Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Harta hibah apakah menjadi harta warisan saat penerima hibah meninggal?

MEMBAGI HIBAH SEBAGAI HARTA WARISAN



Assalamualaikum

Saya ingin bertanya, ibu saya meninggal tahun 1995, ayah saya masih hidup, dan kami 3 bersaudara perempuan semua.

Ibu saya diberi oleh kakek nenek saya sebuah rumah, dan diatas namakan kami ber 3 anak2nya.

Rumah tersebut kami tempati, dan seiring berjalannya waktu direnovasi oleh ayah saya. Tapi sudah 7 tahun ini rmh tersebut tdk ditempati lagi, kami pindah ke rumah lain.

Setelah kami ber 3 menikah, rmh tersebut dijual oleh ayah saya kepada anak 1 yaitu kakak saya dengan setengah harga, karna ayah saya butuh fresh money. Dengan dijualnya setengah harga maksud ayah saya hak waris kakak saya sudah diambil duluan. Dan saya dan kakak saya no 2 tdk ada lagi jatah waris di rmh warisan tersebut, tapi ada jatah di rumah Baru ortu kami sekarang. Jatah kakak saya yg 1 sdh tdk ada di rmh baru karna sudah diberikan duluan.

Yang ingin saya tanyakan, apakah hukumnya mengotak atik harta warisan tersebut?, apakah uang Yg dr kakak saya yg ayah saya terima halal?

Terima kasih sblmnya Wassalamualaikum

JAWABAN

Pertama, kalau rumah itu adalah hibah dari orang tua ibu anda kepada ibu anda, maka berarti rumah itu adalah harta warisan yang harus dibagikan kepada ahli waris saat pewaris (ibu anda) wafat. Tidak boleh suami (ayah anda) menguasai harta tersebut sendirian karena di situ ada hak ahli waris lain yaitu anak-anak kandung pewaris. Suami dalam kasus ini hanya berhak mendapat 1/4 dari total harta. Sementara 2/3 untuk seluruh anak kandung perempuan.

Kedua, menjawab pertanyaan anda, harta warisan dari ibu anda itu pembagiannya sbb: 1/4 untuk ayah anda dan 2/3 untuk anak-anak kandung. Dengan demikian, maka ayah anda boleh mengambil bagian dari harta waris tersebut tapi tidak boleh dari 1/4 plus biaya renovasi rumah. Sisanya untuk anak-anak kandung. Kalau saudara kandung ibu anda, maka mereka juga berhak mendapat bagian. Baca detail: Hukum Waris Islam
WARIS

Assalamualaikum warrakhmatullahi wabarakotuh

semoga para sepuh, para ulama, guru dan ustadz serta santri di pondok AL-Khoirot selalu dirahmati Allah, dan mendapat keberkahan ilmu serta syafa'at Rasulullah kelak, Amin yarobbal A'lamiin.

saya menemukan tentang Al-khoirot ini dari mesin pencari Google, teramat sangant berharap mendapatkan pencerahan terkait pembagian harta waris sesuai syariat Islam.

Kami 3 bersaudara, dengan 2 kakak permpuan dan bungsu lelaki 1 orang yaitu saya sendir atas nama Farid.

Ayah saya wafat dari tahun 2011, dan ibu ditahun 2019 lalu, semasa hidup ibu saya yang menanggung seluruh kebutuhannya, termasuk semua biaya yang dibutuhkan ketika ibu saya sakit-sakitan berbulan-bulan sebelum beliau wafat.

dalam hal ini kami ditinggalkan rumah warisan berupa rumah yang sebut saja berharga sekitar 500 juta, mohon bimbingan seperti apa perhitungan warisnya.

terimakasih sebelumnya,

wassalamualaikum warrakhmatullahi wabarokatuh

JAWABAN

Pembagiannya sbb:

a) 1 anak lelaki mendapat 2/4

b) 2 anak perempuan masing-masing mendapat 1/4

Baca detail: Hukum Waris Islam

HARTA PENINGGALAN YANG KURANG BERHARGA APA HARUS DIBAGI?

bagaimana cara membagikan harta warisan seperti toples, kasur bekas, lemari bekas, baju bekas, pacul, lampu bekas yang sulit diuangkan?

JAWABAN

Semua harta milik pewaris (yang meninggal) menjadi harta warisan dan kepemilikannya beralih menjadi milik ahli waris sesuai dengan ketentuan hukum waris Islam. Baca detail: Hukum Waris Islam
Dalam hal harta peninggalan yang tidak terlalu berharga seperti pakaian bekas, kasur bekas, dll, maka hal itu bisa didiskusikan dengan ahli waris yang lain tentang siapa dapat apa atau bahkan barang-barang itu dihibahkan ke orang lain, misalnya. Asal seluruh ahli waris sepakat, maka tidak masalah barang-barang tersebut dimanfaatkan untuk apapun berdasarkan hasil musyawarah mufakat dari seluruh ahli waris. Dengan syarat, (a) seluruh ahli waris sepakat atas keputusan itu; (b) seluruh ahli waris memenuhi syarat untuk berpendapat yakni sudah dewasa dan berakal sehat. Baca detail: Pembagian Waris secara Merata / Sama

AHLI WARIS TIDAK DIKETAHUI KEBERADAANNYA

assalaamu'alaikum...

saya mau bertanya, suami meninggalkan ;

1. istri



2. dua anak perempuan (yang satunya sulit ditemukan berada diluar negeri, anak dari istri kedua tapi sudah diceraikan)

3. satu anak laki-laki

kami merasa kesulitan dari pembagian harta warisan yang sulit diuangkan, seperti baju bekas, lemari bekas, jam tangan, kasur bekas, piring, sendok dll.. ahli waris yang ada sudah meridokan barang-barang tersebut kepada yang memerlukan, yang jadi pertanyaan,

1. bagaimanakah seharusnya yang harus dilakukan terhadap barang-barang tersebut? kalaupun harus disimpan, berapa lamakah? karena sulitnya untuk diuangkan.

2. cara meminta ridonya kepada hak ahli waris yang sulit ditemukan?

3. bolehkah ahli waris yang ada menganggap husnudzon akan meridoinya untuk dipakai atau diberikan kepada orang yang membutuhkan walaupun tanpa bertemu?

JAWABAN

1. Pertanyaan ini sudah dijawab di konsultasi sebelumnya.

2. Caranya, diskusikan saja dengan ahli waris yang ada. Dengan catatan, kelak kalau sudah ditemukan kontaknya dan ternyata ahli waris itu keberatan, maka pihak-pihak yang ada setuju untuk mengganti sesuai harga yang pantas.>

3. Boleh, tapi harus bersiap diri untuk menggantinya apabila kelak ternyata ahli waris yang absen itu keberatan dan meminta bagiannya.

Adapun kasus pembagian warisan dalam kasus di atas sbb:

a) Istri mendapat 1/8

b) Sisanya yang 7/8 diberikan pada ketiga anak kandung dengan rincian: 1 anak lelaki mendapat 2/4; 2 anak perempuan masing-masing mendapat 1/4.

Baca detail: Hukum Waris Islam

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam