Najis pada Kucing

Hukum bulu kucing yang rontok menurut 4 madzhab bagaimana? Karena kadang mereka tidur di lantai rumah atau sandal. Apakah bisa dianggap najis yang dim
Kucing dan najis
NAJIS PADA KUCING

Assalamualaikum.

Ada beberapa kucing liar yang kadang istirahat di halaman rumah saya. Kadang mereka juga membuang kotorannya. Saya tidak masalah. Hanya yang saya ingin tanyakan :

1. Hukum bulu kucing yang rontok menurut 4 madzhab bagaimana? Karena kadang mereka tidur di lantai rumah atau sandal. Apakah bisa dianggap najis yang dima'fu?

2. Jika kucing membawa bangkai tikus. Lalu kakinya terkena bangkai tersebut dan jalan-jalan di lantai rumah, apakah harus dianggap najis hukmiah atau ainiyah?

3. Jika kebetulan saya melihat kucing membuang kotoran lalu menggali tanah untuk menutupnya sesuai kebiasaan kucing, apakah harus dianggap kaki kucing terkena kotoran?

Terima kasih banyak.

JAWABAN

1. Ya.

2. Kalau bangkai tikus itu terlihat di lantai, maka dianggap najis ainiyah.

3. Kalau masih ada bekas najis di kakinya, maka hukumnya najis.

Kucing itu dianggap suci. Kucing adalah hewan yang mendapat dispensasi khusus dalam agama Islam. Dalam arti, ia dianggap tidak najis. Ini berdasarkan hadis sahih riwayat Abu Dawud. Aisyah berkata:

: "إِنَّهَا لَيْسَتْ بِنَجَسٍ إِنَّمَا هِيَ مِنْ الطَّوَّافِينَ عَلَيْكُمْ وَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَوَضَّأُ بِفَضْلِهَا

Artinya: Kucing itu tidak najis karena ia adalah hewan yang ada di sekitar kalian. Aku pernah melihat Rasulullah berwudhu dari air kelebihan kucing.

Namun, kalau ada perkara najis yang terlihat, seperti ada bangkai di mulut kucing atau ada kotoran di kaki kucing, maka hukumnya adalah najis ainiyah.
Baca detail: Najis dan Cara Menyucikan


MENELAN AIR LUAR DI BIBIR MEMBATALKAN PUASA?

Assalaamu’alaikum...

Pak Ustadz,
1) saya pernah membaca di internet, menelan ludah yang sudah berada di bibir bagian luar bisa membatalkan puasa. Apakah itu benar?

2) Bagaimana pendapat Imam
Asy-Syafi’i mengenai menelan ludah yang sudah berada di bibir bagian luar ketika sholat/puasa, apakah akan membatalkan?

Hal tersebut membuat saya bingung, dikarekan ada pendapat yang membatalkan dan ada yang tidak membatalkan. Mohon penjelasannya Pak Ustadz. Maaf jika saya pernah bertanya dengan pertanyaan yang serupa sebelumnya, sekian.

Wassalaamu’alaikum...

JAWABAN

1. Tidak benar.

2. Tidak batal asalkan ludah itu tidak bercampur benda lain seperti makanan dan sejenisnya.
Baca detail: Menelan Ludah dan Dahak saat Puasa

BEKAS SABUN DI PAKAIAN, APA MASIH NAJIS?

Assalamu'alaikum wr. wb. Izin bertanya, apabila kita mencuci pakaian yang ada najisnya dan membilasnya satu persatu, kemudian ternyata setelah kering ada sisa bekas sabun semisal berwarna putih (warna sabun) apakah pakaian kita najis? Terima kasih banyak atas kesediannya.

JAWABAN

Tidak najis. Saat pakaian yang ada najisnya itu dibilas, maka ia sudah suci apabila najisnya sudah tidak terlihat. Baca detail: Najis dan Cara Menyucikan


LihatTutupKomentar