Niat Hijrah Terhalang Aturan Perusahaan
Perkenalkan nama sya Rahma, saya telah lama berniat untuk merubah diri menjadi lebih baik akan tetapi selalu saja ada hal yang menghalangi.
Nah salah satunya tempat kerja saya dipenjual kain, disana susah untuk berpakaian syar'i.
Pertanyaan yang ingin saya ajukan, apakah saya harus berhenti bekerja ditempat itu?
NIAT HIJRAH TERHALANG ATURAN PERUSAHAAN
Assalamualaikum wr.wb
Perkenalkan nama sya Rahma, saya telah lama berniat untuk merubah diri menjadi lebih baik akan tetapi selalu saja ada hal yang menghalangi.
Nah salah satunya tempat kerja saya dipenjual kain, disana susah untuk berpakaian syar'i.
Pertanyaan yang ingin saya ajukan, apakah saya harus berhenti bekerja ditempat itu?
JAWABAN
Kurang jelas apa maksud anda dengan 'susah berpakaian syar'i'? Apakah dilarang memakai baju muslimah? Kalau dilarang, maka sebaiknya anda pindah kerja di tempat yang tidak melarang pegawainya untuk berpakaian muslimah. Baca detail: Hukum Isbal dan Jilbab
Namun kalau tidak atau belum mendapatkan pekerjaan baru, sedangkan pekerjaan ini sangat anda perlukan, maka tidak apa-apa tetap bekerja di situ. Karena darurat. Baca detail: Kaidah Fikih
WARISAN PENINGGALAN IBU
Assalamu alaikum
kami ingin mendapatkan pencerahan mengenai pembagian waris Ibunda (Almarhum) dan saya berikan uraiannya sebagai berikut:
1. Pada tahun 1968 Ibu kami dan bapak kami menikah
2.Pada tahun 1982 kakek kami (orang tua dari ibu ) meninggal dan kakek memberikan warisan kepada ibu kami sebidang tanah
3. pada tahun 1990 ibu kami meninggal dan meninggalkan warisan tanah tersebut untuk kami dan kami 5 bersaudara
yang ingin saya tanyakan " Apakah bapak kami ( masih hidup) mendapat bagian dari harta peninggalan ibu kami (armarhum)
Mohon pencerahaannya dan sebelumnya kami ucapkan terimakasih atas tanggapannya
Wasalamu alaikum
JAWABAN
Ya, suami mendapat bagian 1/4 (seperempat) dari keseluruhan harta istrinya. Sisanya yang 3/4 untuk anak-anak kandungnya di mana anak lelaki mendapat dua kali lipat dibanding anak perempuan. Baca detail: Hukum Waris Islam
WARISAN BAGIAN ISTRI DAN ANAK KANDUNG
Assalamu'alaikum Ustad, langsung pada pertanyaan Ibu meninggal tahun 2009, ada anak kandung anak 4 perempuan dan 1 laki laki, tahun 2015 ayah kawin lagi dan tahun 2016 ayah meninggal tanpa mempunyai anak di perkawinan ke 2, bagaimana pembagian waris nya kalo bisa di sertai contoh perhitungannya misalnya saja harta peninggalan ayah ada ibu di perkawinan pertama adalah rp 5.000.000, nenek dan kakek sudah meninggal, dengan istri ke 2 tidak ada harta perolehan karna cuma 11 bulan, terimakasih ustad
JAWABAN
Dalam kasus di atas pembagiannya sbb:
(a)Istri mendapat 1/8
(b) Sisanya yang 7/8 dibagikan kepada keempat anak kandung dengan rincian: 1 anak lelaki mendapat 2/6; ke-4 anak perempuan masing-masing mendapat 1/6.
Catatan: Yang dibagikan adalah seluruh harta yang menjadi milik dari almarhum ayah sesuai dengan sistem kepemilikan yang berlaku umum. Jadi, istri mendapat 1/8 bagian harta almarhum yang dimiliki baik sebelum menikah maupun setelah menikah dengannya.
Baca detail: Hukum Waris Islam
BAGIAN ISTRI DAN ANAK
Kepada Dewan Pengasuh (Pimpinan) dan Majelis Fatwa
Pondok Pesantren Al-Khoirot Malang
Bismillah,
Dengan hormat,
Kami bermaksud menanyakan mengenai Hukum Waris atas peninggalan Bapak kami.
Kami 6 bersaudara, 5 laki-laki dan 1 perempuan. Bapak kami 8 bersaudara, 3 laki-laki dan 5 perempuan. Saat Bapak kami meninggal nenek kami (ibu beliau) masih hidup. Begitu juga istri beliau masih hidup.
Saat ini terjadi pengakuan waris dari adik-adik Bapak kami yang menuntut hak atas bagian waris dari nenek kami.
Mohon dijelaskan mengenai pembagian waris dari peninggalan Bapak kami agar dapat menjadi dasar dan pengetahuan kami selanjutnya.
Terima kasih.
Wassalamu'alaykum wR. wB.
JAWABAN
Dalam kasus di atas, maka pembagian waris dari ayah anda adalah sbb:
(a) Istri mendapat 1/8 =3/24
(b) Ibu mendapat 1/6 = 4/24
(c) Sisanya yang 12/24 diberikan pada keenam anak kandung dengan rincian: Kelima anak lelaki masing-masing mendapat 2/11; sedang anak perempuan mendapat 1/11.
Tentang tuntutan adik2 bapak anda atas peninggalan nenek itu urusan lain dan hendaknya dikomunikasikan dengan pihak aparat desa setempat yang lebih tahu soal hak kepemilikan harta yang dipersengketakan tsb. Baca detail: Hukum Waris Islam
RUMAH TANGGA
Assalamualaikum.
1. Pak ustad saya mau bertanya, apakah jatuh talak jika suami bilang "kalau kamu tidak puas dengan nafkah harta yang aku beri, sana cari dah laki2 lain, sana nikah lagi" Disini saya ragu2 mengenai niat yg ada di hati pada saat saya mengucapkan kalimat diatas.
2. Yang kedua yang ingin saya tanyakan, pada suatu waktu sy lg diluar daerah, saya bertengkar dengan istri ditelepon, istri saya marah dan meminta cerai, saya coba nasehati agar berhenti berkata seperti itu, tapi dia tidak mau, dan entah apa yang ada dipikiran saya, akhirnya saya ngomong begini : "Oke kalau kamu mau minta cerai, tapi ada syaratnya, anak aku yang bawa" dan dia langsung menjawab "bawa saja" (tapi saya tidak langsung membawa anak saya karena lagi diluar daerah)
Pak ustad,apakah telah jatuh talak ? Pada saat itu saya lg di luar daerah, dan pada saat pulang saya sudah baikan lagi dengan istri, dan apakah syarat yang saya sebutkan tadi berlaku sepanjang masa ? Jika sewaktu waktu saya membawa anak saya entah itu kemana akan menyebabkan jatuh talak ? Ataukah hanya berlaku pada hari disaat saya bertengkar dengan istri ?
Mohon penjelasannya pak ustad, karena saya terus merasa was was dengan status pernikahan saya. . .
Terima kasih.
JAWAB
1. Kalau suami ragu apakah ada niat atau tidak saat mengucapkan talak kinayah tersebut, maka dianggap tidak ada niat dan hukumnya kembali ke hukum asal yaitu tidak terjadi talak. Dalam kaidah fikih dikatakan: اليقين لا يزال بالشك (Keyakinan tidak hilang oleh keraguan). Lihat: http://www.alkhoirot.net/2013/11/kaidah-fiqih-islam.html
2. Kasus anda masuk dalam kategori mengiyakan permintaan cerai istri. Sebagian pendapat dalam madzhab Syafi'i menyatakan bahwa mengiyakan permintaan talak istri termasuk dalam kategori talak kinayah yang tidak jatuh talak apabila tidak disertai niat. Apabila disertai niat, maka baru jatuh talak. Baca detail: Mengiyakan Permintaan Cerai Istri
MENDOAKAN TEMAN RUJUK KEMBALI
Assalamu'alaikum ustadz.
Beberapa minggu yang lalu saya mendapat berita dari salah satu teman saya yang katanya sedang dalam proses cerai dengan suaminya.
Alasannya, suaminya tiba-tiba meninggalkan dia & tidak menafkahi lahir & bathin selama berbulan-bulan.
1. Dalam masa proses perceraian tersebut teman saya berhubungan dengan pria lain. Apakah ini diperbolehkan dalam islam? Dan sekarang suaminya punya itikad baik untuk rujuk dengan teman saya. Sejujurnya pak ustadz, saya ingin mendoakan teman saya agar rujuk dengan suaminya.
2. Apakah baik saya mendoakan agar teman saya rujuk kembali?
3. Apakah ada doa/dzikir yg dapat saya amalkan untuk hubungan pernikahan teman saya?
Terima kasih atas waktunya.
Wassalam
JAWABAN
1. Kalau belum cerai tidak boleh ada hubungan dengan pria lain. Begitu juga walaupun sudah cerai tapi masih dalam masa iddah maka tidak boleh ada hubungan dengan pria lain. Baca detail: Cerai dalam Islam
2. Baik.
3. Doakan saja dengan bahasa Indonesia sesuai keinginan anda. Kalau ingin yang bahasa Arab baca di sini: Doa Rukun Suami Istri
CARA PEMBAGIAN WARISAN
Tolong ustad saya minta rincian perhitungannya misalnya harta yang dibagi 100jt, setelah ibu kami meninggal harta belum pernah dibagi sampai sekarang, apakah benar di sini ada 2 x pembagian harta warisan terimakasih, contoh kan angka pembagiannya saya masih bingung
JAWABAN
Misalkan harta peninggalan 100 juta. Cara pembagiannya sbb:
(a) Istri mendapat 1/8, maka 100.000.000 x 1/8 = 12.500.000
(b) Sisanya yang 7/8 = 87.500.000 dibagikan untuk keempat anak kandung yang masing-masing anak lelaki mendapat 2/6, anak perempuan mendapat 1/6.
Itu berarti anak lelaki masing-masing mendapat: 87.500.000 x 2/6 = 29.166.666 (duapuluhsembilan juta lebih).
Sedangkan anak perempuan mendapat: 87.500.000 x 1/6 = 14.583.333 (empatbelas juta limaratusribu lebih)
Kalau masih bingung cara perkalian, silahkan tanya ke putra putri anda.
Baca detail: Hukum Waris Islam
Assalamualaikum wr.wb
Perkenalkan nama sya Rahma, saya telah lama berniat untuk merubah diri menjadi lebih baik akan tetapi selalu saja ada hal yang menghalangi.
Nah salah satunya tempat kerja saya dipenjual kain, disana susah untuk berpakaian syar'i.
Pertanyaan yang ingin saya ajukan, apakah saya harus berhenti bekerja ditempat itu?
JAWABAN
Kurang jelas apa maksud anda dengan 'susah berpakaian syar'i'? Apakah dilarang memakai baju muslimah? Kalau dilarang, maka sebaiknya anda pindah kerja di tempat yang tidak melarang pegawainya untuk berpakaian muslimah. Baca detail: Hukum Isbal dan Jilbab
Namun kalau tidak atau belum mendapatkan pekerjaan baru, sedangkan pekerjaan ini sangat anda perlukan, maka tidak apa-apa tetap bekerja di situ. Karena darurat. Baca detail: Kaidah Fikih
WARISAN PENINGGALAN IBU
Assalamu alaikum
kami ingin mendapatkan pencerahan mengenai pembagian waris Ibunda (Almarhum) dan saya berikan uraiannya sebagai berikut:
1. Pada tahun 1968 Ibu kami dan bapak kami menikah
2.Pada tahun 1982 kakek kami (orang tua dari ibu ) meninggal dan kakek memberikan warisan kepada ibu kami sebidang tanah
3. pada tahun 1990 ibu kami meninggal dan meninggalkan warisan tanah tersebut untuk kami dan kami 5 bersaudara
yang ingin saya tanyakan " Apakah bapak kami ( masih hidup) mendapat bagian dari harta peninggalan ibu kami (armarhum)
Mohon pencerahaannya dan sebelumnya kami ucapkan terimakasih atas tanggapannya
Wasalamu alaikum
JAWABAN
Ya, suami mendapat bagian 1/4 (seperempat) dari keseluruhan harta istrinya. Sisanya yang 3/4 untuk anak-anak kandungnya di mana anak lelaki mendapat dua kali lipat dibanding anak perempuan. Baca detail: Hukum Waris Islam
WARISAN BAGIAN ISTRI DAN ANAK KANDUNG
Assalamu'alaikum Ustad, langsung pada pertanyaan Ibu meninggal tahun 2009, ada anak kandung anak 4 perempuan dan 1 laki laki, tahun 2015 ayah kawin lagi dan tahun 2016 ayah meninggal tanpa mempunyai anak di perkawinan ke 2, bagaimana pembagian waris nya kalo bisa di sertai contoh perhitungannya misalnya saja harta peninggalan ayah ada ibu di perkawinan pertama adalah rp 5.000.000, nenek dan kakek sudah meninggal, dengan istri ke 2 tidak ada harta perolehan karna cuma 11 bulan, terimakasih ustad
JAWABAN
Dalam kasus di atas pembagiannya sbb:
(a)Istri mendapat 1/8
(b) Sisanya yang 7/8 dibagikan kepada keempat anak kandung dengan rincian: 1 anak lelaki mendapat 2/6; ke-4 anak perempuan masing-masing mendapat 1/6.
Catatan: Yang dibagikan adalah seluruh harta yang menjadi milik dari almarhum ayah sesuai dengan sistem kepemilikan yang berlaku umum. Jadi, istri mendapat 1/8 bagian harta almarhum yang dimiliki baik sebelum menikah maupun setelah menikah dengannya.
Baca detail: Hukum Waris Islam
BAGIAN ISTRI DAN ANAK
Kepada Dewan Pengasuh (Pimpinan) dan Majelis Fatwa
Pondok Pesantren Al-Khoirot Malang
Bismillah,
Dengan hormat,
Kami bermaksud menanyakan mengenai Hukum Waris atas peninggalan Bapak kami.
Kami 6 bersaudara, 5 laki-laki dan 1 perempuan. Bapak kami 8 bersaudara, 3 laki-laki dan 5 perempuan. Saat Bapak kami meninggal nenek kami (ibu beliau) masih hidup. Begitu juga istri beliau masih hidup.
Saat ini terjadi pengakuan waris dari adik-adik Bapak kami yang menuntut hak atas bagian waris dari nenek kami.
Mohon dijelaskan mengenai pembagian waris dari peninggalan Bapak kami agar dapat menjadi dasar dan pengetahuan kami selanjutnya.
Terima kasih.
Wassalamu'alaykum wR. wB.
JAWABAN
Dalam kasus di atas, maka pembagian waris dari ayah anda adalah sbb:
(a) Istri mendapat 1/8 =3/24
(b) Ibu mendapat 1/6 = 4/24
(c) Sisanya yang 12/24 diberikan pada keenam anak kandung dengan rincian: Kelima anak lelaki masing-masing mendapat 2/11; sedang anak perempuan mendapat 1/11.
Tentang tuntutan adik2 bapak anda atas peninggalan nenek itu urusan lain dan hendaknya dikomunikasikan dengan pihak aparat desa setempat yang lebih tahu soal hak kepemilikan harta yang dipersengketakan tsb. Baca detail: Hukum Waris Islam
RUMAH TANGGA
Assalamualaikum.
1. Pak ustad saya mau bertanya, apakah jatuh talak jika suami bilang "kalau kamu tidak puas dengan nafkah harta yang aku beri, sana cari dah laki2 lain, sana nikah lagi" Disini saya ragu2 mengenai niat yg ada di hati pada saat saya mengucapkan kalimat diatas.
2. Yang kedua yang ingin saya tanyakan, pada suatu waktu sy lg diluar daerah, saya bertengkar dengan istri ditelepon, istri saya marah dan meminta cerai, saya coba nasehati agar berhenti berkata seperti itu, tapi dia tidak mau, dan entah apa yang ada dipikiran saya, akhirnya saya ngomong begini : "Oke kalau kamu mau minta cerai, tapi ada syaratnya, anak aku yang bawa" dan dia langsung menjawab "bawa saja" (tapi saya tidak langsung membawa anak saya karena lagi diluar daerah)
Pak ustad,apakah telah jatuh talak ? Pada saat itu saya lg di luar daerah, dan pada saat pulang saya sudah baikan lagi dengan istri, dan apakah syarat yang saya sebutkan tadi berlaku sepanjang masa ? Jika sewaktu waktu saya membawa anak saya entah itu kemana akan menyebabkan jatuh talak ? Ataukah hanya berlaku pada hari disaat saya bertengkar dengan istri ?
Mohon penjelasannya pak ustad, karena saya terus merasa was was dengan status pernikahan saya. . .
Terima kasih.
JAWAB
1. Kalau suami ragu apakah ada niat atau tidak saat mengucapkan talak kinayah tersebut, maka dianggap tidak ada niat dan hukumnya kembali ke hukum asal yaitu tidak terjadi talak. Dalam kaidah fikih dikatakan: اليقين لا يزال بالشك (Keyakinan tidak hilang oleh keraguan). Lihat: http://www.alkhoirot.net/2013/11/kaidah-fiqih-islam.html
2. Kasus anda masuk dalam kategori mengiyakan permintaan cerai istri. Sebagian pendapat dalam madzhab Syafi'i menyatakan bahwa mengiyakan permintaan talak istri termasuk dalam kategori talak kinayah yang tidak jatuh talak apabila tidak disertai niat. Apabila disertai niat, maka baru jatuh talak. Baca detail: Mengiyakan Permintaan Cerai Istri
MENDOAKAN TEMAN RUJUK KEMBALI
Assalamu'alaikum ustadz.
Beberapa minggu yang lalu saya mendapat berita dari salah satu teman saya yang katanya sedang dalam proses cerai dengan suaminya.
Alasannya, suaminya tiba-tiba meninggalkan dia & tidak menafkahi lahir & bathin selama berbulan-bulan.
1. Dalam masa proses perceraian tersebut teman saya berhubungan dengan pria lain. Apakah ini diperbolehkan dalam islam? Dan sekarang suaminya punya itikad baik untuk rujuk dengan teman saya. Sejujurnya pak ustadz, saya ingin mendoakan teman saya agar rujuk dengan suaminya.
2. Apakah baik saya mendoakan agar teman saya rujuk kembali?
3. Apakah ada doa/dzikir yg dapat saya amalkan untuk hubungan pernikahan teman saya?
Terima kasih atas waktunya.
Wassalam
JAWABAN
1. Kalau belum cerai tidak boleh ada hubungan dengan pria lain. Begitu juga walaupun sudah cerai tapi masih dalam masa iddah maka tidak boleh ada hubungan dengan pria lain. Baca detail: Cerai dalam Islam
2. Baik.
3. Doakan saja dengan bahasa Indonesia sesuai keinginan anda. Kalau ingin yang bahasa Arab baca di sini: Doa Rukun Suami Istri
CARA PEMBAGIAN WARISAN
Tolong ustad saya minta rincian perhitungannya misalnya harta yang dibagi 100jt, setelah ibu kami meninggal harta belum pernah dibagi sampai sekarang, apakah benar di sini ada 2 x pembagian harta warisan terimakasih, contoh kan angka pembagiannya saya masih bingung
JAWABAN
Misalkan harta peninggalan 100 juta. Cara pembagiannya sbb:
(a) Istri mendapat 1/8, maka 100.000.000 x 1/8 = 12.500.000
(b) Sisanya yang 7/8 = 87.500.000 dibagikan untuk keempat anak kandung yang masing-masing anak lelaki mendapat 2/6, anak perempuan mendapat 1/6.
Itu berarti anak lelaki masing-masing mendapat: 87.500.000 x 2/6 = 29.166.666 (duapuluhsembilan juta lebih).
Sedangkan anak perempuan mendapat: 87.500.000 x 1/6 = 14.583.333 (empatbelas juta limaratusribu lebih)
Kalau masih bingung cara perkalian, silahkan tanya ke putra putri anda.
Baca detail: Hukum Waris Islam