Hukum Bermain Game Play Station

saya mau bertanya,apa hukum bermain playstation? 2. Dan bagaimana hukum nya ustadz jika game playstation yang di main kan bergambar makhluk bernyawa seperti manusia dan hewan dll..apa hukum nya haram ustadz sama seperti menggambar makhluk bernyawa seperti yang dikatakan hadits?
HUKUM BERMAIN GAME PLAY STATION

Assalamualaikum ustadz..
1. saya mau bertanya,apa hukum bermain playstation?
2. Dan bagaimana hukum nya ustadz jika game playstation yang di main kan bergambar makhluk bernyawa seperti manusia dan hewan dll..apa hukum nya haram ustadz sama seperti menggambar makhluk bernyawa seperti yang dikatakan hadits?
Terimakasih ustadz..mohon pencerahannya untuk saya yang bingung ini:)

JAWABAN

1. Game dan teknologi modern lain seperti internet, komputer, dll hukum asalnya adalah boleh. Kebolehan teknologi itu bisa berubah menjadi sunnah dan mendapat pahala apabila digunakan untuk hal yang baik seperti dakwah, dll. Dan bisa berubah menjadi haram apabila gara-gara main game membuat kita meninggalkan kewajiban shalat misalnya, atau dibuat untuk menonton film atau game porno, dll.

2. Gambar masih terjadi perbedaan ulama perihal hukumnya antara yang haram dan halal. Umumnya ulama menyatakan gambar itu boleh. Baca detail: Hukum Menggambar

Catatan: Kalau anda membaca hadits terjemahan, maka sebaiknya anda tidak langsung menjadikan isi hadits itu sebagai keputusan hukum sebelum anda membaca penjelasan ulama yang ahli tentang maksud hadits tersebut.

MIMPI MEMELUK PACAR

Assalamualaikum wr.wb tadz
Saya ingin bertanya tentang mimpi saya,mohon di jelaskan:
Saya ini sedang menyukai seorang wanita dan saya ini sangat mencintai nya tadz sudah berbulan bulan,dan saya mimpi bahwa saya dan dia sedang tiduran dan saya memeluknya.
Wassalammualaikum wr.wb

JAWABAN

Mimpi anda tidak ada maknanya. Ini timbul dari perasaan anda yang terbawa ke dalam mimpi. Baca detail: Mimpi dalam Islam

PEMBAGIAN WARIS

Assalamualaikum,

Maaf mau bertanya bagaimana sebaiknya masalah pembagian harta warisan dari almarhumah ibu saya, kami 3 bersaudara 2 laki-laki & 1 perempuan dan ayah saya masih hidup, sebelum meninggal ibu saya pernah bilang ke saya dan adik saya bahwa rumah ini untuk kita bertiga dibagi rata tapi masih secara lisan nah bagaimana sebaiknya pembagiannya ?
Sejarahnya rumah ini warisan dari kakek nenek ( orang tua almarhum ibu ) yang di beli waris oleh almarhum ibu saya karena ibu saya bekerja dari dulu sedangkan ayah saya menganngur malahan yang jadi pencari nafkah ( tulang punggung keluarga justru ibu saya ) mohon soulsinya

Wassallam,

JAWABAN

Kalau rumah itu belum diserahterimakan ke anak-anak kandung saat ibu masih hidup, maka itu namanya wasiat. Dan wasiat kepada ahli waris hukumnya tidak sah kecuali apabila semua ahli waris setuju. Baca detail: Wasiat dalam Islam

Apabila diserahterimakan pada saat ibu hidup maka disebut hibah. Kalau hibah maka hukumnya sah diberikan kepada siapa saja. Baca detail: Hibah dalam Islam

Apakah wasiat atau hibah maka anda2 yang lebih tahu.

Apabila bukan hibah dan bukan wasiat, maka berarti rumah itu statusnya adalah harta warisan. Apabila demikian, maka pembagiannya sbb:
(a) Suami mendapat 1/4
(b) Sisanya yang 3/4 dibagikan kepada ketiga anak kandung di mana 2 anak lelaki masing-masing mendapat bagian 2/5, sedang 1 anak perempuan mendapat 1/5.
Baca detail: Hukum Waris Islam

ZAKAT MAL UANG PESANGON PENSIUN

Assalamualaikum Warogmatulloh Wabarokatuh

Mohon info tentang hitungan nisab zakat maal bila saya terima uang pesangon sekitar 300jt sekitar 2 bulan yang lalu..sekedar info..sampai saat ini saya juga sedang menunggu uang pensiun yang seharusnya terhitung awal oktober 2016 kemarin...sementara sampai saat ini saya juga belum mempunyai penghasilan sebagai pengganti gaji bulanan yang saya terima biasanya.
Demikian saya sampaikan dan terimakasih.

Wasalam

JAWABAN

Uang anda baru wajib dizakati apabila memenuhi dua syarat: pertama, mencapai nishob atau batas minimal harta yang wajib zakat yakni senilai 85 gram emas. Kedua, mencapai masa 1 tahun dalam hitungan kalender hijriyah. Walaupun harta yang anda miliki sudah mencapai nishob, tapi apabila belum mencapai masa setahun maka belum wajib zakat. Baca detail: Panduan Zakat

RUMAH TANGGA: ISTRI TIDAK MAU DIPOLIGAMI

Assalamualaikum wr. wb.

Ustadz saya mau tanya. Saat ini istri balik kerumah orang tuanya (di makassar) untuk ke 2 kalinya karena saya mempunyai niat untuk berpoligami. saat ini pihak keluarga istri & keluarga sy menolak rencana poligami ini. pihak keluarga istri bahkan mendatangi pihak perempuan calon istri ke2 dgn mengcaci maki. pihak keluarga istri bahkan meminta jangan ada komunikasi antara istri & anak2 sampai saya berjanji tidak akan poligami. saya mengingatkan yang paling berhak terhadap istri adalah suaminya. tapi keluarganya & istri mengajukan syarat kalau mau balikan sama istri harus berjanji tidak poligami. Kalau poligami istri lebih memilih cerai.

saya sangat ingin mempertahankan rumah tangga saya. kalau saya berjanji saat ini untuk tidak poligami, tapi suatu saat saya poligami bagaimana hukum pernikahan kami.

Mohon di jawab

Terimakasih

JAWABAN

Nikahnya tetap sah akan tetapi istri berhak mengajukan gugat cerai saat terjadi pelanggaran atas perjanjian. Baca detail: Cerai dalam Islam

TASYAHUD BELUM SELESAI IMAM SUDAH SALAM

Assalamu'alaikum wr.wb.
Ustadz, saya ingin bertanya apakah sah shalat kita jika kita belum selesai membaca tasyahud akhir tapi imam sudah salam. Apakah kita harua mengikuti imam salam jika bacaan tasyahud kita belum selesai ?

JAWABAN

Yang wajib dalam bacaan tasyahud / tahiyat adalah sampai pada kalimat "Allahumma shalli ala Muhammad wa ala ali Sayyidina Muhammad". Kalau anda sudah sampai bacaan ini, maka tidak perlu diteruskan. Shalatnya sudah sah. Baca detail: Shalat 5 Waktu

Kalau belum sampai bacaan di atas, maka lanjutkan dulu baru salam ikut imam.

HUKUM MENGAMBIL LUQOTOH BARANG TEMUAN

Assalamualaikum .
Ada seseorang menemukan sebuah smartphone di sebuah kantor di universitas , dan dia berniat untuk menjadikannya miliknya .Setelah selang 2 tahun dia menggunakannya , dia sadar dan takut berdosa . Dan karena sudah lama, kondisi smartphone tersebut sudah berbeda dengan kondisi saat ditemukan . Dia berniat untuk mengembalikannya atau melakukan segala cara agar dia tak berdosa.

1. Apa yang harus ia lakukan , (sulit untuk mencari orang yang memiliki, karena terlalu banyak orang ) ?

2. Apa dia berdosa menjual smartphone tersebut dan menggunakan uang hasil jualannya untuk amal (infak masjid dll)?

3. Apakah mengambil dan menggunakan barang temuan termasuk dosa besar?

Jazakallah

JAWABAN

1. Barang temuan aturannya harus diumumkan selama setahun dan kalau tidak ada yang mengambil maka barang itu terserah si penemu (laqit).

2. Boleh menjualnya dan uangnya diberikan untuk infak fasilitas umum.

3. Mengambil barang temuan itu hukumnya boleh. Dan itu ada dalam tanggungannya. Dalam arti apabila suatu ketika ada yang mengklaim barang itu maka harus dikembalikan.
Baca detail:Barang Temuan Berharga
Baca juga: Barang Temuan
LihatTutupKomentar