Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Cara Membasuh Tangan Saat Wudhu

WUDHU: MEMBASUH TANGAN SAMPAI SIKU


Assalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh

Teman saya selama ini sangka dalam berwudhu
Yaitu saat membasuh tangan sampai siku, pengertian dia dari pergelangan tangan sampai siku

Tapi dalam prakteknya dia tetap mengalirkan air dan membasuhnya dari telapak tangan sampai siku

Apakah sah wudhunya selama ini ustadz


Wassalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh

JAWABAN

Yang benar adalah membasuh mulai dari ujung jari sampai siku. Imam Nawawi dalam Al-Umm, hlm. 1/40-41, menjelaskan:

قال الله عز وجل " وأيديكم إلى المرافق) فلم أعلم مخالفا في أن المرافق مما يغسل كأنهم ذهبوا إلى أن معناها فاغسلوا وجوهكم وأيديكم إلى أن تغسل المرافق ولا يجزي في غسل اليدين ابدا إلا أن يؤتى على ما بين أطراف الأصابع إلى أن تغسل المرافق ولا يجزي إلا أن يؤتى بالغسل على ظاهر اليدين وباطنهما وحروفهما حتى ينقضى غسلهما وإن ترك من هذا شئ وإن قل. لم يجز

Artinya: ... tidak cukup dalam membasuh siku dan kedua tangan kecuali membasuh mulai dari ujung jari sampai siku dengan cara membasuh kedua tangan luar dan dalam dan seluruh sisi-sisinya sampai selesai. Apabila meninggalkan cara ini walaupun sedikit hukumnya tidak sah.

Apabila pada praktiknya membasuh sesuai dengan petunjuk Imam Syafi'i di atas, maka hukumnya sah.
Baca detail: Cara Wudhu dan Mandi Wajib

QADHA PUASA LEBIH DARI SATU TAHUN

Bagaimana caranya menqadha puasa Ramadhan yang belum diqadha lebih dari 1 tahun? Terima kasih atas perhatiannya.

JAWABAN

Caranya: a) diqadha atau diganti puasanya seperti biasa; b) pada setiap hari diwajibkan membayar fidyah berupa memberi makan orang miskin beras 1 mud (sekitar 750 gram) setiap harinya.
Baca detail: Qadha Puasa Ramadan di Tahun Kedua

KOTORAN HIDUNG ADA DARAH KERING


Assalaamu’alaikum...
Pak Ustad, saya pernah membaca, kalau darah yang tidak nampak oleh mata bila terjadi pendarahan pada bagian tubuh tertentu, termasuk yang dimaafkan.

Misalkan, ketika setelah selesai berwudhu, saya membersihkan kotoran hidung saya dengan menggunakan jari telunjuk dan ternyata terdapat darah sedikit yang menyatu dengan kotoran hidung, mungkin karena lecet, kemudian saya hanya membersihkan jari telunjuk saya. Dan saya tidak membersihkan hidung saya yang sebelumnya terdapat darah sedikit yang menyatu dengan kotoran hidung.

1) Apakah yang saya lakukan tersebut benar?

2) Apakah sholat yang saya lakukan menjadi sah?

JAWABAN

1. Benar.
2. Sah. Darah yg sedikit yang ada dalam hidung itu dimaafkan. Baca detail: Najis yang Dimaafkan (Makfu)


HUKUM NADZAR TIDAK MELAKUKAN MAKSIAT


Assalamualaikum ustad,
Saya mau bertanya,

Saya dulu pernah bernazar seperti ini,,
Jika saya bermaksiat.. (maaf saya rahasiakan), maka saya akan bersedekah 5000 rupiah atau membelikan sesuatu dg uang 5000 kmudian di berikan kpada orng lain.
Dan ternyata saya tidak bisa memnuhi nazar tersebut ustad, saya sudah banyak sekali sampai saya tidak tau berapa kalai saya sudah melakukan perbuatan tetsebut dan belum menunaikan nazar tersebut,
Pertantaanya :
1, Berapakah uang yng harus saya sedekahkan mengingat saya sudah lupa jumlah nazar yg saya langgar
2, apabila saya tidak punya uang yg cukup untuk mmbayarnya nya, apakh boleh dengan puasa?
3, kalau boleh dg puasa, kira2 berapa hari saya harus berpuasa?

Trimaskih sebelumnya
Wassalamualaikum wr wb

JAWABAN

Nadzar untuk tidak maksiat atau tidak melakukan perbuatan haram hukumnya tidak sah. Oleh karena itu, anda tidak perlu melakukan apapun apabila melanggar nadzar tersebut.

Begitu juga Nadzar yang berkaitan dengan perkara wajib.
Baca detail: Hukum Nadzar Perkara Haram dan Wajib

Namun demikian, ketika anda melakukan maksiat, maka segeralah bertaubat dg taubat nasuha. Baca detail: Cara Taubat Nasuha

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam