Kamu saya talak 3, jatuh talak berapa?

Kamu saya talak 3, jatuh talak berapa? ipar saya ketahuan selingkuh dan berzina dengan selingkuhannya itu disaat adik saya sedang hamil 9 bulan, dan b
KONSULTASI TALAK

Assalamualaikum..
Saya ingin bertanya tentang hukum talak 3
Kasus 1 : ipar saya ketahuan selingkuh dan berzina dengan selingkuhannya itu disaat adik saya sedang hamil 9 bulan, dan baru ketahuan saat anak berumur -+2bulan.. di sini, adik saya sudah meminta cerai, tapi ipar saya tidak ingin menceraikan.. sedangkan keluarga memberikan kesempatan selama 5 bulan untuk ipar saya bisa berubah

Kasus 2 : belum ada 5 bulan dari perjanjian tersebut, ipar saya kembali ketahuan selingkuh dengan wanita yg sama, yg menjadi selingkuhannya dulu.. perselingkuhan ini terjadi lantaran ipar saya membutuhkan suntikan dana dari wanita tersebut... Adik saya kembali meminta cerai, tapi ipar saya kembali tidak mau menceraikan

Kasus 3 : tidak berapa lama dari kasus ke 2, adik saya mendapat kabar jika wanita selingkuhan ipar saya itu sedang hamil, tapi kami sekeluarga belum tau, apa benar hamil/hanya fitnah untuk ipar saya... Di sini, adik saya meminta suaminya untuk langsung menalak 3... Menurut adik saya, ada sedikit paksaan karena adik saya saat itu sedang emosi dan tidak bisa berpikir jernih setelah menerima kabar itu... Lalu ipar saya mengucapkan "wallahi billahi, saya tidak ikhlas menalak 3 kamu Fulan binti fulana, mulai sekarang kamu bukan lagi muhrim ku"

Yg jadi pertanyaan saya adalah :
1. Bagaimana hukum talak nya? Sah/tidak?
2. Lalu dari segi hukum, apakah adik saya berhak menggugat suaminya? Setelah sekian kasus tersebut

Mohon pencerahannya karena kami, selaku keluarga sejujurnya tidak tega jika adik saya terus"an diperlukan begitu... Dan status pernikahan mereka membuat kami semua bingung karena kami awam soal ini...

Terima kasih
Wassalamu'alaikum

JAWABAN

1. Ucapan talak 3 yang diucapkan sekaligus hukumnya ulama berbeda pendapat. Pendapat pertama: terjadi talak 3. Pendapat kedua: hanya terjadi talak 1. Baca detail: Ucapan Talak 3 Sekaligus, Jatuh talak berapa?

2. Ya, secara hukum agama dan negara istri berhak melakukan gugat cerai ke pengadilan agama apabila suami terbukti selingkuh. Apabila hakim menyetujui, maka jatuhlah hukum fasakh (perceraian) walaupun seandainya suami tidak setuju.

Baca detail:
- Cerai dalam Islam
- Menyikapi Pasangan Selingkuh

RUMAH TANGGA

Assalaamualaikum
Ustad/ustadzah, sy ingin bertanya.
Sy menikah thn 2007. Setahun sebelumnya, 2006, sy dinikah sirri. Pernikahan sy karena perjodohan. Kalau sy tidak mau menikah dg (calon) suami sy saat itu, ayah saya mengancam akan minggat dari rumah. Akhirnya sy bersedia menikah.

Setelah menikah, saya baru tahu ternyata suami sy tidak sholat. Berkali2 sy ingatkan utk sholat, dia mengancam akan menceraikan sy. Karena sy khawatir keluarga sy akan malu kalau sy jadi janda, akhirnya sy diamkan. Sampai skrg sy memiliki 2 putri.

Pernikahan kami sudah berjalan 10 tahun, tapi sampai sekarang tidak ada perasaan cinta dlm diri saya. Suami sy juga memperlakukan sy dg cara yg kurang baik. Sampai sekarang juga belum penuh 5 waktu sholatnya. Kadang sholat kadang tidak. Juga tidak pernah sholat jumat. Saya pernah dengar ada hadits, kalau tidak sholat jumat 3x berturut2, termasuk golongan org yg murtad. Padahal suami sy ini sudah tidak sholat bertahun2.
Beberapa kali sy minta cerai, tp dia tdk mau men talak sy.

Mohon solusi nya, Ustad/ustadzah

Terima kasih banyak.
Wassalaamualaikum

JAWABAN

Dalam kasus di atas anda punya dua pilihan: tetap bersamanya atau meminta cerai. Suami tidak shalat adalah suami pendosa. Dalam Islam levelnya sama dengan suami selingkuh. Ketika Rasulullah ditanya tentang pasangan yang selingkuh, beliau memberi pilihan untuk menceraikan atau tetap mempertahankan rumah tangga. Baca detail: Menyikapi Pasangan Selingkuh

Apabila anda memilih bercerai, maka kalau suami tidak mau menceraikan, anda bisa melakukan gugat cerai ke pengadilan agama. Di mana apabila hakim menyetujui, maka terjadilah perceraian walaupun tanpa persetujuan suami. Baca detail: Cerai dalam Islam

Keputusan di tangan anda.

WARISAN PENINGGALAN IBU BELUM DIBAGIKAN OLEH AYAH

Assalamualaikum wr.wb

Saya mau tanya agar lebih tau tentang pembagian harta warisan ...

Ortu saya laki-laki dan perempuan (A&B) mempunya anak 3 ,2 laki-laki dan 1 perempuan ...
Ayah dan ibu mempunya sebidang tanah yang di tinggalinya puluhan tahun ,yaitu tanah warisan almaruhm&almrhumah kakek dan nenek ,
Nah , dan ibu saya meninggal dunia di tahun 2013 ,

Dan ayah saya menikah lagi tpi belum punya anak .,

Yang saya tanyakan :

1. Apakh berhak saya atas tanah yang di tempati ortu saya ,
Sedangkan saya sttsnya masih single... dan saat almarhum ibu kandung masih hidup ,beliau bilang saya sebagi anak laki" terakhir harus tinggl di. Tanah ini ,

Mohon di jawab pertanyaan saya !
Atas jawabannya saya berterima kasih

Wassalamualaikum wr wb

JAWABAN

Warisan hanya dibagikan ketika pewaris meninggal. Dalam kasus anda, yang sudah meninggal adalah ibu anda. Maka, kalau ibu anda memiliki harta maka anda dan anak kandung yang lain berhak mendapatkan warisan. Dalam kasus di atas yang berhak mendapatkan warisan atas harta milik ibu anda adalah sbb:
(a) Suami (ayah anda) mendapat bagian 1/4
(b) Sisanya yang 3/4 dibagikan pada ketiga anak kandung di mana kedua anak lelaki masing-masing mendapat 2/5, sedangkan satu anak perempuan mendapat 1/5.

Warisan dari peninggalan ibu anda harus segera dibagikan kepada ahli waris yang berhak sebagaimana disebut di atas. Kalau ayah belum membagikannya sampai saat ini, maka anda bisa memberitahu beliau bahwa menurut Islam, harta warisan harus segera dibagikan setelah pewaris wafat. Kalau anda malu atau segan untuk mengatakan, maka anda bisa meminta bantuan tokoh setempat atau aparat desa.
Baca detail: Hukum Waris Islam

MANTAN ISTRI INGIN KEMBALI KE MANTAN SUAMI

Ass,,langsung adja ke pertanyaan,,saya dengan istri saya sudah pisah tapi belum cerai,,istri sy sudah menikah siri dengan orang lain,,,dan sudah pux anak,,,kemudian rumah tanggax dengan suami ke duanya sudah tidak harmonis,,kemudian dia ingin balikan dengan saya,,bgmana hukumnya ustad?

JAWABAN

Tidak jelas apa maksud anda dengan "sudah pisah tapi belum cerai". Kami berasumsi anda dan istri anda sudah terjadi talak tapi belum diresmikan di Pengadilan Agama. Kalau itu yang terjadi, maka secara agama itu tidak salah bagi mantan istri untuk menikah lagi dengan pria lain. Baca detail: Cerai dalam Islam

Dan kalau dia sudah tidak harmonis dengan suaminya, maka dia tidak bisa begitu saja menikah lagi dengan pria lain sebelum diceraikan oleh suaminya yang sekarang baik secara lisan atau tulisan. Kalau sudah diceraikan oleh suami yang sekarang, maka anda bisa menikahinya lagi apabila masa iddahnya sudah selesai. Baca detail: http://www.alkhoirot.org/2017/07/hukum-iddah.html
LihatTutupKomentar