Talak lewat WA Messenger Facebook Twitter Email

Talak lewat WA Messenger Facebook Twitter Email Setelah chatingan terakhir tanggal 5 juli tahun 2021, suami meminta maaf berkata lewat chating, bahwa
TALAK VIA WA Talak lewat Tulisan (Wa dan Mesenger). Assalaamu’alaikum warohmatullaahi wabarokaatuhu. 1. Pada bulan maret Tahun 2021, awal rumah tangga kami mulai retak, dikarenakan Suami ketahuan Mengkhianati cinta saya. Karena masalah ini, saya sebagai istri yg terlalu sakit hati selalu marah - marah dan hampir setiap hari saya selalu meminta suami untuk "talak saja saya, Kita bercerai saja, Ceraikan saya dan kalimat kalimat sejenis lainnya”. Karena permintaan cerai saya berulang-ulang kali, maka ketika terjadi pertengkaran lewat Whatsapp, suami pernah berkata : urus saja khuluw sesuai yang kamu inginkan, kalau kamu mau ke pengadilan, karena saya anggap "kita sudah Selesai". itu yang kau mau kan”. Kalimat tersebut terulang 3 kali dalam 1 waktu di dalam rentetan chatting kita saat itu. Saya pun menyesal dan mengajak suami berkonsultasi di seorang Ustad di tempat tinggal kami. Setelah kami menceritakan perkaranya dan Ustad mengetahui bahwa suami memang menulis kalimat talak kinayah itu sambil berniat untuk bercerai, maka JATUH TALAK 1. Setelah itu kami pun rujuk. ( PERTANYAAN 1 : Apakah talak kinayah (Hanya lewat tulisan whatsapp) dalam penjelasan ini jatuh sebagai talak 1 ? sedangkan niat suami mengatakan seperti itu didorong/ dipancing oleh sikap dan kata-kata istri yang dalam keadaan marah selalu meminta cerai). 2. Namun ternyata beberapa waktu kemudian, suami mengulangi kesalahannya lagi dan rentetan kesalahan –Kesalahan lain yg selalu membuat saya sakit hati, marah dan putus asa. Akhirnya saya pun minta cerai lagi berulang - Ulang kali. Saya mengancam akan melaporkan suami ke atasannya dan saya memberi ultimatum keras. Oleh karena perdebatan – perdebatan lewat chatting Whatsapp, saya tidak mampu mengontrol emosi dan lisan saya yang mencacinya, maka suami menjadi marah dan mengeluarkan kata talak dengan kalimat yg Jelas, bukan kinayah lagi. Kalimatnya : "Saya Kasih Kamu Talak 2, talak 2, talak 2 (saya tidak tau tingkat emosi suami selevel apa tetapi yang jelas suami marah karena kata kata saya baginya sudah terlalu berlebihan dan memuakkan). Suami berkata lagi lewat WA, “Saya ingatkan kamu yaa, kita sudah Talak 2". Setiap kali suami menjatuhkan talak, dari kejadian pada point 1 dan 2 ini, dia selalu berkata bahwa “ini kamu yg minta cerai kan. Saya sudah penuhi permintaan cerai kamu itu”. Setelah itu, kami rujuk lagi dan saling memaafkan dan didamaikan oleh pihak keluarga masing- masing. (Pertanyaan 2 : Apakah disini jatuh talak 2 ? walaupun hanya lewat whatsapp dan niat suami disebabkan terpengaruh dengan situasi amarah dari istri yang selalu minta cerai….?) 3. Sekitar 1 bulan kemudian, ternyata saya kedapatan suami mengulangi kesalahan yg sama lagi. Padahal sebelumnya dia sudah berjanji. Dan akhirnya saya mengusir suami dari rumah. Lalu kami tinggal terpisah. Sempat kami meminta mediasi dan bimbingan dari KUA untuk berdamai dan bersatu kembali. Namun suami enggan kembali ke rumah. Dan masih tinggal di rumah orang tuanya. Kemudian, saya mendapat laporan begini dan begitu terkait perbuatan suami di luar (Namun terbukti tidak benar)...dengan emosi saya selalu meminta cerai dan cerai lagi, terjadi pertengkran berulang2 kali walaupun hanya lewat whatsapp (karena kami tidak ingin orang lain tahu). Sikap saya yg tidak bisa mengontrol emosi selalu meminta cerai dari suami. Keluar kata2 yg akhirnya membuat suami Muak, marah, emosi sehingga setiap kali bertengkar dan berdebat lewat chattingan, suami berkata saya kasih kamu talak 3, talak 3, talak 3 berulang kali di setiap kali marah dan emosi. (perlu kami jujur disini bahwa karena perdebatan kami hanya lewat chattingan sehinga otomatis AMARAH kami tidak terluapkan lewat lisan dan sikap spontan, namun terasa dari dalam hati yang begitu emosi sehingga saya sendiri tak sanggup berpikir panjang. Disaat talak itu tertulis suami selalu berkata bahwa saya sudah kasih talak sesuai yg kamu mau. Itu yg kamu mau kan. Kejadian ini berlangsung antara awal bulan juni sampai 5 juli tahun 2021. Sebelumnya saya sudah lupa jika suami sebelumnya sudah menjatuhkan talak 2..dan terhadap talak2 tiga yg dia sebutkan lewat chat diatas saya juga tidak terima. Karena ketika saya laporkan kepada pihak KUA, beliau tidak menganggap bahwa itu jatuh talak. Karena menurut pendapat beliau...talak yg diucapkan suami itu tidak sah jika tidak ada SAKSI. talak yg Sah harus di pengadilan dan ada Dua SAKSI. Setelah chatingan terakhir tanggal 5 juli tahun 2021, suami meminta maaf dan berkata lewat chating, bahwa saya minta maaf sudah emosi dan berkata talak. Saya tarik semua perkataaan saya dari atas sampe bawah (pada hari itu). Sekarang kami suami istri belum bisa berkumpul lagi karena kami ragu dan takut status kami sudah bukan suami istri. Kami berdua sama sama menyesal sekarang dan belum siap menerima kenyataan nanti akibat kecerobohan kami. Suami benar benar menyesal dan ingin kembali bersama lagi dengan saya. Bahkan dia berjanji tidak akan mengulangi kesalahannya lagi dan bertaubat. Terakhir Suami berkata kepada saya : “Saya sebenarnya tidak suka berdebat dan bertengkar yang bikin pusing. Dan saya juga tidak mau berniat cerai dari awal. Saya terbawa emosi karena kamu sangat berlebihan dalam menanggapi setiap masalah yg tidak semua benar.Makanya, saya jadi merasa tidak enak lagi dengan semua keadaan. Ditambah kamu selalu minta cerai berulang kali dan saya merasa bahwa semua itu kamu yang minta. Dan ternyata saya juga yg kecewa dengan tingkah kamu yg suka percaya omongan orang. Akhirnya membuat saya berpikir kalau percaya orang tarus begini masalah tidak akan selesai. Jadi saya akui jalan satu satunya cerai saja. Karena kamu sudah minta berulang kali akhirnya yaah sudah saya penuhi saja. Tapi memang karena sebab itu saya jadi berniat cerai. Padahal sesungguhnya saya tidak ingin bercerai. Tetapi karena kamu yang meminta cerai akhirnya saya penuhi dengan niat”. Saya mohon penjelasannya terhadap kasus saya ini. Jika disebabkan karena pancingan pancingan dari Istri yg selalu meminta cerai lalu terjadilah ucapan talak seperti yang saya ceritakan diatas (walaupun suami MARAH namun pikirannya masih sadar tapi tidak berpikir panjang karena terbawa emosi) (Pertanyaan 3 : Apakah talak suami di atas itu SAH ???? Bagaimana STATUS HUBUNGAN SUAMI ISTRI kami ini ?) Apapun jawabnnya saya siap menerimanya JAWABAN 1. Kalau saat menulis itu disebabkan oleh rasa amarah, maka tidak jatuh talak menurut pendapat dalam mazhab Hanbali. Baca detail: Talak saat Marah 2. Kalau pernyataan talak secara tertulis itu disebabkan oleh kemarahan dalam level apapun, maka tidak jatuh talak sebagaimana pendapat ulama mazhab Hanbali di atas. Baca detail: Talak saat Marah Atau bisa juga sikap suami itu timbul karena terpaksa karena tidak ada jalan lagi untuk meredam kemarahan istri. Ucapan talak terpaksa pun juga termasuk tidak berakibat talak. Baca detail: Talak Terpaksa Ada juga pendapat bahwa talak suami yang normal (bisa bicara) itu tidak sah talaknya secara mutlak sebagaimana tidak sahnya talak suami normal dengan cara isyarat. Baca detail: Cerai secara Tertulis 3. Sebagaimana keterangan di jawaban 1 dan 2, maka talak suami dalam ketiga kasus itu tidak sah karena ucapan talak saat marah dianggap tidak sah menurut sebagian pendapat dalam ulama mazhab Hanbali. Pendapat ini bisa dipakai apabila kedua belah pihak masih ada keinginan untuk rujuk kembali. Jangan lupa bagi kedua pihak untuk menyiapkan hati dan pikiran untuk berubah. Baca detail: Cara Harmonis dalam Rumah Tangga Namun kalau tidak ada titik temu dan merasa tidak berguna lagi untuk rujuk, maka pilihan cerai dianggap lebih baik, maka anda berdua bisa mengurus surat cerai resmi ke pengadilan. Baca detail: Cerai jalan Terakhir
LihatTutupKomentar