Hukum Korupsi dalam Islam
Hukum Korupsi dalam syariah Islam Korupsi adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang diakui secara universal sebanding dengan narkoba dan terorisme atau pembunuhan massal. Karena ia merupakan kejahatan yang dampaknya berakibat tidak hanya pada pelaku, tapi juga pada masyarakat luas secara keseluruhan. Dalam Islam, korupsi adalah haram dan dosa besar. Keharamannya adalah pasti berdasarkan Quran, hadits dan ijmak ulama. Korupsi ada berbagai macam bentuk dan istilah antara lain gratifikasi, suap menyuap, komitmen fee, hadiah, KKN.
Korupsi adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang diakui secara universal sebanding dengan narkoba dan terorisme atau pembunuhan massal. Karena ia merupakan kejahatan yang dampaknya berakibat tidak hanya pada pelaku, tapi juga pada masyarakat luas secara keseluruhan. Dalam Islam, korupsi adalah haram dan dosa besar. Keharamannya adalah pasti berdasarkan Quran, hadits dan ijmak ulama. Korupsi ada berbagai macam bentuk dan istilah antara lain gratifikasi, suap menyuap, komitmen fee, hadiah, KKN.
TOPIK KONSULTASI ISLAM
DALIL QURAN
QS An-Nisa' 4:29 Allah berfirman:
يا أيها الذين آمنوا لا تأكلوا أموالكم بينكم بالباطل إلا أن تكون تجارة عن تراض منكم
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu.
QS Al-Maidah :42 Allah berfirman:
سماعون للكذب أكّالون للسحت
Artinya: Mereka itu adalah orang-orang yang suka mendengar berita bohong, banyak memakan yang haram.
Menurut Ibnu Mas'ud dan Ali bin Abi Talib, makna suht adalah suap.
QS Al-Maidah :2
Artinya: Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.
DALIL HADITS
Hadits sahih riwayat Imam Lima Nabi bersabda
PENDAPAT SAHABAT DAN TABI'IN
Ibnu Mas'ud berkata: السحت أن يقضي الرجل لأخيه حاجة فيهدي إليه هدية فيقبلها
Artinya: Suap itu adalah apabila seorang memiliki keperluan pada yang lain dan memberinya hadiah dan hadih itu diterima.
Umar bin Abdul Aziz berkata: كانت الهدية في زمن رسول الله هدية واليوم رشوة
Artinya: Hadiah pada zaman Nabi adalah hadiah. Pada zaman sekarang adalah suap.
MENYUAP BOLEH DALAM KEADAAN DARURAT
Ulama membolehkan perbuatan suap dalam situasi darurat dalam situasi pabila penyuap tidak bisa mendapatkan haknya kecuali dengan menyuap. Dalam situasi ini, maka yang berdosa adalah yang menerima suap. Bukan penyuap. Dalil dasar yang dipakai adalah
(a) Hadits riwayat Ahmad (#10739) dari Umar bin Khatab di mana Nabi bersabda:
Artinya: Sesungguhnya salah satu dari kalian akan meminta sesuatu padaku dan aku mengabulkan permohonannya. Lalu dia keluar. Tidak ada perkara yang dia minta itu kecuali neraka. Umar bertanya: Ya Rasulullah mengapa engkau memberinya? Nabi menjawab: Mereka selalu datang untuk meminta padaku sedang Allah melarangku untuk pelit.
(b) Diriwayatkan dari Ibnu Mas'ud
أنه لما أتى أرض الحبشة أخذ بشيء فتعلق به فأعطى دينارين حتى خلي سبيله
Artinya: Saat Ibnu Mas'ud datang ke negara Habasyah, ia mengambil sesuatu dan menggantungnya. Lalu dia memberikan dua dinar sampai orang itu memberinya jalan.
(c) Imam Nawawi dalam Al-Majmuk menyatakan
Artinya: Adapun orang yang menyuap apabila dia mengharap sesuatu atas apa yang dia berikan agar diberi putusan yang tidak benar maka haram baginya hal itu. Akan tetapi suap itu bertujuan agar dia bisa mendapatkan haknya maka hal itu tidak haram.
(d) Ibnu Hazm Adz-Dzahiri dalam Al-Muhalla menyatakan
Artinya: Barang siapa yang mampu menolak kezaliman dari dirinya tanpa harus menyuap, maka memberi sesen uang atau lebih itu haram baginya. Adapun orang yang tidak mampu menolak kezaliman, maka Allah berfirman "Allah tidak memaksa seseorang kecuali menurut kemampuannya." Nabi bersabda: "Apabila aku memerintahkan kalian, maka lakukan semampumu" Hadits riwayat Muslim dan hadits ini menjadi batasan pemaksaan. Nabi bersabda: "Umatku dibebaskan (dari dosa, apabila) salah, lupa dan dipaksa.
(e) Ibnu Taimiyah. yang menyatakan:
فأما إذا أهدى له هدية ليكف ظلمه عنه أو ليعطيه حقه الواجب كانت هذه الهدية حراما على الآخذ , وجاز للدافع أن يدفعها إليه
Artinya: Apabila penyuap memberi hadiah agar supaya yang disuap tidak berlaku zalim, atau supaya yang disuap mendapatkan haknya, maka hadiah ini haram bagi yang disuap dan boleh (halal) bagi penyuap untuk memberikan hadiah itu.
Syarat bolehnya memberi suap, uang komitmen/komisi, atau fee ada dua: (a) menyuap untuk mendapatkan hak yang memang seharusnya diterima atau untuk menolak kezaliman yang akan menimpa diri kita; (b) Tidak ada jalan lain untuk mencapai tujuan halal yang dimaksud selain dengan menyuap.
Pendapat di atas disetujui antara lain oleh Ata' bin Rabah, Hasan Al-Basri, Imam Nawawi, Ibnu Hazm Az-Dzahiri dan Ibnu Taimiyah seperti diuraikan di atas.
AKIBAT MEMAKAN MAKANAN HARAM
- Harta tidak berkah
- Tidak diterima doanya
- Masyarakat akan terkena dampak musibah. Sebagaimana firman Allah QS Al-Anfal :25 واتقوا فتنة لا تصيبن الذين ظلموا منكم خاصة
(Dan peliharalah dirimu dari pada siksaan yang tidak khusus menimpa orang-orang yang zalim saja di antara kamu.)
TOPIK KONSULTASI ISLAM
- HUKUM KORUPSI: DALIL QURAN
- DALIL HADITS
- PENDAPAT SAHABAT DAN TABI'IN
- MENYUAP BOLEH DALAM KEADAAN DARURAT
- AKIBAT MEMAKAN MAKANAN HARAM
- CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM
DALIL QURAN
QS An-Nisa' 4:29 Allah berfirman:
يا أيها الذين آمنوا لا تأكلوا أموالكم بينكم بالباطل إلا أن تكون تجارة عن تراض منكم
QS Al-Maidah :42 Allah berfirman:
سماعون للكذب أكّالون للسحت
Menurut Ibnu Mas'ud dan Ali bin Abi Talib, makna suht adalah suap.
QS Al-Maidah :2
تعاونوا على البر والتقوى , ولا تعاونوا على الإثم والعدوان
Artinya: Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.
DALIL HADITS
Hadits sahih riwayat Imam Lima Nabi bersabda
لعن رسول الله صلى الله عليه وسلم الراشي والمرتشي والرائش يعني الذي يمشي بينهما
Artinya: Rasulullah melaknat penyuap dan penerima suap dan yang terlibat di dalamnya.PENDAPAT SAHABAT DAN TABI'IN
Ibnu Mas'ud berkata: السحت أن يقضي الرجل لأخيه حاجة فيهدي إليه هدية فيقبلها
Artinya: Suap itu adalah apabila seorang memiliki keperluan pada yang lain dan memberinya hadiah dan hadih itu diterima.
Umar bin Abdul Aziz berkata: كانت الهدية في زمن رسول الله هدية واليوم رشوة
Artinya: Hadiah pada zaman Nabi adalah hadiah. Pada zaman sekarang adalah suap.
MENYUAP BOLEH DALAM KEADAAN DARURAT
Ulama membolehkan perbuatan suap dalam situasi darurat dalam situasi pabila penyuap tidak bisa mendapatkan haknya kecuali dengan menyuap. Dalam situasi ini, maka yang berdosa adalah yang menerima suap. Bukan penyuap. Dalil dasar yang dipakai adalah
(a) Hadits riwayat Ahmad (#10739) dari Umar bin Khatab di mana Nabi bersabda:
إِنَّ أَحَدَهُمْ لَيَسْأَلُنِي الْمَسْأَلَةَ فَأُعْطِيهَا إِيَّاهُ فَيَخْرُجُ بِهَا مُتَأَبِّطُهَا ، وَمَا هِيَ لَهُمْ إِلا نَارٌ ، قَالَ عُمَرُ : يَا رَسُولَ اللَّهِ ، فَلِمَ تُعْطِيهِمْ ؟ قَالَ : إِنَّهُمْ يَأْبَوْنَ إِلا أَنْ يَسْأَلُونِي ، وَيَأْبَى اللَّهُ لِي الْبُخْلَ
Artinya: Sesungguhnya salah satu dari kalian akan meminta sesuatu padaku dan aku mengabulkan permohonannya. Lalu dia keluar. Tidak ada perkara yang dia minta itu kecuali neraka. Umar bertanya: Ya Rasulullah mengapa engkau memberinya? Nabi menjawab: Mereka selalu datang untuk meminta padaku sedang Allah melarangku untuk pelit.
(b) Diriwayatkan dari Ibnu Mas'ud
أنه لما أتى أرض الحبشة أخذ بشيء فتعلق به فأعطى دينارين حتى خلي سبيله
Artinya: Saat Ibnu Mas'ud datang ke negara Habasyah, ia mengambil sesuatu dan menggantungnya. Lalu dia memberikan dua dinar sampai orang itu memberinya jalan.
(c) Imam Nawawi dalam Al-Majmuk menyatakan
فأما الراشي فإن كان يطلب بما دفعه أن يحكم بغير الحق حرم عليه ذلك، وإن كان يطلب بما يدفعه وصوله إلى حقه لم يحرم عليه ذلك
Artinya: Adapun orang yang menyuap apabila dia mengharap sesuatu atas apa yang dia berikan agar diberi putusan yang tidak benar maka haram baginya hal itu. Akan tetapi suap itu bertujuan agar dia bisa mendapatkan haknya maka hal itu tidak haram.
(d) Ibnu Hazm Adz-Dzahiri dalam Al-Muhalla menyatakan
من قدر على دفع الظلم عن نفسه دون أن يدفع لم يحل له إعطاء فلس فما فوقه في ذلك، وأما من عجز فالله تعالى يقول:( لا يكلف الله نفسا إلا وسعها )، والرسول صلى الله عليه وسلم يقول:(إذا أمرتكم بأمر فأتوا منه ما استطعتم ) رواه مسلم وصار في حد الإكراه وقد قال الرسول صلى الله عليه وآله وسلم: (رفع عن أمتي الخطأ والنسيان وما استكرهوا عليه).
Artinya: Barang siapa yang mampu menolak kezaliman dari dirinya tanpa harus menyuap, maka memberi sesen uang atau lebih itu haram baginya. Adapun orang yang tidak mampu menolak kezaliman, maka Allah berfirman "Allah tidak memaksa seseorang kecuali menurut kemampuannya." Nabi bersabda: "Apabila aku memerintahkan kalian, maka lakukan semampumu" Hadits riwayat Muslim dan hadits ini menjadi batasan pemaksaan. Nabi bersabda: "Umatku dibebaskan (dari dosa, apabila) salah, lupa dan dipaksa.
(e) Ibnu Taimiyah. yang menyatakan:
فأما إذا أهدى له هدية ليكف ظلمه عنه أو ليعطيه حقه الواجب كانت هذه الهدية حراما على الآخذ , وجاز للدافع أن يدفعها إليه
Artinya: Apabila penyuap memberi hadiah agar supaya yang disuap tidak berlaku zalim, atau supaya yang disuap mendapatkan haknya, maka hadiah ini haram bagi yang disuap dan boleh (halal) bagi penyuap untuk memberikan hadiah itu.
Syarat bolehnya memberi suap, uang komitmen/komisi, atau fee ada dua: (a) menyuap untuk mendapatkan hak yang memang seharusnya diterima atau untuk menolak kezaliman yang akan menimpa diri kita; (b) Tidak ada jalan lain untuk mencapai tujuan halal yang dimaksud selain dengan menyuap.
Pendapat di atas disetujui antara lain oleh Ata' bin Rabah, Hasan Al-Basri, Imam Nawawi, Ibnu Hazm Az-Dzahiri dan Ibnu Taimiyah seperti diuraikan di atas.
AKIBAT MEMAKAN MAKANAN HARAM
- Harta tidak berkah
- Tidak diterima doanya
- Masyarakat akan terkena dampak musibah. Sebagaimana firman Allah QS Al-Anfal :25 واتقوا فتنة لا تصيبن الذين ظلموا منكم خاصة
(Dan peliharalah dirimu dari pada siksaan yang tidak khusus menimpa orang-orang yang zalim saja di antara kamu.)