Anak hasil luar nikah (zina)

Anak hasil luar nikah (zina) saya ingin konsultasi soal saya telah menghamili seorang perempuan, dan pada akhirnya kami mengetahuinya ketika umur kand
ANAK HASIL LUAR NIKAH

Assalamualaikum.

1. Mohon pencerahan nya, saya ingin konsultasi soal saya telah menghamili seorang perempuan, dan pada akhirnya kami mengetahuinya ketika umur kandungan kurang lebih 1 bulan. Dan kami memutuskan untuk menikah Sah.
Ketika itu saya sempat drop akan timbul pertanyaan dalam hati saya, nantinya bolehkan saya sebagai ayah biologis dri si anak menjadi wali.
Atau adakah cara untuk menebus itu agar saya nanti nya bisa menjadi wali nikah dri sang anak.

2. Ada beberapa rekan saya mengatakan boleh lah nanti menjadi wali nikah asal melangsungkan akad untuk ke dua kalinya setelah anak itu lahir.
Mohon pencerahaan nya terimakasih.
Wassalam.

JAWABAN

1. Hukum nikahnya sah dan anaknya kelak dinasabkan kepada anda sebagai pria yang menikahi wanita hamil zina tersebut yang kebetulan sebagai ayah biologisnya. Ini adalah pandangan dari madzhab Syafi'i dan Hanafi. Anda dapat mengikuti pandangan ini. Baca detail: Perkawinan Hamil zina dan Status Anak

Adapun pandangan yang menganggap tidak sah menikahi wanita hamil zina adalah pandangan dari madzhab Hanbali (yang banyak dianut oleh kaum Salafi, Muhammadiyah, dll) dan madzhab Maliki. Baca detail: Pernikahan Wanita Hamil Zina dan Status Anak

2. Pendapat tersebut tidak benar. Baca detail: Pernikahan Wanita Hamil Zina dan Status Anak

PUASA KAFARAT BISA DIGANTI PUASA SYAWAL?

Assalamu alaikum.

Apakah puasa dua bulan berturut turut akibat denda karena berhubungan intim di bulan ramadhan bisa tergantikan dengan puasa syawal.

JAWABAN

Tidak bisa digantikan. Itu dua jenis puasa yang berbeda. Baca detail: Puasa Ramadhan

WARISAN

Maaf kalau mengganggu. Tapi ini betul2 tak saya pahami, mohon bantuannya. Almarhum ayah saya punya saudari 6 orang, saudara 1 orang. Kakek saya lebih dahulu meninggal dari pada ayah saya. Ayah saya lebih dahulu meninggal daripada nenek. Saudara ayah saya (yg laki2) juga sudah meninggal tanpa ada seorang anak. Apa benar kami ini bukan pewaris? Apa benar kami ini cuma dapat dengan yg mereka sebut "pemberian?" Karena menurut mereka hak waris kami gugur karena ayah saya meninggal lebih dahulu daripada nenek

JAWABAN

Pertama yang perlu diketahui bahwa dalam warisan, harta warisan harus langsung segera dibagikan segera setelah pewaris meninggal. Berhubung hal ini tidak dilakukan, maka terjadi pembagian warisan beberapa kali. Setidaknya ada dua kali pembagian warisan yaitu warisan kakek dan warisan nenek.

Dalam kasus di atas terjadi dua kematian yaitu kakek dan nenek. Maka, pembagian harta juga harus dilakukan dua kali sbb:

PEMBAGIAN HARTA WARISAN MILIK KAKEK

Saat kakek anda meninggal, maka ahli waris dan bagiannya sbb:

(a) Istri (nenek anda) mendapat bagian 1/8
(b) Sisanya yang 7/8 diberikan kepada anak-anak kandung (yakni ayah anda dan saudara2nya) di mana anak lelaki mendapat bagian dua kali lipat dari anak perempuan. Jadi, karena anak kandung ada 7 orang 2 anak lelaki dan 5 anak perempuan maka kedua anak lelaki masing-masing mendapat 2/9 (dari 7/8 tsb); sedangkan kelima anak perempuan masing-masing mendapat 1/9 (dari 7/8 tsb).

Jadi, dalam pembagian tahap pertama ini ayah anda mendapat bagian 2/9 (dari 7/8 seluruh hari ayahnya alias kakek anda).

PEMBAGIAN HARTA WARISAN MILIK NENEK

Saat nenek meninggal, maka yang dibagikan adalah harta milik nenek (mulai dari harta 1/8 warisan suaminya dan mungkin ada harta lain hasil usahanya sendiri). Adapun ahli waris dan bagiannya adalah seluruh anak kandung yang masih hidup saat nenek wafat. Itu berarti 5 anak perempuan dan 1 anak lelaki (kami berasumsi 1 anak lelaki masih hidup saat nenek meninggal, harap koreksi kalau salah).

Adapun pembagiannya adalah 1 anak lelaki mendapat 2/7 (dari seluruh harta); sedangkan kelima anak perempuan mendapat 1/7 (dari seluruh harta).

PEMBAGIAN HARTA WARISAN AYAH ANDA

Anda tidak menjelaskan siapa saja ahli waris dari ayah anda. Karena itu tidak dibahas ini rincian ahli warisnya (istri apa masih hidup dan belum cerai, anak kandung dan jenis kelamin, dll)

Baca detail: Hukum Waris Islam

ORANG TUA TIDAK ADIL DALAM HIBAH

Assalamu'alaikum wr wb,

selamat pagi, saya ingin menanyakan bagaimana hukum waris untuk satu anak laki-laki setelah terjadi perceraian, dengan catatan tidak ada harta bersama dalam pernikahan tersebut? apakah masih berhak dengan harta warisan jika ayah menikah lagi begitu juga dengan ibu. mungkin penyebutan bukan warisan ya karena sang ayah dan ibu belum meninggal dan alhamdulillah masih sehat.

sang ayah dikarunian 5 orang anak, 4 laki-laki dan terakhir perempuan.
sedangkan sang ibu juga dikaruniai 5 orang anak, semua perempuan.

dari lebaran 2 tahun lalu kami sudah mendengar sang ayah sudah membagi-bagi hasil/harta beliau kepada 5 orang anaknya, begitu juga sang ibu, sudah ada wacana bahwa tanah ini, rumah ini, untuk putri yang ini. tapi tidak mendengar keduanya menyebut anak laki-laki ini.
karena tidak ingin ada keributan, anak laki-laki ini tidak bicara apapun karena mungkin tidak mempunyai hak.

lebaran kali ini sang ibu dengan resmi membagi hartanya namun tidak melibatkan anak laki-laki ini, padahal dia anak tertua meskipun dari ayah yang berbeda.
jika ada urusan kebutuhan/keperluan, semua anak menghubungi untuk urun rembuk atau iuran tapi tidak dilibatkan dalah hal pembagian warisan. karenanya sang anak merasa tersinggung.
bukannya berharap akan warisan tersebut, namun paling tidak ada iktikad baik untuk sekedar basa-basi meskipun akhirnya tidak ada jatah dari warisan tersebut.

mohon diberi pencerahan apakah anak ini mendapat hak, jika tidak mohon diberi arahan sekiranya dapat ikhlas dengan yang bukan haknya.

terima kasih,
Wassalamualau'alaikum wr wb

Jazakumullahi Khairan

JAWABAN

Kasus yang anda ceritakan bukan warisan tapi hibah atau pemberian. Walaupun Islam memerintahkan orang tua untuk dapat bersikap adil pada anak-anaknya, namun dalam soal hibah, Islam tidak mengaturnya secara khusus. Hibah adalah pemberian pemilik harta saat pemilik tersebut masih hidup. Dalam soal hibah ini Islam membebaskan pemilik harta untuk memberikan harta kepada siapa saja yang dia suka baik kepada anak-anak kandung atau kepada orang lain. Baca detail: Hibah dalam Islam

Ini berbeda dengan soal warisan. Warisan adalah harta yang diberikan pewaris setelah pewaris meninggal dunia. Dalam soal warisan, Islam mengatur secara khusus hukumnya. Siapa saja yang berhak menerima warisan dan siapa saja yang tidak bisa menerima warisan. Baca detail: Hukum Waris Islam
LihatTutupKomentar