Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Calon Istri Tidak Perawan Pernah Berzina


CALON ISTRI PERNAH BERZINA

Calon Istri Tidak Perawan Pernah Berzina Bagaimana Solusinya

Ustad sy mau tanya,, sy sdh mau berencana melamar calon istri, kami tdk pacaran,, tp setelah sy berniat mau melamar dia mengaku bahwa dia pernah berzina dengan mantan pacarnya,, sy pria baik2 taat ibadah bahkan sy masih kecil pernah juara qori,, sy bingung memutuskan semua ini,, ujian apa ini??minta pendapatnya??apa yg hrs sy lakukan

JAWABAN

Kalau anda pria baik-baik dan tidak pernah berzina, maka idealnya anda gagalkan rencana untuk melamar dia. Karena kenyataan tersebut akan berdampak pada hubungan anda selanjutnya. Cari wanita yang betul-betul salihah, baik karakternya dan masih perawan untuk menjadi teman pendamping anda selamanya. Baca juga: Cara Memilih Jodoh

Namun apabila anda pernah melakukan hal yang sama (berzina) dan anda mencintainya, maka tidak masalah kalau tetap melamarnya. Ajak dia melupakan masa lalu dan bersama menyongsong masa depan dengan sama-sama bertaubat nasuha. Baca detail: Cara Taubat Nasuha

SAKSI PERNIKAHAN HANYA SATU

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatu bapak ustadz yg hormati...

Mohon maaf pak ustadz, saya ingin bertanya kepada bapak yang bersifat pribadi dimana saat ini hati juga pikiran saya sangat gelisah memikirkan hal ini dan saya butuh pencerahan dari bapak ustadz.

Sebelum saya masuk dalam pertanyaan, saya ingin bercerita sedikit pada pak ustadz...

Nama saya adalah Andri (samaran) seorang pria berusia 30 tahun. Saya memiliki pasangan yang dimana hubungan kami ini sudah di ikat dalam pertunangan yang akan dilanjutkan ke tali pernikahan setelah pasangan saya ini menyelesaikan kuliah gelar S2 nya.

Saya adalah laki-laki yg dulunya hidup dalam pergaulan bebas/sering gonta ganti pasangan (zina). Saya akhirnya sadar dan berfikir sampai kapan saya harus melakukan hal itu terus. Akhirnya saya sadar dan berjanji tuk meninggalkan hal tersebut dan berjanji jika suatu saat saya menemukan pasangan yang saya idamkan maka saya akan mempersuntingnya, dan akhirnya saya mendapatkannya pak ustadz. Tapi dikarenakan pasangan saya ini masih ingin menyelesaikan kuliah S2 nya dulu maka pihak orang tuanya meminta hubungan kami di ikat sementara dalam tali pertunangan sambil menunggu dirinya selesai wisuda dengan ditentukan tanggal/bulan/dan tahun akan dilaksanakannya pernikahan.

Beberapa hari kemudian setelah pertunangan, pasangan saya ingin tidur bersama saya & ingin melakukan hubungan suami-istri dengan saya. saya pun setuju melakukan hal itu dengan alasan tidak mau buat dia kecewa dan toh kami juga akan menikah pada saatnya nanti. Setelah melakukan hubungan itu saya kemudian berfikir kenapa saya melakukan hubungan zina lagi karena dia masih belum menjadi istri sah saya. Akhirnya saya memutuskan untuk menikahi dia secara siri dulu tuk menghindari perzinahan dan dia pun setuju. Saya pun berbicara dengan ibu kandung saya dan kemudian ibu saya meminta paman (kakak kandung ayah saya) tuk menjadi wali sekaligus penghulu dalam pernikahan siri saya karena ayah kandung saya telah lama meninggal dan kebetulan paman saya ini juga adalah seorang penghulu pak ustadz.

1. Nah yang ingin saya tanyakan kepada bapak ustadz adalah apakah sah secara agama pernikahan siri saya ini jika yg menjadi wali saya sekaligus penghulu adalah paman kandung saya seorang saja tanpa ada lagi saksi lainnya dan juga wali dari pihak perempuan pak ustadz ?

2. Dan apakah setelah saya menikah siri, hubungan suami-istri yang saya lakukan dengan pasangan saya sudah bukan termasuk zina lagi ?

Mohon balasan jawaban dan pencerahannya dari persoalan yang saya hadapi ini pak ustadz dikarenakan hati saya belum sepenuhnya tenang, walaupun saya dan pasangan sudah melakukan pernikahan siri ini.

Sekian dan Terima kasih.
Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatu...

JAWABAN

1. Pernikahan anda tidak sah karena dua hal: pertama, yang menikahkan dan menjadi wali nikah itu semestinya adalah bapak dari calon pengantin perempuan kalau ada atau wakil yang diserahi oleh wali perempuan, bukan dari pihak laki-laki. Kedua, saksi pernikahan harus dua orang laki-laki. Tidak boleh kurang. Baca detail: Pernikahan Islam

2. Asalkan syarat-syarat dan rukun pernikahan sudah terpenuhi, dan nikahnya sah, maka boleh melakukan hubungan suami istri. Baca detail: Pernikahan Islam

APAKAH KATA 'BUNUH' TERMASUK KINAYAH TALAK?

Assalammu'alikum Warrahmatullahi Wabarakatuh,

Selamat siang Ustadz, Semoga Ustadz selalu dalam lindungan Allah SWT dan dalam limpahan Rahmat-Nya. Amin Ya Allah Ya Rabbal 'Alamin.

Mohon maaf Ustadz melengkapi pertanyaan saya yang tadi, ada sedikit tambahan atau penjelasannya.

Saya lampirkan kembali pertanyaan sebelumnya yang tadi saya emailkan:
"Ustadz saya ada sedikit pertanyaan yang ingin saya tanyakan terkait kalimat talak. Yang ingin saya tanyakan pada kata ini: "Bunuh" apakah termasuk kata/kalimat kinayah? atau kata/kalimat yang sama sekali tidak mengandung makna talak sedikit pun? Saya khawatir jika dulu pernah mengucapkan kata tersebut dan disertai niat."

Untuk tambahan atau penjelasannya seperti ini:
"Saya orang yang memiliki penyakit was-was.. awalnya kata tersebut terucap begitu saja secara refleks dalam bahasa inggris "kill", kemudian ada bisikan-biksikan kembali sehingga saya mengucapkan kata "kill" yang kedua namun disertai bayangan/arti kalimat "bunuh". Saya khawatir ketika mengucapkan kata "kill" tersebut yang diartikan dalam bahasa indonesia "bunuh".. karena pada waktu itu disebelah saya ada istri saya. Saya khawatir menjadi kalimat kinayah yang tertuju pada istri saya.. Bagaimana hukumnya ustadz? dan mohon dijelaskan juga ustadz apakah kata tersebut bukan kalimat kinayah dan tidak mengandung makna talak sedikit pun?"

Sebelumnya saya ucapkan terimakasih semoga Ustadz berkenan untuk menjawab pertanyaannya.

JAWABAN

Kata 'kill' atau 'bunuh' tidak termasuk dalam kata kinayah talak. Karena tidak ada kemiripan apapun dengan talak. Contoh yang kinayah talak seperti 'pergi dari rumah', 'kembalilah ke orang tuamu', dst. Jadi, anda tak perlu merasa was-was sedikitpun dalam soal ini. Baca detail: Cerai dalam Islam

WANITA MUSLIMAH MENIKAH DENGAN PRIA HINDU

Assalamualaikum..
Saya Reyga dari bekasi, mau tanya. Saya punya kakak perempuan berusia 32 tahun yg memiliki pacar orang hindu, dan mereka ingin menikah di Bali dengan cara adat bali/hindu. keluarga tidak merestui dan menetang mereka. tapi kakak saya bersikeras tetap akan menikah dengan cara hindu meskipun tidak mendapat restu orang tua. sudah dinasihati dengan cara halus maupun keras tidak membuat dia berubah. orangnya sangat keras kepala. dia sudah mulai mengurus administrasi untuk menikah di bali. kami sudah bingung harus bagaimana lagi caranya menyadarkan dia. apa harus dengan kekerasan.

1. Saya mohon bantuannya, bagaimana caranya untuk mencegah pernikahannya itu. bagaimana cara menasihatinya, menyadarkannya agar kembali ke jalan Allah.
Mohon maaf bila ada salah kata. Terima kasih.
Wassalamualaikum..

JAWABAN

1. Tugas anda sebagai saudaranya hanya mengingatkannya. Kalau masih ingin berusaha lagi, maka anda bisa meminta bantuan orang lain yang sekiranya bisa didengar pendapat dan nasihatnya olehnya. Setelah itu, serahkan semuanya pada Allah. Bahkan Rasulullah sendiri tidak bisa mengislamkan pamannya Abu Thalib dan Abu Lahab. Setelah berusaha, maka bertawakalah.

Namun itu semua terjadi bukan tanpa sebab. Semua peristiwa pasti ada alur ceritanya. Kita tidak bisa menghentikannya ketika semua sudah terlanjur terjadi. Oleh karena itu, semestinya sejak awal pendidikan agama dan penciptaan kondisi yang kondusif harus dilakukan. Ini menjadi pelajaran bagi anda dan anak-anak anda ke depan agar tidak terjadi lagi hal serupa. Baca detail: Takdir

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam