Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Hukum dan Cara Silaturahmi

Hukum Silaturahmi
MENYAMBUNG SILATURAHMI PADA KERABAT DAN SESAMA MUSLIM

Assalamualaikum. Saya ingin menceritakan permasalahan yang sedang saya alami. Saya dahulu pernah dekat dengan seorang pria tetapi suatu hari lelaki itu memutuskan hubungannya dengan saya, dan disitu saya sangat kecewa. Sampai sampai ketika saya melihat dia, saya sangat malas, memalingkan muka dan benci. Seolah olah saya tidak mengenal dia. Tetapi lambat laun saya sadar itu tidak baik dan tidak pantas dilakukan oleh seorang muslimah.

Apakah permasalahan saya termasuk memutus talisilaturahmi. Bagaiman cara saya menyambung talisilaturhmi kembali? Karena dilain sisi dia sudah memiliki kekasih saya takut menjadi salah paham. Terimakasih. Wassalamualaikum wr.wb

JAWABAN

Menyambung silaturahmi itu ada yang wajib dan ada yang sunnah (tidak wajib). Menyambung silaturahmi yang wajib adalah pada kerabat dekat yang ada hubungan mahram. Seperti saudara kandung dll, Ini menurut sebagian pendapat. Sedangkan menyambung silaturahmi yang sunnah adalah kerabat dekat yang bukan mahram seperti sepupu dst. Menurut pendapat madzhab Syafi'i menyambung silaturahmi adalah wajib secara mutlak, baik kerabat mahram maupun bukan mahram.

Adapun orang yang bukan kerabat, maka tidak wajib menyambung silaturahmi namun juga dilarang bermusuhan.

URAIAN

Berikut rincian argumen hukumnya menurut ulama seperti disebut dalam kitab Al-Furuq-nya Al-Qarafi, hlm. 1/147:


قال الشيخ الطرطوشي: قال بعض العلماء: إنما تجب صلة الرحم إذا كان هناك محرمية، وهما: كل شخصين لو كان أحدهما ذكراً والآخر أنثى لم يتناكحا كالآباء والأمهات، والإخوة والأخوات والأجداد والجدات وإن علوا، والأولاد وأولادهم وإن سفلوا، والأعمام والعمات والأخوال والخالات، فأما أولاد هؤلاء فليست الصلة بينهم واجبة لجواز المناكحة بينهم، ويدل على صحة هذا القول تحريم الجمع بين الأختين، والمرأة وعمتها، وخالتها، لما فيه من قطيعة الرحم، وترك الحرام واجب، وبرهما وترك أذيتهما واجبة، ويجوز الجمع بين بنتي العم وبنتي الخال وإن كن يتضايرن، ويتقاطعن، وما ذاك إلا أن صلة الرحم بينهما ليست واجبة، وقد لاحظ أبو حنيفة، هذا المعنى في التراجع فقال: يحرم التراجع في الهبة بين كل ذي رحم محرم.

Artinya: Syaikh Turtusyi berkata: Sebagian ulama mengatakan bahwa wajibnya silaturahmi itu hanya pada kerabat mahram. Yaitu setiap kerabat yang apabila salahsatunya laki-laki dan yang lain perempuan maka tidak boleh menikah seperti ayah, ibu, saudara lelaki, saudara perempuan, kakek, nenek dan ke atas, anak dan cucu dan ke bawah. Paman dan bibi dari sisi ayah, paman dan bibi dari sisi ibu. Sedangkan anak-anak dari mereka (paman dan bibi) maka menyambung silaturahmi antara mereka (sepupu) tidaklah wajib karena bolehnya menikah di antara mereka. Keabsahan pandangan ini ditunjukkan dengan haramnya mengumpulkan antara dua saudara perempuan, perempuan dan bibinya, karena hal itu termasuk memutus silaturahmi sedangkan meninggalkan keharaman itu wajib. Berbuat baik dan tidak menyakiti keduanya adalah wajib. Boleh mengumpulkan antara dua anak perempuan paman (sepupu) walaupun mereka saling memutuskan hubungan. Hal itu tida terjadi kecuali bahwa menyambung silaturahmi antara keduanya tidaklah wajib. Imam Abu Hanifah menjelaskan pemahaman ini dalam soal tarajuk (menarik kembali pemberian). Ia berkata: Haram tarajuk dalam hibah antara kerabat mahram.

Imam Nawawi tidak sepakat dengan pandangan di atas. Dalam Syarah Muslim, hlm. 16/113, ia lebih mengunggulkan pendapat yang menyatakan bahwa silaturahmi pada kerabat itu wajib secara mutlak baik kerabat mahram maupun bukan mahram.


قال القاضي عياض : اختلفوا في حد الرحم التي تجب صلتها ، فقيل : هو كل رحم محرم بحيث لو كان أحدهما ذكرا والآخر أنثى حرمت مناكحتهما .
فعلى هذا لا يدخل أولاد الأعمام ولا أولاد الأخوال ، واحتج هذا القائل بتحريم الجمع بين المرأة وعمتها أو خالتها في النكاح ونحوه ، وجواز ذلك في بنات الأعمام والأخوال .
وقيل : هو عام في كل رحم من ذوي الأرحام في الميراث ، يستوي المحرم وغيره ، ويدل عليه قوله صلى الله عليه وسلم : ( ثم أدناك أدناك ) .
هذا كلام القاضي ، وهذا القول الثاني هو الصواب ، ومما يدل عليه الحديث السابق في أهل مصر : ( فإن لهم ذمة ورحما )، وحديث : ( إن أبر البر أن يصل أهل ود أبيه مع أنه لا محرمية . والله أعلم ".

