Hukum Upah Penceramah dan Guru Agama

Hukum guru agama dan penceramah menerima atau meminta upah, gaji, bayaran, honor Pak Ustadz saya pernah denger jika ada seorang guru Agama Islam di niat ngajar karena niatnya hanya dapat honor semata bukan karena Alloh, ada orang yg menghukumi itu syirik kecil apa benar pak?
Hukum Upah Penceramah dan Guru Agama
HUKUM GURU AGAMA DAN PENCERAMAH DAI MUBALIGH USTADZ MENERIMA ATAU MEMINTA UPAH, GAJI, BAYARAN, HONOR

Assalamu'alaikum Wr.Wb

Pak Ustadz saya pernah denger jika ada seorang guru Agama Islam di niat ngajar karena niatnya hanya dapat honor semata bukan karena Alloh, ada orang yg menghukumi itu syirik kecil apa benar pak?

Wassalam

JAWABAN

Pertanyaan tersebut (syirik kecil) itu tidak benar karena dua hal: pertama, hukum syariat atau hukum taklifi untuk menilai suatu perbuatan itu ada lima yaitu halal, haram, makruh, sunnah dan mubah. Tidak ada kata "syirik" yang digunakan dalam hukum syariat. Kata 'syirik' digunakan untuk menilai suatu perbuatan sangatlah tidak tepat. Kedua, mayoritas ulama menganggap mengambil upah dari mengajar Al-Quran bagi guru agama atau penceramah agama secara umum adalah boleh dan halal. Sedangkan madzhab Hanafi dirinci.

URAIAN

Dalam sebuah hadis Nabi bersabda tentang bolehnya mahar nikah dengan ayat Al-Quran:

زَوِّجْنِيهَا قَالَ : أَعْطِهَا ثَوْبًا ، قَالَ : لَا أَجِدُ قَالَ : أَعْطِهَا وَلَوْ خَاتَمًا مِنْ حَدِيدٍ ، فَاعْتَلَّ لَهُ ، فَقَالَ : مَا مَعَكَ مِنْ الْقُرْآنِ ؟ قَالَ : كَذَا وَكَذَا قَالَ : فَقَدْ زَوَّجْتُكَهَا بِمَا مَعَكَ مِنْ الْقُرْآنِ)

Artinya: Ada seorang wanita datang kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata, “Sesungguhnya dia telah menghibahkan dirinya untuk Allâh dan Rasul-Nya.” (Mendengar ini-red) lalu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Saya tidak membutuhkan wanita.’ Ada seseorang yang berkata, “(Tolong) nikahkan dia denganku!’ Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Berikan dia baju!’ Orang tadi berkata, ‘Saya tidak punya.’ Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda lagi, ‘Berilah dia (mahar) meskipun dengan cincin besi!’ Lalu orang itu sedih (karena ia tidak punya itu). Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Apakah anda mempunyai (hafalan) al-Qur’an?’ Orang itu menjawab, ‘Ini dan ini.’ Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian bersabda, ‘Sungguh, saya telah menikahkan anda dengan dia dengan (mahar) al-Qur’an yang anda punya.’ [HR. Al-Bukhâri, no. 4741 dan Muslim, no. 1425]


Nabi bersabda dalam hadis sahih tentang bolehnya mengambil upah dari ruqyah dengan ayat Al-Quran:

أَنَّ نَفَراً مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَرُّوا بِمَاءٍ فِيهِمْ لَدِيغٌ ، فَعَرَضَ لَهُمْ رَجُلٌ مِنْ أَهْلِ الْمَاءِ فَقَالَ : هَلْ فِيكُمْ مِنْ رَاقٍ إنَّ فِي الْمَاءِ رَجُلاً لَدِيغًا ؟ فَانْطَلَقَ رَجُلٌ مِنْهُمْ فَقَرَأَ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ عَلَى شَاءٍ [أي : مجموعة من الغنم]، فَبَرَأَ ، فَجَاءَ بِالشَّاءِ إِلَى أَصْحَابِهِ ، فَكَرِهُوا ذَلِكَ ، وَقَالُوا : أَخَذْتَ عَلَى كِتَابِ اللَّهِ أَجْراً ؟ حَتَّى قَدِمُوا الْمَدِينَةَ فَقَالُوا : يَا رَسُولَ اللَّهِ ، أَخَذَ عَلَى كِتَابِ اللَّهِ أَجْراً ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم : (إِنَّ أَحَقَّ مَا أَخَذْتُمْ عَلَيْهِ أَجْرًا كِتَابُ اللَّهِ)

Artinya: Sesungguhnya sekelompok Sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam turun di suatu lembah dimana diantara mereka ada yang terkena sengatan, seorang penduduk dari lembah bertanya kepada mereka dengan mengatakan, “Apakah ada diantara anda orang ahli meruqyah karena ada orang dari lembah terkena sengatan?” Maka salah seorang diantara para Sahabat pergi lalu dia membacakan surat al-Fâtihah dengan imbalan seekor kambing. Kemudian sembuh, dan dia membawa kambing ke teman-temannya. Sementara mereka kurang suka. Dan mereka mengatakan, “Apakah anda mengambil upah dari Kitab Allâh?” Sampai akhirnya, mereka tiba di Madinah dan mengatakan, “Wahai Rasûlullâh! (Dia) mengambil upah dari Kitab Allâh.” Maka Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya yang paling berhak anda ambil upah adalah dari Kitab Allâh.” [HR. Al-Bukhâri, no. 5405]

Kejadian serupa di mana Sahabat mendapat upah kambing atas ruqyah dengan al-Quran dan Nabi membolehkannya:

عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الخُدْرِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ نَاسًا مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَتَوْا عَلَى حَيٍّ مِنْ أَحْيَاءِ العَرَبِ فَلَمْ يَقْرُوهُمْ، فَبَيْنَمَا هُمْ كَذَلِكَ، إِذْ لُدِغَ سَيِّدُ أُولَئِكَ، فَقَالُوا: هَلْ مَعَكُمْ مِنْ دَوَاءٍ أَوْ رَاقٍ؟ فَقَالُوا: إِنَّكُمْ لَمْ تَقْرُونَا، وَلاَ نَفْعَلُ حَتَّى تَجْعَلُوا لَنَا جُعْلًا، فَجَعَلُوا لَهُمْ قَطِيعًا مِنَ الشَّاءِ، فَجَعَلَ يَقْرَأُ بِأُمِّ القُرْآنِ، وَيَجْمَعُ بُزَاقَهُ وَيَتْفِلُ، فَبَرَأَ فَأَتَوْا بِالشَّاءِ، فَقَالُوا: لاَ نَأْخُذُهُ حَتَّى نَسْأَلَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَسَأَلُوهُ فَضَحِكَ وَقَالَ: «وَمَا أَدْرَاكَ أَنَّهَا رُقْيَةٌ، خُذُوهَا وَاضْرِبُوا لِي بِسَهْمٍ

Artinya: Diriwayatkan dari Sahabat Abi Said Al-Khudri Radliyallahu ‘Anhu bahwa sekelompok sahabat mendatangi suatu kabilah dari beberapa kabilah Arab, namun mereka tidak mempersilakan masuk terhadap para sahabat. Hal itu terus berlangsung, sampai suatu ketika pemuka kabilah tersebut digigit (ular), lalu mereka berkata ‘Apakah kalian membawa obat atau adakah orang yang bisa meruqyah?’ Para sahabat pun menjawab ‘Kalian tidak mempersilakan masuk pada kami, kami tidak akan meruqyahnya (mengobatinya) sampai kalian memberikan upah pada kami.’ lalu mereka pun memberikan beberapa potongan kambing sebagai upah, lalu seorang sahabat membaca Surat Al-Fatihah, dan mengumpulkan air liurnya lalu mengeluarkannya (baca: melepeh) hingga sembuhlah pemuka kabilah yang tergigit ular, dan mereka memberikan kambing. Para sahabat berkata, ‘Kami tidak akan mengambilnya, sampai kami bertanya pada Rasulullah.’ Mereka pun menanyakan perihal kejadian tersebut pada Rasulullah, beliau lalu tertawa dan berkata: ‘Apa itu Ruqyah? Ambillah, dan berilah bagian untukku’.” (HR Bukhari dan Muslim)

Dalam menjelaskan hadis di atas, Imam Nawawi dalam Syarah Sahih Muslim, hlm 14/355, menjelaskan:

باب جواز أخذ الأجرة على الرقية بالقرآن والأذكار

قوله صلى الله عليه وسلم : ( خذوا منهم واضربوا لي بسهم معكم ) هذا تصريح بجواز أخذ الأجرة على الرقية بالفاتحة والذكر ، وأنها حلال لا كراهة فيها ، وكذا الأجرة على تعليم القرآن ، وهذا مذهب الشافعي ومالك وأحمد وإسحاق وأبي ثور وآخرين من السلف ومن بعدهم ، ومنعها أبو حنيفة في تعليم القرآن ، وأجازها في الرقية .

Artinya: Bab tentang bolehnya mengampil upah atas ruqyah dengan Al-Quran dan dzikir. Adapun sabda Nabi "Ambillah, dan berilah bagian untukku" ini penjelasan atas bolehkan mengambil upah atas ruqyah (pengobatan) dengan Al-Fatihah dan dzikir. Dan bahwa upah itu halal, tidak ada kemakruhan atasnya. Begitu juga upah atas mengajar al-Quran. Ini pandangan madzhab Syafi'i, madzhab Maliki, Hanbali, Ishaq, Abu Tsaur dari kalangan salaf dan generasi setelahnya. (akan tetapi) Abu Hanifah melarang mengambil upah dari mengajar Al Quran dan membolehkan upah untuk ruqyah.

Kesimpulan

Menerima upah atau bahkan meminta upah dari mengajar Al-Quran, penceramah agama, khatib Jumat dan hari Raya atau guru agama secara umum termasuk ruqyah dengan bacaan Al-Quran adalah boleh dan halal menurut mayoritas ulama madzhab empat berdasarkan sejumlah hadis sahih yang disebutkan di atas.

CATATAN

Kami sarankan agar Anda lebih selektif dalam membaca artikel agama di internet. Baik melalui video di Youtube, artikel agama di situs/website maupun di media sosial (WhatsApp, Twitter, Facebook, dll) agar tidak terjerumus pada radikalisme yang justru akan menjauhkan anda dari ajaran agama yang sebenarnya.

Belajarlah agama dari internet melalui situs-situs berikut: Daftar Situs Aswaja

Dan hindari belajar dari situs-situs berikut: Daftar Situs Wahabi Salafi
LihatTutupKomentar