Hukum Memakai Kartu Kredit

Hukum Memakai Kartu Kredit orang tua saya menambah kekurangannya dengan cara menggunakan kartu kredit, saya yang dulu awam tentang paham agama pun meng iyakan lalu saya yang mengurus sistem kredit tersebut tetapi yang membayar per bulan tetap orang tua saya. Setelah tahu haramnya riba saya jadi was was apakah barang yang saya beli ini haram?
Hukum Memakai Kartu Kredit
HUKUM MEMAKAI KARTU KREDIT

Assalamualaikum ustadz. saya ingin bertanya. Jadi saya ingin membeli barang, lalu orang tua saya bilang ke saya jika saya hendaknya menabung setengah dari harga barangyang ingin saya beli lalu kelak orang tua saya akan menambah kekurangannya. Namun, orang tua saya menambah kekurangannya dengan cara menggunakan kartu kredit, saya yang dulu awam tentang paham agama pun meng iyakan lalu saya yang mengurus sistem kredit tersebut tetapi yang membayar per bulan tetap orang tua saya. Setelah tahu haramnya riba saya jadi was was apakah barang yang saya beli ini haram? lalu untuk menghindari dosa riba apakah saya harus ikut membayar sisa hutang tersebut dikarenakan orang tua menjalankan akad riba karena ingin membelikan barang saya,dan saya juga ikut mengurus transaksi tersebut? jujur saya takut karena ada ayat Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.” (QS. Al Baqarah (2): 275)"

maka dari itu saya takut jika saya tergolong sepeti yang disebut di ayat. saya tidak tenang. maka dari itu mohon di jawab, terima kasih pak ustadz.

Yang ditanyakan adalah Pemakaian kartu kreditnya ustadz

JAWABAN

Kartu kredit ada dua jenis. Satu, kartu kredit yang penggunaannya bersifat terbatas (Arab: البطاقات الإئتمانية المغطاة). Dua, kartu kredit tak terbatas.

Kartu kredit terbatas adalah kartu kredit yang penggunaannya berdasarkan jumlah dana yang sudah ada di kartu debit pemilik kartu kredit yang sudah ditentukan dan disediakan untuk pembayaran transaksi kartu kredit. Hukum penggunaan kartu kredit tipe ini adalah boleh dan halal karena pemakai kartu pada dasarnya membelanjakan uangnya sendiri yang sudah ada, bukan hutang. Adapun adanya biaya administrasi atas transaksi yang dilakukan itu dibolehkan karena sama dengan jual beli biasa yang tidak ada unsur riba di dalamnya. Ulama kontemporer sepakat atas kebolehan kartu kredit sistem ini. Baca detail: Bisnis dalam Islam

Majelis Majmak Al-Fiqh Al-Islami (Akademi Fiqih Islam) dalam Sesi Ke-15 tahun 2004 M/1425 H memutuskan sbb:

أ‌- يجوز إصدار بطاقات الائتمان المغطاة ، والتعامل بها ، إذا لم تتضمن شروطها دفع الفائدة عند التأخر في السداد.

ب‌- ينطبق على البطاقة المغطاة ما جاء في القرار 108(2/12) بشأن الرسوم، والحسم على التجار ومقدمي الخدمات، والسحب النقدي بالضوابط المذكورة في القرار.

Artinya: a. Boleh menerbitkan kartu kredit terbatas dan bertransaksi dengannya apabila syaratnya tidak mengandung bunga kalau telat melunasi pembayaran.

b. Adapun biaya yang berlaku saat transaksi, sebagaimana disebut dalam keputusan 108 (2/12) adalah sebagai biaya layanan...

Lihat detail: Hukum Kartu Kredit

Sedangkan kartu kredit kedua, yakni kartu kredit tak terbatas. Dimana penggunaan kartu kredit tipe ini adalah pengguna membeli barang yang pembayarannya ditanggung bank. Dengan kata lain, pengguna kartu berhutang pada bank dan membayarnya di akhir bulan dengan waktu yang ditentukan. Yang mana apabila telat pembayarannya, maka akan dikenakan denda.

Hukumnya ulama dalam hal kartu kredit tipe kedua berbeda pendapat sbb:

Pendapat pertama, haram karena pemakaiannya bersifat hutang dan pembayarannya mengandung bunga. Dan setiap hutang yang pembayarannya mengandung atau mensyaratkan bunga adalah riba yang diharamkan menurut mayoritas ulama. Sebagaimana haramnya bunga bank. Baca detail: Hukum Bank Konvensional

Majmak Al-Islami Al-Fiqhiy, termasuk yang menyatakan haram, memutuskan sbb:

أولاً : لا يجوز إصدار بطاقة الائتمان غير المغطاة ولا التعامل بها ، إذا كانت مشروطة بزيادة فائدة ربوية ، حتى ولو كان طالب البطاقة عازماً على السداد ضمن فترة السماح المجاني .
ثانياً : يجوز إصدار البطاقة غير المغطاة إذا لم تتضمن شروط زيادة ربوية على أصل الدين .

Artinya: "Pertama, Tidak boleh menerbitkan kartu kredit tak terbatas juga tidak boleh bertransaksi dengannya apabila mensyaratkan tambahan bunga riba. Walaupun pemilik kartu berniat untuk melunasi tagihan dalam masa yang dibolehkan yang gratis.

Majelis Fatwa Kerajaan Yordania juga mengharamkan kartu kredit yang tak terbatas. Dalam fatwanya no. 935 memutuskan:

بطاقات " الفيزا " و " الماستر " غير المغطاة - إذا كانت تتضمن شرطا ربويا يقضي بدفع حامل البطاقة الربا إذا تأخر في سداد دينه (سحبه المكشوف) - فلا يجوز الاستفادة منها على هذا الوجه ولو كان العميل متأكدا من التزامه بموعد السداد؛ لأن اشتراط الربا في القرض كاف في تحريمه ابتداء، وهذا هو الحال في البطاقات التي تصدرها معظم البنوك الربوية، بخلاف البنوك الإسلامية.

Artinya: Kartu kredit Visa dan Master yang tidak terbatas, apabila mengandung syarat bunga apabila pemilik kartu menunggak hutangnya, maka tidak boleh memakainya walaupun pemilik kartu yakin untuk membayar tagihan tepat waktunya. Karena, syarat riba (bunga) dala hutang itu sudah cukup menjadi alasan atas keharamannya sejak awal. Inilah keadaan faktual terkait kartu kredit yang diterbitkan oleh mayoritas bank konvensional. Beda halnya dengan bank syariah.

Kedua, Boleh menerbitkan kartu kredit tak terbatas apabila tidak mengandung syarat tambahan bunga pada hutang pokok."

Faktanya adalah semua tipe kartu kredit tak terbatas selalu mensyaratkan bunga.

Lihat detail: Hukum Kartu Kredit

Pendapat kedua menyatakan bolehnya kartu kredit tak terbatas apabila memang diperlukan untuk memakainya sebagai alat transaksi. Karena kebutuhan itu sama dengan darurat. Dalam kaidah fiqih dikatakan:

الحاجة تنزل منزلة الضرورة، عامة كانت أو خاصة

Artinya: Kebutuhan itu sama levelnya dengan darurat, baik umum atau khusus. Baca detail: Kaidah Fikih

Sedangkan keadaan darurat itu membolehkan perkara yang dilarang. Dalam kaidah fikih dikatakan:

الضرورات تبيح المحظورات

Artinya: Darurat membolehkan perkara yang dilarang.

Lihat detail:
- Hukum Kartu Kredit
- Baca detail: Kaidah Fikih

Pendapat ketiga, penggunaan kartu kredit boleh secara mutlak. Ini adalah pendapat ulama yang menganggap bahwa bunga dalam kredit bank konvensional bukanlah riba melainkan keuntungan usaha. Baca detail: Ulama yang Menghalalkan Bank Konvensional

Kesimpulan: Kartu kredit ada dua jenis. Jenis pertama halal secara mutlak. Jenis kedua masih diperselisihkan ulama atas halal dan haramnya. Namun, apabila itu dibutuhkan, maka itu sama dengan darurat yang dibolehkan secara ijmak.
LihatTutupKomentar