Artinya: Qadhi Iyad berkata: Ulama berbeda pendapat dalam batasan kerabat yang wajib silaturahmi. Pendapat pertama menyatakan: setiap kerabat mahram maksudnya apabila salah satunya lelaki dan yang lain perempuan maka haram bagi keduanya menikah. Dalam konteks ini maka tidak termasuk (yang wajib silaturahmi) adalah anak-anak paman (sepupu). Pandangan ini beralasan atas haramnya mengumpulkan antara perempuan dan bibinya dalam nikah dan bolehnya hal itu pada putri paman (sepupu). Pendapat kedua, bersifat umum. Yakni, setiap kerabat dzawil arham dalam warisan, baik mahram atau lainnya, itu wajib menyambung silaturahmi dengan mereka. Argumen pandangan ini adalah sabda Nabi: "Lalu kerabatmu yang bawah dan lebih bawah lagi". Ini pendapat Qadhi Iyad. Pendapat kedua ini adalah yang benar (menurut Imam Nawawi - red) berdasarkan hadits terkait penduduk Mesir di mana Nabi bersabda: "Bagi mereka tanggungan dan silaturahmi" dan hadits "Cara berbakti terbaik pada orang tua adalah menyambung silaturrahmi pada orang-orang yang disukai ayah (dan ibu) setelah mereka meninggal" padahal tidak ada hubungan mahram. Wallahu a'lam. Baca detail: Dalil Silaturahmi

Adapun silaturahmi dengan mantan pacar maka itu sama dengan silaturahmi dengan sesama muslim yang lain atau dengan kerabat jauh: hukumnya tidak wajib. Bahkan bisa haram hukumnya apabila dilakukan secara khalwat (berduaan) atau bisa berakibat sesuatu yang tidak baik. Baca detail: Menjauhi Lingkungan Pergaulan Buruk

Secara umum, silaturahmi dengan bukan kerabat adalah sunnah (tapi tidak wajib) dengan syarat silaturahmi itu tidak berlawanan dengan hukum syariah. Khusus silaturahmi dengan lawan jenis, maka syaratnya harus aman dari fitnah dan tidak boleh berduaan. Imam Nawawi dalam Al-Adzkar, hlm. 268, menyatakan terkait kesunnahan silaturahmi secara umum:

يستحب استحبابا متأكدا : زيارة الصالحين ، والإخوان ، والجيران ، والأصدقاء ، والأقارب ، وإكرامهم ، وبرهم ، وصلتهم ، وضبط ذلك يختلف باختلاف أحوالهم ومراتبهم وفراغهم " انتهى.

Artinya: Termasuk Sunnah muakkad adalah berziarah pada orang saleh, saudara sesama muslim, tetangga, teman, kerabat dan memuliakan mereka, berbuat baik pada mereka dan silaturahmi. Level kesunnahan berbeda berdasarkan kondisi dan tingkatannya.

Perlu juga diketahui bahwa hubungan lawan jenis secara fisik dengan tujuan pacaran adalah haram. Baca detail: Hukum Kholwat

CARA DAN BENTUK SILATURAHMI

Silaturahmi ada beberapa cara. Ibnu Hajar dalam Fathul Bari, hlm. 10/418, menyatakan:

قال ابن أبي جمرة " تكون صلة الرحم بالمال وبالعون على الحاجة، وبدفع الضرر، وبطلاقة الوجه، وبالدعاء. والمعنى الجامع لذلك: إيصال ما أمكن من الخير، ودفع ما أمكن من الشر بحسب الطاقة.

Ibnu Abil Jamrah berkata: Silaruhami itu dapat berupa harta (dalam bentuk hibah atau sedekah), atau menolong mengatasi keperluannya atau dengan menolak keburukan, dengan wajah ceria dan doa. Arti umum dari silaturahmi adalah menyampaikan kebaikan, menolak keburukan sesuai kemampuan.

Imam Nawawi dalam Syarah Muslim, hlm. 2/201, menyatakan:


صلة الرحم هي الإحسان إلى الأقارب على حسب الواصل والموصول ، فتارة تكون بالمال ، وتارة تكون بالخدمة ، وتارة تكون بالزيارة ، والسلام ، وغير ذلك .
Artinya: Silaturahmi adalah berbuat baik pada kerabat. Terkadang dengan harta atau malayani, atau dengan berkunjung, atau dengan salam, dan lainnya.

Ibnu Hajar Asqalani dalam Fathul Bari, hlm. 10/418, mengutip pandangan Al-Qurtubi yang membagi silaturahmi menjadi dua yakni umum dan khusus.

قال القرطبي : الرحِم التي توصَل عامة وخاصة ، فالعامة : رحِم الدِّين وتجب مواصلتها بالتوادد والتناصح والعدل والإنصاف والقيام بالحقوق الواجبة والمستحبة .
وأما الرحم الخاصة : فتزيد للنفقة على القريب وتفقد أحوالهم والتغافل عن زلاتهم .

Artinya: Al Qurtubi berkata: Silaturahmi ada dua umum dan khusus. Yang umum adalah silaturahmi secara agama. Wajib silaturahmi dengan saling sayang, saling manasihati, besikap adil, melaksanakan hak yang wajib dan sunnah. Silaturahmi yang khusus adalah menambah nafkah pada kerabat, menghormati mereka, dan saling melupakan keburukan.

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam