Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Menjual Makanan Haram Untuk Non Muslim


MENJUAL MAKANAN HARAM UNTUK NON MUSLIM

Saya mau tanya min, Saya kan bekerja di restoran dan saya itu sbg koki nya dan saya itu dituntut oleh bos saya harus memasak masakan yang non halal.

Nah pertanyaan saya, apakah saya boleh memasak makanan non halal dan makanan itu ditujukan ke non muslim ? Apakah saya berdosa karena memasak makanan non halal atau tidak ?

JAWABAN

Kalau makanan haram itu ditujukan untuk nonmuslim maka hukumnya boleh menurut pendapat dalam madzhab Hanafi dan tetap haram menurut madzhab Syafi'i. Zaila'i dalam kitab Tabyin Al-Haqaiq menyatakan:


الحقائق للزيلعي: وكذلك إذا تبايعاً بيعاً فاسداً في دار الحرب فهو جائز عند أبي حنيفة ومحمد وقال أبو يوسف والشافعي: لا يجوز، لأن المسلم التزم بالأمان أن لا يمتلك أموالهم إلا بالعقد، وهذا العقد وقع فاسداً فلا يفيد الملك الحلالً. انتهى.

Artinya: Begitu juga (boleh) terjadinya transaksi jual beli yang fasid (jual barang haram) di Darul Harb. Ini boleh menurut Abu Hanifah dan Muhammad bin Al-Hasan. Sedangkan menurut Abu Yusuf dan Imam Syafi'i tidak boleh. Karena seorang muslim yang dalam keadaan aman tidak boleh memiliki harta kecuali dengan akad yang sah sedangkan akad ini (jual beli haram) adalah tidak sah. Maka, tidak berdampak pada kepemilikan yang halal.

Anda boleh mengikuti pendapat yang membolehkan di atas apabila terpaksa dan tidak ada pekerjaan alternatif di tempat lain (kalau anda, sebaiknya anda pindah kerja saja). Namun jangan lupa bahwa daging babi (kalau itu yang anda maksud dengan makanan nonhalal) adalah najis mugholazhoh menurut madzhab Syafi'i. Hendaknya mencuci tangan anda 7x dan diantaranya dicampur dengan debu setiap kali selesai melakukan pekerjaan itu. Baca detail: Najis dan Cara Menyucikan

CARA TAUBAT PELAKU ZINA

Assalamu'alaikum Wr. Wb.

Saya mau konsultasi dan mohon pencerahannya Ustadz...
Saya sudah menikah tapi saya sudah khilaf dan melakukan selingkuh dengan istri orang sampai ketahuan suaminya.
Saya sudah berjanji dan bersumpah demi Allah sama suaminya untuk tidak berhubungan lagi dengan istrinya, bahkan saya sampai berucap jika saya mengingkari janji itu Allah akan memberikan azab buat saya.
Saya janji dan sumpah itu demi untuk meyakinkan suaminya agar tidak dendam terus sama saya.

Tp saya sudah mengingkari janji, saya masih berhubungan dengan istrinya selama hampir 3 bulan ini karena dia tidak mau saya tinggalkan.
Sekarang saya sudah putuskan untuk meninggalkan dia karena saya merasa bersalah dan berdosa sama Allah.

1. Apakah saya sudah melakukan dosa besar...?
2. Saya sangat menyesal dan sungguh-2 ingin bertaubat Ustadz...
Setiap hari perasaan saya takut dan cemas jika azab Allah benar-2 terjadi.

Mohon bimbingannya gimana caranya saya bisa bertaubat...

Terima kasih atas pencerahannya.
Wassalamu'alaikum. Wr. Wb.

JAWABAN

1. Anda telah melakukan dua dosa sangat besar yaitu (a) berzina; (b) berzina dengan perempuan istri orang. Itu artinya anda berdosa pada Allah dan juga berdosa pada sesama manusia karena telah mengambil haknya. Baca detail: Dosa Besar dalam Islam

2. Segeralah bertaubat sekarang juga dan jangan diulangi lagi. Taubat nasuha insyaAllah dapat menghapus dosa anda. Baca detail: Cara Taubat Nasuha

PENIPUAN YANG TIDAK DISENGAJA

ss pak ustad....
pada awalnya diajak temen kuliah saya yang bernama ridwan (nama samaran) semacam bisnis MLM gitu. itu semacam slip setoran yang ga ada bedanya sama yang asli. saya disuruh cari orang untuk bayaran kuliah lewat dia tetapi ada potongan (cashback), nah awalnya saya memang tidak percaya dan tdk mau ikut. tetapi setelah saya lihat dengan asli, ridwan bisa meloloskan banyak orang yang kuliah disitu sampai tidak ada masalah sama sekali dan kuliahnya lancar aja seperti biasa dan mereka mendapatkan potongan. dan si ridwan itu sudah meloloskan mereka selama bertahun2 kuliah tanpa masalah sama sekali dengan slip itu.

semester depannya saya berencana ikut dengan di iming2i sama dia saya bakalan mendapat 5-10% dari jumlah setoran uang kuliah tiap orang yang saya bawa. mulailah saya mencari orang yang mau bayaran kuliah dengan mengandalkan cashback dan saya setor lg.setelah saya ikut dan memberikan orang ke dia. itu masih aman dan terkendali. tetapi tiba2 hal yang tidak terduga terjadi setalahnya. ternyata slip itu palsu dan uang yang saya bayarkan dan temen saya bayarkan ke dia itu tidak ada masuk serupiahpun ke rekening kampus. dan malangnya lagi, pihak kampus meminta semua orang yang bayaran lewat si ridwan membayar ulang. disitu saya mulai tertekan, dan saya tidak menyangka sama sekali kalo itu adalah slip palsu dan sebuah penipuan. otomatis setelah ketahuan, polisi menangkap si ridwan krn dia dalangnya pemalsuan tersebut.

tetapi yang paling parah orang2 yang saya bawa tersebut meminta uang kuliah yang dibayarkannya ke saya harus diganti 100% sedangkan saya hanya mendapat 5-10% dari uang mereka dan sisanya saya memberikan kepada si ridwan. saya sudah bilang kepada orang2 yang saya ajakin bayaran lewat ridwan kalo saya hanya dapat 5% dari uang mereka tetapi mereka bersikap keras biar uang mereka kembali utuh 100% sedangkan saya sudah tidak bisa meminta ganti rugi kepada ridwan krn dia sudah ditangan polisi. saya jg bersikeras tdk mau mengganti duit mereka krn saya kokoh saya tdk tau sama sekali itu sebuah penipuan dan duit mereka hanya 5% disaya dan saya ga mau ganti sampe 100% nya. sekarang saya sedang menjauh dari masalah dan pengen berserah diri kepada Allah, dan jujur saya tidaktenang kehidupan begini dengan bayang2 rasa takut orang yang saya bawa mendoakan saya yang tidak sewajarnya.

1. dalam hal ini apakah saya berdosa sedang saya tidak tau itu penipuan sama sekali,
2. dan langkah apa yang saya harus lakukan?sy mohon pencerahannya pak ustad...terima kasih...

JAWABAN

1. Dalam segi anda tidak tahu bahwa model bisnis Ridwan itu penipuan maka anda tidak berdosa. Karena tidak ada unsur kesengajaan untuk menipu. Yang berdosa dalam hal ini adalah Ridwan. Baca detail: http://www.alkhoirot.net/2015/12/hukum-melakukan-perkara-haram-karena.html

2. Walaupun tidak sengaja menipu, namun anda bagaimanapun bertanggungjawab pada para korban yang tertipu melalui anda. Oleh karena itu, sebaiknya anda mengganti 100% semua uang korban yang tertipu lewat anda. Biar urusan anda dengan mereka selesai terlebih dahulu dan anda merasa tenang. Selain itu, minta maaf pada mereka atas kesalahan yang tidak disengaja ini. Menjaga reputasi pribadi anda sangat penting untuk investasi integritas di masa depan.

Setelah itu, selesaikan urusan anda dengan Ridwan apabila ridwan sudah keluar dari polisi. Baca detail: Bisnis dalam Islam

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam