Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Suami Suka Begadang Istri Kesepian

SUAMI SUKA BEGADANG ISTRI KESEPIAN

assalamualaikum

Saya perempuan berusia 25th yg sudah menikah 10bln. Suami saya suka skali brsama teman"nya dan hampir setiap malam sampai larut nongkrong brsama teman"nya. Ktika saya suruh plg selalu susah. Tidak jauh dr rmh hanya saja saya merasa sendiri.
1. Apa yg salah dengan saya sampai dy tdk sk d rmh.
Apa lagi qt baru saja khilangan putra prtama meninggal dalam kandungan. Saya sll tdk tenang..
2. Apa saya salah jika saya marah pd suami saya.. Dy sll bilang saya ini terkekang kalau tidak boleh kluar rmh. Saya tdk bs melihatnya marah tp dsisi lain saya hampir setiap hari kesepian.
Mohon arahan n solusi.
Trima kasih

JAWABAN

1. Yang paling tahu tentang kesalahan anda, kalau itu ada, tentunya adalah suami anda. Oleh karena itu, tanyakan padanya apa masalah sebenarnya yang membuat dia tidak betah di rumah. Selain itu, sikap suami anda belum tentu sepenuhnya karena kesalahan anda. Bisa saja itu karena memang karena dia yang merasa bosan di rumah dan ingin kembali ke masa lalunya atau sebab-sebab lain.

2. Ya, marah adalah sikap yang harus dihindari. Terutama apabila kemarahan itu diekspresikan dalam bentuk kata-kata yang menyakitkan. Usahakan bersikap sabar dan tanpa menyalahkan suami (walaupun suami yang salah). Berusahalah memperbaiki sikap anda semaksimal mungkin. Misalnya, dengan tidak menyalahkan suami, berusaha melayani suami dengan baik, dan berusaha menemani suami yang mengajak ngobrol dengan penuh semangat. Bersikaplah seakan-akan tidak terjadi apa-apa. Lambat-laun suami akan merasa kasihan dan simpati pada sikap anda dan akan tiba saatnya suami akan kembali seperti dulu. Baca juga: Cara Harmonis dalam Rumah Tangga

MEMUKUL KUCING

Assalamu alaykum..
Bagaimana hukumnya memukul anak kucing dengan niat untuk menyakiti saja agar pergi menjauh, namun tanpa diduga kucing itu bukannya lari malah sekarat lalu mati tak lama kemudian.

JAWABAN

Memukul hewan yang dibolehkan dengan syarat (a) tidak menyakiti; (b) tidak memukul di wajahnya; (c) tidak berlebihan; (d) dengan tujuan untuk mengajari atau supaya pergi. Al-Khadimi dalam kitab Al-Bariqah Al-Mahmudiyah menyatakan:

يجوز ضرب الحيوان إلا وجهه. وقال أيضًا: فيضربه على قدر تأديبه بلا مبالغة
Artinya: Boleh memukul hewan kecuali wajahnya. Maka hendaknya memukulnya untuk mengajari dengan tanpa berlebihan.

Pandangan Al-Khadimi ini berdasarkan hadits sahih riwayat Abu Dawud dan Muslim Nabi bersabda:

أما بلغكم أني لعنت من وسم البهيمة في وجهها، أو ضربها في وجهها
Artinya: Aku melaknat orang yang menggambar atau memukul hewan di wajahnya.

Namun apabila sampai menimbulkan kematian hukumnya dilarang dan berdosa. Sebagai bentuk taubat, maka kubur kucing tersebut dengan baik dan memohon ampun pada Allah atas dosa yang dilakukan. Baca detail: Cara Taubat Nasuha

Baca detail: Dosa Besar dalam Islam

ANAK WANITA TIDAK DISUNAT

assalamualaikum...hukumnya apa ya pak ustad...sy punya anak wanita sejak bayi blm di khitan sekarang sudah umur 8 thn..sejak bayi kata susternya kl anak wanita tdk di khitan tidak masalah....sekarang hati sy nyesal ikuti kata suster...gmn solusinya mksh pak

JAWABAN

Khitan bagi wanita hukumnya berbeda pendapat di kalangan ulama. Ada yang menyatakan wajib ada yang mengatakan sunnah. Sunnah artinya tidak masalah apabila tidak dikhitan. Baca detail: http://www.alkhoirot.net/2013/11/sunat-khitan-dalam-islam.html
http://www.alkhoirot.net/2015/03/cara-khitan-wanita.html

SUAMI KASAR SELAMA 17 TAHUN

Assalamu alaikum..saya sarah 35 thn ingin bertanya..
Bagaimana hukum nya dan apa yg harus saya lakukan dgn suami saya apa kah saya tinggalkan...
17 tahun selama saya bersama suami saya tidak pernah menghargai saya..dipesta atau pun ada acara keluarga..suami saya selalu menghardik dan mempermalukan saya di depan umum walaupun saya bersama keluarga saya...padahal saya hanya ngumpul bersama sepupu ataupun sanak saudara saya tp selalu dipermalukan ntah krn alasan apa..17 thn saya pendam perasaan dan rasa sakit diperlakukan semena mena..saya minta cerai tapi diancam akan dibunuh kl saya menggugat kepengadilan...yg saya mau tanyakan.
1. Bagaimana jika saya pergi meninggalkan dia karna saya sudah tidak tahan dengan perlakuannya...terima kasih...mohon bantuannya..

JAWABAN

1. Secara negara, sikap kekasaran suami membolehkan si istri untuk melakukan gugat cerai ke pengadilan agama. Baca detail: Cerai dalam Islam

Secara syariah juga dibolehkan meminta cerai apabila suami bersikap kasar (KDRT). Bahkan tidak ada rasa cinta pada suami dibolehkan untuk meminta cerai. Baca detail: Istri Minta Cerai karena Tidak Cinta

Idealnya, anda meminta baik-baik pada suami agar diceraikan. Kalau tidak mau, maka anda dapat menggugat suami ke pengadilan agama. Agar status anda jelas dan kelak dapat menikah lagi.

Namun apabila kedua hal di atas tidak memungkinkan, apalagi ada ancaman pembunuhan, maka anda tentu lebih tahu cara terbaik sebagai alternatif.

PEWARIS TIDAK PUNYA AHLI WARIS UTAMA

Pewaris meninggal dunia Nopember 2017 tidak meninggalkan anak (tidak punya anak) suami sudah meninggal tahun 2002
ayah sudah meninggal tahun 2004 Ibu sudah meninggal tahun 2000, tidak mempunyai saaudara kandung maupun seayah atau seibu.
Ahli waris yang ada adalah :
1. Paman laki-laki (adiknya ayah sebapak sekarang masih hidup)
2. Anak-anak dari paman dan bibi (adiknya ayah sebapak) (sepupu dari ayah)
- 2 anak perempuan dan 3 anak laki-laki dari paman seayah
- 3 anak perempuan dan 2 anak laki-laki dari bibi seayah
3. Anak-anak dari paman (adiknyanya Ibu sekandung) (sepupu dari Keluarga ibu)
- 2 anak laki-laki 3 anak perempuan dari paman adiknya ibu sekandung
4. Anak-anak dari paman (adiknya Ibu seibu) (sepupu dari ibu )
- 2 anak laki-laki 3 anak perempuan dari paman adiknya ibu seibu

Warisan yang ditinggalkan adalah berasal dari :
- harta asal (harta bawaan Ibu)
- harta asal (harta bawaan ayah)
- harta gono-gini ayah dan ibu Pewaris yang belum pernah dibagi waris
- harta perolehan pewaris sendiri

Pertanyaan :
1. Siapa saja kah yang menjadi ahli waris Pewaris ?
2. berapa bagian masing-masing ?
3. siapa saja yang terhalang menjadi pewaris ?
4. apakah dalam pembagian waris islam asal usul harta diperhitungkan dan berpengaruh dalam pembagian waris islam ?

demikian terimaa kasih

JAWABAN

1. Dalam kasus di atas maka paman laki-laki seayah (ammu lil abi) mendapat seluruh warisan. Abdurrahman bin Syuaib menyatakan:


العم من الأب عاصب بعد العم الشقيق؛ يحجبه كل من يحجب العم الشقيق، ويحجبه العم الشقيق
Artinya: Paman seayah dari pihak ayah menjadi ahli waris asobah apabila paman kandung tidak ada. Yang terhalang oleh adanya paman seayah adalah semua ahli waris yang terhalang oleh paman kandung. Dan paman seayah terhalang oleh adanya paman kandung.

2. lihat poin 1.
3. Yang terhalang adalah semua kerabat pada no. 2, 3 dan 4 karena derajatnya di bawah paman.
4. Asal usul harta tidak diperhitungkan.
Baca detail: Hukum Waris Islam

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam