Hukum shalat anak hiperaktif

Hukum shalat anak hiperaktif Saya mempunyai adik yang tidak bisa berjalan dan berbicara berumur 12 tahun ( sudah baligh ). Sekarang ia tidak bersekola
HUKUM SHALAT ANAK HIPERAKTIF

Hukum sholat bagi anak hiperaktif

Assalamuallaikum Wr.Wb

Saya mempunyai adik yang tidak bisa berjalan dan berbicara berumur 12 tahun ( sudah baligh ). Sekarang ia tidak bersekolah karena tidak bersekolah karena tidak ada sekolah yang mau menerimanya ( sekalipun sekolah untuk anak berkebutuhan khusus). Saya mau bertanya apakah wajib hukumnya bagi dia melaksanakan sholat 5 waktu dan apakah berdosa baginya jika tidak menunaikannya. Sedangkan ia sendiri tidak bisa membaca dan mempunyai kendala dalam mengingat termasuk mengingat bacaan bacaan sholat. Ia juga tipe anak yang hiperaktif dan tidak bisa diajak serius. Terimakasih
Wassalamuallaikum Wr.Wb

JAWABAN

Anak yang secara kejiwaan berkebutuhan khusus dalam ilmu fiqih disebut al-ma'tuh (المعتوه) yaitu orang yang kurang / tidak sempurna akalnya. Mayoritas ulama menyamakannya dengan orang gila dalam arti tidak termasuk mukalaf dan tidak berkewajiban melaksanakan perintah dan kewajiban agama seperti shalat, puasa, dll.

Al-Sam'ani (madzhab Syafi'i) dalam Qawati' Al-Adillah fil Ushul, hlm. 2/389, menyatakan:

العته نوع جنون ، إلا أنه يعقل قليلا

Artinya: Kurang akal itu sejenis dengan gila. Hanya saja ia sedikit berakal.

Abdul Aziz Al-Bukhari (madzhab Hanafi) dalam Kasyful Asrar Syarah Ushul Al-Bazdwi, hlm. 4/274, menyatakan:

العته آفة توجب خللا في العقل ، فيصير صاحبه مختلط الكلام ، فيشبه بعض كلامه كلام العقلاء ، وبعضه كلام المجانين ، وكذا سائر أموره .
فكما أن الجنون يشبه أول أحوال الصبا في عدم العقل ، يشبه العتهُ آخرَ أحوال الصبا في وجود أصل العقل ، مع تمكن خلل فيه ....
فيوضع عن المعتوه الخطاب ، كما يوضع عن الصبي ، فلا يجب عليه العبادات ، ولا يثبت في حقه العقوبات ، كما في حق الصبي ، وهو اختيار عامة المتأخرين .

Artinya: 'atah adalah penyakit yang menyebabkan cacat akal sehingga penderitanya tidak jelas ucapannya sebagian ucapannya menyerupai orang normal sebagian seperti orang gila begitu juga hal yang lain. Sebagaimana gila menyerupai perilaku anak kecil dalam segi tidak memakai akal; penyakit 'atah menyerupai perilaku anak kecil dalam segi adanya akal disertai kemungkinan adanya cacat. Maka orang kurang akal tidak terkena perintah syariah sebagaimana anak kecil. Jadi tidak wajib baginya ibadah dan tidak ada siksa sebagaimana anak kecil. Ini pandangan umumnya ulama muta'akhirin.

SULIT MELUPAKAN PACAR BEDA AGAMA

Assalamualaikum wr wb

Perkenalkan saya Novi, saat ini saya sedang mengalami kegelisahan. Saya sulit melupakan seorang lelaki sudah hampir 1 tahun.

Saya sangat menyayanginya, tapi saya tahu kita tidak akan bisa bersama terus karena perbedaan agama.
Saya kesulitan untuk menghilangkan perasaan dan berhenti memikirkan dia, sampai akhirnya saya selalu sedih dan kecewa.

Saya sudah melakukan banyak cara dari sekedar liburan, berdoa, solat tahajud, sampai hipnoterapi, namun entah apa dosa saya, saya sangat sulit menghilangkan dia dari pikiran.

Saya ingin sekali hidup tenang tanpa memikirkan dia lagi, adakah cara untuk bisa menghilangkan kenangan atau apapun hal tentang seseorang dari pikiran?
Dan saya ingin menghilangkan perasaan terhadap dia.

Terima kasih banyak.
Wassalamualaikum wrwb

JAWABAN

Cara termudah untuk melupakan sosok yang pernah kita sayangi dan cintai adalah dengan menemukan sosok baru yang kita sayang dan cintai. Oleh karena itu, carilah pacar baru yang memiliki kelebihan sama atau bahkan lebih dari yang terdahulu maka insyaAllah anda akan melupakannya.

Sebagaimana diketahui bahwa berpacaran secara fisikal adalah haram dalam Islam, maka hendaknya mencari sosok baru itu diniati untuk mencari calon suami untuk menuju hidup yang lebih baik dan bermakna. Baca juga: Cara Memilih Jodoh

AIR MANI APAKAH SELALU KELUAR SEBELUM MANI

Assalamu'alaikum waRahmatullah waBarokatu
Saya mau bertanya tentang air madzi:
1. Apakah air madzi selalu keluar sebelum keluar air mani?
2. Apakah hukum air madzi, sebab jika air madzi selalu keluar sebelum mani, berarti si calon anak tercampur najis dan menjadikan anak najis?
Terima kasih atas jawabannya, semoga bermanfaat dan dijadikan amal sholeh manfaat dunia&akhirat... amiin ya robbal 'alamiin

Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh

JAWABAN

1. Madzi keluar saat syahwat meninggi. Sedangkan mani keluar saat klimaks. Madzi dan mani bisa saja keluar berurutan. Namun bisa saja mani keluar sendiri tanpa didahului oleh keluarnya madzi. Hal ini bisa diketahui dari hadits sahih riwayat Muslim Aisyah berkata:
ولقد كنت أفركه من ثوب رسول الله صلى الله عليه وسلم فركا فيصلي فيه وفي لفظ " لقد كنت أحكّه يابسا بظفري من ثوبه

Artinya: "Aku pernah menggosok mani dari baju Rasulullah lalu beliau shalat dengan baju tersebut." Dalam kalimat lain "Aku menggosok mani dengan kukuku dalam keadaan kering dari baju Nabi."

2. Air madzi hukumnya najis sedangkan mani hukumnya suci. Kalau seandainya mani terkena madzi, maka bukan berarti mani menjadi najis, statusnya terkena najis (terkena najis). Namun seperti disebut dalam poin 1, keluarnya mani tidak selalu didahului oleh keluarnya madzi.

BERPOLIGAMI ATAU CERAI

Assalamu'alaikum ustadz.
Saya adalah seorang wanita yg baru menikah 8 bulan dengan suami saya secara siri. Awalnya, saya bersedia menikah dengan suami saya karena menurut suami saya dia sedang ada masalah dg istrinya dan akan bercerai dalam waktu 3 bulan ke depan. Karena sudah hampir satu tahun dia tidak dilayani oleh istrinya dan istrinya sudah durhaka padanya.

Tapi ustadz, sampai dengan 8 bulan pernikahan kami ternyata dia belum juga menceraikan istrinya, karena istrinya mengancam kalau sampai diceraikan maka anak2nya tidak akan diijinkan bertemu dengan suami saya lagi. Makanya suami saya bingung ustadz. Istrinya pun tdk mau dipoligami.

1. Apa yang harus saya lakukan ustadz ? Saya wanita PNS yang dalam aturannya tidak diperbolehkan untuk menjadi istri kedua/dipoligami. Apakah meminta cerai dalam kasus saya seperti ini diperbolehkan dalam Islam, walaupun sebenarnya saya mencintai suami saya tulus hanya karena ingin mendapat ridlo Allah semata ? Apa yang harus saya lakukan ustadz ? Hati saya sakit ustadz, Saya merasa ditipu oleh suami saya yang janjinya akan bercerai dengan istrinya, ternyata karena takut sama istrinya dia tidak jadi menceraikan istrinya. Sedangkan saya sudah terlanjur jadi istrinya. Ingin minta cerai takut berdosa, tapi hati saya sakit karena merasa ditipu oleh suami saya. Mohon saran ustadz, agar tenang batin saya ini.

Wassalam.

JAWABAN

1. Kalau anda ingin bercerai, maka secara agama itu dibolehkan. Baca detail: Istri Minta Cerai karena Tidak Cinta
LihatTutupKomentar