Suami: ya udah talak 3 apa jatuh talak?
Suami: "ya udah talak 3" apa jatuh talak? Setelah kata2 'saya talak kamu,kita cerai, pulang saja ke kampung' kemudian paginya saya diskusi sama suami.
SUAMI: YA UDAH TALAK 3 APA JATUH TALAK?
Assalamualaikum.. Afwan ustadz saya mau tanya lagi...
Setelah kata2 'saya talak kamu,kita cerai, pulang saja ke kampung' kemudian paginya saya diskusi sama suami.
Terus saya mengungkapkan saya masih bingung itu jatuh talak satu atau tiga. Takutnya saya jatuh talak 3. Kemudian suami saya jawab. Kalau dia sudah lupa dengan perkataanya itu. Terus ngucap yaudah berarti talak 3. Karena dia juga GX tau hukum tentang talak 1 ,2, dan 3. Pahamnya dia kalau cerai itu kl sudah ngurus ke pengadilan dan kesepakatan berdua..
Dan suami saya sebenarnya GX mau cerai. Tapi setiap bertengkar dia sering nakut2in saya dgan kata pisah tanpa ada niatan. Supaya saya takut katanya.
apakah jawaban suami saya yg bilang 'yaudah berarti talak 3' juga menjatuhkan talak kepada saya ustadz. Jujur saya takut dan bingung ustadz. Trimkasih ustadz
JAWABAN
Kalau suami memang betul-betul tidak tahu bahwa ucapan 'saya talak kamu' itu berakibat cerai dan mengira cerai baru jatuh di pengadilan, maka dia dianggap orang awam yang tidak tahu dampak ucapannya. Apabila demikian, maka ucapannya tidak berakibat talak. Baca detail: Talak orang Awam Hukum
Namun ke depannya, setelah dia tahu dari penjelasan ini, maka ucapan talak yang diucapkannya akan berakibat talak.
SUAMI BIASA JATUHKAN TALAK
Assalamu'alaikum Ustadz
saya Sari dari jawa tengah,
saya baru menikah sekitar 1 tahun, tetapi suami saya kalau bertengkar sering kali mengucap cerai. oktober tahun lalu saya sudah ditalak 3 tetapi suami tidak mengerti hukum talak itu bagaimana, suami mengira kalau setelah talak tp ingin kembali bisa kembali dengan mudah. tetapi setelah saya jelaskan akhirnya suami saya konsultasi ke seorang tokoh agama di tempat saya.
Dan kyai menyarankan untuk niat bertaubat sehingga kita sudah bisa kembali lagi, tetapi setelah 3 bulan suami saya mengucap talak lagi,
bagaimana hukum pernikahan saya ustadz? apakah kita harus berpisah dan tidak bisa kembali lagi kecuali saya menikah lagi dengan laki laki lain? atau mungkin ada solusi lain yang dapat mempertahankan rumah tangga kami tanpa perceraian? jujur saya masih ingin mempertahankan rumah tangga saya ustadz. mohon petunjuknya ustadz
terimakasih wassalamu'alaikum wr. wb.
JAWABAN
Pertama, Apa yang dikatakan kyai itu agar bertaubat setelah talak 3 lalu bisa kembali lagi itu tidak benar. Talak 3 baru bisa kembali kalau istri menikah lagi dg pria lain lebih dulu.
Kedua, ada cara lain yang lebih sesuai dengan syariah tanpa harus nikah dengan pria lain. Yakni, dengan ikut pendapat dari mazhab Hanbali. Di mana dikatakan bahwa suami yang menceraikan istrinya dalam keadaan marah (dalam level apapun) maka cerainya tidak sah. Dengan demikian, tidak terjadi talak 3. Baca detail: Cerai saat Marah
CERAI
Assalamualaikum ustadz,
Saya mau bertanya terkait cerai, cerai untuk satu kali pengucapan hukumnya bagaimana jika ingin kembali lagi baikan dengan istri, terkait langkah-langkah yang diambil dan jika ada kafarat nya. Dan jika apabila sudah kita sampaikan kepada orang tua istri bagaimana. Sekian pertanyaanya, mohon berkenan untuk di jawab, terimakasih banyak. Wassalamualaikum
JAWABAN
Kalau suami mengucapkan kalimat cerai dengan benar seperti:
a) Aku cerai kamu; atau
b) Kamu saya cerai
Maka, jatuh talak satu.
Apabila suami ingin rujuk, maka dirinci: a) kalau masih dalam masa iddah, maka cukup suami mengatakan: "Aku rujuk kamu"; b) apabila masa iddah sudah habis, maka harus dilakukan akad nikah baru. Baca detail: Cara Rujuk dan Masa Iddah
ZHIHAR
Assalamualaikum Ustad, saya Hamba Allah dari Jakarta pertanyaan ini saya ajukan semata-mata karena saya takut dengan hukum Allah, dan setelah saya mengetahui semoga saya bisa berbenah jika salah, tetapi jika saya tidak salah semoga ini bisa menjadi petunjuk dari Allah buat saya,
Kronologinya begini ustad,
1. pada suatu malam , saya , istri dan ibunda kandung saya sedang ngobrol santai di sebuah ruangan keluarga, kemudian ibunda menyuruh saya untuk melaminating sebuah file (tepatnya kartu keluarga) tetapi ibunda salah menyebut kata "laminating" menjadi "laminatin", kemudian istri saya secara kebutulan juga salah menyebut laminating menjadi laminatin , lalu untuk merespon hal itu terucap dari mulut saya seperti ini Buya "sama seperti ibu berarti" , tentu saja di dalam hati saya tidak ada niat untuk melakukan dzihar hanya sebatas obrolan keluarga tetapi setelah itu saya selalu was-was.
Dari kejadian itu saya terus mencari jawaban dari artikel2 di internet sampai menonton YouTube juga tentang bab Dzihar sampai bab talak juga .
2.Karena terlalu sering saya membaca dan menonton youtube ceramah tentang Talak dan zhihar sehingga saya teringat-ingat , tanpa di sadari ketika saya sedang naik motor sendirian terucap dari mulut saya "tertalak" tetapi kata-kata itu tidak yakin saya tujukan kepada siapa, hanya sekedar bisikan di hati karena intensitas membaca artikel dan melihat youtube dan keluar dari mulut begitu saja ustad,
3.Karena untuk kehati-hatian saya mengucapkan rujuk kepada istri saya , sementar saya tidak yakin ucapan yang sebutkan di atas motor tersebut untuk siapa., Hal no.2 terucap satu hari sebelum istri saya melahirkan .
Pertanyaannya ustad
1. Apakah kronologi satu sudah layak di hukumi Dzihar?, soalnya menurut seorang ulama saya menu menonton di YouTube yang di samakan itu jasadnya bukan sesuatu yang tidak terlihat
2. Apakah kronologi kedua sudah masuk hukum talak lafadznya , atau sebatas was-was?
3. Dengan melakukan rujuk apakah berarti saya mengakui dan terjadi talak?, padahal saya lakukan untuk kehati-hatian ustad , dan kasus tersebut bagaimana perhitungan masa iddahnya ustad?
Terimakasih ustad , wassalamu'alaikum
JAWABAN
1. Tidak termasuk zihar. Zhihar itu menyamakan istri dengan kerabat mahram/muhrim yang disertai niat zhihar. Jadi, harus ada niat. Baca detail: Menyamakan Istri bukan zihar kecuali ada niat
2. Tidak masuk talak. Talak itu baru jatuh talak antara lain harus diucapkan dalam kalimat sempurna dalam kalimat verbal atau kalimat nominal. Baca detail: Talak tanpa Kalimat Sempurna
3. Rujuknya sia-sia. Tidak berdampak apapun karena tidak terjadi talak sebagai syarat sahnya rujuk. Baca detail: Cara Rujuk dan Masa Iddah
Baca juga: Cerai dalam Islam
Assalamualaikum.. Afwan ustadz saya mau tanya lagi...
Setelah kata2 'saya talak kamu,kita cerai, pulang saja ke kampung' kemudian paginya saya diskusi sama suami.
Terus saya mengungkapkan saya masih bingung itu jatuh talak satu atau tiga. Takutnya saya jatuh talak 3. Kemudian suami saya jawab. Kalau dia sudah lupa dengan perkataanya itu. Terus ngucap yaudah berarti talak 3. Karena dia juga GX tau hukum tentang talak 1 ,2, dan 3. Pahamnya dia kalau cerai itu kl sudah ngurus ke pengadilan dan kesepakatan berdua..
Dan suami saya sebenarnya GX mau cerai. Tapi setiap bertengkar dia sering nakut2in saya dgan kata pisah tanpa ada niatan. Supaya saya takut katanya.
apakah jawaban suami saya yg bilang 'yaudah berarti talak 3' juga menjatuhkan talak kepada saya ustadz. Jujur saya takut dan bingung ustadz. Trimkasih ustadz
JAWABAN
Kalau suami memang betul-betul tidak tahu bahwa ucapan 'saya talak kamu' itu berakibat cerai dan mengira cerai baru jatuh di pengadilan, maka dia dianggap orang awam yang tidak tahu dampak ucapannya. Apabila demikian, maka ucapannya tidak berakibat talak. Baca detail: Talak orang Awam Hukum
Namun ke depannya, setelah dia tahu dari penjelasan ini, maka ucapan talak yang diucapkannya akan berakibat talak.
SUAMI BIASA JATUHKAN TALAK
Assalamu'alaikum Ustadz
saya Sari dari jawa tengah,
saya baru menikah sekitar 1 tahun, tetapi suami saya kalau bertengkar sering kali mengucap cerai. oktober tahun lalu saya sudah ditalak 3 tetapi suami tidak mengerti hukum talak itu bagaimana, suami mengira kalau setelah talak tp ingin kembali bisa kembali dengan mudah. tetapi setelah saya jelaskan akhirnya suami saya konsultasi ke seorang tokoh agama di tempat saya.
Dan kyai menyarankan untuk niat bertaubat sehingga kita sudah bisa kembali lagi, tetapi setelah 3 bulan suami saya mengucap talak lagi,
bagaimana hukum pernikahan saya ustadz? apakah kita harus berpisah dan tidak bisa kembali lagi kecuali saya menikah lagi dengan laki laki lain? atau mungkin ada solusi lain yang dapat mempertahankan rumah tangga kami tanpa perceraian? jujur saya masih ingin mempertahankan rumah tangga saya ustadz. mohon petunjuknya ustadz
terimakasih wassalamu'alaikum wr. wb.
JAWABAN
Pertama, Apa yang dikatakan kyai itu agar bertaubat setelah talak 3 lalu bisa kembali lagi itu tidak benar. Talak 3 baru bisa kembali kalau istri menikah lagi dg pria lain lebih dulu.
Kedua, ada cara lain yang lebih sesuai dengan syariah tanpa harus nikah dengan pria lain. Yakni, dengan ikut pendapat dari mazhab Hanbali. Di mana dikatakan bahwa suami yang menceraikan istrinya dalam keadaan marah (dalam level apapun) maka cerainya tidak sah. Dengan demikian, tidak terjadi talak 3. Baca detail: Cerai saat Marah
CERAI
Assalamualaikum ustadz,
Saya mau bertanya terkait cerai, cerai untuk satu kali pengucapan hukumnya bagaimana jika ingin kembali lagi baikan dengan istri, terkait langkah-langkah yang diambil dan jika ada kafarat nya. Dan jika apabila sudah kita sampaikan kepada orang tua istri bagaimana. Sekian pertanyaanya, mohon berkenan untuk di jawab, terimakasih banyak. Wassalamualaikum
JAWABAN
Kalau suami mengucapkan kalimat cerai dengan benar seperti:
a) Aku cerai kamu; atau
b) Kamu saya cerai
Maka, jatuh talak satu.
Apabila suami ingin rujuk, maka dirinci: a) kalau masih dalam masa iddah, maka cukup suami mengatakan: "Aku rujuk kamu"; b) apabila masa iddah sudah habis, maka harus dilakukan akad nikah baru. Baca detail: Cara Rujuk dan Masa Iddah
ZHIHAR
Assalamualaikum Ustad, saya Hamba Allah dari Jakarta pertanyaan ini saya ajukan semata-mata karena saya takut dengan hukum Allah, dan setelah saya mengetahui semoga saya bisa berbenah jika salah, tetapi jika saya tidak salah semoga ini bisa menjadi petunjuk dari Allah buat saya,
Kronologinya begini ustad,
1. pada suatu malam , saya , istri dan ibunda kandung saya sedang ngobrol santai di sebuah ruangan keluarga, kemudian ibunda menyuruh saya untuk melaminating sebuah file (tepatnya kartu keluarga) tetapi ibunda salah menyebut kata "laminating" menjadi "laminatin", kemudian istri saya secara kebutulan juga salah menyebut laminating menjadi laminatin , lalu untuk merespon hal itu terucap dari mulut saya seperti ini Buya "sama seperti ibu berarti" , tentu saja di dalam hati saya tidak ada niat untuk melakukan dzihar hanya sebatas obrolan keluarga tetapi setelah itu saya selalu was-was.
Dari kejadian itu saya terus mencari jawaban dari artikel2 di internet sampai menonton YouTube juga tentang bab Dzihar sampai bab talak juga .
2.Karena terlalu sering saya membaca dan menonton youtube ceramah tentang Talak dan zhihar sehingga saya teringat-ingat , tanpa di sadari ketika saya sedang naik motor sendirian terucap dari mulut saya "tertalak" tetapi kata-kata itu tidak yakin saya tujukan kepada siapa, hanya sekedar bisikan di hati karena intensitas membaca artikel dan melihat youtube dan keluar dari mulut begitu saja ustad,
3.Karena untuk kehati-hatian saya mengucapkan rujuk kepada istri saya , sementar saya tidak yakin ucapan yang sebutkan di atas motor tersebut untuk siapa., Hal no.2 terucap satu hari sebelum istri saya melahirkan .
Pertanyaannya ustad
1. Apakah kronologi satu sudah layak di hukumi Dzihar?, soalnya menurut seorang ulama saya menu menonton di YouTube yang di samakan itu jasadnya bukan sesuatu yang tidak terlihat
2. Apakah kronologi kedua sudah masuk hukum talak lafadznya , atau sebatas was-was?
3. Dengan melakukan rujuk apakah berarti saya mengakui dan terjadi talak?, padahal saya lakukan untuk kehati-hatian ustad , dan kasus tersebut bagaimana perhitungan masa iddahnya ustad?
Terimakasih ustad , wassalamu'alaikum
JAWABAN
1. Tidak termasuk zihar. Zhihar itu menyamakan istri dengan kerabat mahram/muhrim yang disertai niat zhihar. Jadi, harus ada niat. Baca detail: Menyamakan Istri bukan zihar kecuali ada niat
2. Tidak masuk talak. Talak itu baru jatuh talak antara lain harus diucapkan dalam kalimat sempurna dalam kalimat verbal atau kalimat nominal. Baca detail: Talak tanpa Kalimat Sempurna
3. Rujuknya sia-sia. Tidak berdampak apapun karena tidak terjadi talak sebagai syarat sahnya rujuk. Baca detail: Cara Rujuk dan Masa Iddah
Baca juga: Cerai dalam Islam