Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Daftar Bangkai hewan yang tidak najis atau dimaafkan

Daftar Bangkai hewan yang tidak najis atau dimaafkan



Assalamualaikum

Ustadz, saya mau tanya. Pagi tadi saya mandi junub, kemudian tidak lama kemudian saya liat ada bangkai ngenat didinding bak mandi saya. Padahal sebelum saya mandi sudah saya kuras bak mandi saya, kemungkinan datangnya dari toren diluar.

Pertanyaannya : 1. Apakah menjadi najis air toren dan bak mandi saya jika ada bangkai ngengat tersebut ?

2. Apakah mandi junub saya harus diulangi ?

3. Apakah boleh saya diberikan daftar bangkai hewan dan kotoran hewan apa saja yang najis dan yang tidak najis atau dimaafkan ?

JAWABAN

1. Kalau yang dimaksud ngengat adalah serangga kayu, maka hukum bangkai ngengat dimaafkan. Dan air tidak najis.

2. Tidak perlu diulangi. Mandi anda sah.

3. Seluruh hewan kecil sejenis serangga dan hewan kecil lainnya yang memiliki sedikit darah atau tidak punya sama sekali, maka bangkainya dimaafkan.

Ar-Ramli dalam Nihayatul Muhtaj ila Syarhil Minhaj, hlm. 1/237, menyatakan:
( ويستثنى ) من النجس ( ميتة لا دم لها سائل ) عن موضع جرحها إما بأن لا يكون لها دم أصلا أو لها دم لا يجري كالوزغ والزنبور والخنفساء والذباب ( فلا تنجس مائعا ) كزيت وخل ، وكل رطب بموتها فيه ( على المشهور ) لمشقة الاحتراز عنها ، ولخبر البخاري { إذا وقع الذباب في شراب أحدكم فليغمسه كله ثم لينزعه ، فإن في أحد جناحيه داء وفي الآخر شفاء


Artinya: Dikecualikan dari najis adalah bangkai dari hewan yang darahnya tidak mengalir dari tempat lukanya. Adakalanya karena tidak memiliki darah sama sekali atau punya darah tapi tidak mengalir seperti cicak, tawon, kumbang dan lalat. Maka, ia tidak menajiskan benda cair seperti minyak, cuka dan setiap yang basah apabila hewan itu mati di dalamnya menurut pendapat yang masyhur. Karena sulitnya menjaga darinya. Dan berdasarkan hadits riwayat Bukhari "Apabila ada lalat yang jatuh ke minuman kalian maka celupkann semua badannya dan keluarkan. Karena di salah satu sayapnya ada penyakit dan di sayap yang lain ada obat."

Baca detail: Najis yang Dimaafkan (Makfu)

NAJIS DAN MENYUCIKAN

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh pak ustadz...

Malam ini saya membereskan baju baju dan seprei yg telah disetrika oleh tetangga saya,namun ketika saya hendak memasukkan seprei ke dalam lemari pakaian saya saya mencium ada bau kencing kuncing pd seprei saya tsb namun sepertinya sdh tdk ada wujudnya karena sudah tersetrika tinggal baunya saja. Yang ingin saya tanyakan adalah :

1. Apakah seprei saya tsb masih termasuk najis karena bau kencing kucing tsb masih ada?

2. Bagaimana dengan setrika dan baju-baju lainnya yg disetrika bersamaan dengan seprei tsb apakah menjadi najis juga? karena dari baju-baju tsb ada yg dipakai untuk shalat juga.

3. Bagaimana dengan barang-barang yg terkena seprei tsb apakah menjadi najis juga?

4. Apakah saya harus mencuci ulang baju-baju yang disetrika bersamaan dengan seprei saya tsb?

Mohon jawabannya pak ustadz...terimakasih...

Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh

JAWABAN

1. Kalau sudah dicuci dan tidak ada bekasnya, tapi baunya masih ada, maka dianggap sudah suci. Baca detail: Menyucikan Najis Masih Ada Warna dan Bau

2. Karena seprei suci, maka pertanyaan yang lain tidak perlu dijawab. Baca juga: Bau busuk tanpa benda apa najis?

(2)

Seprei saya tsb waktu itu sedang dijemur lalu terkena kencing kucing lalu di setrika namun saya baru tau setelah disetrika oleh tetangga saya jadi blm saya cuci kembali,apa itu masih najis dan saya harus mencuci ulang?

Dan bagaimana dengan baju dan barang barang lain yg terkena oleh seprei tsb?

JAWABAN

tetangga anda mencucinya apa tidak sebelum menyetrika?

(3)

Tidak ustadz...saya yg mencucinya... Seprei tsb memang sdh kotor lalu saya cuci pas dijemur ternyata terkena kencing kucing Beberapa hari kemudian tetangga saya datang untuk menyetrika. Tetangga saya pun tidak tahu kalau seprei tsb terkena kencing kucing..lalu dia menyetrika seperti biasa. bagaimana ya pak ustadz?

JAWABAN

Kalau begitu, seprei itu najis. Dan hendaknya dicuci kembali. Terkait baju yg lain, asalkan kedua pihak -- seprei dan kain yang lain -- dalam kondisi kering, maka najisnya tidak menular.

Juga, kalau najis di seprei itu tidak terlihat, maka statusnya najis hukmiyah. Dan najis hukmiyah itu apakah menularkan najis atau tidak ada dua pendapat: a) mazhab Syafi'i menyatakan menularkan najis kalau basah salah satu pihak, kalau kedua pihak kering maka tidak menularkan najis; b) mazhab Maliki menyatakan tidak menularkan najis secara mutlak. Sama saja basah atau kering. Baca detail: Najis Hukmiyah Madzhab Maliki

Kalau begitu, seprei itu najis. Dan hendaknya dicuci kembali. Terkait baju yg lain, asalkan kedua pihak dalam kondisi kering, maka najisnya tidak menular. Juga, kalau najis di seprei itu tidak terlihat, maka statusnya najis hukmiyah.

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam