Tak Direstui Karena Beda Suku

Kira-kira apakah ada doa untuk meluluhkan hati orangtua pacar saya? 2. Apakah ada doa atau amalan untuk saya bisa ikhlas jika memang jodoh saya bukan dengan pacar saya?

TAK DIRESTUI KARENA BEDA SUKU

Assalamualikum wr wb
Saya mohon pencerahan pak ustadz, saya mahasiswi semester akhir, saat ini tengah menjalin hubungan serius dengan pacar saya. Kami sama-sama kuliah di universitas yang sama.

Kebetulan pacar saya orang asli sunda(laki), sementara saya asli perempua jawa. Ternyata orangtua pacar saya menolak saya dengan alasan saya orang jawa, pacar saya diharapkan menikah dengan wanita sunda atau jawa barat. Pacar saya juga bilang ada masalah lain yang menyangkut privacy keluarga yang tidak bisa diceritakan kepada saya.

Saya merasa terpukul pak ustadz, dari semua hal yang ada di diri saya, kenapa dipermasalahkan suku saya. Padahal kita sama-sama islam.

1. Kira-kira apakah ada doa untuk meluluhkan hati orangtua pacar saya?
2. Apakah ada doa atau amalan untuk saya bisa ikhlas jika memang jodoh saya bukan dengan pacar saya?
3. Lalu bagaimana seharusnya sikap saya menghadapi ini? Apakah boleh saya kekeuh atau harus mengikhlaskan? Sebab saya tak mau pacar saya durhaka dengan orang tuanya namun disisi lain saya sudah sangat cocok dengan dirinya.
Terimakasih.
Wassalamualaikim wr.wb

JAWABAN

1. Baca doa di link berikut: Doa Agar Disayang

2. Baca doa di link berikut: Doa Agar Disayang

3. Kalau segala usaha sudah mentok, maka sebaiknya mengikhlaskan saja. Cari jodoh yang lain. Mungkin jodoh lain itu lebih baik bagi anda. Baca juga: Cara Memilih Jodoh

IKUT MADZHAB MALIKI DALAM NAJIS BABI DAN ANJING

assalamualaikum ustad..
saya bermazhab syafii.
2 tahun yg lalu saya pernah di jilat anjing dan memegang daging babi serta sepatu saya terkena kencing anjing terua saya menginjak lantai rumah. selama ini saya hanya membersihkan dengan tata cara imam maliki yg cukup di bersihkan oleh air saja.
karena kalo di bersihkan dengan tata cara imam syafii yg 7 kali air dan debu rasanya berat karena keluarga yg beragama islam tetapi tidak taat takut berfikir yang aneh tentang saya.
sampai sampai saya tidak melakukan sholat karna ragu dan takut sholat saya tidak syah..
nah selama ini saya memakai mazhab syafii tetapi tentang najiz anjing dan babi memakai maliki.

1. pertanyaannya apakah itu boleh dilakukan ustad terus apa yg saya harus lakukan karna masalah ini membuat kebingungan selama bertahun tahun.ditambah saya juga mempunyai penyakit was was.
mohon untuk bantuan jawabannya ustad. terima kasih..
assalamualaikum.

JAWABAN

1. Kalau memang ada kebutuhan untuk memakai madzhab Maliki dalam soal najis anjing dan babi, maka itu tidak masalah. Tidak perlu was-was. Menurut Wahbah Zuhaili, Talfiq atau pindah2 madzhab itu dibolehkan apabila ada kebutuhan dan untuk mempermudah ibadah dan muamalah antar manusia.

Baca detail: Hukum Ganti Madzhab
Baca juga: Hukum Ganti Madzhab

PERNIKAHAN:

Assalamualaikum warahmatullah wabarakatuhya ustadz.. Semoga selalu dal lindungan Allah subhanahu wata'ala.

Saya ingin bertanya perihal tentang hukum sah atau tidaknya pernikahan jika kasusnya seperti berikut ini,

Fulan dan fulanah menikah di kua, kasusnya si fulanah terputus garis nasabnya dengan ayahnya karena dia merupakan hasil anak diluar nikah, dan pihak kua mengetahui hal tersebut agar mencari jalan keluar menikah melalui wali hakim. Sampailah di hari bimbingan pra nikah di kua, dan pembimbing membimbing agar ijab qabulnya menggunakan tetap nama ayah kandungnya, kemudian berlangsunglah pernikahan tersebut dengan ijab qabulnya terdapat nama ayah si fulanah yang telah terputus garis nasab atau nisbat tadi, tetapi tanpa dihadiri oleh ayah biologis fulanah, (wali hakim yang menikahkan). Tetapi dengan ijab qabul tertera nama ayah biologis.
1. Pertanyaan saya apakah nikah tersebut sah hukumnya dalam islam?

Karena saya pernah menyaksikan kajian sunnah dimana anak diluar nikah ketika naik haji tidak boleh menaruh nama ayahnya di belakang namanya (bin/binti) karena terputusnya jalur nasab. Bagaimana hukumnya jika nikah?

Keterangan tambahan: fulanah adalah seorang muallaf, dari pihak ibu semuanya nonmuslim, dari pihak bapak si fulanah ada muslim semua.

Mohon tolong dicerahkan bagi saya yang masih santri ini, dan apabila pertanyaan ini hendak di post, sudi kiranya untuk disamarkan nama karena masalah ini merupakan masalah kerabat. Syukran katsiran.. Jazakallah khair.. Assalamualaikum warahmatullah wabarakatuh.

JAWABAN

1. Nikahnya sah asal syarat dan rukunnya sudah terpenuhi. Seperti adanya dua saksi, adanya wali (atau wali hakim) dan adanya ijab kabul. Baca detail: Pernikahan Islam

Adapun tentang penyebutan nama bapak biologis, itu tidak masalah dan menjadi syarat sahnya nikah juga tidak menjadi penyebab batalnya nikah. Bahkan seandainya terjadi salah sebut nama bapak atau salah sebut nama pengantin itu sendiri itu nikahnya tetap sah asal kedua belah pihak tahu bahwa wanita yang dimaksud adalah wanita yang memang hendak dinikahinya. Baca detail: http://www.alkhoirot.net/2015/04/wali-salah-sebut-nama-pengantin-pria.html

Catatan: Perlu diketahui bahwa dalam madzhab Syafi'i dan Hanafi, wanita yang hamil zina boleh menikah saat hamil dengan pria yang menzinahinya dan nasab anaknya bisa dinasabkan pada pria yang menikahinya tersebut. Baca detail: Pernikahan Wanita Hamil Zina dan Status Anak

MERTUA MEMAKSA CERAI

Yth,
Bp. Ustad
Di tempat

Dengan hormat,
Assalamualaikum.wr.wb. Selamat Pagi semoga kita semua dalam lindungan Allah SWT. Saya ingin bertanya dan mohon pengarahan karena saya tidak tahu harus bercerita kepada siapa lagi karena ini menyangkut keluarga besar saya dan istri saya. Masalah ini sudah di ketahui orang tua saya, saya punya istri yang hamil Inshallah prediksi dokter melahirkab pada awal bulan maret 2017 ini.

Inti masalah saya adalah ada seorang wanita lain (ladies club di surabaya) yang sakit hati dengan saya karena dia mengnggap hubungan kita serius, saya sempat jalan bareng dengan dia tapi hanya 1bulan saja lalu saya tidak ingin melanjutkan karena istri saya hamil saat yang saya tunggu2 tiba.

Setelah itu wanita ini mengirimkan copy sms2 saya dengan dia dulu dan isinya ada kata selayaknya pacaran dan parahnya lagi, dia bilang ke keluarga istri saya lewat akun palsu di medsos kalau saya juga pemakai narkoba. Kejadian itu membuat keluarga istri saya marah besar, saya sempat di sidang di hadapan kedua orang tua saya dan malam itu juga saya di suruh ikut pulang orang tua saya dengan kalimat yang masih saya ingat kalau memang saya sakit harus disembuhkan dan diobati yang tepat.

Saya tetap optimis dan yakin kluarga istri saya memaafkan dan memberi kesempatan sekali lagi setalah saya menyesali dan akan berubah. Namun setelah saya kembali ke NTB untuk bekerja dan istri saya di rumah orang tuanya di Jombang beberapa minggu kemudian saya di chat oleh istri saya kalau setelah lahiran nanti keluarganya tetap ingin minta kita cerai tanpa alasan apapun.

Karena istri saya masih ingin pertahankan pernikahan, orang tuanya sempat memberikan pilihan yang sulit yaitu apabila memilih saya maka istri saya akan kehilangan keluarga dan orang tuanya, demikian sebaliknya kalau menuruti orang tuanya untuk cerai maka istri saya harus rela untuk kehilangan saya.

Dari situ istri saya memilih orang tuanya, sedangkan istri saya masih berharap dengan keluarga kecil kita apalagi buah hati yang kita tunggu2 selama 2 tahun akan lahir.

Saya mohon masukan dan arahan apa yang harus saya lakukan, saya benar2 depresi akan kehilangan istri dan anak yang saya cintai. Saya benar2 menyesali dan khilaf akan perbuatan yang pernah menyakiti hati istri saya. Apakah sikap orang tua istri saya itu diperbolehkan agama dan hukum negara?

Demikian permasalahan saya yang ingin saya sampaikan, saya berharap dengan sangat Islam Pos bisa membantu masalah keluarga kecil saya ini.
Terima kasih banyak sebelumnya.

Wassalamualaikum.wr.wb

Salam hormat,

JAWABAN

Pertama, bahwa apabila salah satu pasangan suami istri selingkuh, maka yang diselingkuhi berhak melakukan gugatan cerai ke pengadilan agama. Aturan ini terdapat di KHI Kompilasi Hukum Islam http://www.konsultasisyariah.in/2015/01/khi-kompilasi-hukum-islam.html

Kedua, kalau memang istri anda memilih untuk ikut orangtuanya dan berpisah dengan anda, maka jalan terbaik bagi anda adalah menceraikannya secara baik-baik. Ini langkah cooling down supaya emosi yang saat ini sedang memanas di keluarga mertua anda menjadi dingin terlebih dahulu. Setelah itu, setelah situasi mulai tenang dan normal kembali, anda bisa datang lagi menghadap mertua anda dan memohon untuk rujuk lagi. Ini cara terbaik menurut kami daripada anda mencoba melawan yang justru akan semakin memperburuk suasana. Pastikan selama masa perceraian, anda tetap intensif berkomunikasi dengan istri dan mertua dan merubah cara berkomunikasi dengan gaya yang lebih baik. Baca juga: Cara Harmonis dalam Rumah Tangga
LihatTutupKomentar