Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Hukum meminta tolong pada dukun

Hukum meminta tolong pada dukun

Assalamualaikum ustadz,

Saya ingin bertanya, belakangan ini Saya mengalami kecemasan hingga membuat Saya linglung Dan fikiran Saya kosong, Lalu ibu Saya meminta tolong kepada temannya yang mempunyai ilmu untuk membantu Saya, alhasil , tidak beberapa lama linglung Serta fikiran kosong Saya hilang.

Tetapi, Saya khawatir kena hukum mendatangi dukun solatnya tidak akan diterima 40 Hari, berdasarkan kasus diatas, bagaimana hukumnya ? Lalu mungkin bisa berikan tips kepada Saya agar fikiran Saya tidak kosong ? Sekian terimakasih

JAWABAN

Tidak masalah meminta bantuan pada dukun. Asalkan cara dan bacaan yang dipakai dukun itu untuk menyembuhkan tidak berlawanan dengan syariah Islam. Contoh yang berlawanan: menginjak Al Quran atau menghina Allah, dll. Pada dasarnya, dukun itu dibantu oleh jin. Dan meminta bantuan jin itu tidak dilarang asalkan untuk keperluan yang baik. Bukan untuk mencelakakan orang lain. Baca detail: Bantuan Jin

Adapun 40 hari shalat tidak diterima itu hadis palsu (mauduk). Baca detail: Menonton film dewasa 40 hari shalat tidak diterima

Agar fikiran tenang: Baca detail: Doa Hati Tenang dan Cerdas

HUKUM NONTON FILM

Assalamualaikum pak ustadz saya ingin bertanya apa hukumnya menonton film superhero yang didalam nya ada karakter penyihirnya di film yang bernama doctor strange tersebut digambarkan bahwa dia adalah seorang penyihir yang baik yang melawan hal hal jahat. Pertanyaan adalah.

1.berdosa kah kalau kita menonton tayangan film dimana ada karakter nya yang mengandung penyihir dukun dll

2.apakah kalau kita menonton nya akan dikenakan hukum seperti orang yang datang pada dukun yaitu sholat nya tidak diterima selama 40 hari.

3.saya hanya menganggap hal tersebut sebagai hiburan semata dan tidak pernah datang ataupun mempercayai dukun apakah karena menonton film tersebut saya dihukum tidak diterima sholat nya 40 hari atau bahkan dihukumkan murtad .

Terima kasih atas waktunya pak ustadz wassalamu'alaikum warahmatullahi wa barokatuh

JAWABAN

1. Tidak berdosa. Karena itu hanya fiksi. Tidak nyata. Belajar sihir itu sendiri hukumnya masih dirinci. Baca detail: Hukum Ilmu Santet

2. Hukum shalat tidak diterima 40 hari itu tidak benar karena berdasarkan pada hadis palsu (maudhuk). Baca detail: Menonton film dewasa 40 hari shalat tidak diterima

3. Tidak dihukumi murtad. Hukum nonton film itu sendiri dirinci tergantung dari konten film. Bisa berdosa tapi tidak sampai murtad. Baca detail: Hukum Menonton Film Sinetron Drama

MENINGGALKAN SHALAT SECARA SENGAJA MENYEBABKAN KUFUR?

Assalamualaikum ustadz, saya ingin tanya. Jadi saya pernah meninggalkan sholat dan pernah bohong tentang sholat seperti masuk kamar seakan-akan sholat. Lalu belum lama saya menonton youtube disitu dikatakan bahwa jika meninggalkan sholat secara sengaja tidak sampai menyebabkan kufur tetapi jika pembangkang dan lain-lainnya itu bisa menyebabkan kufur dan harus bersyahadat kembali.

Saya was-was tentang ini, saya takut saya pernah membangkang atau melakukan hal-hal yang menyebabkan saya harus bersyahadat kembali. Bagaimana solusi yg harus saya lalukan? Apakah saya terkena was-was berlebih? Terima kasih.

JAWABAN

Tidak shalat hukumnya dosa besar. Namun selagi masih mengakui bahwa shalat itu wajib, maka tidak berakibat kufur. Karena itu artinya masih mengimani atau meyakini perintah agama. Baca detail: Hukum Tidak Shalat

Jadi, selagi anda masih mengakui shalat itu wajib, puasa itu wajib; dan zina itu haram, mencuri itu haram, maka anda tidak dianggap kufur. Baca detail: Penyebab Murtad

Oh ya, kalau melihat informasi agama di youtube atau website, harap dilihat dulu kredibilitas yang memberi info. Jangan hanya dilihat pakaian atau popularitasnya saja. Melainkan lihat afiliasi ormasnya. Kami anjurkan anda melihat youtube atau artikel dari ustadz yang berafiliasi ke NU (Nahdatul Ulama). Umumnya, mereka berilmu tinggi dan berpaham Ahlussunnah Wal Jamaah. Ciri khas lain, tidak mudah membid'ahkan atau mengkafirkan sesama muslim. Baca detail: Kriteria Ahlussunnah Wal Jamaah

MENJUAL PAKAIAN WANITA YANG TIDAK MENUTUP AURAT

1. Apakah halal penghasilan dari menjual novel fiktif yang menceritakan kisah cinta orang yang berpacaran?

2. Apakah halal penghasilan dari menjual baju wanita yang tidak menutup aurat sesuai syariat islam?

JAWABAN

1. Tidak masalah asalkan bukan termasuk kategori pornografi. Baca detail: Hukum Menonton Film Sinetron Drama

2. Boleh dan halal. Jangankan menjual baju yang tidak menutup aurat, menjual baju dalam wanita pun tidak masalah. Yang terpenting baju itu terbuat dari bahan yang suci alias tidak najis seperti kulit babi dan semacamnya. Baca detail: Bisnis dalam Islam

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam