Benarkah Istri Dapat Separuh Dari Harta Bersama?

Warisan Istri Benarkah Dapat 1/2 Dari Harta Bersama? Istri kedua bilang, menurut Hukum Islam dia berhak menerima 1/8 dari SEMUA harta milik Ayah yang Ayah beli SEBELUM menikah dengan dia. Dan 1/2 dari harta yg Ayah beli setelah menikah dengan dia. Apakah itu benar? Sedangkan dia TIDAK memiliki anak keturunan dari Ayah.
Benarkah  Istri Dapat Separuh Dari Harta Bersama?
WARISAN ISTRI BENARKAH DAPAT 1/2 DARI HARTA BERSAMA?

Assalamualaikum Wr. Wb.

Selamat malam saya ingin bertanya mengenai Hak Waris.
Begini,
Ayah saya bercerai dengan Ibu tahun 1998. Dengan Ibu, Ayah memiliki keturunan 2 orang anak kandung laki-laki. Saya umur 31 tahun dan Adik saya umur 29 tahun.
Mengenai Harta Goni Gini Ayah dan Ibu sudah ada Putusan dari Pengadilan dan sudah dipisah/dibagi pada saat Putusan Cerai.

Sampai dengan saat ini Alhamdulillah Ibu masih sehat dan belum pernah menikah sah secara Hukum. Tetapi sudah 2kali Menikah Siri namun dengan suami yg terakhir sudah 2 tahun lalu bercerai dan saat ini (2017) tinggal bersama dengan Saya.

Januari 2006 Ayah menikah lagi dengan janda yang membawa 2 anak perempuan (dari pernikahan sebelumnya). 2 anak perempuannya seumuran dengan Saya dan Adik saya.
Ayah meninggal juli 2006. (Menikah selama 6 bulan dengan istri kedua). Dan TIDAK memiliki Anak Keturunan dari Ayah sama sekali.

Ayah punya 2 rumah, 1 tanah, dan 7 mobil yang diperoleh/dibeli pada saat masih belum bercerai dengan Ibu (jauh sebelum menikah dengan istri kedua)
Dan 1 rumah lagi yang dibeli pada saat bersama dengan Istri kedua.

Pertanyaannya:
1. Istri kedua bilang, menurut Hukum Islam dia berhak menerima 1/8 dari SEMUA harta milik Ayah yang Ayah beli SEBELUM menikah dengan dia. Dan 1/2 dari harta yg Ayah beli setelah menikah dengan dia. Apakah itu benar? Sedangkan dia TIDAK memiliki anak keturunan dari Ayah.

2. Pada saat Ayah meninggal, istri kedua langsung bertindak cepat mengurus surat kematian, ahli waris dan sebagainya. Katanya, dia memasukkan ke 2 anak perempuannya juga ke dalam surat ahli warisnya itu. Padahal 2 anak perempuan itu bukan anak kandung ayah saya tetapi anak kandung dari suami sebelummya. Apakah itu bisa?
Sekarang dia tinggal bersama dengan kedua anaknya, menantu dan cucunya di salah satu rumah yang Ayah beli sebelum menikah dengan dia. Karena rumah yang Ayah beli setelah menikah dengan dia ada di luar kota.
Surat kematian Ayah dan Surat Ahli Waris semua ada di dia, dan Kami tidak punya copyannya karena kami memang tidak berkomunikasi baik.

3. Ayah seorang PNS. Pada saat meninggal Ayah belum pensiun. dan Gaji Pensiunannya jatuh ke istri keduanya sebagai istri sah. Saya dan Adik saya tidak pernah meminta sedikitpun kepada ibu tiri setelah Ayah meninggal. Padahal pada saat itu kami berdua masih kuliah. Saya disuruh meminta kerumahnya setiap bulan jika butuh uang. Tapi kami tidak melakukannya dan memilih untuk tidak bertemu sama sekali.

4. Bagaimana hitungan pembagian harta warisan yang benar menurut Hukum Islam jika hartanya sesuai dengan milik Ayah yg saya sebutkan tadi di atas?

5. Apakah nanti jawaban-jawaban yang saya terima yaitu hukum waris dalam hukum islam nantinya sama dengan putusan-putusan soal hak waris di Pengadilan Agama? (Karena saya dengar Pengadilan Agama mengambil keputusan atas dasar Hukum Islam. Tidak seperti Pengadilan Negeri yang atas dasar Hukum Negara)

6. Bolehkah saya sekalian bertanya dasar hadist/sumber jawaban dari pertanyaan saya agar nanti omongan saya atas pembagian hak waris kuat dan diterima dgn baik oleh semua pihak ? (Karena belakangan ini Ibu tiri meminta kejelasan untuk dibawa ke notaris atas hak waris miliknya)

Mohon bantuannya
Terimakasih banyak atas perhatiannya..
Wassalam ..

JAWABAN

1. Yang benar adalah: istri berhak menerima warisan 1/8 dari seluruh harta suaminya baik harta yang diperoleh sebelum menikah dengannya atau setelah menikah dengannya. Karena dalam Islam tidak ada istilah harta gono-gini. Jadi anggapan dia berhak mendapat 1/2 dari harta suami setelah menikah dengannya itu tidak benar. Baca detail: Harta Gono gini

2. Tidak benar. Anak tiri tidak mendapat warisan.

4. Pembagiannya sbb: (a) istri mendapat 1/8; (b) Sisanya yang 7/8 dibagikan kepada kedua anak kandung laki-laki (dibagi dua secara sama).

5. Ada sebagian yang tidak sama. Karena Pengadilan Agama memakai pedoman buku Kompilasi Hukum Islam (KHI). Walaupun namanya Hukum Islam, tapi ada beberapa masalah yang mengadopsi hukum adat antara lain masalah harta gono-gini. Baca detail: KHI

6. Dalil-dalilnya lihat di sini: Hukum Waris Islam

WARISAN UNTUK ISTRI, ANAK KANDUNG DAN ANAK ANGKAT

Assalamu'alaikum..
Saya dari sorong papua barat..
sekitar 4 bulan yang lalu ayah saya meninggal dunia dan meninggalkan harta dan perusahaan .
ibu kami masih ada dan kami ada 7 orang bersaudara dan 1 saudara angkat.
saya khawatir akan terjadi salah pembagian warisan karena ilmu kami yang kurang..

bagaimana cara membagi warisan kami karena orang tua mempunyai 1 rumah tinggal, 20 rumah kos-kosan, 1 truck, 1 mobil ertiga, 1 mobil honda brio, 2 hektar tanah di kampung, 3 perusahaan ( 3 perusahaan ini di amanahkan ke saya untuk menjalankannya, 1 perusahaan masih aktif dan 2 perusahaan sudah tdk aktif tapi saya berusaha akan menjalankan dan mengaktifkannya kembali).

sebelum meninggal ayah sempat menyampaikan rumah tinggal dan mobil brio untuk adik yang bungsu (apakah itu boleh).

Aatas bantuannya kami ucapkan terima kasih..

Hormat saya,

JAWABAN

1. Cara pembagian harta dalam kasus di atas sbb (dg asumsi orang tua almarhum (kakek/nenek anda) sudah wafat:
(a) Istri (ibu anda) mendapat 1/8
(b) Sisanya yang 7/8 diberikan kepada seluruh anak kandung. Di mana anak lelaki mendapat bagian dua kali lipat dari anak perempuan (2 banding 1). Sayang anda tidak menyebut jenis kelamin dari seluruh anak kandung.
(c) Anak angkat tidak mendapat warisan sama sekali.

2. Pemberian harta dari pewaris yang dikaitkan setelah meninggal disebut wasiat. Dan wasiat kepada salah satu ahli waris hukumnya tidak sah kecuali atas persetujuan dari seluruh ahli waris yang lain.

Baca detail: Hukum Waris Islam

WARISAN BAGIAN ISTRI DAN ANAK KANDUNG (PRIA DAN WANITA)

Aslm ustad..mau konsul waris..

Seorang laki2 meninggal tanggal 15 juli 2017

Meninggalkan ahli waris utama
1.ayah(sudah wafat)
2.ibu(sudah wafat)
3.istri (masih hidup)
4.anak kandung:
a.perempuan , hidup, sudah menikah,punya satu orang putra
b.perempuan, meninggal awal tahun 2015
c.laki2, meninggal juni 2010
d.perempuan, hidup

Adik kandung ibu,masih hidup 2 orang..
Adik kandung bapak,meninggal awal 2017

Ahli waris sekunder yg masih hidup:
1.cucu laki2 1 orang dari anak perempuan yg masih hidup
2.saudara laki2 kandung ,2orang
3.saudara perempuan kandung,3orang
4.saudara laki2 sebapak,1 orang

Mohon ilmu nya ustadz bagaimana pembagian warisnya..jazakallah khoir..

JAWABAN

Pembagiannya sbb:
(a) Istri mendapat 1/8 = 3/24
(b) Dua anak kandung yg masih hidup mendapat 2/3 (dibagi dua) = 16/24
(c) Sisanya yang 5/24 dibagikan kepada lima saudara kandung di mana saudara lelaki mendapat 2, saudara perempuan mendapat 1. Dalam kasus di atas, kedua saudara lelaki masing-masing mendapat 2/7, sedangkan ketiga saudara perempuan mendapat 1/7 (dari 5/24).
(d) saudara sebapak tidak dapat warisan karena terhalang saudara kandung.
Baca detail: Hukum Waris Islam
LihatTutupKomentar