Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Ucapan Talak 3 Sekali Ucap. Jatuh Talak Berapa?

UCAPAN TALAK 3 SEKALI UCAP, JATUH TALAK BERAPA?

Ass pak ustad. Saya mengalami dilema suami saya menjatuhkan talak 3 dalam satu kali ucap kami tidak pernah pisah ranjang. Kejadian ny spontan. Kami masih saling mencintai. Dan masih suka smsan. Karena kami bawa anak masing2 1

1.Apakah hukum talak 3 dalam satu kali ucap. Karena ada hadis yang mengatakan tidak sah. Dan itu jatuh nya talak 1?
2.apakah kami masih bisa rujuk? Dan bagaimana cara nya. Saya masii dalam masa iddah.?

JAWABAN

1. Ulama berpendapat jatuh talak 3, dan sebagian ulama yang lain menyatakan jatuh talak 1. Anda dapat mengikuti pendapat kedua ini. Jadi jatuh talak 1. Baca detail: Ucapan Talak 3, Jatuh Talak Berapa?

2. Karena jatuh talak 1 maka bisa rujuk. Cara rujuknya: kalau masih dalam masa iddah, maka suami cukup berkata: "Aku rujuk". Kalau masa iddah sudah habis, maka harus dilakukan akad nikah ulang. Baca detail: Cerai dalam Islam

APAKAH TALAKNYA JATUH

Assalamualaikum wr.wb

Saya mau tanyakan jika seorang suami marah kepada istrinya yang sedang hamil dengan mengamuk- ngamuk berteriak-teriak dan sampai ringan tangan lalu dia mengucapkan kata-kata seperti ini apakah talaknya jatuh?
1. Dia mengucapkan kata pisah ranjang.kita pisah ajalah dulu
2. dia ucapkan kalau aku mau cerai saja dengan kamu.

3.dan juga bagaimana hukumnya jika seorang suami mengucapkan kata "kalau kamu buat juga besok seperti ini saya ceraikan kamu, lihatlah besok".

Mohon pencerahannya ustad/ustadzah..
Wassalamualaikum.wr.wb

JAWABAN

1. Ya, jatuh talak. Karena kata pisah termasuk ucapan talak sharih (eksplisit). Baca detail: Cerai dalam Islam

2. Ucapan "mau cerai" tidak jatuh cerai karena menunjukkan masa yang akan datang. Sedangkan cerai yang sah adalah yang mengarah ke masa sekarang. Baca detail: Cerai Masa yang akan Datang

3. Itu namanya talak muallaq atau talak taklik yakni talak yang dijatuhkan apabila terjadi kondisi tertentu di masa depan. Hukumnya talak jatuh apabila kondisi yang disebutkan itu dilakukan oleh si istri. Baca detail: Taklik Talak dan Cara Rujuk

TALAK BICARA PADA ORANG LAIN

Asalamualaikum warahmatullahi wa barokatu

Para dewan alkhoirot yang terhormat
Saya tolong dicarikan pencerahan tentang masalah perceraian yang saya menyebutkan talak saat saya bercerita kepada orang lain.

Awal ceritanya saya ada keribut terhadap istri saya.lalu saya di pisahkan oleh orang tua istri supaya saya menjauh dari rumah dan jg istri saya. karena saya tinggal dirumah mertua saya.

kemudian dengan keadaan yg tak terkontrol saya lalu pergi ke tempat bibi saya dan dia menanyakan tentang hubungan saya dengan istri saya. Kemudian saya menjelaskan kronologis permasalahannya kepada bibi saya.

setelah itu bibi saya bertanya kepada saya: apakah kamu bilang talak kepada istri kamu?
Lalu Saya menjawab : tidak! saya tidak bilang talak!
Saya hanya bilang ya sudah kalau sifat kamu begitu terus lebih baik udahan aja (pada saat itu sedang makan malam)
Lalu bibi saya bertanya lagi kepada saya : kalau seandainya kamu talak istri kamu, istri kamu di talak berapa?
Lalu saya menjawab: kalau dia masih sifat nya begitu saja lebih baik talak 3 aja sekalian.

Yg ingin saya pertanyakan..
1.Apakah talak itu sudah sah talak atau belum karena saya tidak menyampaikan nya kepada istri saya langsung ?
2.dan kalau sudah sah talak,talak berapakah itu karena pada awalnya bibi saya bilang KALAU seandainya talak,talak berapa?
3.apakah di benarkan talak nya sedangkan bibi saya bertanya SEANDAINYA?
Atas perhatiannya dan pencerahannya saya ucapkan Terima kasih.

JAWABAN

1. Cerita tentang talak tidak terjadi talak. Baca detail: Cerita Talak

2. Seperti disebut di poin 1, tidak jatuh talak. Begitu juga berandai-andai tentang talak di masa akan datang itu tidak jatuh talak. Baca detail: Cerai Masa yang akan Datang

3. Lihat poin 1. Baca detail: Cerai dalam Islam

UTANG RIBA

Asalamualaikum uztad.
Dulu ibu saya pernah menggunakan kartu kredit dari salah satu bank swasta, jumlah tagihan nya itu sebesar Rp. 800.000. Selang berapa waktu baru lah ibu saya ada uang untuk membayar nya, tetapi ibu saya shock jumlah tagihannya sudah mencapai Rp. 1.000.000, tetapi ibu saya kemudian hanya membayar hutang pokoknya saja yg 800rb. Tapi keluarga kami ttp di terror dgn debt collector, hingga terakhir ini debt collector datang ke rumah kami menagih bunga nya saja yg belum dibayar (bunga yg kembali berbunga) sudah mencapai 1.400.000.

Saya ada uang sekarang, tetapi saya merasa bingung, apakah harus saya bayar kan sisa bunga itu ustad? Sedangkan saya tahu islam sangat membenci riba.

Kalau tidak dibayar, maka mau sampai kapan bunga itu akan terus berlipat dan kami hidup terus di terror debtcollecter.
Mohon pencerahannya ustad, terimakasih.
Asalamuaalikum wr.wb.

JAWABAN

Secara syariah ibu anda hanya wajib membayar pokoknya. Namun secara sosial beliau akan terus dihantui dan dikejar-kejar debt collector kalau tidak memenuhi kewajibannya. Oleh karena itu, sebaiknya segera lunasi kekurangannya itu. Ibu anda dalam posisi darurat dan terzolimi. Membayar tanggungan yang tersisa akan lebih baik. Baca detail: Hutang dalam Islam

ISTRI HUTANG KE RENTENIR

assalamuaikum wr wb
nama saya ahmad asal tulungagung dengan 1 anak,,istri saya sebelumnya
tidak bekerja tapi sekarang sya minta bekerja dikarenakan hutang ke
rentenir senilai 5 juta tanpa cerita ke saya,,apa yang harus saya
lakukan ustad,,dikarenakan istri saya telah berbohong,,,kami sering
cekcok tapi saya takut berpengaruh kepada anak kami,,,mohon
solusinya''sekian wassalamuaikum wr.wb

JAWABAN

Langkah anda sudah benar menyuruh istri bekerja agar mempertanggungjawabkan hutangnya sendiri. Baca detail: Hutang dalam Islam

Untuk kesalahannya berbohong, beri dia peringatan agar tidak lagi mengulanginya. Dan perintahkan dia agar transparan kepada suami, selalu meminta ijin atas semua yang akan dilakukannya, dan memberitahu semua teman-teman lawan jenis yang dikenalnya. Baca juga: Cara Harmonis dalam Rumah Tangga

MIMPI TEMAN NON-MUSLIM JADI MUALAF

Assalamu,alaikum,, pak mau tanya, saya pernah
bermimpi ada seorang teman perempuan saya non
muslim menjadi mualaf, itu maknanya apa ya?? Saya
memimpikannya hingga 3x. Terimakasih,
wassalamualaikum,

JAWABAN

Tidak ada maknanya. Itu menunjukkan harapan anda padanya sampai terbawa mimpi. Baca detail: Mimpi dalam Islam

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam