Hukum sering tidak shalat subuh

Hukum sering tidak shalat subuh saya menjalankan shalat wajib 5 waktu tapi terkadang bolong-bolong, tapi yang sering tertinggal adalah shalat subuh ka

SERING TIDAK SHALAT SUBUH

Maaf sebelumnya, perkenalkan saya nama saya adi,saya pendatang baru soal tanya jawab disini dan saya mau tanya..saya menjalankan shalat wajib 5 waktu tapi terkadang bolong-bolong, tapi yang sering tertinggal adalah shalat subuh karwna saya bangunnya jam. 06.00 waktu bagian SulSel,akan tetapi kadang juga saya melaksanakan shalat subuh tersebut. apa hukumnya.. Terima kasih.

JAWABAN

Usahakan bisa bangun tidur tepat pada waktu subuh supaya bisa melaksanakan shalat subuh pada waktunya.

Namun apabila saat bangun itu waktu subuh sudah habis, maka anda tetap berkewajiban shalat subuh. Shalat subuh di luar waktu namanya shalat qadha. Dalam kasus anda shalat qadha subuh. Baca detail: Shalat Qadha

Begitu juga, shalat-shalat lain yang dulunya ditinggalkan harus diqadha (diganti) semuanya. Karena meninggalkan shalat termasuk dosa besar dalam Islam. Baca detail: http://www.alkhoirot.org/2017/09/bab-murtad.html#7


WARISAN UNTUK MENANTU

Assalamualaikum....
Pak ustad... Kakek saya meninggal sekitar 3 bulan yg lalu , nenek sy jg sudah lama meninggal. Meninggalkan 5 anak ( 3 perempuan dan 2 laki-laki). Ibu saya anak perempuan no 3. Sebelum meninggal almarhum tinggal dengan anak laki-laki no 5. Sekitar 2 minggu sebelum meninggal kakek bercerita pada saya bahwa mempunyai deposito. Dan juga bilang kalau nanti meninggal minta jangan berlebihan untuk acara selamatan ( pengajiannya). Dan ternyata almarhum bilang tentang uang deposito tersebut tidak hanya pada saya, tapi 2 orang tetangga. Sampai Setelah acara 40 hari meninggalnya almarhum, paman saya yang serumah dengan almarhum tidak juga menceritakan tentang harta almarhum kepada ahli waris lainnya. Saat di tanyakan, paman saya malah marah dan hanya sebagian saja uang yang di sampaikan. Nilai yang di sampaikan tidak sesuai dengan yang pernah di sampaikan almarhum kepada saya. Alasannya untuk pemakaman dan pengajian. Tapi sangat tidak masuk akal menurut saya. berkurangnya hampir separuhnya. Saat di tanya rinciannya juga tidak mau memberitahu. Dan paman saya sangat sulit untuk di ajak bermusyawarah mengenai warisan almarhum.. Dengan alasan almarhum belum lama meninggal dan diminta menunggu setelah 1000 hari almarhum. Dan ibu saya membenarkan keputusan paman saya. Yg mau saya tanyakan

1. Bagaimana hukumnya untuk orang yang mengurangi atau memalsukan harta warisan?

2. Bukankah semua harta peninggalan almarhum menjadi hak semua anak anak nya? Dan pemakaiannya juga harus di setujui oleh semua anaknya?

3. Untuk barang yang di beli dengan uang almarhum semasa hidup apakah itu juga masuk dalam warisan?

4. Bagaimana cara saya meyakinkan ibu saya supaya tidak membela yang salah? Bahkan ibu rela melawan ayah hanya untuk membela paman saya.

Mohon bimbingannya pak ustad.. Saya tidak ingin ibu saya mendapat dosa besar karena hal ini.
Terimakasih
Wassalamualaikum...

JAWABAN

1. Hukumnya dosa besar sama dengan korupsi dan mencuri. Karena harta warisan adalah hak seluruh ahli waris. Menyembunyikan sebagiannya berarti mengambil hak milik ahli waris yang lain dan itu dosa besar. Baca detail: Dosa Besar dalam Islam

2. Ya, semua harta peninggalan menjadi hak ahli waris sesuai proporsinya menurut hukum waris Islam. Dalam kasus di atas yang berhak adalah seluruh anak-anak kandung yang masih hidup pada saat pewaris wafat di mana anak lelaki mendapat bagian dua kali lipat dari anak perempuan.

3. Ya, masuk dalam harta warisan yang harus dibagikan kepada ahli waris.

4. Minta bantuan tokoh yang dihormati ibu untuk menjelaskan. Misalnya tokoh agama atau tokoh desa setempat.

CATATAN:

Perlu diketahui terkait masalah harta warisan sbb:
(a) Biaya pemakaman bisa diambilkan dari harta warisan sebelum dibagikan; begitu juga hutang pewaris diambilkan dari uang peninggalan sebelum dibagi.

(b) Adapun biaya tahlilan 7 hari dan 40 hari tidak boleh diambilkan dari harta warisan kecuali apabila disetujui oleh seluruh ahli waris.

(c) Harta warisan harus dibagikan segera setelah pewaris wafat. Tidak perlu menunggu 1000 harinya.

Baca detail: Hukum Waris Islam

LAKI-LAKI MUALAF MENIKAHI WANITA MUSLIMAH

Assalammualaikum, saya ingin bertanya. Pada link ini:

http://www.alkhoirot.net/2013/07/hukum-menjadi-mualaf-karena-cinta.html

Penanya adalah laki-laki muslim yang mau menikah dengan wanita non-muslim. Namun, apa hukummnya sama apabila laki-laki non-muslim ingin menjadi mualaf dan ingin menikahi wanita muslim, sedangkan laki laki harus menjadi imam yang membimbing istrinya sesuai agama islam. Mohon bantuannya.

JAWABAN

Hukumnya sama dalam arti secara hukum syariah pernikahannya sah. Memang suami yang ideal apabila ia lebih pintar agama dari istrinya dan lebih kaya secara materi dari istrinya. Namun, dalam kenyataan itu tidak selalu terjadi. Agama dalam hal ini bersikap fleksibel dan tidak menjadikannya kepintaran ilmu agama suami sebagai syarat sahnya pernikahan. Baca detail: Pernikahan Islam

STATUS PERNIKAHAN

Saya wanita muslim usia 28 tahun,saya sudah menikahsejak 18 mei 2012 dan sudah mempunyai seorang putri umur 4 tahun. Sekarang saya sedang di hadapkan permasalahan tentang status pernikahan kami.

Kronologinya, setelah pernikahan tersebut kami tinggal di rumah kontrakan dekat rumah orang saya dan kami pun hidup harmonis kurun waktu 1 tahun.
Pada bulan juni 2013,kami mulai bertengkar karena masalah ekonomi. Setiap kami bertengkar suami sering bilang nanti surat cerai'a suami yg urus tp sampai sekarang saya blm di ceraikan menurut hukum dan dia juga sering tinggalin saya dan anak tuk menginap di rumah orang tua'a kadang sampai 3 hari, 5 hari dan terakhir dia menginap sampai 2 minggu lama'a. Setelah 2 minggu saya dapat kabar kalau dia sakit seperti orang stres selama hampir 4 tahun dan baru sembuh total sebulan yg lalu. Selama kami berpisah 4 tahun, dia baru kasih nafkah bulan juni 2017.

Dari kronologi tersebut, saya ingin bertanya.
1.status pernikahan saya menurut agama
2.saya mohon petunjuk, apa yg harus saya lakukan

Terima kasih

JAWABAN

1. Selagi dia tidak menceraikan anda baik secara lisan maupun tertulis, maka pernikahan anda tetap sah. Namun dengan kondisi seperti itu di mana anda tidak dinafkahi sejak beberapa lama, anda berhak untuk meminta cerai atau melakukan gugat cerai ke pengadilan. Baca detail: Cerai dalam Islam

2. Pilihan ada di tangan anda antara tetap mempertahankan rumah tangga atau meminta cerai. Baca detail: Istri Minta Cerai karena Tidak Cinta
LihatTutupKomentar