninggal lebih dahulu suami saya dan paman2 anak2 saya masih hidup
Terimakasih ust
JAWABAN
1.
- Cara menghitung sbb:
(a) Istri mendapat bagian 1/8 = 3/24
(b) Ibu mendapat bagian 1/6 = 4/24
(c) Sisanya yang 17/24 diberikan kepada kedua anak kandung di mana anak lelaki mendapat 2/3; sedangkan anak perempuan mendapat 1/3
- Warisan dibagikan setelah dipotong biaya rumah sakit, hutang, pengurusan jenazah. Untuk biaya sekolah anak-anak tidak boleh diambil dari sini. Karena bagian anak sudah ada.
2. Tidak dapat. Seperti disebut dalam poin 1, yg dapat warisan dalam kasus di atas hanya tiga golongan saja yaitu istri, ibu dan anak kandung. Di luar itu tidak dapat. Baca detail: Hukum Waris Islam